Marjulis Klaim Uang ke Pejabat PDAM Sudah Kembali, Jaksa Ungkit Isi BAP

WIB
ist

Jambi - Marjulis mengaku uang yang diberikannya kepada dua pejabat Perumda Tirta Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), merupakan pinjaman yang sudah dikembalikan secara tunai. Namun, jaksa mengungkit keterangan berbeda dalam berita acara pemeriksaan (BAP): uang itu disebut untuk entertainment dan ucapan terima kasih karena perusahaannya dipilih sebagai rekanan.

Perbedaan penjelasan mengenai tujuan pemberian uang tersebut muncul dalam sidang dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (26/10/2026).

Marjulis merupakan direktur perusahaan penyedia bahan kimia untuk Perumda Tirta Pengabuan. Adapun dua orang yang disebut menerima uang darinya adalah Ustayadi Barlian selaku direktur Perumda dan Syamsudi selaku kepala bagian keuangan.

Ketiganya berstatus terdakwa dalam perkara dana subsidi tahun anggaran 2019–2021. Dalam persidangan tersebut, mereka saling memberikan kesaksian.

Hubungan keuangan antara pemasok bahan kimia dan pejabat perusahaan air minum itu menjadi salah satu hal yang digali jaksa. Marjulis mengakui pernah memberikan uang kepada Ustayadi dan Syamsudi, tetapi menyatakan pemberian tersebut berawal dari permintaan bantuan.

“Saya meminjamkan uang kepada mereka, karena mereka minta tolong. Mungkin karena saya rekan mereka,” ujar Marjulis.

Jaksa kemudian membandingkan jawaban itu dengan keterangannya saat pemeriksaan. Menurut jaksa, dalam BAP Marjulis menyebut uang tersebut diberikan untuk keperluan entertainment serta sebagai ucapan terima kasih atas pemilihan perusahaannya sebagai rekanan.

Marjulis membantah penjelasan tersebut di persidangan. Ia tetap menyebut uang itu sebagai pinjaman dan mengklaim penerimanya telah mengembalikan uang secara tunai.

“Untuk pinjaman, sudah dikembalikan cash,” katanya.

Ketika perbedaan keterangannya dipersoalkan, Marjulis mengaku kebingungan dan mengalami stres saat menjalani pemeriksaan.

“Saya waktu di BAP merasa bingung. Sudah stress saat itu,” ungkapnya.

Dengan demikian, pengakuan mengenai adanya pemberian uang disertai dua penjelasan berbeda tentang tujuannya. Jaksa merujuk keterangan dalam BAP yang mengaitkan uang dengan hubungan sebagai rekanan, sedangkan Marjulis mempertahankan penjelasan bahwa transaksi tersebut merupakan pinjaman.

Syamsudi juga menyampaikan versi serupa. Ia menyebut uang yang diterimanya dari Marjulis sebagai pinjaman.

Jaksa lantas menanyakan mengapa dirinya memilih meminjam uang kepada pengusaha penyedia bahan kimia bagi Perumda tersebut.

“Kenapa pinjam duit ke dia?” tanya jaksa.

“Dia pengusaha, duitnya banyak,” jawab Syamsudi.

Waktu pemberian uang turut menjadi perhatian jaksa. Dalam laporan sidang yang sama, Jambi Independent menyebut jaksa menyoroti pinjaman yang menurutnya selalu diberikan menjelang akhir tahun.

Selain hubungan keuangan dengan rekanan, persidangan mengungkap penggunaan dana subsidi untuk membayar gaji di lingkungan Perumda Tirta Pengabuan.

Syamsudi, yang mendapat giliran pertama memberikan kesaksian, menjelaskan anggaran subsidi air bersih dari Pemerintah Kabupaten Tanjabbar. Ia membenarkan dana tersebut sempat digunakan untuk membayar gaji direktur hingga staf.

“Dana subsidi untuk bayar gaji direktur dan gaji saudara juga?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Syamsudi.

Keterangan itu menjadi bagian dari pemeriksaan penggunaan subsidi yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjabbar. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Perumda Tirta Pengabuan menerima dana subsidi lebih dari Rp18 miliar untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.

Jaksa mendakwa adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. Total kerugian negara yang didakwakan mencapai sekitar Rp5,019 miliar.

Marjulis sendiri disebut dalam dakwaan memperoleh keuntungan sekitar Rp441 juta. Angka tersebut merupakan dugaan keuntungan yang diuraikan jaksa, sementara nominal uang yang disebut sebagai pinjaman kepada Ustayadi dan Syamsudi tidak dirinci dalam keterangan yang tersedia.

Perkara ini masih dalam proses pembuktian. Klaim pengembalian uang secara tunai, perbedaan keterangan Marjulis, serta penggunaan subsidi untuk pembayaran gaji menjadi materi persidangan yang perlu dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.(*)

BeritaSatu Network