Kota Jambi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi langsung menggebrak di awal Tahun Anggaran 2026 dengan alokasi belanja operasional yang fantastis.
Sorotan tajam tertuju pada pos anggaran dengan nomenklatur yang cukup umum namun bernilai jumbo, yakni "Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain".
Tak tanggung-tanggung, total nilai paket yang digelontorkan dari kocek APBD Kota Jambi untuk pos ini menembus angka Rp 5.219.323.200 (Rp 5,2 miliar).
Besarnya anggaran yang dikucurkan hanya untuk satu jenis nomenklatur kegiatan ini memantik rasa penasaran publik.
Istilah "Jasa Pihak Ketiga" dalam birokrasi biasanya mencakup pembayaran gaji tenaga kerja kontrak (outsourcing), jasa keamanan, kebersihan, atau yang paling krusial di Dishub adalah operasional angkutan umum massal (seperti operasional dan gaji supir Trans Siginjai).
Namun, tanpa rincian mendetail, nilai Rp 5,2 miliar ini dinilai sangat besar. Publik kini menuntut transparansi mengenai output layanan apa yang sebenarnya dibiayai oleh uang rakyat tersebut.
Apakah anggaran ini murni untuk gaji tenaga lapangan, atau ada komponen sewa menyewa kendaraan? Hingga saat ini, status paket pekerjaan tersebut di sistem pengadaan terpantau ON PROCESS.
Kadishub Kota Jambi Amran belum memberikan penjelasan detil terkait alokasi anggaran tersebut.(*)
Comments
Jessica adams
Thanks for breaking this down. Very helpful and informative. certified translation services los angeles
samanthabert
Really appreciate your perspective on this. Well done! uscis translation services