MUARO JAMBI – Namanya jalan. Tapi kini berubah menjadi bola panas.
Paketnya tidak terlalu besar untuk ukuran proyek infrastruktur. Nilainya Rp2,3 miliar. Tapi gaungnya meledak sampai ke meja Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Inilah proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI di Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.
Di dokumen, proyek itu tercatat rapi. Ada kode RUP. Ada pagu. Ada HPS. Ada tender. Ada pemenang. Ada status selesai.
Tapi di lapangan, publik bertanya: jalan mana yang sebenarnya dibangun?
Pertanyaan itulah yang membuat proyek ini kini disebut-sebut sebagai dugaan proyek jalan fiktif. Atau minimal proyek yang diduga tidak sesuai antara dokumen negara dengan realisasi fisik.
Berdasarkan data pengadaan, paket ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi. Kode RUP-nya 60551244. Pagu anggarannya Rp2.349.340.731. HPS-nya Rp2.349.175.800. Paket dibuat pada 14 Oktober 2025, mulai tender 29 Oktober 2025, dan berakhir 28 November 2025. Sumber dananya APBD Perubahan 2025. Lokasi pekerjaan tercatat di Bahar Selatan, Muaro Jambi.
| Item | Data |
|---|---|
| Nama paket | Pembangunan Simp Jalan Wong Kito – Bukit Subur – Ujung Tanjung |
| Kode RUP | 60551244 |
| Pagu/HPS | Rp2,349 M / Rp2,349 M |
| Satker | Dinas PUPR Muaro Jambi |
| Dana | APBDP 2025 |
| Lokasi | Bahar Selatan |
Metode pengadaannya juga jelas: Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur. Jenis pengadaannya pekerjaan konstruksi. Kualifikasi usaha kecil.
Di titik ini, semuanya tampak normal.
Seperti tender biasa.
Tapi gaduh mulai pecah ketika data administrasi dibandingkan dengan kondisi lapangan.
Kontraktornya CV Gurun Sahara
Pemenang paket ini disebut CV Gurun Sahara. Dalam profil PengadaanPro, perusahaan ini berbasis di Kota Jambi, beralamat di Jl. Kapten Pattimura No. 68 RT 007. Total nilai kontrak yang tercatat Rp3,3 miliar dengan dua kontrak. Salah satunya paket Jalan Wong Kito senilai Rp2,3 miliar. Satu lagi paket Peningkatan Jalan Simp. III Ds. Bukit Makmur Unit XV – Ds. Bukit Mas senilai Rp999 juta.
| Profil | Keterangan |
|---|---|
| Perusahaan | CV Gurun Sahara |
| Alamat | Jl. Kapten Pattimura No. 68 RT 007, Kota Jambi |
| Kontrak tercatat | 2 paket |
| Nilai kontrak | Rp3,3 miliar |
| Paket terbesar | Jalan Wong Kito Rp2,3 miliar |
Nama pengurus yang muncul dalam data terbuka antara lain Lisa Hamdani sebagai direktur, serta Laura Wang Sally dan Wiratman Wangsadinata sebagai komisaris.
Awal Kehebohan: Dokumen Menyebut Wong Kito, Lapangan Mengarah ke Bukit Subur
Sumber masalahnya ada pada lokasi dan volume.
Dokumen RUP menyebut pekerjaan rigid beton sepanjang 276 meter dengan lebar 5 meter. Paket itu juga tercatat dalam sistem LPSE/Inaproc dengan Kode Tender 10091499000 dan Kode RUP yang sama. Bahkan pada portal Inaproc bagian realisasi, paket tersebut disebut berstatus selesai secara administratif.
Namun saat dicek lapangan, pelapor menyebut tidak menemukan fisik pekerjaan sebagaimana spesifikasi dokumen. Yang ditemukan justru pekerjaan rigid beton sepanjang 451 meter dengan lebar 5 meter yang disebut tidak tampil dalam RUP maupun lelang yang ditayangkan.
Di sinilah jalan itu berubah menjadi teka-teki.
Kalau dokumen menyebut 276 meter, mengapa di lapangan muncul angka 451 meter?
Kalau paketnya Simpang Jalan Wong Kito–Bukit Subur–Ujung Tanjung, mengapa fisik yang diperdebatkan disebut bergeser ke Bukit Subur?
Kalau sudah selesai secara administrasi, di mana berita acara perubahan kontrak bila memang ada perubahan volume atau lokasi?
Itu pertanyaan yang kini menggantung.
Polemik makin panas setelah Kepala Desa Bukit Subur, Tri Nurcahyo, menyebut pekerjaan jalan yang berlangsung di wilayahnya bukan proyek Simpang Wong Kito. Ia menyebut proyek Simpang Wong Kito baru akan dikerjakan tahun 2026.
Pernyataan itu langsung menjadi amunisi baru bagi publik.
Sebab kalau benar proyek Wong Kito baru akan dibangun pada 2026, lalu proyek apa yang sudah ditenderkan pada 2025 dengan kode RUP 60551244?
BamegaNews menulis, hasil pantauan lapangan menunjukkan pengerjaan justru berada di Desa Bukit Subur Unit VII, bukan di Simpang Wong Kito sebagaimana tercantum dalam judul paket. Media itu juga memuat keluhan warga yang sejak lama meminta perbaikan di Simpang Wong Kito.
Dinas PUPR Muaro Jambi tidak tinggal diam.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Muaro Jambi, Tanzil, disebut memberi penjelasan bahwa persoalan itu berkaitan dengan “penamaan ruas”. Namun dalih itu langsung dibantah aktivis dan pelapor. Ketua DPD PPWI Jambi Abdul Muthalib menilai nama paket dalam dokumen pengadaan mengikat anggaran dengan lokasi kerja.
Menurut Abdul Muthalib, bila kontrak tertulis Jalan Wong Kito, anggaran harus memiliki wujud fisik di sana. Ia bahkan menyebut sudah mengantongi data LPSE, foto lapangan, dan rekaman pengakuan pejabat untuk mendorong audit investigatif.
Di ujung pemberitaan itu, pihak rekanan CV Gurun Sahara disebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan manipulasi laporan progres fisik.
Laporan Masuk Kejati, Lalu Turun ke Kejari
Kasus ini kemudian bergerak ke jalur hukum.
Laporan resmi telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Jambi dengan nomor LP-00088/FK/DPD-PPWI/JAMBI/IV/2026 tertanggal 17 April 2026. Dalam laporan dijelaskan, titik Simpang Jalan Wong Kito masih berupa tanah/kerikil, sementara cor beton ditemukan di Bukit Subur.
Pada 13 Juni 2026, Kasipidsus Kejari Muaro Jambi bersama tim penyidik turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat. Pengecekan itu melibatkan pihak Dinas PUPR, rekanan pelaksana, dan pelapor untuk memastikan kesesuaian dokumen administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.
Pengecekan lapangan itu penting. Sebab di perkara konstruksi, dokumen bisa cantik. Tapi beton tidak bisa berbohong.
Ada atau tidak.
Tebal atau tipis.
Sesuai titik atau bergeser.
Semua bisa diukur.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi membantah tudingan proyek fiktif.
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) bersama Kadis PUPR Anjar Prabowo menyebut proyek Rp2,3 miliar itu kegiatan nyata tahun anggaran 2025. Pemda menegaskan tidak ada penyimpangan dalam tahapan pelaksanaan.
BBS menyatakan seluruh program pemerintah daerah harus berjalan berdasarkan aturan dan ketentuan perundang-undangan. Ia juga menegaskan proses pembangunan dilakukan transparan dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pelaporan.
Anjar Prabowo bahkan menepis keras isu proyek itu tidak ada atau fiktif. Ia menyebut pekerjaan tersebut nyata dan berkas administrasinya sudah dilimpahkan ke Kejari Muaro Jambi untuk diperiksa lebih lanjut. Ia juga menyatakan siap mendampingi tim pemeriksa melakukan cek lokasi.
Di tengah klaim Pemda, sikap Kejari Muaro Jambi menjadi penentu.
Tim penyidik Kejari Muaro Jambi turun ke lapangan pada Jumat, 12 Juni 2026. Dalam pengecekan itu disebut hadir PPK proyek, konsultan pengawas, perwakilan kontraktor, serta tiga kepala desa setempat. Tim penyidik tidak menemukan fisik pekerjaan di Simpang Jalan Wong Kito sebagaimana nomenklatur dokumen, melainkan menemukan pekerjaan di wilayah Bukit Subur dengan volume 451 meter.
Saat dikonfirmasi mengenai klaim Pemda bahwa proyek tidak bermasalah, Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi disebut menjawab bahwa perkara itu masih ditelaah dan didalami.
Artinya, hingga kini perkara belum bisa disebut selesai.
Belum pula ada informasi terbuka tentang penetapan tersangka.
Statusnya masih di fase pendalaman, pengumpulan bahan keterangan, dan pemeriksaan kesesuaian antara dokumen dan fisik.
Kronologi Singkat
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| 14 Okt 2025 | Paket dibuat dalam sistem pengadaan |
| 29 Okt–28 Nov 2025 | Proses tender berlangsung |
| Akhir 2025 | Proyek tercatat sebagai paket APBDP 2025 |
| Jan 2026 | Isu ketidaksesuaian lokasi mulai diberitakan |
| 17 Apr 2026 | Laporan disebut masuk ke Kejati Jambi |
| 12–13 Jun 2026 | Kejari Muaro Jambi turun melakukan pengecekan lapangan |
| 13 Jun 2026 | Pemda membantah proyek fiktif dan menyebut pekerjaan nyata |
| 14 Jun 2026 | Kasi Pidsus disebut menyatakan perkara masih ditelaah dan didalami |
Bola kini berada di aparat penegak hukum.
Publik tidak hanya menunggu klarifikasi. Publik menunggu pembuktian.(*)