KPK RI

32 Proyek Sudah ke KPK, Karyadi Kini Desak BBS Ganti Kepala UKPBJ Muaro Jambi

Muaro Jambi - Bara pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muaro Jambi belum padam.

Baru sepekan lalu, Ketua Barisan 8 Center Provinsi Jambi Karyadi bersama LBH Makalam membawa dugaan persoalan 32 paket proyek Pemkab Muaro Jambi sampai ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Kini serangannya bergeser.

Bukan lagi hanya paket proyek yang disorot.

UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi ikut ditembak.

KPK Bidik 32 Proyek Muaro Jambi, RUP PU Bongkar 353 Paket Rp 74,3 M, Pelapor Endus Potensi Rugi Rp 50 M

Muaro Jambi - Pusaran proyek Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mulai masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan satu. Bukan pula dua.

Sebanyak 32 paket proyek Pemkab Muaro Jambi dilaporkan ke lembaga antirasuah. Pelapor menduga ada ketidakwajaran dalam proses pengadaan dan mengklaim potensi kerugian keuangan negara bisa mencapai Rp50 miliar.

Laporan itu kini mulai disentuh KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan lebih dulu memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan pelapor.

Graha Cipta Karya Menang Tender Puskesmas Sarolangun, Penawarannya Nyaris Full

Ada 29 nama di daftar peserta. Tapi hanya 4 yang benar-benar ikut bertanding dalam tender Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Mersip di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Sisanya?

Seperti boneka di kursi undangan. Duduk diam, tak bicara, tak bertindak.

Proyek ini nilainya Rp2 miliar. Cukup besar untuk wilayah desa. Seperti banyak tender lainnya, kompetisinya semu. Pemenangnya adalah Graha Cipta Karya, perusahaan asal Kota Jambi yang beralamat di Jl. Sunan Giri RT. 05 - Jambi.

WIKA Sikat Proyek Irigasi Rp 72 Miliar di BWSS VI Jambi

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA, kembali menancapkan eksistensinya di Jambi. Kali ini bukan lewat jalan tol, bendungan, atau jembatan megah. Tapi lewat proyek rehabilitasi jaringan irigasi pertanian di tujuh kabupaten dan satu kota.

Proyek senilai Rp 72,57 miliar itu bukan proyek biasa. Ia lahir dari dua dokumen kebijakan tingkat tinggi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 444/KPTS/M/2025, yang menegaskan pentingnya percepatan rehabilitasi irigasi daerah.