Temuan BPK RI soal Reses DPRD Muaro Jambi Dilaporkan APK ke Kejari

WIB
IST

MUARO JAMBI — Temuan BPK RI terkait kegiatan reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru.

Aliansi Pemuda Anti Korupsi atau APK menyatakan telah melaporkan dugaan penyimpangan kegiatan reses tersebut ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, hari ini Kamis 9 Juli 2026.

Laporan itu disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas penggunaan anggaran reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025.

Dalam laporannya, APK meminta Kejari Muaro Jambi menelusuri dugaan pembayaran dana reses kepada seorang anggota DPRD Muaro Jambi berinisial AA.

Dalam laporan APK, identitas AA tersebut juga diminta untuk diklarifikasi lebih lanjut, termasuk dugaan yang mengarah kepada nama Ade Asmara dari Fraksi Partai Demokrat.

Namun, APK menegaskan pembuktian identitas, peran, dan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Tiga Kali Reses Disebut Tidak Dilaksanakan

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, anggota DPRD berinisial AA disebut tidak melaksanakan kegiatan Reses I, Reses II, maupun Reses III Tahun 2025.

Meski demikian, pembayaran dana kegiatan reses dan tunjangan reses tetap diterima.

Nilainya mencapai Rp106.941.000.

Jumlah itu terdiri dari dana kegiatan reses sebesar Rp80.166.000 dan tunjangan reses sebesar Rp26.775.000 untuk tiga kali pelaksanaan reses.

Reses I dijadwalkan pada April 2025.

Reses II pada Agustus 2025.

Reses III pada Desember 2025.

Menurut APK, pola kejadian dalam tiga tahapan reses itu perlu didalami oleh Kejari.

Sebab, jika benar kegiatan tidak dilaksanakan tetapi pembayaran tetap berjalan, maka penyidik perlu menelusuri seluruh proses pencairan dan pertanggungjawabannya.

APK: Jangan Berhenti di Administrasi

Perwakilan APK, Prabowo MR, mengatakan laporan tersebut disampaikan agar temuan BPK tidak berhenti sebagai catatan administratif.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melihat rangkaian peristiwa secara utuh.

“Ini tidak bisa hanya dibaca sebagai kesalahan administrasi biasa. Dalam temuan BPK disebut ada tiga kali kegiatan reses yang tidak dilaksanakan, tetapi dana kegiatan dan tunjangan tetap dibayarkan. Kami meminta Kejari Muaro Jambi menelusuri apakah ada unsur pidana dalam proses itu,” ujar Prabowo MR.

Prabowo menegaskan APK tidak ingin mendahului proses hukum.

Namun, kata dia, fakta bahwa kegiatan reses dijadwalkan dalam tiga periode berbeda membuat perkara ini layak diperiksa lebih jauh.

“Reses itu bukan satu kali. Ada Reses I, Reses II, dan Reses III. Kalau memang tidak dilaksanakan, lalu dana tetap cair, maka harus dibuka siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, dan siapa yang menerima,” katanya.

Minta Kejari Telusuri Rantai Pencairan

APK meminta Kejari Muaro Jambi tidak hanya memeriksa penerima dana.

Menurut Prabowo, proses pencairan anggaran reses melibatkan rantai administrasi di Sekretariat DPRD.

Mulai dari pengajuan kegiatan, verifikasi dokumen, persetujuan pembayaran, pencairan dana, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

“Yang kami minta bukan hanya memanggil anggota DPRD yang disebut dalam temuan. Kejari juga perlu menelusuri rantai pencairannya. Bagaimana dana bisa cair untuk kegiatan yang disebut tidak dilaksanakan. Dokumen apa yang dipakai. Siapa yang menandatangani. Semua harus terang,” ujar Prabowo.

Ia juga meminta Kejari mengamankan dokumen terkait kegiatan reses tahun 2025.

Di antaranya dokumen pencairan, laporan pertanggungjawaban, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, bukti belanja, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan reses.

ATK 17 Anggota DPRD Juga Disorot

Selain dugaan pembayaran reses yang tidak dilaksanakan, BPK juga menemukan pertanggungjawaban belanja ATK kegiatan reses oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi tidak sesuai kondisi transaksi sebenarnya.

Nilainya Rp44.978.000.

BPK mencatat nota yang digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban belanja ATK tidak sesuai dengan transaksi pembelian yang sebenarnya.

Jumlah dan harga barang dalam nota disebut disesuaikan dengan pagu anggaran.

Dengan dua temuan itu, total pertanggungjawaban kegiatan reses yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp151.919.000.

Sebagian telah disetor ke kas daerah sebesar Rp41.182.000.

Sisa yang belum ditindaklanjuti dalam catatan BPK sebesar Rp110.737.000.

APK Minta Identitas AA Diklarifikasi

Dalam laporan yang disampaikan, APK juga meminta Kejari mengklarifikasi identitas anggota DPRD berinisial AA.

Prabowo menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memastikan identitas dan peran pihak-pihak yang disebut dalam temuan BPK.

“Dalam laporan, kami meminta agar AA diklarifikasi. Informasi yang kami sampaikan juga meminta pendalaman terhadap dugaan identitas yang mengarah kepada Ade Asmara dari Fraksi Demokrat. Tetapi kami tekankan, pembuktian tetap di penyidik. Kami tidak sedang memvonis,” kata Prabowo.

Menurutnya, langkah hukum perlu dilakukan agar publik mendapat kepastian.

Jika tidak ada unsur pidana, penyidik bisa menjelaskan.

Namun jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Reses Adalah Hak Masyarakat

Prabowo menilai kegiatan reses bukan sekadar agenda rutin anggota DPRD.

Reses adalah hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Melalui reses, warga dapat menyampaikan persoalan jalan, pendidikan, kesehatan, pertanian, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya.

Karena itu, jika kegiatan reses tidak dilaksanakan, masyarakat yang paling dirugikan.

“Reses itu bukan hanya soal uang anggota dewan. Reses itu ruang rakyat menyampaikan aspirasi. Kalau kegiatan tidak dilaksanakan, masyarakat kehilangan hak untuk didengar,” ujar Prabowo.

Ia berharap laporan APK dapat menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola reses DPRD Muaro Jambi.

Menurutnya, dana reses harus digunakan sesuai tujuan, dilaksanakan sesuai jadwal, dan dipertanggungjawabkan sesuai kondisi sebenarnya.

Sekretariat DPRD Juga Jadi Catatan BPK

Dalam hasil pemeriksaan BPK, persoalan tersebut disebut disebabkan Sekretaris DPRD belum mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai.

BPK juga mencatat PPTK belum mengendalikan pelaksanaan kegiatan reses DPRD secara memadai.

Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Bupati Muaro Jambi juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan agar Bupati Muaro Jambi memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp110.737.000.

BPK juga meminta pengawasan pelaksanaan anggaran dan pengendalian kegiatan reses diperbaiki.(*)

BeritaSatu Network