MUARO JAMBI - Tender Pembangunan Jalan Simpang III Desa Petaling Jaya-Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi, menyisakan rangkaian angka dan evaluasi yang menarik untuk dibedah.
Pesertanya 21 perusahaan.
Namun dalam hasil evaluasi yang tersedia hanya terlihat tiga perusahaan memasukkan harga penawaran.
Yang paling murah justru gugur.
Penawar kedua juga gugur.
Pemenangnya akhirnya CV Gemilang Bersaudara, dengan penawaran Rp2.659.050.037,40.
Padahal penawaran terendah datang dari CV Abi Karya Persada sebesar Rp2.426.700.503,70.
Selisih keduanya mencapai sekitar Rp232,35 juta.
Mengapa penawar Rp2,426 miliar tersingkir?
Pokja mencantumkan dua alasan:
“Dokumen RKK tidak melampirkan tabel B2, Tanggal surat dukungan sebelum paket diumumkan.”
Di sinilah tender jalan senilai pagu Rp2,7 miliar itu menjadi menarik.
Bukan semata karena penawar termurah tidak menang—hal tersebut dimungkinkan dalam sistem harga terendah sistem gugur apabila peserta tidak memenuhi syarat—melainkan karena salah satu alasan penggugurannya berkaitan dengan tanggal surat dukungan yang lebih awal daripada pengumuman paket.
Pertanyaan berikutnya: apakah syarat bahwa surat dukungan harus diterbitkan setelah paket diumumkan memang tercantum secara jelas dalam Dokumen Pemilihan dan mempunyai dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan?
Termurah Rp2,426 Miliar, Gugur Dua Alasan
Paket tersebut bernama Pembangunan Jalan Simp. III Desa Petaling Jaya-Desa Sidomukti dengan Kode RUP 66515141.
Tender dibuat pada 2 Juli 2026.
Sumber dananya APBD 2026.
Satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi.
Metodenya Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur.
Tender tidak menggunakan reverse auction.
Kontrak menggunakan gabungan lumsum dan harga satuan.
Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Sungai Gelam.
Pagu:
Rp2.700.000.000.
HPS:
Rp2.696.579.000.
CV Abi Karya Persada berada pada posisi harga terendah dengan penawaran Rp2.426.700.503,70.
Angka tersebut sekitar Rp269,88 juta atau 10 persen di bawah HPS.
Tetapi Pokja menggugurkan perusahaan tersebut.
Alasannya dua.
Pertama, Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi atau RKK tidak melampirkan tabel B2.
Kedua, tanggal surat dukungan disebut lebih dahulu daripada tanggal paket diumumkan.
Dua persoalan teknis-administratif itulah yang membuat penawaran termurah Rp2,426 miliar tidak melanjutkan kompetisi.
Surat Dukungan “Terlalu Cepat” Jadi Titik Sensitif
Alasan mengenai RKK relatif mudah diuji.
RKK memang merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan keselamatan konstruksi. Kementerian PU masih menempatkan Rencana Keselamatan Konstruksi sebagai instrumen dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi atau SMKK.
Yang lebih menarik justru persoalan kedua.
Surat dukungan terbit sebelum paket diumumkan.
Secara jurnalistik, pertanyaannya bukan apakah surat itu “aneh”.
Pertanyaannya lebih presisi:
aturan mana yang dilanggar hanya karena surat dukungan dibuat sebelum pengumuman tender?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus ditemukan dalam Dokumen Pemilihan.
Jika Dokumen Pemilihan sejak awal dengan jelas menetapkan surat dukungan harus diterbitkan dalam rentang waktu tertentu setelah pengumuman paket, peserta tentu terikat dengan ketentuan tersebut sepanjang persyaratannya sah.
Tetapi bila larangan tanggal lebih awal itu tidak tercantum dalam Dokumen Pemilihan, penggunaan persyaratan tersebut sebagai alasan menggugurkan peserta patut diperiksa lebih jauh.
LKPP bahkan memiliki Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang secara khusus menegaskan larangan penambahan syarat kualifikasi dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan pemerintah.
Karena itu, Dokumen Pemilihan paket ini menjadi kunci.
Bukan Otomatis Melanggar Hukum
Satu hal perlu digarisbawahi.
Belum ada dasar dari data yang tersedia untuk menyatakan Pokja telah melakukan pelanggaran hukum.
Belum diketahui tanggal surat dukungan Abi Karya Persada.
Belum diketahui jenis dukungannya.
Belum pula tersedia pasal Dokumen Pemilihan yang mengatur tanggal surat tersebut.
Karena itu, belum dapat disimpulkan pengguguran tersebut sah ataupun tidak sah.
Namun apabila ternyata peserta digugurkan berdasarkan persyaratan yang tidak dicantumkan sejak awal, persoalannya dapat bersinggungan dengan prinsip evaluasi berdasarkan Dokumen Pemilihan dan larangan persyaratan tambahan yang diskriminatif atau tidak objektif sebagaimana ditegaskan LKPP.
Kerangka pengadaan pemerintah yang berlaku saat ini adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang berlaku sejak 30 April 2025.
Sedangkan pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia berada dalam PerLKPP 12/2021 sebagaimana telah diubah melalui PerLKPP 4/2024.
Penawar Kedua Juga Murah, Tapi Tak Datang Pembuktian
Setelah Abi Karya Persada gugur, masih ada CV Usaha Riski.
Penawarannya:
Rp2.457.500.085,71.
Nilai itu sekitar Rp239,08 juta atau 8,87 persen di bawah HPS.
Harga Usaha Riski juga jauh di bawah harga CV Gemilang Bersaudara.
Selisihnya dengan pemenang mencapai sekitar Rp201,55 juta.
Tetapi Usaha Riski juga tidak lolos.
Alasannya lebih terang:
“Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian.”
Pembuktian kualifikasi merupakan bagian penting proses tender pascakualifikasi. Bila peserta yang diundang tidak memenuhi tahapan yang diwajibkan, konsekuensinya dapat berupa kegagalan dalam evaluasi sesuai Dokumen Pemilihan.
Dengan gugurnya Usaha Riski, dua perusahaan dengan harga di bawah Rp2,5 miliar sudah tersingkir.
Tinggal CV Gemilang Bersaudara.
Gemilang Bersaudara Menang Rp2,659 Miliar
CV Gemilang Bersaudara akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.
Perusahaan itu beralamat di Jalan Lintas Timur RT 20, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
NPWP tercatat:
00*61****310.
Harga penawaran:
Rp2.659.050.037,40.
Harga terkoreksi:
Rp2.659.050.037,40.
Tidak tercantum harga negosiasi.
Dibandingkan HPS Rp2.696.579.000, penawaran pemenang hanya lebih rendah sekitar:
Rp37.528.962,60.
Atau sekitar:
1,39 persen dari HPS.
Bandingkan dengan penawar termurah Abi Karya Persada yang sekitar 10 persen di bawah HPS.
Namun perbedaan Rp232,35 juta antara pemenang dan peserta termurah tidak boleh langsung disebut kerugian negara.
Abi Karya Persada telah dinyatakan tidak memenuhi evaluasi.
Baru apabila alasan pengguguran kemudian terbukti tidak sah atau tidak sesuai Dokumen Pemilihan, konsekuensi proses pemilihannya dapat dipersoalkan lebih jauh.
HPS Juga Dekat Pagu
Angka lain yang menarik adalah hubungan antara pagu dan HPS.
Pagu:
Rp2.700.000.000.
HPS:
Rp2.696.579.000.
Selisihnya cuma:
Rp3.421.000.
Dengan demikian, HPS mencapai sekitar 99,87 persen dari pagu.
Angka HPS yang dekat dengan pagu tidak otomatis membuktikan mark-up, pemborosan ataupun kebocoran anggaran.
Tetapi karena HPS menjadi acuan evaluasi kewajaran harga, rincian penyusunannya tetap merupakan dokumen penting dalam pengawasan publik.
Terlebih proyek ini akhirnya dimenangkan dengan harga Rp2,659 miliar—hanya sekitar 1,39 persen di bawah HPS.
21 Peserta, Harga yang Terlihat Cuma Tiga
Ada pula persoalan kualitas kompetisi.
Tender mencatat 21 peserta.
Namun hanya tiga harga yang muncul dalam tabel evaluasi yang diberikan.
Artinya, hanya sekitar 14,29 persen dari entri peserta yang terlihat sampai pada tahap penyampaian harga.
Tiga penawar itu:
CV Abi Karya Persada — Rp2.426.700.503,70, gugur.
CV Usaha Riski — Rp2.457.500.085,71, gugur.
CV Gemilang Bersaudara — Rp2.659.050.037,40, menang.
Sebanyak 18 nama lainnya tercatat sebagai peserta tanpa harga yang terlihat dalam data evaluasi, yakni CV Paal Limo, CV Gajah Bergong Kontruksi, CV Tritam Cipta Mandiri, Sinar Karya Kemenangan, CV Empat Pilar Kejayaan, Nabil Hawari, CV Mafaza Malikul Mulk, CV Lumbung Agroendo, CV Sukses Bersama, Agra Pana Konstruksi, Zenth Global IDN, CV Raga Jaya Nusa, Lingkar Roro Jambi, CV Gurun Sahara, CV Gajah Muda Sriwijaya, CV Dita Kontraktor, CV Remaja Gemilang Konstruksi dan CV Tujuh Gemilang.
Kondisi tersebut tidak membuktikan adanya pengondisian.
Peserta dapat saja mendaftar tetapi tidak melanjutkan penawaran.
Namun angka 21 peserta menjadi terlihat jauh berbeda ketika kompetisi harga riil hanya menyisakan tiga.
Jalan Beton 529 Meter, Lebar 5 Meter
Lalu apa yang sebenarnya dibangun dengan anggaran tersebut?
Dokumen uraian singkat pekerjaan menyebut proyek berupa konstruksi perkerasan beton semen sepanjang 529 meter dengan lebar jalan 5 meter.
Lingkupnya mencakup mobilisasi material, penyiapan badan jalan serta Lapis Pondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal untuk perataan badan jalan dan transisi jalan beton.
Kemudian terdapat pekerjaan perkerasan beton semen Fs' 3,8 MPa dan lapis pondasi bawah beton kurus sebagai pondasi beton.
Jika sekadar membagi nilai pemenang terhadap panjang 529 meter, angka kasarnya sekitar Rp5,03 juta per meter panjang.
Namun itu bukan harga satuan beton per meter karena nilai kontrak mencakup keseluruhan item pekerjaan seperti mobilisasi, badan jalan, pondasi agregat, beton kurus dan komponen konstruksi lainnya.
Ada Syarat Kinerja Minimal “BAIK”
Dokumen tender juga mensyaratkan peserta memenuhi administrasi dan legalitas usaha, status Wajib Pajak valid, kapasitas hukum untuk mengikatkan diri dalam kontrak, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Peserta.
Untuk usaha kecil disyaratkan paling banyak satu SBU.
Pada kualifikasi teknis, peserta harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket atau SKP.
Karena nilai paket berada di atas Rp2,5 miliar, terdapat ketentuan khusus bagi badan usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun: harus mempunyai satu pengalaman pada bidang yang sama untuk paket di atas Rp2,5 miliar hingga Rp15 miliar.
Ada satu persyaratan teknis tambahan yang juga dicantumkan:
“Menyampaikan hasil kinerja penyedia dengan nilai minimal BAIK.”
Artinya evaluasi tidak hanya berkaitan dengan harga.
Riwayat kinerja juga menjadi bagian persyaratan dalam paket tersebut.
Dua Termurah Gugur, Dokumen Pokja Jadi Kunci
Tender kini sudah berada pada tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Gemilang Bersaudara berada di garis akhir.
Tetapi rangkaian evaluasinya membuat beberapa dokumen menjadi penting untuk dibuka.
Terutama Dokumen Pemilihan yang mengatur surat dukungan, RKK dan tabel B2.
Apakah benar surat dukungan wajib bertanggal setelah paket diumumkan?
Apa alasan teknisnya?
Apakah syarat itu sudah disampaikan sebelum peserta memasukkan penawaran?
Apakah seluruh peserta dievaluasi menggunakan standar yang sama?
Dan apa sebenarnya kekurangan tabel B2 pada RKK Abi Karya Persada?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena selisih harga bukan receh.
Penawar termurah Rp2,426 miliar.
Pemenang Rp2,659 miliar.
Selisih:
Rp232,35 juta.
Sekali lagi, itu bukan kerugian negara berdasarkan data yang tersedia.
Tetapi semakin besar konsekuensi ekonomi dari sebuah keputusan evaluasi, semakin penting alasan penggugurannya dapat diuji secara transparan.
Fakta tendernya sudah terang:
21 peserta.
Tiga harga terlihat.
Dua yang lebih murah gugur.
Satu karena tidak datang pembuktian.
Satu lagi karena RKK tanpa tabel B2 dan surat dukungan yang disebut terbit sebelum paket diumumkan.
Lalu penawar Rp2,659 miliar menjadi pemenang.
Sekarang titik pertanyaannya bukan sekadar siapa menang.
Melainkan apakah alasan yang membuat penawaran Rp232 juta lebih murah tersingkir benar-benar tertulis, sah, objektif dan diterapkan konsisten sesuai Dokumen Pemilihan.
Kalau jawabannya iya, Pokja tinggal membuka dokumennya.
Kalau ternyata tidak, persoalannya bisa bergerak dari sekadar hasil tender yang kontroversial menjadi potensi pelanggaran prosedur pengadaan. (*)