MUARO JAMBI - Tender Rekonstruksi Jalan Desa Mekarjaya (Batas Kota Jambi)-Dusun Kemenyan Desa Talang Belido senilai Rp1,86 miliar menyisakan sejumlah titik yang menarik untuk dicermati.
Pesertanya tercatat 17 perusahaan.
Namun harga penawaran yang terlihat dalam hasil evaluasi hanya datang dari tiga peserta.
Dua perusahaan yang memasukkan harga paling rendah justru gugur pada evaluasi teknis.
Pemenangnya, CV Gajah Bergong Kontruksi, merupakan penawar dengan harga tertinggi dari tiga penawaran yang terlihat.
Perusahaan tersebut menawarkan Rp1.838.000.026,44.
Sementara penawaran paling rendah datang dari Nabil Hawari sebesar Rp1.690.222.807,50.
Selisihnya mencapai sekitar Rp147,78 juta.
Namun Nabil Hawari digugurkan Pokja dengan alasan:
“Surat Dukungan Yang Disampaikan mendahului tanggal dokumen pemilihan.”
Satu penawar lain yang juga lebih murah, CV Tujuh Gemilang, menawarkan Rp1.697.910.822,21. Perusahaan ini juga gugur lantaran Pokja menyatakan “Bukti Peralatan yang disampaikan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan.”
Hasilnya, CV Gajah Bergong Kontruksi melaju sebagai pemenang.
Dalam tender dengan metode harga terendah sistem gugur, harga paling rendah memang tidak otomatis menang. Penawaran juga wajib memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi dan teknis sesuai Dokumen Pemilihan.
Tetapi justru alasan pengguguran dua penawar termurah tersebut menjadi titik yang layak dibuka lebih terang.
Terutama alasan sebuah surat dukungan dianggap bermasalah karena tanggalnya mendahului Dokumen Pemilihan.
Penawar Termurah Gugur karena Surat Dukungan “Terlalu Duluan”
Paket tersebut memiliki Kode RUP 64912460.
Tender dibuat 2 Juli 2026 dengan sumber dana APBD 2026.
Satuan kerjanya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi.
Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Sungai Gelam.
Jenis pengadaannya pekerjaan konstruksi dengan metode Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur.
Tender tidak menggunakan reverse auction.
Jenis kontraknya gabungan lumsum dan harga satuan.
Kualifikasi usaha: kecil.
Saat data dihimpun, proses sudah berada pada tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Dari tiga penawar, Nabil Hawari memberikan harga paling rendah, Rp1.690.222.807,50.
Harga tersebut sekitar Rp169,57 juta atau 9,12 persen di bawah HPS.
Namun perusahaan itu tak sampai ke garis akhir.
Pokja mencatat alasan pengguguran:
“Surat Dukungan Yang Disampaikan mendahului tanggal dokumen pemilihan.”
Kalimat tersebut menimbulkan pertanyaan yang cukup mendasar dalam konteks evaluasi tender.
Apakah Dokumen Pemilihan memang secara eksplisit mensyaratkan surat dukungan harus diterbitkan setelah tanggal Dokumen Pemilihan?
Apa objek yang didukung dalam surat tersebut?
Material?
Peralatan?
Beton?
Atau dukungan lainnya?
Dan apa akibat substantif apabila surat dukungan tersebut diterbitkan lebih dahulu, tetapi isinya masih relevan dan berlaku ketika tender berlangsung?
Data yang diberikan belum memuat Dokumen Pemilihan lengkap sehingga pertanyaan tersebut belum dapat dijawab.
LKPP Larang Tambah Syarat Seenaknya
Persoalan ini menjadi penting karena LKPP secara khusus pernah menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 mengenai larangan penambahan syarat kualifikasi dan syarat teknis dalam proses pemilihan.
Surat edaran tersebut menegaskan Pokja dilarang menambah persyaratan kualifikasi maupun teknis yang diskriminatif dan tidak objektif. Jika persyaratan tambahan tidak diatur dalam undang-undang, PP atau Perpres, penambahan masih dimungkinkan untuk mencapai output teknis pekerjaan, tetapi harus berdasarkan kajian atau justifikasi pihak yang berkompeten dan tetap mengikuti prinsip serta etika pengadaan.
Karena itu, kunci untuk menilai pengguguran Nabil Hawari bukan semata-mata tanggal surat.
Kuncinya adalah apa sebenarnya yang tertulis dalam Dokumen Pemilihan.
Jika syarat mengenai tanggal surat dukungan memang sudah dicantumkan sejak awal dan memiliki dasar atau justifikasi yang sah, Pokja memiliki dasar evaluasi yang dapat diuji.
Sebaliknya, apabila syarat tersebut tidak pernah ada dalam Dokumen Pemilihan lalu baru digunakan sebagai dasar menggugurkan peserta ketika evaluasi, persoalannya dapat menjadi jauh lebih serius.
Belum ada data yang membuktikan skenario kedua itu terjadi.
Karena itu, Dokumen Pemilihan dan Berita Acara Evaluasi Teknis menjadi dokumen kunci.
Tujuh Gemilang Lebih Murah Rp140 Juta, Ikut Gugur
Nabil Hawari bukan satu-satunya penawar yang lebih murah dari pemenang.
CV Tujuh Gemilang memberikan penawaran sebesar:
Rp1.697.910.822,21.
Selisihnya dengan harga pemenang mencapai sekitar:
Rp140.089.204,23.
Tetapi Tujuh Gemilang juga gugur.
Alasannya:
“Bukti Peralatan yang disampaikan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan.”
Tidak dijelaskan dalam data yang diberikan peralatan apa yang menjadi masalah.
Tidak diketahui pula apakah persoalannya terkait kepemilikan, sewa, spesifikasi alat, kapasitas, tahun alat, bukti invoice, STNK atau dokumen pendukung lainnya.
Itu perlu dilihat dalam dokumen evaluasi secara lengkap.
Baru setelah dua harga lebih rendah tersebut tersingkir, CV Gajah Bergong Kontruksi berada di posisi pemenang.
Harga Pemenang Tinggal 1,17 Persen di Bawah HPS
CV Gajah Bergong Kontruksi menawarkan:
Rp1.838.000.026,44.
Harga terkoreksi juga:
Rp1.838.000.026,44.
Tidak tercantum nilai negosiasi.
Alamat perusahaan:
Jalan Sengeti-Suak Putat RT 03, Desa Suak Putat, Kabupaten Muaro Jambi.
NPWP dalam data tender tercatat:
08*91****310.
Nilai HPS proyek sebesar:
Rp1.859.790.000.
Artinya harga pemenang hanya sekitar Rp21,79 juta atau 1,17 persen di bawah HPS.
Bandingkan dengan Nabil Hawari yang 9,12 persen di bawah HPS.
Atau Tujuh Gemilang yang sekitar 8,70 persen di bawah HPS.
Namun selisih harga itu tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian negara.
Dua harga yang lebih rendah berasal dari peserta yang dinyatakan tidak memenuhi evaluasi teknis.
Harga mereka baru relevan sebagai persoalan hukum apabila kemudian terbukti alasan penggugurannya tidak sah, tidak terdapat dalam Dokumen Pemilihan atau diterapkan secara tidak konsisten.
Belum ada bukti seperti itu dalam data yang tersedia.
HPS Cuma Beda Rp210 Ribu dari Pagu
Ada angka lain yang mencolok.
Pagu proyek:
Rp1.860.000.000.
HPS:
Rp1.859.790.000.
Selisih keduanya hanya:
Rp210.000.
Dengan demikian, HPS mencapai sekitar 99,99 persen dari pagu.
Kedekatan HPS dengan pagu bukan bukti adanya mark-up atau penyimpangan.
Tidak ada aturan yang menyatakan HPS harus berada sekian persen di bawah pagu.
Namun selisih hanya Rp210 ribu pada proyek senilai Rp1,86 miliar membuat dokumen penyusunan HPS layak diuji dari sisi kewajaran.
Dari mana sumber harga beton?
Berapa harga agregat?
Berapa volume?
Berapa ongkos mobilisasi?
Berapa komponen alat, tenaga kerja, keuntungan dan overhead?
Semua itu baru dapat diketahui melalui rincian HPS dan analisa harga satuan.
Kerangka regulasi PBJ pemerintah saat ini adalah Perpres 16/2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres 46 Tahun 2025, yang berstatus berlaku sejak 30 April 2025. Pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia berada pada PerLKPP 12/2021 sebagaimana telah diubah dengan PerLKPP 4/2024, yang juga berstatus berlaku.
17 Peserta, Cuma Tiga Harga Terlihat
Tender tersebut secara administratif mencatat 17 peserta.
Namun dalam data evaluasi yang tersedia hanya tiga perusahaan yang terlihat memasukkan harga, yakni CV Gajah Bergong Kontruksi, CV Tujuh Gemilang dan Nabil Hawari.
Empat belas nama lainnya tercatat sebagai peserta tetapi tidak terlihat harga penawarannya: CV Gemilang Bersaudara, CV Usaha Riski, CV Garda, CV Tritam Cipta Mandiri, PT Andina Teknik Konstruksi, CV Abi Karya Persada, CV Empat Pilar Kejayaan, CV Segara Mandala Konstruksi, CV Sukses Bersama, Agra Pana Konstruksi, CV Gurun Sahara, CV Gajah Muda Sriwijaya, CV Dita Kontraktor dan CV Remaja Gemilang Konstruksi.
Artinya, dari 17 entri peserta hanya sekitar 17,65 persen yang terlihat sampai pada penawaran harga dalam data tersebut.
Kondisi ini juga tidak otomatis menunjukkan adanya pengondisian tender.
Peserta yang mendaftar dapat saja tidak melanjutkan pengunggahan penawaran.
Namun jumlah itu menggambarkan kompetisi harga aktual yang jauh lebih kecil dibanding jumlah perusahaan yang tercatat sebagai peserta.
Pada akhirnya kompetisi nyata hanya tiga.
Dua termurah gugur.
Satu tersisa menjadi pemenang.
Jalan Cuma 376 Meter, Lebarnya 5 Meter
Dokumen uraian pekerjaan yang diunggah menunjukkan pekerjaan tersebut merupakan konstruksi perkerasan beton semen sepanjang 376 meter dengan lebar lima meter.
Lingkup pekerjaannya meliputi mobilisasi material, penyiapan badan jalan, Lapis Pondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal untuk perataan badan jalan serta transisi jalan beton.
Pekerjaan juga mencakup perkerasan beton semen Fs' 3,8 MPa dan lapis pondasi bawah beton kurus sebagai pondasi beton atau lantai kerja.
Dengan nilai pemenang sekitar Rp1,838 miliar untuk bentang pekerjaan 376 meter, angka kontraknya secara kasar setara sekitar Rp4,89 juta per meter panjang jalan.
Namun angka itu bukan harga satuan beton per meter, karena nilai paket juga mencakup pekerjaan mobilisasi, badan jalan, agregat, pondasi, beton kurus dan berbagai komponen pekerjaan lainnya.
Ada Syarat “Kinerja Minimal Baik”
Dokumen tender juga mencantumkan sejumlah persyaratan kualifikasi.
Peserta wajib memenuhi ketentuan usaha sesuai peraturan, memiliki perizinan sesuai Dokumen Pemilihan, status Wajib Pajak valid, serta mempunyai kapasitas hukum mengikatkan diri pada kontrak.
Kapasitas itu dibuktikan antara lain dengan akta pendirian/perubahan perusahaan, surat kuasa jika dikuasakan, bukti penerima kuasa merupakan pegawai tetap dan KTP.
Peserta juga diwajibkan menyetujui Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Peserta.
Untuk usaha kecil, persyaratan SBU paling banyak satu SBU.
Pada sisi teknis, penyedia harus memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir dan memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket atau SKP.
Untuk usaha kecil yang berdiri kurang dari tiga tahun, dokumen mencantumkan pengecualian pengalaman untuk paket maksimal Rp2,5 miliar.
Tender ini sendiri memiliki pagu Rp1,86 miliar.
Ada pula syarat teknis tambahan:
“Menyampaikan hasil kinerja penyedia dengan nilai minimal BAIK.”
Syarat tersebut juga layak dilihat dasar dan penerapannya.
Apakah seluruh peserta diperiksa dengan standar yang sama?
Apa periode penilaian kinerjanya?
Bagaimana bila penyedia baru belum mempunyai rekam penilaian?
Data yang tersedia belum menunjukkan apakah persyaratan ini memengaruhi hasil tender.
SPPBJ Sudah Menuju Pemenang
Proses tender kini tercatat sudah berada pada tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
CV Gajah Bergong Kontruksi ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai Rp1.838.000.026,44.
Belum ada data yang membuktikan Pokja ataupun pemenang melakukan pelanggaran hukum.
Belum ada pula dasar untuk menyebut dua perusahaan yang gugur seharusnya otomatis menjadi pemenang.
Tetapi deretan angka dan evaluasi tender meninggalkan pertanyaan yang cukup tajam.
17 peserta, hanya tiga harga.
Dua harga termurah gugur.
Pemenang Rp147,78 juta lebih tinggi dari penawar terendah.
HPS hanya Rp210 ribu di bawah pagu.
Dan salah satu pengguguran dilakukan karena surat dukungan diterbitkan sebelum tanggal Dokumen Pemilihan.
Karena prosesnya menggunakan uang APBD, jawaban paling sederhana sebenarnya terdapat dalam dokumen tender itu sendiri.
Buka persyaratan surat dukungan.
Buka bukti peralatan.
Buka berita acara evaluasi.
Buka dasar penyusunan HPS.
Jika seluruh keputusan Pokja memang identik dengan Dokumen Pemilihan dan diterapkan sama kepada semua peserta, polemik bisa dijawab dengan dokumen.
Tetapi jika ternyata terdapat persyaratan yang baru muncul ketika evaluasi atau standar yang diterapkan berbeda antarpenawar, barulah persoalannya bergerak dari sekadar anomali tender menuju potensi pelanggaran prosedur pengadaan. (*)