Tender Jembatan Girder Muaro Jambi Rp 3,67 M “Cacat Hukum”, PT Wirasta Ancam Tempuh Jalur Hukum

WIB
ist

MUARO JAMBI - Direktur PT Wirasta Karya, Aruffi, kembali bersuara setelah sanggahan perusahaannya dalam tender Pembangunan Jembatan Girder Desa Kebon IX Dusun Air Hitam ditolak Pokja Pemilihan I UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi.

Kali ini pernyataannya lebih keras.

Menurut Aruffi, persoalan utama bukan lagi terletak pada alasan Pokja menggugurkan Wirasta dalam evaluasi teknis. Ia mempertanyakan prosedur pemilihan sejak dari dokumen tender.

“Prosedur lelangnyo tidak berdasarkan peraturan UU yang berlaku, otomatis hasil evaluasi cacat hukum. Jadi dak perlu lagi kito nanyo hasil evaluasi Pokja,” kata Aruffi.

Pernyataan “cacat hukum” tersebut merupakan penilaian Direktur PT Wirasta Karya, bukan kesimpulan hukum redaksi ataupun putusan lembaga yang berwenang.

Dasar keberatan Wirasta berada pada satu angka, lima.

Dalam surat sanggah Nomor 37/WK/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026, PT Wirasta Karya mempersoalkan Dokumen Pemilihan Nomor 05/DP/POKJA I-UKPBJ/DPUPR/2026 tanggal 24 Juli 2026 yang mensyaratkan peserta mempunyai paling kurang lima pekerjaan konstruksi dalam kurun empat tahun terakhir.

Wirasta menilai persyaratan itu berbeda dengan pedoman kualifikasi yang mereka jadikan rujukan, yang menyebut pengalaman paling kurang satu pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir.

Dari situlah Wirasta menilai persoalan tender tidak sekadar berada pada hasil evaluasi.

Menurut perusahaan tersebut, jika persyaratan dasarnya sejak awal tidak sesuai ketentuan, maka hasil evaluasi yang lahir dari proses itu ikut mereka persoalkan.

Wirasta: Problemnya Ada Sebelum Penawaran Dievaluasi

Dalam surat sanggah dua halaman yang ditandatangani Aruffi, Wirasta mengutip Bab III Instruksi Kepada Peserta dan Bab IV Lembar Data Kualifikasi.

Pada bagian tersebut dicantumkan persyaratan mempunyai paling kurang lima pekerjaan konstruksi selama empat tahun terakhir, baik pekerjaan pemerintah, swasta maupun pengalaman subkontrak.

Wirasta membandingkannya dengan ketentuan pengalaman penyedia yang mereka pahami dari pedoman LKPP.

Menurut Wirasta, jumlah pengalaman yang dipersyaratkan secara umum adalah paling kurang satu pekerjaan, bukan lima.

Karena itu, Wirasta mempertanyakan dasar Pokja menaikkan persyaratan dari satu menjadi lima pekerjaan.

Paket yang dipersoalkan memiliki HPS Rp3.664.773.000, dengan pagu Rp3.670.000.000.

Pemenangnya ditetapkan CV Citra Dwi Pratama dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp3.588.307.414,44.

Namun bagi Wirasta, perdebatan tidak berhenti pada siapa yang akhirnya menang.

Mereka mempertanyakan aturan main sebelum pertandingan selesai.

Sanggahan Sampai Menyinggung Dugaan Penyimpangan Prosedur

Surat Wirasta kemudian masuk ke bagian yang lebih serius.

Perusahaan itu menyatakan menduga telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur pengadaan pemerintah.

Wirasta juga mencantumkan dugaan persekongkolan yang menghalangi terjadinya persaingan usaha sehat serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang mereka sebut dalam surat sanggah.

Mereka menyebut Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA dan/atau Kepala Daerah dalam konteks dugaan tersebut.

Namun tuduhan itu perlu ditempatkan secara jelas.

Data sanggahan tersebut belum membuktikan telah terjadi persekongkolan, penyalahgunaan wewenang ataupun tindak pidana.

Itu merupakan dalil peserta tender yang meminta proses pemilihan diperiksa berdasarkan ketentuan pengadaan.

Wirasta bahkan meminta sanggahan tersebut dijadikan momentum untuk menyatakan tender gagal, agar menurut mereka tidak muncul indikasi perbuatan melawan hukum di kemudian hari.

Surat Edaran LKPP Ikut Dibawa Wirasta

Dalam sanggahannya, Wirasta juga mengingatkan mengenai larangan penambahan persyaratan di luar standar dokumen pemilihan.

LKPP memang menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Itulah salah satu instrumen yang digunakan Wirasta untuk mempersoalkan persyaratan lima pengalaman.

Kerangka pengadaan pemerintah sendiri saat ini telah diperbarui melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang berlaku sejak 30 April 2025.

Sementara pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, yang tercatat berstatus berlaku.

Soal apakah syarat lima pengalaman dalam tender ini bertentangan dengan keseluruhan ketentuan tersebut tetap membutuhkan penilaian berdasarkan dokumen tender lengkap dan dasar justifikasi persyaratan yang digunakan Pokja.

Wirasta sudah menyampaikan posisinya: mereka menganggap syarat tersebut bermasalah.

Pokja Sudah Jawab: Lima Pengalaman untuk Ukur Keseriusan

Pokja Pemilihan I sebelumnya sudah memberikan jawaban.

Surat Nomor 05/Jwb-SGH/POKJA I-UKPBJ/DPUPR/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 pada akhirnya menyatakan sanggahan Wirasta ditolak.

Pokja membenarkan syarat pengalaman itu terdapat dalam Dokumen Pemilihan tanggal 24 Juli 2026 dan Addendum Dokumen Pemilihan tanggal 27 Juli 2026.

Pokja berpendapat penambahan jumlah pengalaman menjadi lima tidak dimaksudkan untuk menutup maupun mengurangi persaingan.

Alasannya untuk melihat keseriusan, kemampuan teknis dan pengalaman perusahaan yang mengikuti tender.

Pokja juga menegaskan lima pengalaman tersebut bukan berarti peserta harus lima kali mengerjakan jembatan.

Pengalaman pekerjaan konstruksi umum disebut tetap dapat digunakan.

Dalam jawaban sanggah, Pokja bahkan memberi contoh rehabilitasi WC Rp50 juta maupun rehabilitasi jalan lingkungan Rp100 juta sebagai pekerjaan yang dapat menjadi bagian pengalaman konstruksi perusahaan.

Pokja berpendapat bagi perusahaan yang aktif selama empat tahun, lima pekerjaan konstruksi ringan tidak sulit diperoleh.

Tapi Jawaban Pokja Sendiri Mengutip Minimal Satu Pekerjaan

Di sinilah polemiknya belum padam.

Ketika menjawab keberatan Wirasta, Pokja sendiri mengutip ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengenai pengalaman penyedia.

Dalam surat tersebut disebutkan persyaratan mempunyai pengalaman “paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir.”

Angka satu itu kembali muncul pada halaman terakhir jawaban Pokja.

Pokja menyatakan evaluasi terhadap pengalaman masih mengacu pada Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi, yang juga mencantumkan pengalaman paling kurang satu pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir.

Maka ada dua standar angka yang terlihat dalam rangkaian dokumen yang sama.

Dokumen pemilihan meminta lima pekerjaan.

Sementara ketentuan yang dikutip Pokja sendiri menyebut minimal satu pekerjaan.

Pokja menjelaskan alasan penambahan lima pekerjaan adalah untuk mengukur keseriusan dan kemampuan peserta.

Wirasta tidak menerima alasan tersebut.

“Tak Perlu Lagi Tanya Hasil Evaluasi Pokja”

Pokja sebelumnya mengatakan PT Wirasta Karya sebenarnya tidak gugur karena kurang pengalaman.

Perusahaan tersebut disebut gugur pada evaluasi teknis.

Pokja bahkan menyarankan Wirasta seharusnya mempertanyakan penyebab gugur dalam evaluasi teknis, bukan mempersoalkan dokumen pemilihan setelah hasil tender keluar.

Namun pernyataan Aruffi terbaru menjawab bagian tersebut.

Menurut dia, persoalannya justru lebih awal dari evaluasi teknis.

“Prosedur lelangnyo tidak berdasarkan peraturan UU yang berlaku, otomatis hasil evaluasi cacat hukum. Jadi dak perlu lagi kito nanyo hasil evaluasi Pokja,” katanya.

Dengan kata lain, posisi Wirasta adalah: mereka tidak lagi menempatkan alasan gugur pada evaluasi teknis sebagai pokok persoalan.

Yang mereka serang adalah legalitas prosedur dan persyaratan yang digunakan sejak awal.

Sekali lagi, penilaian bahwa evaluasi tersebut “cacat hukum” adalah pendapat PT Wirasta Karya.

Pokja memiliki posisi sebaliknya dan telah menolak sanggahan.

Pokja Justru Persoalkan Waktu Wirasta Protes

Dalam jawabannya, Pokja mempertanyakan mengapa persyaratan lima pengalaman baru dipersoalkan setelah evaluasi.

Pokja menyebut bila Wirasta menilai dokumen pemilihan tidak sesuai ketentuan, keberatan seharusnya disampaikan pada tahapan pemberian penjelasan.

Menurut Pokja, peserta diberi kesempatan membaca dokumen, memahami persyaratan dan menyampaikan masukan.

Karena Wirasta tetap mengikuti tender, Pokja menilai peserta tersebut telah mengikuti ketentuan yang ada dalam dokumen pemilihan.

Wirasta kini mengambil posisi berbeda.

Bagi perusahaan tersebut, keikutsertaan mereka dalam proses tender tidak menghilangkan hak untuk menyanggah ketentuan yang mereka nilai bertentangan dengan aturan.

Tender Rp3,67 Miliar Tetap Jalan

Sanggahan akhirnya ditolak.

CV Citra Dwi Pratama tetap ditetapkan sebagai pemenang proyek Pembangunan Jembatan Girder Desa Kebon IX Dusun Air Hitam.

Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Makalam Nomor 30 RT 17, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Pagu proyek Rp3,67 miliar.

HPS Rp3.664.773.000.

Harga CV Citra Dwi Pratama Rp3.588.307.414,44, sekitar Rp76,46 juta atau 2,09 persen di bawah HPS.

Namun silang pendapat antara peserta dan Pokja belum berhenti pada angka penawaran.

Sanggahan Wirasta membawa pertarungan itu ke pertanyaan yang lebih mendasar:

Mengapa syarat pengalaman menjadi lima?

Apa dasar normatif dan justifikasinya?

Mengapa jawaban Pokja mempertahankan angka lima tetapi pada bagian lain tetap mengutip standar paling kurang satu pekerjaan?

Pokja sudah menyatakan prosesnya benar dan menolak sanggahan.

Wirasta mengambil posisi berseberangan.

Aruffi menyebut persoalannya bukan lagi sebatas hasil evaluasi.

Menurut dia, yang harus diuji terlebih dahulu justru prosedur yang melahirkan hasil evaluasi tersebut.

Dan karena itulah Dirut Wirasta melontarkan kalimat paling keras dalam polemik tender jembatan Rp3,67 miliar ini.

“Otomatis hasil evaluasi cacat hukum,” tegasnya. (*)

BeritaSatu Network