MUARO JAMBI - Polemik tender Pembangunan Jembatan Girder Desa Kebon IX Dusun Air Hitam senilai Rp3,67 miliar belum reda.
PT Wirasta Karya, salah satu peserta yang mempersoalkan proses tender, meminta aparat penegak hukum turun mengusut proses pemilihan yang mereka nilai bermasalah.
Direktur PT Wirasta Karya Aruffi sebelumnya bahkan menyatakan persoalan bukan lagi sebatas alasan perusahaannya gugur dalam evaluasi.
“Prosedur lelangnyo tidak berdasarkan peraturan UU yang berlaku, otomatis hasil evaluasi cacat hukum. Jadi dak perlu lagi kito nanyo hasil evaluasi Pokja,” kata Aruffi.
Di tengah polemik itu, sorotan kini mengarah kepada perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang.
Namanya CV Citra Dwi Pratama.
Perusahaan beralamat di Jalan Makalam No. 30 RT 17, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi itu memenangkan proyek dengan harga penawaran Rp3.588.307.414,44.
Pagu proyek Rp3.670.000.000.
HPS Rp3.664.773.000.
Artinya harga Citra Dwi Pratama sekitar Rp76,46 juta atau 2,09 persen di bawah HPS.
Lalu siapa sebenarnya CV Citra Dwi Pratama?
LPJK Tak Tampilkan Rekam Mainkon, tapi Jangan Buru-buru Simpulkan
Data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang dihimpun tim JambiLink menunjukkan satu bagian yang menarik.
Pada profil badan usaha yang ditelusuri, rekam jejak proyek sebagai main contractor atau kontraktor utama tidak terlihat tercantum.
Sekilas kondisi itu dapat menimbulkan pertanyaan.
Apalagi proyek yang dimenangkan saat ini adalah pembangunan jembatan girder.
Namun penelusuran JambiLink ke sejumlah arsip tender di internet menemukan fakta lain.
Nama dan NPWP yang sama ternyata muncul berulang kali pada paket pengadaan pemerintah.
Bahkan terdapat jejak paket pembangunan jembatan.
Karena itu, tidak tercantumnya proyek mainkon pada profil LPJK tidak dapat langsung disimpulkan bahwa perusahaan tidak memiliki pengalaman proyek.
Justru muncul pertanyaan lain: mengapa catatan proyek yang terlihat pada arsip tender publik tidak muncul pada bagian rekam proyek yang ditelusuri di LPJK?
Apakah karena mekanisme integrasi data?
Belum diperbarui?
Atau memang jenis data yang ditampilkan LPJK berbeda?
Bagian itu masih memerlukan klarifikasi dari LPJK dan perusahaan.
Jejak Tender: Pernah Menang Jembatan Mersam Rp7,5 Miliar
Penelusuran pada IndoTender, situs agregator data tender publik, menunjukkan CV Citra Dwi Pratama tercatat pernah memenangkan sejumlah paket pemerintah.
Yang paling relevan dengan polemik saat ini adalah paket “Pemb. Jembatan Mersam di Kab. Batanghari” pada 2023, yang dalam arsip tersebut tercatat bernilai paket Rp7,5 miliar dan menempatkan CV Citra Dwi Pratama sebagai pemenang.
Artinya, setidaknya berdasarkan arsip tender publik yang terindeks, perusahaan ini bukan pertama kali muncul sebagai pemenang pekerjaan jembatan.
Temuan ini penting karena sebelumnya profil LPJK yang dihimpun JambiLink tidak memperlihatkan rekam proyek mainkon.
Dua sumber data tersebut justru menunjukkan gambaran yang berbeda.
Data historis tender memperlihatkan pengalaman.
Profil LPJK yang ditelusuri tidak menampilkan catatan proyek mainkon.
Perbedaan itulah yang seharusnya diverifikasi, bukan langsung dijadikan dasar untuk menyebut perusahaan tidak berpengalaman.
Tahun 2019 Juga Menang Rehab Kantor Bupati Muaro Jambi
Jejak CV Citra Dwi Pratama di Muaro Jambi bukan baru muncul tahun ini.
Arsip tender menunjukkan pada 2019 perusahaan tersebut tercatat sebagai pemenang Rehab Kantor Bupati Muaro Jambi.
Paket itu memiliki pagu Rp5 miliar dan HPS sekitar Rp4,991 miliar.
Citra Dwi Pratama menawarkan sekitar Rp4,863 miliar dan ditetapkan sebagai pemenang. Tender ketika itu tercatat diikuti 29 peserta.
Menariknya, ada penawar yang lebih rendah ketika itu.
CV Mozha & Co menawarkan sekitar Rp4,724 miliar tetapi tercatat gugur karena persoalan pengalaman personel kepala pelaksana serta ketidaksesuaian pendidikan salah satu personel manajerial.
Dengan demikian, perusahaan tersebut setidaknya sudah muncul sebagai pemenang tender di Kabupaten Muaro Jambi sejak tujuh tahun lalu.
Dari Gedung Kejaksaan sampai Jalan Kabupaten
Jejak berikutnya muncul pada Pembangunan Gedung Administrasi I Gedung Diklat Kejaksaan tahun 2024.
Paket Dinas PUTR Kabupaten Batanghari tersebut memiliki pagu Rp6.587.815.000 dan HPS Rp6.587.205.625.
CV Citra Dwi Pratama tercatat menang dengan penawaran sekitar Rp6,542 miliar.
Dalam tender itu juga terdapat dua penawaran yang lebih rendah. CV Mitra Karya menawar Rp6 miliar dan Sahabat Perkasa sekitar Rp6,306 miliar, tetapi keduanya tercatat tidak memenuhi sejumlah persyaratan kualifikasi dalam Dokumen Pemilihan.
Arsip yang sama mencatat sejumlah paket lain yang dimenangkan CV Citra Dwi Pratama, antara lain Pembangunan Rumdin Tipe 70 Polda Jambi pada 2019, Peningkatan Jalan Parit Ponco-Parit Deli pada 2021, Pembangunan Perkuatan Tebing Makam Rang Kayo Hitam pada 2022, pembangunan Rumah Dinas Yon C Satbrimob Polda Jambi pada 2023, pembangunan pengaman pantai di Tanjung Jabung Barat pada 2023 hingga Overlay Jalan Kabupaten Paket 2 tahun 2025.
Pada 2025, direktori tender Kabupaten Batanghari juga mencatat CV Citra Dwi Pratama sebagai pemenang paket Rehabilitasi Kolam Renang dengan pagu sekitar Rp1,208 miliar.
Catatan tersebut berasal dari arsip tender publik yang dihimpun situs agregator. JambiLink belum mendapatkan seluruh dokumen kontrak dan berita acara serah terima masing-masing pekerjaan tersebut.
Karena itu, status “tercatat sebagai pemenang tender” tidak boleh otomatis disamakan dengan kesimpulan bahwa seluruh pekerjaan tersebut telah selesai dengan mutu dan volume tertentu.
Itu membutuhkan dokumen pelaksanaan dan serah terima masing-masing proyek.
Jadi, Rekam Proyeknya Kosong atau Ada?
Inilah bagian yang menarik.
Di satu sisi, data profil LPJK yang diperoleh tim JambiLink tidak memperlihatkan daftar proyek mainkon.
Di sisi lain, penelusuran arsip pengadaan justru menghasilkan deretan tender yang mencatat perusahaan tersebut sebagai pemenang.
Bahkan satu di antaranya berupa Jembatan Mersam pada 2023.
Artinya, ketiadaan data proyek pada satu tampilan sistem tidak cukup menjadi bukti bahwa perusahaan sama sekali tidak mempunyai pengalaman.
Yang lebih penting untuk diperiksa dalam tender Kebon IX adalah pengalaman apa yang dimasukkan Citra Dwi Pratama dalam Form Isian Elektronik Data Kualifikasi, dokumen pendukung apa yang digunakan, dan apa yang diverifikasi Pokja ketika pembuktian kualifikasi.
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tetap menjadi pedoman pelaksanaan PBJ melalui penyedia. Dalam sistem pengadaan, data kualifikasi disampaikan peserta melalui Form Isian Elektronik Data Kualifikasi di SPSE.
Jadi yang menentukan bukan sekadar ada atau tidaknya tulisan “mainkon” pada profil publik.
Dokumen yang dipakai ketika tender jauh lebih menentukan.
SBU Jembatan Ada dan Masih Berlaku
Dari sisi perizinan konstruksi, data yang dihimpun JambiLink menunjukkan CV Citra Dwi Pratama memiliki Sertifikat Badan Usaha BS002 – Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass.
Kualifikasinya kecil.
SBU tersebut tercatat diterbitkan 26 Maret 2024 dan berlaku sampai 25 Maret 2027.
LSBU penerbitnya tercatat GAPEKNAS Infrastruktur dengan status disetujui.
Dengan demikian, dari data SBU yang tersedia, klasifikasi badan usaha tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan jembatan yang sedang diperebutkan.
Secara klasifikasi, BS002 memang merupakan subklasifikasi pekerjaan bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over dan underpass.
Artinya, isu hukumnya tidak tepat diarahkan dengan tuduhan perusahaan tidak mempunyai SBU jembatan.
Data yang ada justru menunjukkan SBU tersebut tersedia dan masih berlaku.
Erny Chandra Tercatat sebagai Direktur
Dari sisi manajemen, data yang diperoleh JambiLink mencatat Erny Chandra sebagai Direktur CV Citra Dwi Pratama.
Data publik GAPENSI juga mencatat nama Erny Chandra sebagai pimpinan perusahaan dengan alamat Jalan Makalam RT 17, Cempaka Putih, Jelutung, Kota Jambi. Direktori tersebut menempatkan Citra Dwi Pratama sebagai badan usaha kualifikasi kecil.
Bahkan penelusuran arsip GAPENSI menunjukkan nama Erny Chandra sudah tercatat sebagai pimpinan CV Citra Dwi Pratama setidaknya sejak 2017 dan 2019.
Karena itu, data yang tersedia belum mendukung kesimpulan bahwa perusahaan berkali-kali berganti direktur.
Yang terlihat berubah justru catatan akta dan notarisnya.
Itu dua hal berbeda.
Empat Catatan Akta, Notaris Berganti
Dalam data badan usaha yang dihimpun JambiLink terdapat empat catatan akta/notaris.
Catatan pertama mencantumkan Nany Ratna Wirdanialis, S.H., dengan tanggal akta 11 Juni 1997.
Catatan berikutnya menggunakan Notaris Bambang Hadinata, S.H., M.Kn., bertanggal 28 Agustus 2019.
Kemudian tercatat Firdaus Abu Bakar, S.H., M.Kn., dengan akta 19 Mei 2020.
Catatan terbaru menggunakan nama Dr. H. Firdaus Abu Bakar, S.H., M.Kn., bertanggal 18 Maret 2024.
Nomor pengesahan yang tampil antara lain AHU-0016955-AH.01.17 Tahun 2020 serta AHU-0008951-AH.01.17 Tahun 2020.
Banyaknya akta ataupun perubahan notaris tidak otomatis berarti ada persoalan hukum ataupun pergantian manajemen.
Perubahan akta dapat berkaitan dengan berbagai hal dalam badan usaha.
Untuk mengetahui apa yang berubah pada setiap akta harus dilihat isi akta masing-masing, bukan hanya tanggal dan nama notaris.
Tiga Tenaga Inti Tercatat
Data konstruksi yang dihimpun tim JambiLink juga mencatat sedikitnya tiga tenaga inti pada perusahaan.
Mezfi Nofitasari, subklasifikasi SI01, tercatat sebagai PJTBU.
Abdul Rahman, subklasifikasi SI03, tercatat sebagai PJSKBU.
Kemudian Ayat Tullah Comaini, subklasifikasi SI01, juga tercatat sebagai PJSKBU.
Kementerian PU menjelaskan bahwa tenaga kerja konstruksi yang digunakan untuk pemenuhan SBU meliputi Penanggung Jawab Badan Usaha, Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), serta Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). PJSKBU juga harus memiliki SKK yang sesuai dengan kualifikasi dan bidang untuk subklasifikasi yang diajukan.
Artinya keberadaan tiga nama tersebut merupakan bagian dari struktur pemenuhan sertifikasi badan usaha.
Namun tenaga pada SBU juga tidak otomatis sama dengan seluruh personel yang ditawarkan perusahaan untuk melaksanakan paket Jembatan Girder Kebon IX.
Untuk memastikan kapasitas proyek ini, yang harus dilihat adalah personel yang benar-benar diajukan dalam dokumen tender.
Polemik Tender Justru Harus Fokus ke Dokumen Evaluasi
Peraturan pengadaan yang berlaku saat ini adalah Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 masih berstatus berlaku dan menjadi kerangka pengadaan pemerintah di luar pengaturan khusus tertentu.
Pedoman teknis pemilihan melalui penyedia berada pada PerLKPP 12/2021 sebagaimana diubah PerLKPP 4/2024.
Karena itu, bila ingin menguji apakah CV Citra Dwi Pratama memang layak ditetapkan sebagai pemenang, pertanyaan hukumnya harus diarahkan secara spesifik.
Pengalaman mana yang dimasukkan perusahaan?
Apakah pengalaman Jembatan Mersam digunakan?
Berapa nilai kontrak dan progresnya?
Apakah dokumen kontrak dan serah terimanya diverifikasi?
Apakah Sisa Kemampuan Paket atau SKP masih mencukupi?
Siapa personel yang ditawarkan?
Apa peralatan utama yang digunakan?
Dan apakah seluruh persyaratan tersebut diperiksa dengan standar yang sama seperti peserta lain?
Itulah dokumen yang lebih menentukan daripada sekadar profil perusahaan di internet.
Justru Ada Ketidakselarasan Data yang Perlu Dijelaskan
Untuk sementara, hasil penelusuran JambiLink menemukan dua fakta yang berjalan berlawanan.
Profil LPJK yang diperoleh tidak menampilkan rekam proyek mainkon.
Namun arsip tender publik memperlihatkan CV Citra Dwi Pratama tercatat sebagai pemenang sejumlah pekerjaan pemerintah, termasuk paket pembangunan jembatan di Batanghari pada 2023.
Ketidakselarasan ini belum membuktikan manipulasi data.
Belum pula membuktikan Pokja salah meluluskan perusahaan.
Tetapi cukup menjadi alasan untuk meminta pembuktian kualifikasi dibuka secara terang.
Apalagi tender Jembatan Girder Kebon IX-Air Hitam sedang dipersoalkan peserta lain.
Wirasta Minta Aparat Turun
PT Wirasta Karya sebelumnya melayangkan sanggahan atas proses tender.
Salah satu yang mereka persoalkan adalah syarat lima pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir.
Pokja menolak sanggahan tersebut.
Wirasta kemudian menyatakan persoalannya bukan lagi sebatas mengapa perusahaan mereka gugur, tetapi prosedur tender yang mereka nilai tidak sesuai ketentuan.
Kini Wirasta meminta aparat penegak hukum ikut menelusuri proses pemilihan tersebut.
Permintaan itu merupakan sikap pihak peserta tender.
Belum ada putusan aparat ataupun pengadilan yang menyatakan proses tender ini melanggar hukum.
Begitu pula belum ada data yang menunjukkan CV Citra Dwi Pratama melakukan perbuatan melawan hukum dalam tender tersebut.
Pemenangnya Bukan Perusahaan Tanpa Jejak
Satu hal setidaknya menjadi lebih terang dari penelusuran ini.
CV Citra Dwi Pratama bukan perusahaan yang baru muncul pada tender Jembatan Girder Kebon IX.
Nama Erny Chandra sebagai pimpinan telah muncul di direktori asosiasi konstruksi selama bertahun-tahun.
Jejak tender publiknya juga muncul sejak setidaknya 2019 untuk Rehab Kantor Bupati Muaro Jambi, bahkan arsip agregator mencatat paket-paket lain sejak 2017.
Yang justru layak ditelusuri sekarang adalah mengapa histori tersebut tidak terlihat pada kolom main contractor dalam data LPJK yang diperoleh JambiLink, serta dokumen pengalaman mana yang sesungguhnya dipakai Pokja untuk meluluskan perusahaan dalam tender Rp3,67 miliar ini.
Polemik tender sudah masuk ke soal aturan.
Wirasta meminta aparat turun.
Pokja mempertahankan hasil pemilihan.
Dan CV Citra Dwi Pratama tetap tercatat sebagai pemenang dengan harga Rp3,588 miliar.
Di tengah silang pendapat itu, satu dokumen bisa menjadi kunci:
berkas pembuktian kualifikasi sang pemenang.
Jika seluruh pengalaman, personel, SBU, SKP dan dokumennya sah serta memenuhi syarat, data itu akan menjawab keraguan.
Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian material, barulah konsekuensi administrasi maupun hukum dapat dinilai berdasarkan aturan yang berlaku.
Untuk sekarang, data yang ada baru menunjukkan adanya polemik tender dan ketidakselarasan antarcatatan publik—bukan bukti tindak pidana. (*)