Penawar Termurah 'Dibersihkan', Selisih Rp 748 Juta Melayang ke Pemenang Mahal di Tender Jalan Sarolangun!

WIB
ist

Sarolangun - Ada pola menarik di balik sejumlah tender proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026.

Harga paling murah ternyata belum tentu sampai ke podium.

Dalam tiga paket yang ditelusuri, perusahaan dengan penawaran terendah justru berguguran di meja evaluasi. Penyebabnya beragam. Ada persoalan titik koordinat Asphalt Mixing Plant (AMP). Ada yang tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi. Ada pula dokumen dump truck yang disebut tidak klop dengan foto.

Setelah mereka tersingkir, proyek akhirnya jatuh kepada perusahaan dengan harga lebih tinggi.

Berapa bedanya?

Jika penawaran pemenang tiga paket dibandingkan dengan penawaran terendah yang gugur, selisihnya mencapai sekitar Rp748,30 juta.

Angka yang lumayan besar.

Namun perlu digarisbawahi sejak awal: selisih Rp748,30 juta itu bukan otomatis kerugian negara. Sebab penawaran termurah tersebut dinyatakan gugur dalam proses evaluasi. Yang menjadi persoalan untuk diuji justru apakah alasan pengguguran itu benar-benar material, objektif, konsisten dengan dokumen pemilihan dan dapat dibuktikan secara transparan.

Di situlah ceritanya menjadi menarik.

Dan mungkin juga sensitif.

Tiga Paket, HPS Rp11,78 Miliar

Tiga paket yang ditelusuri adalah pengaspalan Jalan Pasar Singkut-Pesantren Desa Pasar Singkut Kecamatan Singkut, peningkatan Jalan Simpang Tiga Desa Sepintun-Desa Taman Bandung Kecamatan Pauh, serta peningkatan Jalan Desa Lubuk Resam-Simpang Lintas Sumatera Desa Panti Kecamatan Cermin Nan Gedang.

Total HPS ketiganya mencapai sekitar Rp11,785 miliar.

Metode tender yang tercantum dalam data adalah Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur. Pada paket Pasar Singkut misalnya, pagunya Rp4,867 miliar dengan HPS Rp4,866 miliar.

Dalam kerangka pengadaan pemerintah yang berlaku, metode harga terendah memang menempatkan harga sebagai dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang telah memenuhi persyaratan teknis. Kerangka umumnya kini berada di bawah Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang berlaku sejak 30 April 2025.
Artinya, murah saja tidak cukup.

Tapi ketika peserta yang murah digugurkan, pertanyaan berikutnya juga tak bisa dihindari seberapa kuat alasan penggugurannya?

Mari bedah satu per satu.

Kasus I: Lebih Murah Rp185 Juta, Gugur Gara-gara Koordinat AMP

Paket pertama adalah pengaspalan Jalan Pasar Singkut-Pesantren Desa Pasar Singkut Kecamatan Singkut.

Nilai HPS paket ini Rp4.866.000.000.

Tender diikuti sembilan peserta. Dari data evaluasi, tiga perusahaan tercatat memasukkan angka penawaran.

CV Aksara Selaras Jaya menawar Rp4.765.525.475,20.

CV Bintang Perdana menawar Rp4.790.578.021,72.

Yang paling rendah justru PT Pratama Arista Persada, yakni Rp4.579.647.884,04.

Kalau hanya melihat harga, PT Pratama Arista Persada berada di depan.

Penawarannya sekitar Rp185,88 juta lebih murah dibanding CV Aksara Selaras Jaya.

Namun PT Pratama terpental.

Alasan yang dicantumkan Pokja singkat:

“Titik Koordinat AMP yang disampaikan/diupload tidak sesuai dengan surat perjanjian sewa peralatan.”

Setelah PT Pratama gugur, CV Aksara Selaras Jaya ditetapkan sebagai pemenang dengan harga Rp4.765.525.475,20.

Di sinilah pertanyaan pertama muncul.

Apa sebenarnya bentuk ketidaksesuaian koordinat tersebut?

Apakah lokasi AMP yang dicantumkan berbeda total dari objek yang diperjanjikan?

Berapa jaraknya?

Apakah hanya kesalahan angka koordinat?

Apakah AMP-nya memang tidak berada di lokasi sebagaimana surat sewa?

Apakah Pokja melakukan klarifikasi?

Apakah keberadaan AMP diverifikasi secara fisik?

Dan yang paling penting: apakah ketidaksesuaian tersebut masuk kategori persyaratan yang menurut dokumen pemilihan memang harus menyebabkan peserta gugur?

Data yang diperoleh hanya memuat alasan pengguguran dalam satu kalimat. Dokumen pembuktian secara lengkap tidak tersedia dalam bahan yang ditelaah.

Padahal konsekuensinya bernilai Rp185,88 juta.

Penawaran Pratama Bukan Harga Banting

Ada fakta lain.

Penawaran PT Pratama sekitar 94,12 persen dari HPS.

Artinya, perusahaan tersebut bukan sedang menawarkan harga yang jatuh terlalu jauh dari HPS.

Selisihnya terhadap HPS hanya sekitar 5,88 persen.

Jadi, berdasarkan data evaluasi, persoalannya memang bukan harga.

Masalahnya ada pada koordinat AMP.

Satu titik koordinat.

Nilai konsekuensinya: Rp185 juta lebih.

Kasus II: Dua Penawar Lebih Murah Gugur karena Tak Datang

Kasus kedua lebih dramatis.

Paket peningkatan Jalan Simpang Tiga Desa Sepintun-Desa Taman Bandung Kecamatan Pauh memiliki pagu Rp4.102.300.320 dan HPS Rp4.102.000.000.

Pesertanya banyak.

13 perusahaan.

Dari data evaluasi, tiga perusahaan tercatat memiliki nilai penawaran.

PT Bintang Cakra Karya berada paling rendah dengan Rp3.785.088.478,62.

Zafran Jaya Abadi menyusul dengan Rp3.818.101.816,62.

CV Raksa Deksatek berada di posisi berikutnya dengan Rp4.062.428.793,59.

Dua harga pertama jelas lebih murah.

Tetapi dua-duanya gugur.

Alasannya sama.

Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi Administrasi/Legalitas dan Teknis.

CV Raksa Deksatek akhirnya ditetapkan sebagai pemenang Rp4.062.428.793,59.

Hasil akhirnya menarik.

Penawaran PT Bintang Cakra Karya sebenarnya lebih murah sekitar Rp277,34 juta dibanding harga pemenang.

Sedangkan penawaran Zafran Jaya Abadi lebih murah sekitar Rp244,33 juta dibanding pemenang.

Tetapi dua perusahaan termurah sama-sama tidak hadir dalam pembuktian.

Kebetulan?

Bisa saja.

Perusahaan memang dapat tidak datang dengan berbagai alasan.

Tetapi untuk tender pemerintah bernilai Rp4,1 miliar, absennya dua penawar termurah sekaligus pantas mendapat penjelasan lebih jauh.

Mengapa Dua Penawar Termurah Tak Datang?

Pertanyaan sederhana muncul.

Mengapa perusahaan sudah repot mengikuti tender, menyusun penawaran miliaran rupiah, mengunggah dokumen dan menjadi dua penawar termurah, tetapi kemudian tidak datang ketika tinggal menghadapi pembuktian?

Apakah undangan pembuktian telah diterima?

Kapan dikirim?

Berapa lama waktu yang diberikan?

Apakah ada pemberitahuan melalui SPSE?

Apakah perusahaan meminta penjadwalan ulang?

Apakah Pokja mencoba menghubungi peserta?

Adakah alasan dari perusahaan?

Data yang diberikan tidak menjelaskan bagian itu.

Yang muncul hanya kalimat Tidak menghadiri pembuktian.

Selesai.

Padahal akibat ketidakhadiran dua perusahaan tersebut, peserta dengan harga lebih tinggi kemudian memenangkan proyek.

Harga Terendah Masih 92 Persen HPS

Penawaran PT Bintang Cakra Karya sebesar Rp3,785 miliar setara sekitar 92,27 persen dari HPS.

Jadi sekali lagi, bukan harga banting ekstrem yang membuat peserta ini gugur.

Penawar termurah itu justru tersingkir karena tidak hadir.

Inilah salah satu titik yang menurut perspektif pengawasan layak diperiksa lebih jauh.

Bukan untuk langsung menuduh Pokja atau peserta melakukan pelanggaran.

Melainkan untuk memastikan bahwa ketidakhadiran tersebut benar-benar merupakan fakta independen dan tidak menjadi bagian dari skenario tertentu yang mengurangi kompetisi.

Sebab jika penawar murah sengaja mundur atau tidak hadir setelah mengetahui posisi tertentu dalam tender, pertanyaan mengenai pola persaingan menjadi relevan.

Namun dugaan semacam itu tetap membutuhkan bukti.

Data tender saja belum cukup.

Kasus III: Selisih Terbesar, Rp285 Juta

Paket ketiga bahkan menghasilkan selisih lebih besar.

Nama proyeknya peningkatan Jalan Desa Lubuk Resam-Simpang Lintas Sumatera Desa Panti, Kecamatan Cermin Nan Gedang.

Pagunya Rp2.824.050.434.

HPS-nya Rp2.817.660.000.

Sebanyak 11 perusahaan tercatat sebagai peserta.

Dua di antaranya tercatat memiliki penawaran pada tabel evaluasi.

Ahlira Perdana Cipta menawar Rp2.756.880.869,83.

CV Rasya Mandiri jauh lebih rendah: Rp2.471.802.571,78.

Selisih keduanya sekitar Rp285,08 juta.

Tapi CV Rasya Mandiri gugur.

Pokja mencatat alasan:

“Dokumen Peralatan Dump Truck (Kapasitas 10 Ton) terdapat perbedaan antara bukti kepemilikan dengan Foto Dokumentasi yang disampaikan/diUpload.”

Ahlira Perdana Cipta kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp2.756.880.869,83 dan harga negosiasi Rp2.756.880.869,82.

Selisih satu sen pada negosiasi tentu bukan persoalan utama.

Yang menarik justru Rp285 juta yang memisahkan penawar termurah dengan pemenang.

Apa yang Berbeda dari Dump Truck Itu?

Lagi-lagi, alasan pengguguran memunculkan sederet pertanyaan.

Apa perbedaan antara bukti kepemilikan dengan foto tersebut?

Nomor polisi?

Merek?

Tipe?

Tahun kendaraan?

Nomor rangka?

Kapasitas?

Atau kendaraan dalam foto ternyata bukan kendaraan yang tercantum dalam dokumen?

Apakah perbedaannya substantif sehingga membuktikan peserta sebenarnya tidak menguasai peralatan yang dipersyaratkan?

Atau perbedaannya hanya menyangkut dokumentasi?

Data tidak menjelaskannya.

Jika perbedaan tersebut benar-benar menunjukkan bahwa alat yang ditawarkan tidak ada atau tidak sah, pengguguran tentu dapat memiliki dasar kuat.

Sebaliknya, jika persoalannya hanya administratif dan sebenarnya dapat diverifikasi, maka keputusan menggugurkan penawaran yang Rp285 juta lebih murah tentu akan mengundang pertanyaan.

Jawabannya hanya bisa diperoleh dari dokumen pembuktian dan klarifikasi Pokja.

Penawaran Rasya 87,73 Persen HPS

CV Rasya Mandiri menawar sekitar 87,73 persen dari HPS.

Masih tidak sampai pada posisi di bawah 80 persen HPS.

Artinya, pada data yang tersedia, perusahaan ini juga tidak digugurkan karena harga terlalu rendah.

Yang menjatuhkannya adalah persoalan Dump Truck 10 ton.

Sekali lagi: dokumen dan pembuktian menjadi penentu hidup-mati sebuah penawaran.

Rp748,30 Juta dari Tiga Keputusan Gugur

Jika tiga kasus tersebut digabung, gambar besarnya menjadi seperti ini.

Pada Pasar Singkut, perbedaan antara penawar termurah yang gugur dan pemenang sekitar Rp185,88 juta.

Pada Sepintun-Taman Bandung, selisih penawar termurah yang gugur dengan pemenang sekitar Rp277,34 juta.

Pada Lubuk Resam-Panti, selisihnya sekitar Rp285,08 juta.

Total:

Rp748.296.204,18.

Nyaris tiga perempat miliar rupiah.

Sekali lagi, angka tersebut bukan kerugian negara.

Tidak boleh disimpulkan demikian.

Sebab secara hukum pengadaan, harga termurah baru dapat menjadi pemenang apabila peserta memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kerangka Perpres yang berlaku juga menempatkan harga sebagai dasar pemilihan di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.

Tetapi angka Rp748 juta menunjukkan sesuatu yang lain:

betapa besar konsekuensi finansial dari keputusan evaluasi Pokja.

Satu keputusan mengenai koordinat AMP.

Dua peserta tidak hadir pembuktian.

Satu persoalan dokumen dump truck.

Tiga keputusan tersebut menyebabkan penawaran dengan nilai total sekitar Rp10,836 miliar tersingkir dan proyek akhirnya jatuh pada perusahaan dengan total penawaran sekitar Rp11,584 miliar.

Bedanya Rp748 juta.

Karena itu, alasan pengguguran tidak boleh berada di ruang gelap.

Harus bisa diuji.

Sistem Gugur Memang Bisa Menggugurkan yang Termurah

Ini bagian penting.

Dalam sistem harga terendah, bukan berarti Pokja wajib memenangkan angka paling murah tanpa memeriksa apa pun.

Justru peserta terlebih dahulu harus lolos evaluasi administrasi, kualifikasi dan teknis sesuai ketentuan tender.

Jika syarat material tidak terpenuhi, peserta dapat gugur.

Perpres 46 Tahun 2025 tercatat sebagai regulasi yang berlaku dan menjadi perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Jadi secara teori, tidak ada yang otomatis salah ketika penawar termurah gugur.

Masalah baru muncul apabila pengguguran dilakukan tidak objektif, persyaratan diterapkan tidak konsisten, pembuktian direkayasa, peserta tertentu diperlakukan berbeda, atau terdapat koordinasi untuk menentukan siapa yang menang.

Di situlah persoalan pengadaan dapat bergeser menjadi persoalan hukum.

Titik Gelapnya Bukan Harga, Tapi Proses Gugur

Dari ketiga paket tersebut, sisi paling menarik sebenarnya bukan bahwa perusahaan lebih mahal menang.

Itu hanya akibat.

Sisi gelapnya ada pada proses yang membuat perusahaan lebih murah keluar dari arena.

Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada halaman pengumuman pemenang.

Yang perlu dibuka adalah Berita Acara Evaluasi Penawaran, Berita Acara Pembuktian Kualifikasi, undangan pembuktian, hasil klarifikasi, dokumen peralatan, surat sewa AMP, bukti koordinat AMP, bukti kepemilikan dump truck serta dokumen teknis masing-masing peserta.

Dari sanalah bisa diketahui apakah pengguguran benar-benar objektif atau justru menyimpan persoalan.

Kasus AMP

Untuk PT Pratama Arista Persada, perlu dibandingkan:

dokumen sewa AMP;

alamat AMP;

koordinat yang diunggah;

koordinat lokasi sebenarnya;

legalitas pemilik AMP;

serta hasil klarifikasi Pokja.

Kasus Dua Peserta Absen

Untuk PT Bintang Cakra Karya dan Zafran Jaya Abadi, perlu diperiksa:

waktu undangan pembuktian;

bukti pengiriman melalui SPSE;

jadwal pembuktian;

catatan komunikasi Pokja;

serta alasan perusahaan tidak hadir.

Dua perusahaan termurah tidak hadir bersamaan merupakan fakta yang setidaknya patut diklarifikasi.

Kasus Dump Truck

Untuk CV Rasya Mandiri, perlu diperiksa:

STNK/BPKB atau dokumen kepemilikan;

identitas kendaraan dalam foto;

nomor polisi;

nomor rangka;

jenis dan kapasitas dump truck;

serta apakah Pokja pernah meminta klarifikasi atas perbedaan tersebut.

Tanpa dokumen itu, publik hanya mendapat satu kalimat: berbeda antara bukti kepemilikan dan foto.

Padahal konsekuensinya Rp285 juta.

Kalau Pokja Ikut Bermain, Persoalannya Berbeda

Tingkat persoalan juga akan berubah drastis jika suatu saat ditemukan bukti bahwa penyelenggara tender terlibat.

Misalnya ada perlakuan berbeda terhadap dokumen yang sebenarnya sama.

Kesalahan satu peserta dimaafkan tetapi kesalahan serupa pada peserta lain dijadikan dasar menggugurkan.

Atau persyaratan ditafsirkan secara berbeda hanya untuk peserta tertentu.

Atau pembuktian dibuat sedemikian rupa agar penawar tertentu tidak dapat memenuhi tahapan.

Jika hal-hal semacam itu terbukti, masalahnya tidak lagi sekadar sengketa tender.

Potensinya dapat merambah administrasi pemerintahan, persaingan usaha, disiplin pengadaan, bahkan hukum pidana apabila kemudian terdapat bukti tambahan berupa suap, penyalahgunaan kewenangan, rekayasa atau keuntungan melawan hukum.

Tetapi sekali lagi, data yang tersedia saat ini belum membuktikan itu.

Yang ada adalah sejumlah red flag yang layak diperiksa.

Ada Pola Lain: Penawar Murah Gugur karena Persoalan Kecil?

Di sinilah perspektif lain perlu digunakan.

Dalam pengadaan, sesuatu yang terlihat kecil bagi orang awam belum tentu kecil secara hukum.

Koordinat AMP misalnya dapat menjadi material apabila menentukan keberadaan dan kemampuan penyedia memasok aspal sesuai jarak teknis pekerjaan.

Dump truck juga bukan sekadar foto kendaraan apabila kepemilikan atau penguasaan alat merupakan syarat kemampuan teknis peserta.

Begitu pula ketidakhadiran dalam pembuktian kualifikasi dapat menjadi alasan peserta kehilangan kesempatan membuktikan kebenaran data yang mereka unggah.

Karena itu berita ini tidak menyimpulkan alasan tersebut remeh.

Yang dipersoalkan adalah transparansi dan proporsionalitasnya.

Apakah Pokja telah menerapkan persyaratan sebagaimana tertulis?

Apakah seluruh peserta diperlakukan sama?

Apakah klarifikasi dilakukan?

Apakah dokumen yang dianggap salah benar-benar tidak dapat memenuhi syarat?

Pertanyaan itu penting karena konsekuensi keputusan tersebut bukan ribuan rupiah.

Melainkan ratusan juta.

Tender Sepintun Paling Menarik

Dari tiga tender, paket Sepintun-Taman Bandung mungkin menjadi yang paling menarik untuk didalami.

Bukan hanya karena 13 perusahaan tercatat sebagai peserta.

Tetapi karena dua perusahaan dengan harga paling murah gugur dengan alasan persis sama: tidak datang pembuktian.

Setelah keduanya gugur, perusahaan dengan penawaran sekitar Rp4,062 miliar menjadi pemenang.

Selisih terhadap penawar pertama Rp277 juta.

Tidak hadirnya satu perusahaan mungkin biasa.

Dua penawar termurah sekaligus tidak hadir?

Bisa juga kebetulan.

Namun justru karena bisa dijelaskan secara normal, seharusnya mudah pula bagi Pokja maupun kedua perusahaan untuk memberikan penjelasan.

Siapa mengundang siapa.

Kapan undangan dikirim.

Mengapa tidak datang.

Sesederhana itu.

Pasar Singkut: Koordinat Bisa Jadi Kunci

Paket Pasar Singkut juga patut dibuka lebih jauh.

PT Pratama Arista Persada menawar Rp4,579 miliar.

Pemenangnya Rp4,765 miliar.

Selisih hampir Rp186 juta.

Alasan Pratama gugur hanya satu baris tentang titik koordinat AMP yang dinilai tidak sesuai dengan surat perjanjian sewa.

Bila koordinat itu benar-benar menunjukkan AMP berbeda, persoalannya jelas.

Tetapi jika hanya terjadi kesalahan penulisan koordinat sementara AMP, surat sewa dan fasilitasnya sebenarnya sama, pertanyaannya tentu berbeda.

Maka titik koordinat itu kini bukan sekadar deretan angka GPS.

Ia menjadi kunci untuk melihat apakah pengguguran Rp185 juta tersebut memang tepat.

Dump Truck Rp285 Juta

Begitu pula pada Lubuk Resam-Panti.

Satu dump truck kapasitas 10 ton menjadi titik penentu antara penawaran Rp2,471 miliar dan pemenang Rp2,756 miliar.

Bedanya Rp285 juta.

Kalau kendaraan yang difoto memang berbeda dengan dokumen kepemilikan, Pokja perlu menunjukkan apa yang berbeda.

Jika nomor polisi tidak sama, tunjukkan.

Jika kendaraan bukan milik atau tidak dikuasai peserta, tunjukkan.

Jika kapasitas tidak memenuhi, tunjukkan.

Transparansi seperti itu justru melindungi Pokja dari tudingan.

Karena tanpa keterbukaan, ruang spekulasi menjadi lebar.

Warga Sudah Lama Bergulat Lumpur, Tender Jalan Sepintun Rp4,1 Miliar Kini Sisakan Tanda Tanya

Sarolangun - Bagi warga di pelosok Kecamatan Pauh, jalan bukan sekadar angka di APBD.

Jalan adalah urat nadi.

Lewat jalan itu anak-anak pergi sekolah. Warga membawa hasil kebun. Orang sakit dibawa berobat. Barang kebutuhan masuk ke desa.

Karena itu, ketika jalan rusak, berlumpur dan sulit dilewati, warga yang paling dulu merasakan akibatnya.

Keluhan mengenai ruas menuju Sepintun dan Taman Bandung bahkan sudah lama muncul di ruang publik. Dalam sebuah unggahan yang merekam kondisi jalan Taman Bandung-Sepintun, seorang warga melontarkan keluhan keras.

“Mano paten Desa Taman Bandung Sepintun Tran1 donk, jalannya bajakan sawah. Kalau musim hujan macam kami lah tiap hari mandi lumpur.”

Keluhan itu dimuat akun Sarolangun Viral saat memperlihatkan kondisi jalan di Desa Taman Bandung, Kecamatan Pauh.

Keluhan masyarakat mengenai buruknya akses tersebut bukan cerita baru. Pada Februari 2026, Pemkab Sarolangun sampai turun melakukan perbaikan ruas Sepintun-Taman Bandung setelah kondisi jalan rusak parah dan berlumpur saat curah hujan tinggi menghambat akses warga. Bupati Sarolangun Hurmin ketika itu menginstruksikan Dinas PUPR melakukan penanganan di lapangan.

Kini, ada anggaran miliaran rupiah untuk meningkatkan jalan tersebut.

Harapan tentu besar.

Tetapi proses tendernya justru memunculkan tanda tanya baru.

Bukan soal apakah jalan itu perlu diperbaiki.

Jelas perlu.

Yang menjadi sorotan adalah bagaimana proyek senilai lebih dari Rp4 miliar itu diperebutkan.

Dua perusahaan dengan harga paling murah justru gugur.

Keduanya gugur dengan alasan sama:

tidak menghadiri pembuktian kualifikasi.

Perusahaan dengan harga lebih tinggi kemudian keluar sebagai pemenang.

Tender Rp4,1 Miliar untuk Jalan yang Lama Dikeluhkan

Nama paketnya Peningkatan Jalan Simpang Tiga Desa Sepintun-Desa Taman Bandung Kecamatan Pauh.

Paket itu memiliki pagu Rp4.102.300.320 dengan HPS Rp4.102.000.000. Dalam data tender, pekerjaan tersebut berada di Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, menggunakan APBD 2026 dan metode Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur.

Nilainya cukup besar.

Lebih dari Rp4,1 miliar.

Dan uang itu menuju ruas yang memang penting bagi masyarakat.

Pemkab Sarolangun sendiri menyebut kawasan Sepintun dan Taman Bandung sebagai wilayah yang membutuhkan peningkatan konektivitas. Perbaikan akses tersebut juga berkaitan dengan pelayanan masyarakat di wilayah Pauh bagian dalam, termasuk akses pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Maka setiap rupiah dari proyek ini seharusnya benar-benar menghasilkan jalan yang bagus.

Dan setiap rupiah dari proses tendernya juga seharusnya dipertanggungjawabkan secara terang.

Pesertanya 13, yang Terlihat Menawar Cuma Tiga

Kalau hanya melihat jumlah peserta, tender ini tampak ramai.

Ada 13 perusahaan.

Namun data evaluasi yang ditelaah hanya memperlihatkan tiga perusahaan dengan angka penawaran.

PT Bintang Cakra Karya menawarkan Rp3.785.088.478,62.

Zafran Jaya Abadi menawarkan Rp3.818.101.816,62.

Sedangkan CV Raksa Deksatek mengajukan Rp4.062.428.793,59.

Dari tiga angka itu, PT Bintang Cakra Karya paling murah.

Zafran Jaya Abadi berada di urutan kedua.

CV Raksa Deksatek paling tinggi.

Kalau pertandingan hanya ditentukan oleh angka harga, urutannya terlihat jelas.

Tetapi tender pemerintah bukan hanya soal harga.

Dan justru di sinilah cerita berubah.

Dua yang Murah Sama-sama Gugur

PT Bintang Cakra Karya gugur.

Alasannya tercantum:

Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi Administrasi/Legalitas dan Teknis.

Zafran Jaya Abadi juga gugur.

Alasannya sama.

Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi Administrasi/Legalitas dan Teknis.

Dua penawar termurah pun keluar dari arena.

CV Raksa Deksatek kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan harga Rp4.062.428.793,59.

Selisihnya tidak kecil.

Jika dibandingkan PT Bintang Cakra Karya sebagai penawar termurah, harga pemenang lebih tinggi sekitar:

Rp277.340.314,97.

Nyaris Rp280 juta.

Di sinilah proses tender tersebut pantas disorot.

Bukan karena perusahaan termurah wajib otomatis menang.

Tidak begitu.

Peserta tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, kualifikasi dan teknis.

Tetapi ketika dua penawar termurah sama-sama gugur karena tidak datang, publik tentu berhak mengetahui ceritanya secara utuh.

Sudah Menawar Miliaran, Kok Tak Datang?

Pertanyaannya sederhana.

Untuk apa sebuah perusahaan mengikuti tender, menyiapkan dokumen dan memasukkan harga Rp3,7 miliar lebih jika kemudian tidak datang ketika diminta membuktikan kualifikasinya?

Apalagi bukan satu perusahaan.

Dua.

Dan keduanya berada di posisi harga paling murah.

Bisa saja semuanya mempunyai penjelasan yang sangat wajar.

Mungkin ada kendala administrasi.

Mungkin undangan tidak ditindaklanjuti.

Mungkin perusahaan memang memutuskan mundur.

Semua kemungkinan itu terbuka.

Tetapi data tender yang diperoleh belum menjelaskan mengapa dua perusahaan tersebut tidak hadir.

Karena itu, sederet pertanyaan perlu dijawab.

Kapan PT Bintang Cakra Karya dipanggil pembuktian?

Kapan Zafran Jaya Abadi dipanggil?

Apakah undangan diterima?

Berapa lama waktu yang diberikan?

Apakah keduanya pernah berkomunikasi dengan Pokja?

Apakah ada permintaan perubahan jadwal?

Mengapa dua perusahaan yang sudah berada di posisi paling kompetitif justru tidak datang ketika tinggal membuktikan dokumennya?

Pertanyaan itu penting.

Terlebih jalan yang dibiayai bukan proyek kosmetik.

Warga sudah merasakan lumpurnya.

Pemkab Sendiri Akui Ada Keluhan Masyarakat

Pada 26 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Sarolangun mulai melakukan penanganan jalan menuju Sepintun-Taman Bandung.

ruas tersebut mengalami kerusakan parah dan berlumpur saat curah hujan tinggi hingga mengganggu aksesibilitas warga. Penanganan dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat.

Pemkab ketika itu melakukan pemadatan dan penimbunan pada titik rusak. Panjang jalan fungsional yang ditangani sekitar 4 kilometer, sedangkan penanganan efektif ketika itu sekitar 500 meter.

Pemerintah daerah juga pernah menjelaskan ruas Lamban Sigatal-Sepintun dan Sepintun-Taman Bandung menjadi bagian dari upaya pemerataan infrastruktur di kawasan Pauh bagian dalam.

Artinya kebutuhan masyarakat terhadap jalan tersebut nyata.

Bukan proyek yang muncul dari ruang kosong.

Warga memang membutuhkan jalan.

Justru karena itulah proses pengadaan proyek tersebut seharusnya tidak menyisakan ruang gelap.

Warga Butuh Aspal, Bukan Drama Tender

Bagi masyarakat desa, istilah HPS, pascakualifikasi, dokumen pemilihan atau pembuktian teknis mungkin terdengar jauh.

Yang mereka tahu sederhana.

Jalan harus bisa dilewati.

Tidak berlumpur.

Tidak membuat perjalanan menuju sekolah, kebun, pasar atau fasilitas kesehatan menjadi penderitaan.

Tetapi sebelum aspal menyentuh tanah, miliaran rupiah uang APBD harus melewati meja pengadaan.

Di meja itulah sekarang muncul persoalan menarik.

Tiga perusahaan terlihat mengajukan harga.

Dua yang paling murah tidak hadir pembuktian.

Yang lebih tinggi menang.

Tidak otomatis salah.

Tetapi juga tidak boleh dianggap sepele.

Selisih Rp277 Juta Itu Bisa Jadi Apa?

Selisih sekitar Rp277,34 juta antara penawar termurah dan pemenang tentu tidak dapat langsung disebut kerugian negara.

PT Bintang Cakra Karya telah dinyatakan gugur.

Dengan demikian, penawarannya tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai harga kontrak yang seharusnya diterima pemerintah.

Namun dari sisi kepentingan publik, Rp277 juta bukan angka kecil.

Dengan jumlah sebesar itu, masyarakat wajar mengharapkan penjelasan mengapa opsi harga yang lebih rendah tidak dapat digunakan.

Persoalannya bukan memaksakan perusahaan termurah menjadi pemenang.

Persoalannya adalah memastikan keputusan menggugurkan peserta dapat dipertanggungjawabkan.

Pokja Perlu Membuka Dokumen

Agar tidak berkembang menjadi spekulasi, Pokja Pemilihan/UKPBJ Kabupaten Sarolangun perlu memberikan penjelasan lengkap mengenai proses pembuktian dua penawar termurah pada proyek Sepintun-Taman Bandung.

Setidaknya ada beberapa hal yang penting dibuka.

Pertama, undangan pembuktian kepada PT Bintang Cakra Karya.

Kedua, undangan pembuktian kepada Zafran Jaya Abadi.

Ketiga, tanggal dan jam pembuktian.

Keempat, bukti bahwa undangan telah disampaikan melalui mekanisme yang semestinya.

Kelima, apakah masing-masing perusahaan pernah memberikan alasan tidak hadir.

Keenam, apakah terdapat sanggahan setelah penetapan hasil tender.

Ketujuh, bagaimana Pokja memastikan ketidakhadiran dua peserta termurah tersebut murni keputusan masing-masing perusahaan.

Pertanyaan terakhir penting.

Karena dalam tender, kompetisi yang sehat mensyaratkan setiap peserta mengambil keputusan secara independen.

Jangan Sampai Warga Kena Dua Kali

Warga Sepintun dan Taman Bandung sudah lebih dulu membayar harga dari buruknya infrastruktur.

Mereka melewati jalan rusak.

Bergulat dengan lumpur.

Akses terganggu saat hujan.

Kini pemerintah menyediakan anggaran Rp4,1 miliar untuk memperbaikinya.

Jangan sampai masyarakat kembali dirugikan oleh proses pengadaan yang tidak transparan.

Belum ada bukti dalam data yang ditelaah bahwa tender Sepintun-Taman Bandung telah diatur.

Belum ada bukti pula dua penawar termurah sengaja mengalah.

Karena itu tuduhan semacam itu tidak boleh dilempar sembarangan.

Tetapi dua penawar termurah yang sama-sama tidak hadir pembuktian adalah fakta yang pantas diterangkan.

Semakin transparan penjelasannya, semakin kecil ruang kecurigaan.(*)

BeritaSatu Network