Rusunawa Muarasabak

BPK RI Bongkar Uang Sewa Rusunawa Tanjab Timur Tak Masuk Kasda, Sebagian Disebut untuk Kepentingan Pribadi

MUARASABAK — Kamar-kamarnya dihuni.

Tarif sewanya ditetapkan.

Petugas pungutnya ditunjuk.

Uang sewa dibayar setiap bulan.

Namun tidak seluruh penerimaan tersebut sampai ke Rekening Kas Umum Daerah.

BPK RI menemukan penerimaan sewa Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusunawa Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebesar Rp51.900.000 tidak disetorkan ke kas daerah sepanjang 2025.

Penerimaan sebenarnya mencapai Rp157.425.000.

Yang tercatat disetor hanya Rp105.525.000.