Jambi – Para kontraktor boleh mulai melirik.
Ada proyek baru dari Kementerian Perhubungan untuk Provinsi Jambi tahun anggaran 2026. Nilainya tidak kecil, Rp2.028.762.000.
Nama paketnya cukup panjang, Pengadaan dan Pemasangan Alat Penerangan Jalan Solar Cell dan Rambu Lalu Lintas Jalan.
Paket ini berada di bawah satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jambi. Jenis pengadaannya tercatat sebagai Pekerjaan Konstruksi. Metode pemilihannya E-Purchasing.
Di atas kertas, proyek ini terdengar bagus.
Lampu jalan. Solar cell. Rambu lalu lintas. Jalan lebih terang. Pengguna jalan lebih aman. Energi lebih hemat. Mobilitas masyarakat bisa lebih tertib.
Tapi proyek penerangan jalan juga punya sejarah panjang dalam pengawasan publik di Jambi.
Kasus PJU Kerinci menjadi pelajaran mahal. Jangan sampai proyek yang seharusnya membuat jalan terang justru membuka ruang gelap baru: mark-up, spesifikasi kabur, titik pemasangan tidak jelas, barang tidak sesuai, atau manfaat yang tidak terasa oleh masyarakat.
Berdasarkan data RUP, paket ini memiliki Kode RUP 64117016.
Uraian pekerjaannya tertulis ruang lingkup pekerjaan di KAK. Spesifikasi pekerjaan juga tertulis spesifikasi di KAK.
Paket ini dinyatakan sebagai Produk Dalam Negeri: Ya dan Usaha Kecil/Koperasi: Ya.
Namun pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, seluruhnya tertulis Tidak.
Pra DIPA/DPA juga tertulis Tidak.
Total pagunya Rp2.028.762.000.
Metode pemilihannya E-Purchasing. Jenis pengadaannya Pekerjaan Konstruksi.
Berikut rincian lengkap paket tersebut:
| No | Deskripsi | Detail |
|---|---|---|
| 1 | Kode RUP | 64117016 |
| 2 | Nama Paket | Pengadaan dan Pemasangan Alat Penerangan Jalan Solar Cell dan Rambu Lalu Lintas Jalan |
| 3 | Nama KLPD | Kementerian Perhubungan |
| 4 | Satuan Kerja | Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jambi |
| 5 | Tahun Anggaran | 2026 |
| 6 | Volume Pekerjaan | 1 Paket |
| 7 | Uraian Pekerjaan | Ruang lingkup pekerjaan di KAK |
| 8 | Spesifikasi Pekerjaan | Spesifikasi di KAK |
| 9 | Produk Dalam Negeri | Ya |
| 10 | Usaha Kecil/Koperasi | Ya |
| 11 | Aspek Ekonomi | Tidak |
| 12 | Aspek Sosial | Tidak |
| 13 | Aspek Lingkungan | Tidak |
| 14 | Pra DIPA/DPA | Tidak |
| 15 | Total Pagu | Rp2.028.762.000 |
| 16 | Metode Pemilihan | E-Purchasing |
| 17 | Jenis Pengadaan | Pekerjaan Konstruksi |
| 18 | Pemanfaatan Barang/Jasa Mulai | Juni 2026 |
| 19 | Pemanfaatan Barang/Jasa Akhir | Juni 2031 |
| 20 | Jadwal Pelaksanaan Kontrak Mulai | Februari 2026 |
| 21 | Jadwal Pelaksanaan Kontrak Akhir | Juni 2026 |
| 22 | Jadwal Pemilihan Penyedia Mulai | Februari 2026 |
| 23 | Jadwal Pemilihan Penyedia Akhir | Februari 2026 |
Data RUP tidak merinci jumlah lampu solar cell, jumlah rambu, lokasi pemasangan, spesifikasi teknis panel surya, kapasitas baterai, tinggi tiang, jenis lampu, tingkat pencahayaan, garansi, hingga pola pemeliharaan.
Semua diarahkan ke satu dokumen, KAK.
Uraian pekerjaan, ruang lingkup pekerjaan di KAK.
Spesifikasi pekerjaan, spesifikasi di KAK.
Di sinilah titik pengawasan dimulai.
KAK harus dibuka dan dibaca serius. Sebab untuk proyek lampu jalan solar cell, detail teknis bukan urusan kecil.
Berapa titik lampu? Di ruas mana? Apakah titik rawan kecelakaan? Apakah wilayah gelap? Apakah jalur angkutan? Apakah dekat permukiman? Apakah dekat sekolah, pasar, rumah ibadah, terminal, atau simpul transportasi?
Lalu spesifikasinya apa?
Panel suryanya berapa watt peak? Baterainya lithium atau jenis lain? Kapasitasnya berapa ampere hour? Lampunya berapa watt? Tiangnya galvanis atau bukan? Umur teknisnya berapa lama? Garansinya seperti apa? Siapa yang bertanggung jawab jika lampu mati setelah dipasang?
Pertanyaan seperti ini penting.
Karena dalam proyek PJU, masalah sering bukan pada niat menerangi jalan.
Masalah sering muncul pada spesifikasi dan realisasi.
Paket ini menggunakan metode E-Purchasing, tetapi jenis pengadaannya tercatat Pekerjaan Konstruksi.
Secara sistem pengadaan, E-Purchasing bisa digunakan sepanjang barang/jasa tersedia dalam katalog dan sesuai ketentuan. Namun, karena paket ini mencakup pengadaan sekaligus pemasangan, publik perlu memastikan prosesnya tetap transparan.
Pemasangan lampu solar cell bukan sekadar membeli barang.
Ada pekerjaan fisik. Ada pengangkutan. Ada pemasangan tiang. Ada pondasi. Ada instalasi. Ada pengujian. Ada titik koordinat. Ada keselamatan kerja. Ada serah terima. Ada masa manfaat.
Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada klik katalog.
Harga katalog harus wajar. Spesifikasi harus cocok. Titik lokasi harus jelas. Volume harus dapat dihitung. Barang harus benar-benar terpasang. Lampu harus benar-benar menyala.
Kalau tidak, E-Purchasing hanya menjadi jalan cepat di atas kertas.
Yang menarik lagi, pemanfaatan barang/jasa tercatat dimulai Juni 2026 dan berakhir Juni 2031.
Artinya, paket ini dirancang memiliki masa manfaat sekitar lima tahun.
Kontraknya sendiri dijadwalkan mulai Februari 2026 dan berakhir Juni 2026. Pemilihan penyedia juga berlangsung pada Februari 2026.
Masa manfaat lima tahun ini harus diterjemahkan dalam tanggung jawab yang jelas.
Apakah ada garansi lima tahun? Apakah ada pemeliharaan? Apakah jika lampu mati tahun kedua masih menjadi tanggung jawab penyedia? Apakah baterai dijamin bertahan? Apakah panel surya tetap berfungsi? Apakah rambu tetap terawat?
Jangan sampai masa manfaat tertulis sampai 2031, tetapi lampu hanya terang beberapa bulan.
Proyek solar cell memang terlihat modern.
Tapi teknologi modern tetap bisa gagal jika kualitas barang buruk dan pemeliharaan tidak jelas.
Ada satu hal yang agak janggal dibaca.
Paket ini adalah pengadaan dan pemasangan lampu solar cell. Teknologinya memanfaatkan energi matahari. Secara gagasan, solar cell sering dikaitkan dengan efisiensi energi dan pendekatan ramah lingkungan.
Namun dalam data RUP, kolom Aspek Lingkungan justru tertulis Tidak.
Aspek ekonomi: Tidak.
Aspek sosial: Tidak.
Aspek lingkungan: Tidak.
Tentu bisa jadi ini hanya pilihan administratif dalam input RUP. Namun secara substansi, publik bisa bertanya, mengapa proyek lampu tenaga surya tidak mencantumkan aspek lingkungan?
Kalau memang proyek ini ingin mendukung energi bersih, mestinya narasi dan indikator lingkungannya bisa dijelaskan lebih baik.
Berapa efisiensi energi yang diharapkan? Berapa penghematan listrik? Bagaimana pengelolaan baterai bekas? Apakah ada standar ramah lingkungan dalam pemilihan barang?
Solar cell tidak otomatis bersih jika baterainya kelak menjadi limbah yang tidak dikelola.
Proyek penerangan jalan di Jambi pernah menjadi perhatian besar publik lewat kasus PJU Kerinci.
Kasus itu menjadi alarm bagi setiap proyek lampu jalan berikutnya. Bahwa penerangan jalan bukan hanya soal tiang dan cahaya. Ia juga bisa menjadi ruang rawan jika volume, spesifikasi, harga satuan, titik pemasangan, dan kualitas pekerjaan tidak diawasi.
Pelajarannya sederhana, jangan biarkan proyek lampu menjadi gelap dalam pertanggungjawaban.
Proyek Kementerian Perhubungan senilai Rp2,02 miliar ini memang berbeda satker, berbeda tahun anggaran, dan berbeda paket.
Namun semangat pengawasannya sama.
Harus jelas sejak awal.
Titik pemasangan harus terbuka. Jumlah unit harus diketahui. Spesifikasi harus bisa diuji. Harga harus wajar. Penyedia harus kompeten. Lampu harus menyala. Rambu harus terpasang. Masyarakat harus merasakan manfaatnya.
Kalau tidak, publik akan bertanya: siapa yang sebenarnya diterangi proyek ini?
Jalan atau pemburu rente?
Sejumlah warga Jambi menyambut baik rencana pengadaan lampu solar cell dan rambu lalu lintas tersebut. Namun mereka meminta proyek itu diawasi ketat.
Salah seorang warga, Rian, mengatakan lampu jalan sangat dibutuhkan, terutama di titik rawan kecelakaan dan wilayah yang masih gelap.
“Kalau lampu dipasang di tempat yang benar, tentu sangat bermanfaat. Jalan lebih aman, pengendara lebih nyaman. Tapi jangan sampai anggarannya besar, lampunya ada, tapi tidak menyala,” ujarnya.
Warga lainnya, Yanto, mengingatkan agar proyek ini tidak mengulang masalah yang pernah terjadi pada proyek PJU di daerah lain.
“Kita sudah pernah dengar kasus PJU Kerinci. Jangan sampai terulang. Untuk proyek lampu, yang harus dibuka itu titiknya di mana, jumlahnya berapa, spesifikasinya apa, dan siapa yang bertanggung jawab kalau rusak,” katanya.
Sementara itu, warga lain meminta BPTD Jambi dan pihak terkait tidak hanya mengejar realisasi anggaran, tetapi memastikan manfaat di lapangan.
“Lampu jalan itu manfaatnya langsung. Kalau benar dipasang di titik gelap, masyarakat merasakan. Tapi kalau hanya proyek, lalu setelah dipasang tidak dirawat, ya sama saja buang uang,” ujarnya.
Meski banyak titik sorot, proyek ini tetap punya potensi manfaat publik yang besar.
Lampu solar cell bisa membantu penerangan di jalan yang belum terjangkau jaringan listrik. Rambu lalu lintas bisa meningkatkan keselamatan berkendara. Titik gelap bisa dikurangi. Potensi kecelakaan malam hari bisa ditekan. Mobilitas warga bisa lebih aman.
Apalagi jika pemasangan menyasar ruas yang memang membutuhkan, seperti jalur rawan kecelakaan, persimpangan, kawasan sekolah, terminal, pasar, permukiman, jalan antarwilayah, atau titik yang sering dikeluhkan masyarakat.
Dengan pagu Rp2.028.762.000, proyek ini semestinya mampu memberi dampak yang terukur.
Bukan sekadar membeli lampu.
Tapi menyelesaikan masalah penerangan dan keselamatan lalu lintas.
Agar proyek ini tidak menimbulkan kecurigaan, ada beberapa hal yang sebaiknya dibuka kepada publik:
| No | Hal yang Perlu Dibuka | Alasan |
|---|---|---|
| 1 | Jumlah titik lampu solar cell | Untuk memastikan volume sesuai anggaran |
| 2 | Lokasi pemasangan | Agar publik tahu wilayah penerima manfaat |
| 3 | Jumlah dan jenis rambu lalu lintas | Untuk melihat kebutuhan keselamatan jalan |
| 4 | Spesifikasi panel surya | Menilai kualitas dan daya tahan |
| 5 | Spesifikasi baterai | Komponen rawan dan mahal dalam solar cell |
| 6 | Spesifikasi lampu dan tiang | Menilai kekuatan dan standar teknis |
| 7 | Harga satuan | Menguji kewajaran harga |
| 8 | Penyedia | Menilai rekam jejak dan kompetensi |
| 9 | Garansi dan pemeliharaan | Menjamin manfaat sampai 2031 |
| 10 | Dokumen KAK | Karena ruang lingkup dan spesifikasi berada di KAK |
Transparansi ini penting agar proyek tidak hanya terang secara visual, tetapi juga terang secara tata kelola.(*)