Dari JUT hingga Bibit Sawit, Warga Soroti Dana Desa Jambi Tulo Rp601,6 Juta

WIB
IST

Muaro Jambi – Pengelolaan Dana Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan warga. Masalahnya bukan kecil. Bukan pula sekadar ribut biasa di balai desa.

Warga menyoal sejumlah alokasi dana desa tahun anggaran 2024 untuk berbagai kegiatan yang realisasinya disebut patut dipertanyakan. Nilainya, menurut warga, mencapai Rp601.667.000.

Angka itu muncul dari 10 item kegiatan yang disebut belum jelas pengelolaannya. Mulai dari insentif perangkat kemasyarakatan, honor pendidikan, makanan tambahan, lampu jalan, teralis tangga, jalan usaha tani, hingga bibit sawit dan upah pekerja.

MA, salah seorang warga Desa Jambi Tulo, mengatakan warga mulai resah karena sejumlah kegiatan yang dibiayai dana desa tahun 2024 itu dinilai belum tuntas dan belum jelas realisasinya.

“Total anggaran yang belum direalisasikan senilai Rp601.667.000,” ujar MA.

Ia menyebut, persoalan ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Selain itu, Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi juga disebut telah melakukan audit.

“Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi juga sudah melakukan audit dan memang benar ada temuan,” katanya.

Dana desa memang uang yang dekat dengan warga.

Ia tidak jauh seperti APBN. Tidak jauh seperti proyek kementerian. Dana desa terasa langsung di halaman rumah masyarakat. Di jalan tani. Di lampu jalan. Di PAUD. Di pos ronda. Di insentif RT. Di bibit sawit.

Karena itu, ketika realisasinya dipertanyakan, warga cepat merasa. Cepat bertanya. Cepat gelisah.

MA merinci, sedikitnya ada 10 item program Dana Desa Jambi Tulo tahun anggaran 2024 yang dipersoalkan warga.

Berikut rinciannya:

NoUraian KegiatanKeteranganNilai
1Insentif RT8 bulanRp28.000.000
2Insentif Hansip3 bulanRp900.000
3Insentif Pemuda3 bulanRp450.000
4Insentif LPM12 bulanRp1.800.000
5Jalan JUT2.550 meter, disebut belum selesaiRp349.525.000
6Lampu Jalan-Rp8.000.000
7Teralis Tangga-Rp9.500.000
8Honor PAUD dan Guru Madin-Rp30.600.000
9Makanan Tambahan-Rp3.000.000
10Bibit Sawit dan Upah Pekerja-Rp169.892.000
TotalRp601.667.000

Dari daftar itu, item terbesar adalah jalan JUT sepanjang 2.550 meter dengan nilai Rp349.525.000. Item terbesar kedua adalah bibit sawit dan upah pekerja senilai Rp169.892.000.

Dua item ini saja sudah mencapai Rp519.417.000. Atau sekitar 86 persen dari total nilai yang dipersoalkan warga.

Sisanya tersebar pada insentif, honor, lampu jalan, teralis tangga, dan makanan tambahan.

Kecil-kecil nilainya. Tapi bagi warga desa, uang kecil pun tetap uang publik.

Apalagi bila menyangkut insentif RT, hansip, pemuda, LPM, guru PAUD, dan guru Madin. Itu bukan sekadar angka. Itu menyangkut orang-orang yang sehari-hari bekerja di bawah, di lapangan, di tengah masyarakat.

MA mengatakan keresahan warga bukan muncul tiba-tiba. Menurutnya, warga sudah lama mempertanyakan realisasi sejumlah kegiatan tersebut.

“Warga sudah resah. Masalah ini juga sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Seorang warga lainnya menyebut, polemik dana desa ini membuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa ikut terganggu.

“Kami hanya ingin semuanya terbuka. Kalau memang sudah dikerjakan, tunjukkan. Kalau belum, jelaskan. Ini uang desa, masyarakat berhak tahu,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis.

Warga lainnya juga berharap persoalan ini tidak berhenti di rapat dan surat teguran.

“Jangan cuma ramai sebentar. Harus ada penyelesaian. Kalau ada temuan, harus ditindaklanjuti. Kalau ada kewajiban mengembalikan atau menyelesaikan pekerjaan, ya harus jelas batas waktunya,” kata warga tersebut.

Di desa, kepercayaan kadang lebih mahal dari beton.

Jalan bisa dibangun ulang. Lampu bisa dipasang lagi. Tapi kepercayaan warga, kalau sudah retak, tidak mudah diperbaiki.

Persoalan Dana Desa Jambi Tulo ini sempat dibahas dalam rapat bersama pada Selasa, 10 Juni 2025. Rapat tersebut digelar antara warga dan perangkat desa, dipimpin langsung oleh Camat Maro Sebo, Yoppy Ardiansyah.

Dari salinan dokumen berita acara rapat, dijelaskan bahwa terhadap temuan kegiatan yang belum dilaksanakan pada tahun anggaran 2024, hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah desa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Dalam berita acara itu juga dijelaskan adanya langkah pemblokiran rekening kas Desa Jambi Tulo sampai selesai hasil tindak lanjut LHP Inspektorat.

Poin ini penting.

Karena masalah dana desa tahun 2024 ternyata berimbas pada pencairan anggaran dana desa tahun 2025.

Dalam berita acara rapat tersebut dijelaskan, dana kegiatan yang dapat direalisasikan pada tahap I tahun 2025 hanya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Artinya, persoalan tahun 2024 tidak berhenti di tahun itu.

Ia berjalan ke tahun berikutnya. Menahan sebagian gerak anggaran. Membuat program lain ikut terdampak.

DPMD Muaro Jambi Surati Desa Jambi Tulo

Babak berikutnya terjadi pada 11 Juli 2025. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Muaro Jambi menerbitkan surat terkait persoalan Dana Desa Jambi Tulo tahun 2024.

Surat itu bernomor 140/333/DPMD/2025. Perihalnya adalah penyampaian hasil temuan dari LHP Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Surat ini menjadi penanda bahwa persoalan Dana Desa Jambi Tulo sudah masuk dalam jalur administrasi resmi pemerintah daerah.

Bukan lagi sekadar bisik-bisik warga.

Bukan lagi sekadar cerita di warung.

Sudah ada LHP. Sudah ada surat dinas. Sudah ada tindak lanjut.

Menindaklanjuti surat DPMD Muaro Jambi tersebut, Camat Maro Sebo Yoppy Ardiansyah pada 24 Juli 2025 menerbitkan surat teguran tertulis.

Surat itu berkaitan dengan surat pernyataan mutlak kesanggupan atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBDes tahun 2024, berdasarkan hasil tindak lanjut audit dengan tujuan tertentu khusus Desa Jambi Tulo tahun 2024 oleh Inspektorat.

Dalam surat tersebut, Camat Maro Sebo meminta pembinaan dan pengawasan lanjutan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait hasil audit LHP Khusus Desa Jambi Tulo.

“Selanjutnya kami mohon bantuan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait hasil audit LHP Khusus Desa Jambi Tulo agar tercapainya penyelenggaraan desa yang transparan, akuntabilitas dan efisien,” ujar Camat dalam surat tersebut.

Surat itu ditembuskan kepada Bupati Muaro Jambi, Sekda Muaro Jambi, dan Inspektorat Muaro Jambi.

Rekening Kas Desa Diblokir, Dana 2025 Ikut Terdampak

Dari salinan berita acara rapat, persoalan Dana Desa Jambi Tulo tahun anggaran 2024 juga berdampak pada proses pencairan anggaran tahun 2025.

Rekening kas desa disebut diblokir sampai tindak lanjut LHP Inspektorat selesai. Akibatnya, dana kegiatan tahap I tahun 2025 yang dapat direalisasikan hanya untuk BLT.

Ini menjadi dampak serius bagi desa.

Karena dana desa bukan hanya soal laporan pertanggungjawaban. Dana desa juga menjadi napas program pembangunan desa. Bila pencairan tersendat, kegiatan ikut tertahan. Warga juga ikut merasakan dampaknya.

Dalam kasus Jambi Tulo, persoalan tahun 2024 akhirnya menyeret tahun 2025.

Satu tahun anggaran bermasalah, tahun berikutnya ikut menanggung beban.

Masalah tidak berhenti di audit, rapat, dan surat teguran.

Di tengah kisruh Dana Desa Jambi Tulo, Camat Maro Sebo kemudian menerbitkan surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Jambi Tulo.

Camat menunjuk Muhammad Taufik, selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Maro Sebo, sebagai Plt Kepala Desa Jambi Tulo.

Penunjukan itu berlaku terhitung 26 Agustus 2025 sampai adanya keputusan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Surat tersebut diteken langsung oleh Camat Maro Sebo.

Dalam surat itu dijelaskan, penunjukan Plt Kades Jambi Tulo didasari surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muaro Jambi nomor 140/19/DPMD/2005 tanggal 22 Agustus 2025 tentang penunjukan pelaksana tugas Kepala Desa Jambi Tulo.

“Maka perlu dilakukan penunjukan Plt Kepala Desa untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa sementara waktu,” kata Camat dalam surat tersebut.

Dari salinan surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diteken langsung Kepala Dinas Sukisno pada 22 Agustus 2025, dasar penunjukan Plt Kades Jambi Tulo disebut merujuk pada surat Kapolda Jambi nomor B/437/VIII/RES.1.2/2025/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2025.

Agar lebih terang, berikut kronologi berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh:

TanggalPeristiwa
Tahun Anggaran 2024Sejumlah kegiatan Dana Desa Jambi Tulo dipersoalkan warga karena disebut belum jelas realisasinya
10 Juni 2025Warga dan perangkat desa menggelar rapat yang dipimpin Camat Maro Sebo, Yoppy Ardiansyah
10 Juni 2025Dalam berita acara, temuan kegiatan yang belum dilaksanakan tahun anggaran 2024 disebut menjadi tanggung jawab pemerintah desa sesuai LHP Inspektorat
10 Juni 2025Disebut dilakukan pemblokiran rekening kas Desa Jambi Tulo sampai tindak lanjut LHP Inspektorat selesai
2025 Tahap IDana kegiatan yang dapat direalisasikan disebut hanya untuk BLT karena persoalan Dana Desa 2024 berdampak pada pencairan 2025
11 Juli 2025Kepala DPMD Muaro Jambi menerbitkan surat nomor 140/333/DPMD/2025 perihal penyampaian hasil temuan dari LHP Desa Jambi Tulo
24 Juli 2025Camat Maro Sebo menerbitkan surat teguran tertulis dan surat pernyataan mutlak kesanggupan terkait kegiatan APBDes 2024
21 Agustus 2025Terbit surat Kapolda Jambi nomor B/437/VIII/RES.1.2/2025/Ditreskrimum yang menjadi salah satu dasar dalam dokumen DPMD
22 Agustus 2025Kepala DPMD Muaro Jambi Sukisno meneken surat terkait penunjukan Plt Kepala Desa Jambi Tulo
26 Agustus 2025Muhammad Taufik, Kasi Pemerintahan Kecamatan Maro Sebo, ditunjuk sebagai Plt Kepala Desa Jambi Tulo

Dari semua item yang disorot warga, dua kegiatan paling besar adalah jalan JUT dan bibit sawit.

Jalan JUT atau jalan usaha tani disebut sepanjang 2.550 meter dengan anggaran Rp349.525.000. Kegiatan ini disebut warga belum selesai.

Jalan usaha tani biasanya menjadi akses penting bagi petani. Ia bukan sekadar jalan tanah. Ia menjadi jalur hasil panen. Jalur pupuk. Jalur kendaraan kebun. Jalur ekonomi desa.

Kalau jalan ini belum selesai, yang terganggu bukan hanya dokumen kegiatan. Yang terganggu adalah mobilitas warga.

Lalu ada kegiatan bibit sawit dan upah pekerja senilai Rp169.892.000.

Ini juga sensitif.

Bibit sawit menyangkut ekonomi jangka panjang warga. Kalau programnya jelas, ia bisa membantu masyarakat. Kalau tidak jelas, ia bisa menjadi sumber kecurigaan.

Karena itu warga meminta semuanya dibuka terang.

Berapa bibit yang dibeli. Untuk siapa. Di mana ditanam. Siapa pekerjanya. Berapa upahnya. Bagaimana pertanggungjawabannya.

“Kalau semua dibuka, masyarakat juga tenang. Yang penting transparan. Jangan sampai warga hanya dengar ada anggaran, tapi tidak tahu bentuknya di lapangan,” ujar warga lainnya.

Persoalan Dana Desa Jambi Tulo kini menunggu tindak lanjut yang lebih terang.

Warga meminta hasil audit dan penyelesaian kegiatan dibuka secara jelas. Pemerintah desa diminta bertanggung jawab terhadap kegiatan yang disebut belum dilaksanakan sesuai LHP Inspektorat. Sementara perangkat desa belum memberikan penjelasan terkait protes warga ini.(*)

BeritaSatu Network