Audit BPK RI dan Rekam Jejak PT Ponjen Emas, Sang Pemenang Proyek Tanggul Batang Merao Rp 15,2 M

WIB
IST

Kerinci - Harapan warga Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk terbebas dari jerat banjir tahunan kini diwarnai kecemasan. Pengumuman pemenang tender Pembangunan Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao tahun anggaran 2026 sukses memicu polemik tajam di ruang publik Jambi.

Proyek raksasa yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi ini jatuh ke tangan PT Ponjen Emas. Perusahaan tersebut memenangkan kontrak dengan nilai fantastis, yakni Rp 15.280.000.000,00. Namun, kemenangan ini sarat akan aroma kontroversi dan rentetan kejanggalan.

Berdasarkan data profil yang diakses publik, PT Ponjen Emas mencatatkan alamat kantor resminya di Jl. AR Saleh Perum Liverpool Estate Blok G No. 05, Palmerah, Jambi Selatan. Beroperasinya perusahaan konstruksi pemenang tender belasan miliar di dalam sebuah komplek perumahan memancing pertanyaan kritis terkait ketersediaan workshop dan kapasitas alat beratnya.

Kejanggalan makin mencuat dari proses lelang yang menggunakan sistem "Harga Terendah Sistem Gugur". Penawar dengan harga terendah justru tersingkir akibat ganjalan administratif terkait personel Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

PT Ponjen Emas berhasil "melenggang" setelah menyingkirkan penawar terendah yang mengajukan harga jauh lebih miring, namun terganjal masalah kualifikasi personel.

Proyek dengan Pagu dan HPS senilai Rp 15.280.000.000,00 (Rp 15,28 Miliar) ini sejatinya memikat banyak peminat. Tercatat ada 84 kontraktor yang mendaftar (memasukkan dokumen).

Namun, seleksi alam terjadi. Hingga batas akhir pemasukan dokumen, hanya 4 perusahaan yang benar-benar bernyali memasukkan harga penawaran.

Sorotan utama dalam evaluasi Kelompok Kerja (Pokja) tertuju pada gugurnya PT. LINTAS KAPUAS PERSADA.

Perusahaan ini sejatinya mengajukan penawaran paling rendah dan efisien, yakni Rp 12.224.000.000,00. Angka ini lebih hemat sekitar Rp 700 juta dibandingkan pemenang tender.

Sayangnya, PT Lintas Kapuas Persada harus "gigit jari". Berdasarkan hasil evaluasi, mereka gugur karena alasan yang terbilang fatal secara administrasi teknis, yakni Pengalaman personel manajerial Ahli K3 Konstruksi yang ditawarkan 0 tahun.

Padahal, dokumen pemilihan mensyaratkan adanya pengalaman yang mumpuni untuk posisi krusial tersebut demi keselamatan kerja konstruksi berat.

Nasib serupa dialami PT. KEMUNING YONA PRATAMA (Penawaran Rp 13,42 Miliar). Perusahaan ini juga tersingkir dengan alasan identik, yakni Ahli K3 Konstruksi yang ditawarkan tidak memiliki pengalaman (0 tahun).

Pesaing lainnya, PT. WAY KAWAT ABADI, yang menawar di angka Rp 13,75 Miliar, juga tak luput dari coretan merah Pokja.

Mereka gugur di tahap teknis peralatan. Alat Bar Bender (pembengkok besi) yang mereka tawarkan hanya berkapasitas 6-25 MM. Padahal, spesifikasi teknis dokumen pemilihan mewajibkan alat dengan kapasitas 6-32 MM untuk menangani besi tulangan ukuran besar pada tanggul sungai.

Dengan gugurnya tiga pesaing tersebut, PT. PONJEN EMAS yang beralamat di Perum Liverpool Estate, Jambi Selatan, ditetapkan sebagai pemenang.

Perusahaan ini mengajukan harga penawaran Rp 12.988.000.000,00, yang kemudian disepakati dalam harga negosiasi akhir sebesar Rp 12.987.306.250,00.

Kekhawatiran publik makin beralasan jika melihat rekam jejak PT Ponjen Emas (yang dalam dokumen audit juga disebut PT Ponjen Mas) pada tahun sebelumnya. Perusahaan ini tercatat memiliki riwayat buruk terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025.

Dalam proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Terintegrasi D.I.R. Teluk Dawan di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) senilai Rp 7 miliar, dokumen dukungan sewa alat dari PT Ponjen Mas digunakan secara tumpang tindih oleh beberapa peserta lelang untuk menciptakan kesan kompetisi palsu.

Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Terintegrasi D.I.R. Teluk Dawan (DAK Penugasan) ini ditenderkan dengan metode tender umum pascakualifikasi satu file sistem gugur. Awalnya tercatat 23 peserta turut serta. Namun hanya dua perusahaan yang benar-benar memasukkan penawaran. Yang lainnya seperti boneka.

CV Buana Nusantara Sakti (BNS) dengan penawaran Rp 6,95 miliar. Dan CV Putra Tunggal dengan penawaran jauh lebih rendah, Rp5,62 miliar. Hasil evaluasi Pokja terungkap bahwa CV Putra Tunggal menggunakan dokumen sewa excavator dari PT Ponjen Mas. Namun alat tersebut ternyata sudah diprioritaskan untuk CV Buana Nusantara Sakti. Fakta ini tercatat dalam Berita Acara Klarifikasi Pokja tanggal 23 Maret 2024.

Akhirnya, Pokja menetapkan CV Buana Nusantara Sakti sebagai pemenang dengan kontrak Rp 6,95 miliar.

Dampak dari proyek di Tanjabtim itu sangat fatal bagi keuangan negara. Audit BPK 2025 menemukan sejumlah penyimpangan serius, antara lain:

  • Adanya mark-up harga pintu air hingga mencapai Rp 93,2 juta per unit dalam kontrak, padahal harga pasarnya hanya sekitar Rp 30 juta.
  • Ditemukannya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi volume dan kualitas dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.
  • Terdapat kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 1 miliar akibat pekerjaan fiktif atau tak terlaksana.

Keterlibatan PT Ponjen Emas dalam ekosistem proyek bermasalah menjadi warning keras bagi warga di tepi Batang Merao. Apalagi, masyarakat Kerinci masih trauma dengan proyek normalisasi serupa di tahun 2025 (bernilai belasan miliar) yang kualitas teknisnya amat rendah sehingga tanggulnya mudah tergerus air.

Salah seorang warga, sebut saja Anton (45), mewakili kecemasan masyarakat Kerinci. Ia mengaku skeptis dengan kapasitas PT Ponjen Emas yang rekam jejaknya sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2025 di Tanjab Timur.

"Kami warga Kerinci ini butuh solusi banjir, bukan proyek untuk bagi-bagi jatah," keluh Anton dengan nada kecewa.

Ia mendesak agar material yang digunakan untuk bronjong dan tanggul diawasi ketat, jangan sampai menggunakan material ilegal bermutu rendah seperti yang kerap terjadi.

Kritik jauh lebih menohok datang dari Pengamat Kebijakan Publik terkemuka di Jambi, Dr. Dedek Kusnadi.

Dr. Dedek Kusnadi juga menyoroti temuan BPK tahun 2025 terkait dokumen sewa alat yang melibatkan nama perusahaan tersebut. Ia memperingatkan potensi terjadinya praktik "pinjam bendera" dalam proyek Batang Merao ini.

"Ketika rekam jejak perusahaan sudah masuk radar temuan BPK, seharusnya itu jadi red flag (lampu merah) bagi instansi pemberi kerja. Ini malah dimenangkan untuk proyek belasan miliar dengan tingkat kesulitan hidrologi yang ekstrem. Sangat berisiko," jelasnya.

Oleh karena itu, Dr. Dedek mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi maupun Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, untuk melakukan langkah preventif dengan memantau proyek ini sejak titik nol.

"Jangan tunggu tanggulnya ambruk atau uangnya cair semua baru sibuk mengusut. Rakyat Kerinci berhak mendapatkan infrastruktur yang layak," tutupnya.

Kini, nasib keselamatan ribuan petani dan warga dari ancaman banjir berada di tangan PT Ponjen Emas. Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi didesak untuk memantau ketat proyek Rp 15,28 miliar ini sejak dini agar anggaran pajak rakyat tidak menguap menjadi temuan audit di tahun depan.(*)

BeritaSatu Network