Sidang TPPU Helen Buka Aliran Uang Miliaran, Saksi Sebut Transfer Rp3,9 M dari Bisnis Kosmetik dan Rokok

WIB
IST

Jambi – Sidang kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu 10 Juni 2026.

Sidang kali ini tidak lagi hanya bicara perkara pokok.

Sidang mulai masuk ke jalur uang.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yakni Zulfadli dan Nur Fitria/Nur Fitriani. Keduanya dihadirkan melalui Zoom.

Helen sendiri merupakan terdakwa yang disebut sebagai bandar narkoba dan telah divonis pidana penjara seumur hidup.

Dalam persidangan TPPU ini, jaksa membuka adanya aliran dana bernilai besar ke rekening saksi Zulfadli.

Salah satu yang disorot adalah transfer dari rekening atas nama Arbani senilai Rp3,9 miliar.

Jumlah itu bukan angka kecil.

Apalagi dalam sidang juga muncul aliran dana dari Cristin Efendi, yang disebut merupakan anak terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Nilainya disebut setidaknya mencapai Rp1 miliar kepada saksi Zulfadli.

Zulfadli membantah mengetahui bahwa uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil narkotika.

Ia mengaku uang itu berkaitan dengan bisnis kosmetik, obat-obatan, dan rokok yang dikirim ke Malaysia.

“Saya tidak tahu kalau uang yang dikirim ke saya itu uang hasil narkotika. Sejak saya diperiksa BNN, semua dokumen saya disita, saya tidak pernah lagi kirim barang ke Malaysia,” kata Zulfadli di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya transfer dana tidak biasa kepada saksi Zulfadli.

Dana itu disebut berasal dari rekening atas nama Arbani.

Nilainya Rp3,9 miliar.

Zulfadli tidak membantah adanya mutasi rekening. Namun ia memberi penjelasan bahwa uang tersebut berkaitan dengan aktivitas bisnis.

Menurut Zulfadli, uang itu berasal dari hasil bisnis kosmetik, obat-obatan, dan rokok yang dikirim ke Malaysia.

Ia mengaku tidak mengetahui jika uang yang dikirim kepadanya diduga berkaitan dengan hasil narkotika.

Di titik ini, kesaksian Zulfadli menjadi penting.

Sebab perkara TPPU biasanya tidak hanya menguji ada atau tidaknya uang masuk.

Yang diuji adalah asal-usul uang, tujuan transfer, hubungan antar pihak, dan apakah penerima mengetahui atau patut menduga uang itu berasal dari tindak pidana.

Selain dana dari Arbani, jaksa juga menyinggung adanya aliran dana dari Cristin Efendi.

Cristin disebut merupakan anak dari terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Dalam mutasi rekening, tercatat setidaknya ada transfer dana sebesar Rp1 miliar kepada saksi Zulfadli.

Saat ditanya mengenai mutasi tersebut, Zulfadli mengaku kurang mengingat secara rinci.

“Saya kurang ingat Pak, iya benar kalau itu mutasi rekening saya,” jawab Zulfadli.

Jawaban itu membuka ruang pertanyaan baru.

Jika uang Rp1 miliar masuk dari anak terdakwa, untuk keperluan apa dana itu dikirim?

Apakah berkaitan dengan transaksi bisnis?

Apakah ada dokumen pendukung?

Apakah ada invoice, bukti pengiriman barang, catatan ekspor, komunikasi bisnis, atau dokumen lain?

Atau justru transfer itu menjadi bagian dari konstruksi TPPU yang sedang dibangun jaksa?

Semua masih harus dibuktikan di persidangan.

Saksi lain, Nur Fitriani, juga memberikan keterangan yang tak kalah menarik.

Ia mengaku pernah diminta melakukan transfer ke sejumlah rekening oleh seseorang bernama Mansyurdin.

Nilai transfernya disebut tidak kecil.

Mulai dari Rp1,8 miliar hingga belasan miliar rupiah.

Nur Fitriani mengaku mendapat bayaran dari Mansyurdin.

Nilainya sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Keterangan ini menjadi salah satu bagian paling sensitif dalam sidang.

Sebab pola seperti ini bisa dibaca sebagai penggunaan pihak lain untuk memindahkan dana.

Namun status hukumnya tetap bergantung pada pembuktian jaksa dan penilaian majelis hakim.

Sejumlah warga Jambi yang mengikuti perkembangan perkara ini berharap persidangan membuka aliran dana secara terang.

Seorang warga, Iyan, menilai transfer miliaran rupiah harus dijelaskan dengan bukti yang kuat.

“Kalau uang Rp3,9 miliar disebut bisnis, harus ada dokumennya. Barangnya apa, dikirim ke siapa, buktinya mana. Jangan sampai uang sebesar itu cuma dijawab lupa atau tidak tahu,” ujarnya.

Ia pun menyoroti keterangan soal transfer belasan miliar.

“Kalau ada orang diminta transfer miliaran sampai belasan miliar lalu dibayar Rp2 juta atau Rp3 juta, itu janggal bagi orang awam. Pengadilan harus buka jelas siapa yang menyuruh dan uangnya ke mana,” katanya.

Sementara warga lain meminta jaksa mengurai aliran dana sampai ke akar.

“TPPU itu harus dibuka jalurnya. Jangan hanya nama-nama muncul, tapi ujung uangnya tidak jelas. Kalau ini berkaitan dengan narkoba, publik harus tahu bagaimana uangnya diputar,” ujarnya.(*)

BeritaSatu Network