Skandal Sapi Muaro Jambi Belum Usai, Jejak Pengadaan 2025 Rp 2,73 Miliar Terungkap, Libatkan 4 Penyedia

WIB
ist

MUARO JAMBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, ternyata menyimpan cerita lain. Ketika proyek tahun 2024 senilai Rp1,55 miliar kini menyeret mantan kepala dinas dan direktur perusahaan penyedia sebagai tersangka, penelusuran Tim Jambi Link menemukan anggaran pengadaan sapi pada tahun berikutnya justru meningkat tajam.

Tak tanggung-tanggung.

Pada tahun anggaran 2025, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Muaro Jambi kembali menganggarkan pengadaan sapi jantan dan betina. Kali ini nilainya lebih besar dan dibagi berdasarkan wilayah.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan catatan transaksi E-Katalog Versi 6.0 yang diperoleh Tim Jambi Link, terdapat sedikitnya empat transaksi pengadaan sapi tahun 2025.

Total pagunya mencapai Rp2.996.000.000, atau hampir Rp3 miliar.

Sedangkan total nilai transaksi yang tercatat sebesar Rp2.730.720.000.

Jumlah ternak yang direncanakan mencapai 217 ekor sapi, terdiri atas 35 sapi jantan dan 182 sapi betina.

Bandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada 2024, Disbunnak Muaro Jambi mengadakan 114 ekor sapi melalui CV Fathan Utama Jaya dengan nilai kontrak Rp1.550.220.000.

Artinya, nilai transaksi pengadaan sapi 2025 meningkat sekitar 76,15 persen dibandingkan nilai kontrak 2024. Sementara pagu yang disiapkan meningkat sekitar 93,04 persen.

Jumlah sapi yang direncanakan juga naik 103 ekor, dari 114 menjadi 217 ekor.

Yang menarik, pengadaan 2025 tidak lagi hanya tercatat atas nama satu penyedia.

Ada empat nama rekanan berbeda yang muncul dalam data transaksi.

Siapa saja mereka? Berapa nilai pekerjaan masing-masing? Dan bagaimana kepastian penyaluran ratusan sapi yang menggunakan uang APBD tersebut?

Berikut penelusuran Tim Jambi Link.

Empat Rekanan Garap Pengadaan Sapi Tahun 2025

Berdasarkan data transaksi yang diperoleh Tim Jambi Link, kegiatan pengadaan sapi tahun 2025 dibagi ke dalam sejumlah wilayah.

Empat transaksi yang berhasil diidentifikasi mencakup Wilayah I, II, IV, dan V.

Semuanya dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, menggunakan anggaran APBD 2025, dengan metode pemilihan e-purchasing melalui E-Katalog Versi 6.0.

Berikut rinciannya:

WilayahPenyediaPaguNilai transaksi
IARINA JAYA KONTRUKSIRp791 jutaRp772,21 juta
IIARPI MUJA INTER MEDIARp392 jutaRp187,80 juta
IVSUGMA FAMILYRp874 jutaRp853,28 juta
VPRANATA PUTRA PERKASARp939 jutaRp917,43 juta
Total4 penyediaRp2,996 miliarRp2,73072 miliar

Keempat transaksi tersebut memiliki kode berbeda dan tercatat menggunakan katalog elektronik versi terbaru.

Namun, nama yang tercantum pada kolom penyedia belum seluruhnya dilengkapi identitas badan hukum, nomor induk berusaha, maupun dokumen kontrak lengkap dalam data yang diterima redaksi.

Karena itu, Tim Jambi Link menggunakan nama penyedia persis seperti yang tercatat, tanpa menyimpulkan hubungan kepemilikan atau afiliasi antarperusahaan.

Wilayah V Dapat Porsi Terbesar, Rp917,43 Juta untuk 68 Sapi

Dari empat transaksi tersebut, pengadaan Wilayah V memiliki nilai paling besar.

Penyedia yang tercatat adalah PRANATA PUTRA PERKASA.

Nilai transaksinya mencapai Rp917.430.000, dari pagu yang disiapkan sebesar Rp939 juta.

Selisih antara pagu dan nilai transaksi hanya Rp21.570.000.

Dalam RUP, pengadaan Wilayah V direncanakan untuk 68 ekor sapi, terdiri atas 57 sapi betina dan 11 sapi jantan.

Metode pengadaannya menggunakan e-purchasing, dengan jadwal pemilihan penyedia pada Agustus 2025 dan pelaksanaan pekerjaan direncanakan hingga Desember 2025.

Spesifikasi ternak dalam ringkasan RUP hanya disebut sesuai Kerangka Acuan Kerja atau KAK.

Belum terlihat rincian mengenai umur sapi, bobot, kondisi kesehatan, asal ternak, hingga persyaratan teknis penyerahan.

Dokumen tersebut penting untuk menentukan apakah seluruh barang yang dibeli telah sesuai dengan kebutuhan dan harga yang dibayarkan.

Wilayah IV Rp853,28 Juta, Nama SUGMA FAMILY Muncul

Paket besar lainnya terdapat di Wilayah IV.

Nilai transaksinya mencapai Rp853.280.000, dengan penyedia yang tercatat bernama SUGMA FAMILY.

Pagu pengadaan sebesar Rp874 juta.

Dari jumlah tersebut, selisih pagu dan nilai transaksi mencapai Rp20.720.000.

Dalam dokumen perencanaan, volume pekerjaannya mencakup 63 ekor sapi.

Rinciannya, 52 sapi betina dan 11 sapi jantan.

Jadwal pemilihan penyedia untuk paket ini tercatat berlangsung Juni 2025. Pelaksanaan kontrak direncanakan hingga Desember 2025.

Paket tersebut memiliki Kode RUP 60640585 pada data transaksi yang diperoleh Tim Jambi Link.

Sebagaimana paket lainnya, detail spesifikasi ternak merujuk kepada dokumen KAK yang belum tersedia dalam data ringkasan.

Wilayah I Rp772,21 Juta, Ditangani ARINA JAYA KONTRUKSI

Pengadaan berikutnya berada di Wilayah I.

Data transaksi mencantumkan ARINA JAYA KONTRUKSI sebagai penyedia dengan nilai Rp772.210.000.

Pagu yang disiapkan pemerintah daerah sebesar Rp791 juta.

Selisihnya Rp18.790.000.

Dalam dokumen perencanaan, paket tersebut ditujukan untuk penyediaan 57 ekor sapi, terdiri atas 47 sapi betina dan 10 sapi jantan.

Kode RUP yang tercatat adalah 60907023.

Jadwal pemilihan penyedia direncanakan April 2025, dengan masa pelaksanaan hingga Desember 2025.

Dengan nilai transaksi tersebut, paket Wilayah I menjadi pengadaan terbesar ketiga dari empat transaksi sapi yang teridentifikasi.

Namun, sebagaimana pengadaan lainnya, catatan transaksi belum cukup untuk memastikan seluruh ternak telah diterima kelompok tani dalam kondisi sesuai kontrak.

Wilayah II Menarik, Pagu Rp392 Juta tapi Transaksi Cuma Rp187,8 Juta

Dari seluruh data yang diperoleh, ada satu transaksi yang perbedaannya cukup mencolok.

Yakni pengadaan sapi Wilayah II.

Pagu yang disiapkan untuk pengadaan ini sebesar Rp392 juta.

Dalam RUP, jumlah ternak yang direncanakan sebanyak 29 ekor, terdiri atas 26 sapi betina dan tiga sapi jantan.

Namun, nilai transaksi yang tercatat atas nama ARPI MUJA INTER MEDIA hanya Rp187.800.000.

Selisihnya mencapai Rp204.200.000.

Artinya, nilai transaksi yang tercatat baru setara sekitar 47,91 persen dari pagu yang tersedia.

Bandingkan dengan tiga wilayah lainnya, yang masing-masing mencatat nilai transaksi lebih dari 97 persen pagu.

Mengapa nilai transaksi Wilayah II jauh lebih rendah?

Ada sejumlah informasi yang perlu diperiksa sebelum menarik kesimpulan.

Pertama, apakah transaksi Rp187,8 juta sudah mencakup seluruh volume 29 ekor yang tercantum dalam RUP atau hanya sebagian?

Kedua, apakah terdapat perubahan jumlah kebutuhan, spesifikasi, atau pagu selama proses pengadaan?

Ketiga, apakah ada transaksi lanjutan dalam paket yang sama, perubahan kontrak, atau sisa anggaran yang tidak digunakan?

Keempat, bagaimana realisasi jumlah sapi yang akhirnya diterima kelompok tani?

Pertanyaan tersebut belum dapat dijawab dari ringkasan data yang ada.

Selisih Rp204,2 juta bukan otomatis kerugian negara ataupun anggaran yang hilang. Selisih itu merupakan perbedaan antara pagu rencana dan nilai transaksi yang tercatat, sehingga perlu dicocokkan dengan dokumen pelaksanaan dan realisasi keuangan.

Ada Kode RUP Berbeda untuk Wilayah IV dan V, Perlu Klarifikasi

Penelusuran terhadap data perencanaan juga menemukan hal yang memerlukan pencocokan.

Untuk pengadaan Wilayah IV, transaksi atas nama SUGMA FAMILY mencantumkan Kode RUP 60640585.

Namun, dalam data RUP lainnya yang diperoleh redaksi juga muncul kode 60596083 dengan nama paket, pagu Rp874 juta, dan volume 63 sapi yang serupa.

Kondisi hampir sama ditemukan pada Wilayah V.

Transaksi atas nama PRANATA PUTRA PERKASA mencantumkan Kode RUP 60641633.

Sementara data perencanaan lain menunjukkan Kode RUP 60596456 dengan pagu Rp939 juta dan volume 68 ekor sapi.

Apakah kode-kode tersebut merupakan riwayat perubahan perencanaan, input ulang, atau paket pengadaan yang berbeda?

Belum ada dokumen yang memastikan.

Karena itu, redaksi tidak menghitung kode-kode tambahan tersebut sebagai kontrak baru.

Perbedaan itu perlu diklarifikasi melalui riwayat perubahan RUP dalam sistem pengadaan, agar nilai anggaran tidak dihitung ganda.

Status Masih Tertulis ON PROCESS, Bagaimana Realisasi 217 Sapi?

Ada satu hal lagi yang patut ditelusuri.

Dalam data transaksi E-Katalog Versi 6.0 yang diterima redaksi, keempat paket tahun 2025 masih mencantumkan status ON PROCESS, dengan tahapan pengadaan tertulis Kontrak.

Namun, status yang muncul dalam satu tampilan data belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan masih berlangsung hingga Oktober 2026 atau bahwa sapi belum diserahkan.

Untuk memastikan realisasi pekerjaan, diperlukan pemeriksaan dokumen kontrak akhir, berita acara pemeriksaan barang, berita acara serah terima, pencairan pembayaran, dan bukti penyaluran kepada penerima bantuan.

Yang lebih penting, harus dipastikan berapa dari 217 ekor sapi yang direncanakan tersebut benar-benar telah dibeli dan diterima masyarakat.

Sebab, angka 217 ekor yang muncul dalam data RUP merupakan volume rencana pengadaan, bukan jumlah realisasi fisik yang telah terverifikasi di lapangan.

Berkaca dari Proyek 2024, Fee 15 Persen hingga 38 Sapi Bermasalah

Temuan proyek tahun 2025 ini menjadi menarik ketika dikaitkan dengan pengadaan sapi satu tahun sebelumnya.

Pada 2024, Disbunnak Muaro Jambi melaksanakan pengadaan 114 ekor sapi dengan pagu Rp1.552.000.000 melalui APBD Perubahan.

CV Fathan Utama Jaya tercatat sebagai penyedia dengan nilai kontrak Rp1.550.220.000.

Namun, proyek tersebut kini sedang ditangani Kejari Muaro Jambi dalam perkara dugaan korupsi.

Selasa (20/10/2026), kejaksaan menetapkan dua orang tersangka.

Keduanya adalah AR, mantan Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, serta YF selaku Direktur CV Fathan Utama Jaya.

Dari hasil penyidikan, jaksa menduga telah terjadi komunikasi antara AR dan YF sebelum pengadaan diumumkan.

Komunikasi tersebut diduga menghasilkan kesepakatan komisi 15 persen dari nilai kontrak.

Persoalan berlanjut ketika penyidik menemukan bahwa menjelang akhir masa pelaksanaan pekerjaan masih terdapat kekurangan 38 ekor sapi.

Rinciannya 10 ekor sapi jantan dan 28 ekor sapi betina.

Kekurangan tersebut kemudian diduga dipenuhi melalui pihak ketiga berinisial HA di luar mekanisme kontrak.

Selain itu, jaksa menemukan dugaan penggunaan tanggal mundur dalam dokumen pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan.

Pembayaran kepada penyedia juga disebut telah dicairkan 100 persen pada 30 Desember 2024, sebelum seluruh sapi diserahkan kepada sepuluh kelompok tani penerima bantuan.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi tertanggal 28 Agustus 2026, perkara tersebut mengindikasikan kerugian keuangan negara atau daerah Rp423.699.340.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan.

"Terkait itu tentunya kami akan terus mendalami. Tapi untuk saat ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka," kata Karya kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Penyidik telah memeriksa 39 saksi, dua ahli, serta menyita 137 barang bukti.

YF telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara AR belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan.

Apakah Kasus 2024 Berkaitan dengan Pengadaan 2025?

Munculnya empat transaksi pengadaan sapi tahun 2025 di instansi yang sama memang menarik untuk diperiksa lebih jauh.

Apalagi nilainya lebih besar dibandingkan kontrak tahun sebelumnya.

Namun, terdapat batas fakta yang harus dibedakan.

Perkara yang diumumkan Kejari Muaro Jambi pada 20 Oktober 2026 adalah dugaan korupsi pengadaan bibit sapi Tahun Anggaran 2024.

Belum ada keterangan resmi kejaksaan yang menyebut empat transaksi pengadaan tahun 2025 sebagai objek penyidikan ataupun menyatakan para penyedia 2025 terlibat dalam kasus tersebut.

Bahkan, periode jabatan AR sebagai Plt Kepala Disbunnak yang disebut kejaksaan berakhir pada Maret 2025.

Sementara jadwal pemilihan penyedia pada empat paket 2025 yang diperoleh redaksi tercatat mulai April, Juni, dan Agustus 2025.

Dengan demikian, tidak ada dasar dari data yang tersedia untuk menyebut AR sebagai PPK empat transaksi pengadaan 2025.

Identitas PPK, Pejabat Pengadaan, maupun pihak yang menerima dan memeriksa barang pada tahun tersebut masih perlu diperoleh dari dokumen resmi.

Begitu juga dengan empat penyedia yang tercatat. Mereka harus diperlakukan sebagai pihak pelaksana pengadaan yang identitas dan pekerjaannya dapat diperiksa, bukan sebagai pihak yang telah melakukan penyimpangan.

Anggaran Naik, Pengawasan Harus Sejalan

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebelumnya telah menegaskan pentingnya transparansi dalam pengadaan melalui Katalog Elektronik Versi 6.0.

Dalam siaran pers 30 Agustus 2024, Plt Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa, menyampaikan bahwa integrasi sistem pengadaan dan pembayaran ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas.

"Dengan integrasi ini, kami berharap proses pengadaan menjadi lebih cepat, efisien, dan mengurangi risiko kesalahan manusia," ujar Patria.

Namun, transparansi sistem elektronik tetap memerlukan pengawasan terhadap barang yang benar-benar diterima.

Proses pengadaan tidak cukup berhenti pada pemilihan penyedia dan pencatatan nilai kontrak.

Untuk pengadaan ternak, hal yang harus dipastikan mencakup jumlah sapi, spesifikasi, pemeriksaan kesehatan hewan, waktu pengiriman, identitas kelompok penerima, hingga kondisi ternak setelah diserahkan.

Pengalaman pengadaan 2024 seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

Apalagi sebelum kasus tersebut naik penyidikan, sejumlah pemberitaan telah menyoroti laporan sapi bantuan yang sakit hingga mati tidak lama setelah diterima kelompok tani.

Maka, ketika jumlah ternak dan anggaran meningkat pada 2025, kebutuhan pengawasan juga semakin besar.

Empat Rekanan, Rp2,73 Miliar, Publik Perlu Tahu ke Mana Sapi Disalurkan

Pengadaan sapi pada dasarnya memiliki tujuan yang baik.

Program itu diharapkan membantu kelompok tani mengembangkan usaha peternakan, meningkatkan populasi ternak, dan memperkuat pendapatan masyarakat.

Namun, manfaat tersebut hanya dapat diukur jika sapi benar-benar tersedia, sehat, dan diterima oleh kelompok yang berhak.

Dari data yang ada, pengadaan 2025 mencakup sedikitnya 217 ekor sapi yang direncanakan melalui empat transaksi.

Nilai transaksinya mencapai Rp2,73 miliar.

Pertanyaannya sekarang, di desa mana saja ratusan sapi tersebut disalurkan?

Berapa kelompok tani yang menerima bantuan?

Apakah seluruh sapi memenuhi standar kesehatan dan spesifikasi yang tertulis dalam kontrak?

Bagaimana hasil pemeriksaan fisik serta berita acara serah terimanya?

Dan apakah nilai yang tercatat dalam sistem pengadaan sudah sesuai dengan realisasi pembayaran pemerintah daerah?

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan.

Jambi Link belum memperoleh dokumen realisasi penyaluran ke kelompok tani, daftar penerima, laporan kesehatan ternak, maupun tanggapan masing-masing penyedia 2025 yang dapat digunakan untuk memastikan seluruh hasil pekerjaan.

Karena itu, pengadaan 2025 belum dapat dinilai menyimpang hanya berdasarkan peningkatan nilai anggaran, perbedaan kode RUP, ataupun selisih pagu dan transaksi.

Tetapi transparansi tetap diperlukan.

Sebab, di saat kasus pengadaan sapi tahun 2024 sedang bergulir di kejaksaan, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana pengadaan tahun berikutnya yang nilainya lebih besar dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai keberhasilan bantuan ternak hanya terlihat dari besarnya anggaran yang terserap.

Yang seharusnya bertambah bukan sekadar nilai kontrak dan jumlah sapi dalam dokumen.

Peternaknya juga harus benar-benar merasakan manfaatnya. (*)

BeritaSatu Network