MUARO JAMBI - Sengketa tender proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi melebar.
Yang menarik, persoalannya nyaris sama.
Surat dukungan diterbitkan lebih dulu daripada tanggal dokumen pemilihan.
Alasan itu muncul dalam dua paket tender jalan berbeda, melibatkan perusahaan berbeda, bahkan ditangani kelompok kerja pemilihan yang berbeda.
Pada tender pertama, Nabil Hawari menggugat penggugurannya melalui sanggah. Sanggahan itu ditolak Pokja.
Pada paket lain, CV Abi Karya Persada kini membawa persoalan serupa satu tingkat lebih jauh: Sanggah Banding kepada Pengguna Anggaran Dinas PUPR Muaro Jambi.
Persoalan menjadi menarik karena perusahaan-perusahaan tersebut mempertanyakan satu hal mendasar:
Jika Dokumen Pemilihan tidak secara eksplisit melarang surat dukungan diterbitkan sebelum tanggal tender, bolehkah Pokja menciptakan batas tanggal tersebut pada tahap evaluasi?
Jawabannya akan menentukan apakah pengguguran peserta telah sesuai aturan atau justru evaluasinya yang harus diperiksa ulang.
Paket Pertama: Penawar Termurah Rp1,69 Miliar Gugur
Paket pertama adalah Rekonstruksi Jalan Ds. Mekarjaya (Batas Kota Jambi)-Dsn. Kemenyan Ds. Talang Belido, dengan Kode Tender 10150494000.
Data tender yang sebelumnya diperoleh menunjukkan pagu paket sekitar Rp1,86 miliar, sedangkan HPS berada di kisaran Rp1,85979 miliar.
Selisih HPS dengan pagu hanya sekitar Rp210 ribu.
HPS yang sangat dekat dengan pagu bukan dengan sendirinya pelanggaran. Namun dalam tata kelola pengadaan, dasar penyusunan HPS tetap penting untuk dapat dipertanggungjawabkan.
Tender tercatat diikuti 17 peserta. Namun hanya tiga harga penawaran yang terlihat dalam data yang diperoleh.
Mereka adalah:
- Nabil Hawari: Rp1.690.222.807,50
- CV Tujuh Gemilang: Rp1.697.910.822,21
- CV Gajah Bergong Kontruksi: Rp1.838.000.026,44
Dua penawaran terendah gugur.
CV Tujuh Gemilang dinyatakan gugur dengan alasan bukti peralatan yang disampaikan tidak sesuai Dokumen Pemilihan.
Sedangkan Nabil Hawari, yang mengajukan harga paling rendah, gugur terkait surat dukungan yang diterbitkan sebelum tanggal Dokumen Pemilihan.
Pemenangnya kemudian tercatat CV Gajah Bergong Kontruksi.
Tangkapan layar SPSE yang diterima menunjukkan paket tersebut telah bergerak hingga tahapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Sistem juga menunjukkan tender tidak menggunakan Reverse Auction.
Selisih penawaran Nabil dengan perusahaan yang menjadi pemenang mencapai sekitar Rp147,78 juta.
Angka itu penting dicatat, tetapi bukan otomatis kerugian negara. Harga terendah tidak otomatis harus menang apabila penawarannya memang terbukti tidak memenuhi persyaratan tender.
Justru persoalan yang kini diperdebatkan adalah: apakah alasan pengguguran itu sendiri memiliki dasar di dalam Dokumen Pemilihan?
Nabil Melawan Lewat Sanggah
Nabil Hawari tidak menerima hasil evaluasi.
Dalam tangkapan layar akun SPSE-nya, perusahaan tersebut tercatat mengajukan sanggah pada 13 Agustus 2026.
Ada tiga kategori keberatan yang dipilih.
Pertama, kesalahan dalam melakukan evaluasi.
Kedua, dugaan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur pengadaan serta Dokumen Pemilihan.
Ketiga, kategori penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang terkait dalam proses pemilihan.
Perlu ditegaskan, kategori tersebut merupakan dalil sanggahan peserta, bukan kesimpulan bahwa penyalahgunaan wewenang benar-benar terjadi.
Nabil secara spesifik mempersoalkan penggunaan tanggal surat dukungan sebagai dasar menggugurkan penawarannya.
Menurut argumentasinya, tidak terdapat aturan yang mewajibkan surat dukungan material baru boleh diterbitkan setelah pengumuman atau setelah Dokumen Pemilihan terbit.
Nabil berpendapat surat dukungan dari principal, distributor maupun pabrikan bisa saja diterbitkan lebih awal sebagai bentuk kesiapan pasokan.
Selama substansinya sah, dukungan masih berlaku dan secara spesifik berkaitan dengan paket yang ditenderkan, tanggal penerbitan yang lebih awal menurut perusahaan itu tidak semestinya otomatis membuat peserta gugur.
Sanggahan Ditolak
Pokja Pemilihan II kemudian menolak sanggahan Nabil Hawari.
Tangkapan layar SPSE menunjukkan jawaban Pokja muncul pada 14 Agustus 2026.
Namun ada keterbatasan penting dari data yang diterima.
Pada tangkapan layar hanya terlihat keterangan bahwa jawaban sanggah dilampirkan. Isi lengkap argumentasi Pokja yang menjelaskan mengapa keberatan Nabil ditolak tidak terlihat dalam dokumen yang diberikan kepada redaksi.
Karena itu, dasar substantif penolakan Pokja belum dapat diuji dari materi yang tersedia.
Ada pula tampilan yang menarik perhatian.
Pada halaman sanggahan SPSE, kolom status menampilkan:
“Masa Sanggah Banding belum dimulai.”
Padahal sanggahan Nabil sudah berstatus ditolak.
Tampilan itu tidak serta-merta berarti terjadi pelanggaran. Bisa berkaitan dengan konfigurasi tahapan dalam SPSE atau jadwal proses pemilihan. Namun status tersebut perlu dijelaskan karena hak mengajukan sanggah banding pada tender pekerjaan konstruksi berkaitan langsung dengan tahapan dan tenggat yang ditentukan sistem.
Dokumen Masuk 29 Juli
Tangkapan layar akun Nabil juga memperlihatkan jejak pengiriman dokumen.
Persyaratan kualifikasi tercatat sudah dikirim pada 29 Juli 2026 pukul 23.03.
Dokumen penawaran administrasi dan teknis tercatat dikirim pada 29 Juli 2026 pukul 23.25.
Dokumen penawaran harga juga tercatat dikirim pada waktu yang sama, dengan masa berlaku penawaran 45 hari kalender.
Dalam halaman tender terlihat pula Berita Acara Pemberian Penjelasan bertanggal 27 Juli 2026, sedangkan Berita Acara Hasil Pemilihan diunggah 7 Agustus 2026.
Setelah seluruh rangkaian itu, CV Gajah Bergong Kontruksi muncul sebagai pemenang.
Belum Selesai, Paket Lain Digugat dengan Persoalan Sama
Ketika polemik Mekarjaya-Kemenyan belum benar-benar reda, persoalan serupa muncul di paket lain.
Kali ini paket:
Pembangunan Jalan Simp. III Ds. Kebon IX-Simp. IV Ds. Talang Belido (Lanjutan).
Kode tendernya 10150488000.
Perusahaannya adalah CV Abi Karya Persada.
Dan alasan penggugurannya?
Nyaris identik.
“Tanggal Surat Dukungan yang disampaikan mendahului tanggal Dokumen Pemilihan.”
CV Abi Karya Persada kemudian menyusun Sanggah Banding Nomor 02/SB.CV-AKP/08/2026, tertanggal 20 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi.
Surat itu ditembuskan kepada Inspektorat/APIP Kabupaten Muaro Jambi dan Pokja Pemilihan I.
Ini berarti ada dua paket berbeda.
Pokja II menghadapi sanggahan Nabil pada tender Mekarjaya-Kemenyan.
Sementara dalam dokumen paket Kebon IX-Talang Belido, CV Abi Karya Persada mencantumkan Pokja Pemilihan I sebagai pihak yang ditembuskan.
Namun substansi sengketanya sama-sama berputar pada tanggal surat dukungan.
Kesamaan alasan pada dua paket dan dua Pokja berbeda inilah yang membuat persoalan layak dibuka lebih terang.
Abi Karya: Tak Ada Klausul Pembatasan Tanggal
CV Abi Karya Persada menyatakan telah mempelajari Dokumen Pemilihan dan Lembar Data Pemilihan atau LDP.
Kesimpulan perusahaan itu tegas.
Menurut Abi Karya, tidak ada satu pun klausul yang mengatur atau membatasi kapan surat dukungan harus diterbitkan, termasuk ketentuan yang mewajibkannya terbit setelah pengumuman atau tanggal Dokumen Pemilihan.
Pada bagian berikutnya, perusahaan juga mempersoalkan kriteria evaluasi.
Abi Karya menyatakan kriteria terkait tanggal tersebut tidak disebut secara rinci dalam LDP maupun dokumen yang mereka pelajari.
Perusahaan turut mempermasalahkan tidak dilakukannya klarifikasi kepada peserta maupun pihak pemberi dukungan.
Dokumen yang diberikan kepada redaksi memang memuat potongan LDP dan bagian IKP yang dijadikan dasar argumentasi CV Abi Karya Persada.
Namun redaksi belum menerima keseluruhan Dokumen Pemilihan. Karena itu, klaim bahwa tidak terdapat larangan tanggal di bagian lain Dokumen Pemilihan belum dapat diverifikasi secara independen hanya dari potongan yang tersedia.
Itu justru menjadi salah satu dokumen yang penting dibuka oleh Pokja.
Surat Dukungan Disebut Sah dan Spesifik Proyek
Abi Karya juga menolak anggapan bahwa surat yang diterbitkan lebih awal otomatis bermasalah.
Perusahaan menyatakan surat dukungan tersebut diterbitkan pihak yang berwenang, ditujukan secara khusus untuk proyek bersangkutan serta secara substansi masih sah dan mengikat ketika batas akhir penawaran tiba.
Dari sini sengketanya semakin spesifik.
Bukan soal surat dukungan ada atau tidak.
Bukan pula soal pihak pemberi dukungan fiktif atau tidak.
Yang diperdebatkan justru tanggal penerbitannya.
Apakah tanggal yang lebih awal merupakan cacat substantif?
Atau justru hanya masalah administratif yang tidak pernah dipersyaratkan?
Jawabannya harus ditemukan di Dokumen Pemilihan dan aturan evaluasi yang berlaku.
Aturan Memang Melarang Pokja Mengubah Kriteria
Di titik ini keberatan peserta tidak bisa langsung dianggap benar, tetapi juga tidak semestinya diabaikan tanpa menguji dokumennya.
Kerangka pengadaan pemerintah yang berlaku saat ini adalah Perpres 16 Tahun 2018 yang telah terakhir diubah dengan Perpres 46 Tahun 2025. Perpres terbaru berlaku sejak 30 April 2025.
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 juga telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, yang masih berlaku.
Dalam pedoman LKPP, evaluasi dokumen penawaran harus berpedoman pada ketentuan dan syarat di Dokumen Pemilihan. Pokja maupun peserta juga dilarang melakukan post bidding, termasuk menambah, mengurangi, mengganti atau mengubah kriteria dan persyaratan setelah batas akhir penyampaian penawaran.
Artinya, bila benar tidak terdapat persyaratan mengenai batas tanggal surat dukungan di Dokumen Pemilihan, maka dalil peserta bahwa kriteria baru tidak boleh dimunculkan saat evaluasi mempunyai isu prosedural yang patut diuji.
Namun sebaliknya, jika ternyata ketentuan itu ada dalam Dokumen Pemilihan lengkap atau tanggal tersebut memengaruhi keabsahan substantif dukungan, Pokja dapat memiliki dasar untuk mempertahankan evaluasinya.
Dokumen lengkap menjadi kuncinya.
Abi Karya Sebut Evaluasi Cacat Prosedur
Dalam surat banding, Abi Karya menggunakan bahasa yang keras.
Perusahaan menilai penggugurannya sebagai keputusan yang “keliru, cacat prosedur, dan tidak memiliki dasar hukum di dalam Dokumen Pemilihan.”
Sekali lagi, itu merupakan pendapat dan tudingan pihak penyanggah banding, bukan kesimpulan hukum redaksi.
Perusahaan meminta PA/KPA:
menerima sanggah banding seluruhnya;
membatalkan keputusan pengguguran atas alasan tanggal surat dukungan;
dan memerintahkan Pokja melakukan evaluasi ulang secara objektif, transparan dan adil.
Surat tersebut ditandatangani Direktur CV Abi Karya Persada Sanjaya Alfarabi dan bertanggal 20 Agustus 2026.
Pasang Jaminan 1 Persen HPS
Abi Karya juga menyatakan melampirkan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1 persen dari HPS.
Besaran itu memang sejalan dengan Perpres yang berlaku.
Dalam konsolidasi Perpres 16/2018 setelah perubahan terakhir Perpres 46/2025, Jaminan Sanggah Banding untuk pekerjaan konstruksi ditetapkan sebesar 1 persen dari HPS.
KPA juga memiliki kewenangan menjawab sanggah banding peserta tender pekerjaan konstruksi.
Namun dari surat yang diterima, baru diketahui bahwa jaminan tersebut dinyatakan dilampirkan. Bukti penerimaan resmi sanggah banding oleh PA/KPA serta hasil klarifikasi jaminannya belum terlihat dalam materi yang diberikan.
Yang Janggal: Mengapa Masalah yang Sama Muncul Dua Kali?
Di sinilah pertanyaan terbesarnya.
Dua paket berbeda.
Dua peserta berbeda.
Dua Pokja berbeda.
Tetapi alasan pengguguran yang dipersoalkan memiliki substansi nyaris sama:
surat dukungan lebih dahulu terbit dibandingkan Dokumen Pemilihan.
Pada paket Mekarjaya-Kemenyan, peserta termurah bahkan gugur dan perusahaan dengan harga sekitar Rp147,78 juta lebih tinggi keluar sebagai pemenang.
Itu tetap tidak membuktikan adanya kerugian negara maupun rekayasa tender.
Namun karena faktor harga dan persaingan berkaitan langsung dengan prinsip pengadaan, alasan pengguguran peserta termurah semestinya benar-benar mempunyai pijakan dokumen yang tegas.
Perpres yang berlaku mensyaratkan pengadaan pemerintah dilakukan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Jika kriteria tanggal memang tertulis, Pokja tinggal menunjukkannya.
Jika tidak tertulis, pertanyaan peserta menjadi lebih sulit diabaikan.
Belum Bisa Disebut Melanggar Hukum
Dari seluruh dokumen ini, belum cukup dasar untuk menyatakan Pokja, PUPR Muaro Jambi maupun perusahaan pemenang telah melakukan pelanggaran hukum.
Tidak ada pula bukti dalam dokumen yang diterima yang menunjukkan persekongkolan, korupsi atau tindak pidana.
Yang ada saat ini adalah sengketa prosedural pengadaan.
Tetapi sengketa itu menyentuh hal yang fundamental: apakah evaluasi dilakukan menggunakan persyaratan yang telah diketahui seluruh peserta sejak awal atau terdapat interpretasi tambahan saat evaluasi berlangsung.
Apabila kriteria baru benar-benar dibuat setelah penawaran masuk, potensi persoalannya berada pada kepatuhan prosedur pengadaan dan prinsip perlakuan yang adil terhadap peserta.
Sebaliknya, bila Pokja dapat menunjukkan klausul yang menjadi dasar pengguguran, keberatan peserta dapat kehilangan pijakannya.
Ada 4 Dokumen yang Kini Jadi Kunci
Untuk membongkar persoalan ini sampai terang, setidaknya empat kelompok dokumen perlu dibandingkan.
Pertama, Dokumen Pemilihan dan LDP lengkap dari kedua tender.
Kedua, surat dukungan asli milik Nabil Hawari dan CV Abi Karya Persada, termasuk tanggal, masa berlaku, pihak penerbit dan paket yang disebut di dalamnya.
Ketiga, lembar evaluasi Pokja yang menjelaskan secara rinci dasar pengguguran.
Keempat, jawaban lengkap Pokja atas sanggahan Nabil dan nantinya keputusan PA/KPA terhadap sanggah banding Abi Karya.
Sebab inti kasus ini sebenarnya sederhana.
Jika syaratnya ada, peserta harus mematuhinya.
Tetapi jika syaratnya tidak pernah ada—
mengapa peserta bisa gugur karenanya?
Dan ketika alasan yang sama muncul pada dua tender jalan berbeda di PUPR Muaro Jambi, pertanyaan itu menjadi semakin penting untuk dijawab secara terbuka. (*)