Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi membuka tender paket Pembangunan Jembatan Girder Desa Kebon IX, Dusun Air Hitam, Kecamatan Sungai Gelam.
Pagu paket Pembangunan Jembatan Girder Desa Kebon IX, Dusun Air Hitam, Kecamatan Sungai Gelam, ditetapkan sebesar Rp3.670.000.000. Harga Perkiraan Sendiri atau HPS, Rp3.664.773.000.
Jarak antara keduanya hanya Rp5.227.000.
Selisih tersebut sekitar 0,14 persen dari pagu.
Dengan kata lain, HPS berada pada kisaran 99,86 persen dari pagu.
Kedekatan HPS dengan pagu tidak otomatis menunjukkan kesalahan.
Bisa saja seluruh volume, harga material, biaya alat, tenaga kerja, pengiriman girder, pemancangan, dan pekerjaan pendukung memang menghasilkan angka yang sangat dekat dengan batas anggaran.
Namun dalam proyek Rp3,67 miliar, selisih hanya Rp5,22 juta patut dijelaskan secara terbuka.
Bagaimana survei harga dilakukan?
Berapa sumber pembanding yang digunakan?
Apakah harga baja dan girder diperoleh dari beberapa produsen?
Apakah biaya mobilisasi alat pancang telah dihitung berdasarkan kondisi lokasi?
Apakah biaya pembongkaran jembatan pipa eks Pertamina dan pemindahan tiang Telkom sudah diperhitungkan?
Publik berhak mengetahui apakah HPS benar-benar lahir dari perhitungan teknis atau hanya ditempatkan sedikit di bawah pagu.
Data Utama Tender
| Uraian | Nilai/status | Catatan |
|---|---|---|
| Kode tender | 10154481000 | APBD 2026 |
| Kode RUP | 67507708 | Dinas PUPR |
| Pagu | Rp3.670.000.000 | Jembatan girder |
| HPS | Rp3.664.773.000 | 99,86% pagu |
| Selisih | Rp5.227.000 | Sekitar 0,14% |
| Tahapan | Pengumuman | Belum ada peserta |
| Lokasi | Sungai Gelam | Kebon IX–Air Hitam |
Tender dibuat pada 16 Juli 2026.
Pengumuman pascakualifikasi dimulai pada 25 Juli 2026.
Satuan kerja yang bertanggung jawab adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi.
Jenis pengadaannya pekerjaan konstruksi.
Metode yang digunakan:
Tender—Pascakualifikasi Satu File—Harga Terendah Sistem Gugur.
Tender tidak menggunakan reverse auction.
Jenis kontraknya gabungan antara:
- lumsum;
- dan harga satuan.
Kualifikasinya diperuntukkan bagi usaha kecil.
HPS Nyaris Menempel Pagu
| Komponen | Nilai | Persentase |
|---|---|---|
| Pagu | Rp3.670.000.000 | 100% |
| HPS | Rp3.664.773.000 | 99,86% |
| Selisih | Rp5.227.000 | 0,14% |
HPS merupakan perkiraan biaya yang disusun pemerintah.
Pagu adalah batas anggaran.
Kedua angka memang dapat berdekatan.
Namun kedekatan ekstrem mengharuskan penyusun HPS membuka dasar perhitungan yang kuat.
Untuk proyek ini, komponen harga berpotensi dipengaruhi oleh:
- harga baja;
- produksi atau pengadaan girder;
- biaya pengangkutan;
- alat pancang;
- panjang tiang pancang;
- mutu beton;
- volume tulangan;
- kondisi tanah;
- akses mobilisasi;
- pembongkaran bangunan lama;
- dan pekerjaan relokasi utilitas.
Jika satu saja asumsi volume berubah, nilai pekerjaan dapat ikut berubah.
Terlebih kontraknya bukan lumsum murni.
Kontrak Gabungan Harus Dirinci
Tender menggunakan kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.
Jenis kontrak ini dapat digunakan ketika sebagian pekerjaan memiliki volume pasti, sedangkan sebagian lainnya masih dibayar berdasarkan realisasi pengukuran.
Namun pembagiannya harus terang.
Karakter Kontrak
| Jenis | Pembayaran | Risiko utama |
|---|---|---|
| Lumsum | Nilai tetap | Lingkup harus jelas |
| Harga satuan | Volume aktual | Kuantitas dapat berubah |
| Gabungan | Keduanya | Salah tafsir item |
Dinas PUPR perlu menjelaskan pekerjaan mana yang ditetapkan secara lumsum.
Apakah:
- mobilisasi;
- papan nama;
- girder;
- atau pembongkaran jembatan lama?
Kemudian, pekerjaan mana yang dibayar berdasarkan volume aktual?
Apakah:
- galian;
- timbunan;
- beton;
- baja tulangan;
- pemancangan;
- pengecatan;
- atau relokasi utilitas?
Pembagian tersebut penting karena pekerjaan fondasi dan tanah sering menghadapi kondisi lapangan yang tidak sepenuhnya sama dengan perencanaan.
Jika volume bertambah, nilai kontrak dapat meningkat.
Jika volume berkurang, pembayaran harus ikut berkurang.
Uraian Hanya Satu Halaman
Dokumen uraian singkat yang diunggah hanya satu halaman.
Dokumen itu memuat kelompok pekerjaan, tetapi tidak menyebut dimensi fisik utama jembatan.
Tidak terlihat informasi mengenai:
- panjang jembatan;
- lebar lantai;
- jumlah bentang;
- panjang girder;
- jumlah girder;
- tinggi jembatan;
- kapasitas beban;
- jumlah tiang pancang;
- kedalaman pemancangan;
- panjang oprit;
- kelas jalan;
- dan lebar jalur kendaraan.
Ketiadaan data tersebut dalam uraian singkat tidak berarti informasinya tidak ada.
Rinciannya dapat berada di:
- gambar desain;
- daftar kuantitas;
- spesifikasi teknis;
- laporan perencanaan;
- atau dokumen pemilihan.
Namun proyek Rp3,67 miliar semestinya dapat dijelaskan kepada masyarakat dalam ukuran yang sederhana:
berapa meter panjangnya;
berapa meter lebarnya;
dan kendaraan dengan beban seperti apa yang dapat melewatinya.
Apa yang Sebenarnya Dibangun?
Dokumen menyebut pekerjaan sebagai konstruksi jembatan girder.
Lingkupnya meliputi:
- mobilisasi;
- galian struktur kedalaman 0–2 meter;
- galian perkerasan beton;
- timbunan biasa dari sumber galian;
- beton struktur fc’ 30 MPa;
- beton struktur fc’ 20 MPa;
- beton fc’ 15 MPa;
- beton fc’ 10 MPa;
- tulangan polos BjTP-280;
- tulangan sirip BjTS-420A;
- baja struktur Grade 250;
- baja struktur Grade 345;
- pemasangan baja struktur;
- fondasi cerucuk;
- penyediaan dan pemancangan;
- tiang pancang baja diameter 400 milimeter dengan tebal 12 milimeter;
- pemancangan tiang pancang baja;
- papan nama jembatan;
- pembongkaran jembatan pipa eks Pertamina;
- pengecatan dekoratif struktur beton;
- pengecatan sandaran atau pagar pengaman;
- patok pengarah;
- pemindahan tiang Telkom.
Lingkup itu memperlihatkan proyek bukan hanya pemasangan girder.
Ada pekerjaan fondasi, beton, baja, utilitas, pembongkaran, dan keselamatan jalan.
Namun volume setiap item belum terlihat dalam uraian publik yang tersedia.
Dua Jenis Baja Struktur
Dokumen mencantumkan baja struktur Grade 250 dan Grade 345.
Baja Grade 250 disebut sudah termasuk dalam penyediaan girder.
Baja Grade 345 disebut sebagai komponen tersendiri.
Material Struktur
| Material | Mutu | Penggunaan |
|---|---|---|
| Baja polos | BjTP-280 | Tulangan |
| Baja sirip | BjTS-420A | Tulangan |
| Baja struktur | Grade 250 | Termasuk girder |
| Baja struktur | Grade 345 | Struktur lain |
| Tiang pancang | Ø400 mm | Tebal 12 mm |
Dinas PUPR perlu menjelaskan:
- jenis girder yang digunakan;
- lokasi pabrikasi;
- sertifikat mutu baja;
- metode pengangkutan;
- prosedur pemasangan;
- serta pengujian sambungan dan elemen struktur.
Karena girder merupakan komponen utama, biaya pengadaan dan pemasangannya kemungkinan menjadi salah satu bagian terbesar HPS.
Tiang Pancang Baja Diameter 400 Milimeter
Fondasi yang disebut dalam uraian mencakup cerucuk dan tiang pancang baja.
Tiang pancang berdiameter 400 milimeter dengan ketebalan 12 milimeter.
Namun uraian tidak menyebut:
- jumlah tiang;
- panjang setiap tiang;
- kedalaman rencana;
- hasil penyelidikan tanah;
- kapasitas dukung;
- dan metode uji fondasi.
Data geoteknik sangat penting.
Jembatan tidak hanya bergantung pada kekuatan girder.
Ia bergantung pada fondasi yang menyalurkan beban ke tanah.
Jika panjang tiang aktual berbeda dari rencana, kontrak harga satuan dapat mengalami perubahan volume yang cukup besar.
Ada Fondasi Cerucuk dan Tiang Pancang
Uraian mencantumkan dua jenis pekerjaan fondasi:
- fondasi cerucuk;
- tiang pancang baja.
Dinas PUPR perlu menjelaskan fungsi masing-masing.
Apakah cerucuk digunakan untuk:
- perkuatan tanah;
- oprit;
- timbunan;
- atau bagian fondasi tertentu?
Apakah tiang pancang baja digunakan untuk kepala jembatan?
Apakah keduanya berada dalam satu struktur atau lokasi berbeda?
Tanpa gambar, masyarakat sulit membayangkan bentuk pekerjaan yang dibiayai.
Membongkar Jembatan Pipa Eks Pertamina
Salah satu item paling menarik adalah:
pembongkaran jembatan pipa eks Pertamina.
Keterangan “eks Pertamina” memerlukan penjelasan hukum dan teknis.
Apakah bangunan tersebut masih tercatat sebagai aset Pertamina?
Apakah telah diserahkan kepada Pemkab Muaro Jambi?
Apakah asetnya sudah dihapuskan?
Apakah pipa yang berada pada jembatan masih aktif?
Apakah terdapat potensi residu minyak atau bahan berbahaya?
Apakah Pertamina telah mengeluarkan izin pembongkaran?
Pembongkaran Aset Lama
| Pertanyaan | Pihak terkait | Dokumen |
|---|---|---|
| Siapa pemilik aset? | PUPR/Pertamina | Status aset |
| Apakah pipa aktif? | Pertamina | Keterangan teknis |
| Ada izin bongkar? | Pemilik aset | Persetujuan |
| Ke mana materialnya? | PUPR/penyedia | Berita acara |
Material hasil pembongkaran juga harus dipertanggungjawabkan.
Jika baja atau material lama masih memiliki nilai ekonomis, siapa yang menerimanya?
Apakah menjadi aset daerah?
Dikembalikan kepada Pertamina?
Dilelang?
Atau diperhitungkan dalam harga kontrak?
Pertanyaan ini penting agar material hasil bongkar tidak menjadi barang tanpa status.
Tiang Telkom Juga Akan Dipindahkan
Lingkup pekerjaan memuat pemindahan tiang Telkom.
Relokasi utilitas bukan pekerjaan yang dapat dilakukan sepihak oleh kontraktor.
Dinas PUPR perlu memastikan koordinasi dengan PT Telkom telah selesai sebelum proyek dimulai.
Pertanyaan yang harus dijawab:
- berapa tiang yang dipindahkan;
- apakah terdapat kabel aktif;
- siapa yang melakukan pemindahan;
- berapa biayanya;
- apakah masuk kontrak;
- dan apakah Telkom telah memberi izin?
Jika koordinasi belum selesai, pemindahan tiang berpotensi menghambat pekerjaan.
Jangan sampai kontraktor sudah dimobilisasi, tetapi proyek tertunda karena utilitas belum dapat dipindahkan.
Pengecatan Sampai Satuan Mikron
Uraian cukup rinci dalam hal ketebalan cat.
Pengecatan dekoratif pada elemen beton ditetapkan:
100 mikron.
Pengecatan sandaran atau pagar pengaman:
160 mikron.
Ketebalan tersebut perlu diuji dengan alat ukur yang sesuai.
Pengecatan bukan hanya urusan warna.
Pada elemen baja, lapisan cat berfungsi melindungi dari korosi.
Terutama jika jembatan berada di lingkungan lembap atau dekat aliran air.
Namun menariknya, ketebalan cat disebut rinci, sementara panjang dan lebar jembatan justru tidak terlihat dalam uraian satu halaman.
Paket untuk Usaha Kecil
Kualifikasi tender ditetapkan sebagai usaha kecil.
Nilai pagunya Rp3,67 miliar.
Penetapan untuk usaha kecil tidak otomatis bermasalah.
Persyaratan yang dicantumkan bahkan mengatur perusahaan kecil baru yang berusia kurang dari tiga tahun.
Untuk paket di atas Rp2,5 miliar sampai Rp15 miliar, perusahaan baru harus memiliki satu pengalaman pada bidang yang sama.
Karena nilai paket ini di atas Rp2,5 miliar, perusahaan baru tidak memperoleh pengecualian pengalaman.
Ambang Pengalaman
| Kriteria | Nilai paket | Ketentuan |
|---|---|---|
| Sampai Rp2,5 miliar | Lebih kecil | Bisa dikecualikan |
| Di atas Rp2,5 miliar | Paket ini | Wajib pengalaman |
| Pagu tender | Rp3,67 miliar | Di atas ambang |
Pokja harus memastikan pengalaman yang dimaksud benar-benar relevan.
Apakah pengalaman konstruksi gedung dapat diterima?
Atau peserta harus pernah membangun jembatan?
Istilah “bidang yang sama” harus dijelaskan secara objektif.
Jembatan girder dengan tiang pancang dan baja struktur memiliki kompleksitas berbeda dari pekerjaan konstruksi biasa.
SBU Tidak Terlihat di Ringkasan
Pada bagian perizinan, data hanya menulis:
“Sesuai dokumen pemilihan.”
Tidak terlihat:
- kode SBU;
- subklasifikasi;
- KBLI;
- atau jenis pekerjaan konstruksi yang wajib dimiliki peserta.
Untuk paket jembatan, kode SBU merupakan informasi penting.
Pokja perlu menjelaskan subklasifikasi yang digunakan agar perusahaan yang masuk benar-benar memiliki kompetensi pekerjaan jembatan.
Ketiadaan kode di ringkasan publik bukan otomatis pelanggaran.
Namun transparansi akan lebih kuat jika klasifikasi dapat diketahui masyarakat tanpa harus menjadi peserta tender.
Wajib Punya Nilai Kinerja Minimal Baik
Peserta juga diwajibkan menyampaikan hasil penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik.
Persyaratan tersebut menarik karena dapat menjadi penyaring perusahaan yang pernah memiliki catatan:
- keterlambatan;
- mutu buruk;
- kegagalan kontrak;
- atau administrasi bermasalah.
Pokja perlu memastikan dokumen penilaian kinerja:
- sah;
- berasal dari kontrak yang relevan;
- masih berlaku;
- dan tidak dibuat hanya untuk memenuhi syarat.
Penilaian kinerja juga harus diverifikasi melalui sistem, bukan sekadar menerima dokumen dari peserta.
Waktu Upload Penawaran Hanya Tiga Hari
Pengumuman dan unduh dokumen berlangsung 25–30 Juli 2026.
Pemberian penjelasan dilakukan pada 27 Juli pukul 09.00 sampai 10.00.
Setelah penjelasan selesai, peserta mendapat waktu sampai 30 Juli pukul 10.00 untuk memasukkan penawaran.
Jadi, rentang upload setelah sesi penjelasan berlangsung sekitar:
72 jam.
Waktu Penawaran
| Tahap | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Pengumuman | 25 Juli 10.00 | 30 Juli 10.00 |
| Penjelasan | 27 Juli 09.00 | 27 Juli 10.00 |
| Upload | 27 Juli 10.00 | 30 Juli 10.00 |
Waktu tiga hari dapat saja sesuai jadwal sistem.
Namun untuk proyek jembatan dengan:
- baja girder;
- tiang pancang;
- relokasi tiang;
- pembongkaran aset lama;
- dan kontrak gabungan,
peserta harus menghitung penawaran secara teliti.
Jangan sampai waktu yang singkat membuat hanya sedikit perusahaan mampu memasukkan harga.
Kompetisi baru dapat dinilai setelah batas penawaran ditutup.
Sesi Penjelasan Hanya Satu Jam
Pemberian penjelasan dijadwalkan selama satu jam.
Mulai pukul 09.00.
Berakhir pukul 10.00.
Dalam waktu itu, peserta perlu mengklarifikasi:
- gambar;
- volume;
- pembagian lumsum;
- pekerjaan harga satuan;
- status aset eks Pertamina;
- pemindahan tiang Telkom;
- sumber material;
- peralatan;
- pengalaman;
- serta metode kerja.
Satu jam dapat cukup bila dokumennya lengkap dan pertanyaan dijawab tertulis melalui sistem.
Namun Pokja perlu menyediakan jawaban yang jelas dan tidak terburu-buru.
Setiap perubahan spesifikasi harus dituangkan dalam adendum.
Evaluasi dan Pembuktian Beririsan
Tahap evaluasi dijadwalkan:
31 Juli 2026 pukul 00.00 sampai 6 Agustus 2026 pukul 23.59.
Pembuktian kualifikasi:
6 Agustus 2026 pukul 00.00 sampai 23.59.
Artinya, seluruh jadwal pembuktian berada di dalam hari terakhir periode evaluasi.
Jadwal 6 Agustus
| Tahap | Waktu | Catatan |
|---|---|---|
| Evaluasi | Sampai 23.59 | Masih berlangsung |
| Pembuktian | 00.00–23.59 | Beririsan penuh |
| Penetapan | 7 Agustus | Hari berikutnya |
Jadwal beririsan tidak otomatis melanggar prosedur.
Pokja dapat menyelesaikan evaluasi peserta tertentu lalu melakukan pembuktian sambil rentang evaluasi masih terbuka.
Namun publik perlu mendapat penjelasan agar tidak muncul kesan pembuktian dilakukan sebelum seluruh evaluasi selesai.
Penetapan dan Pengumuman Nyaris Tengah Malam
Penetapan pemenang dijadwalkan:
7 Agustus pukul 00.00 sampai 22.00.
Pengumuman pemenang:
7 Agustus pukul 22.01 sampai 23.59.
Selisih antara akhir penetapan dan awal pengumuman hanya satu menit.
Jadwal tersebut dapat menjadi rentang maksimal.
Namun pengumuman pada malam hari patut dicermati agar peserta tidak kehilangan kesempatan membaca hasil evaluasi dan menyiapkan sanggahan.
Masa sanggah baru dimulai 8 Agustus pukul 08.00.
SPPBJ dan Kontrak Mulai pada Menit yang Sama
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dijadwalkan mulai:
13 Agustus 2026 pukul 08.01.
Penandatanganan kontrak juga dijadwalkan mulai:
13 Agustus 2026 pukul 08.01.
Tahap Setelah Sanggah
| Tahap | Mulai | Sampai |
|---|---|---|
| SPPBJ | 13 Agustus 08.01 | 20 Agustus 23.59 |
| Kontrak | 13 Agustus 08.01 | 27 Agustus 23.59 |
Kesamaan waktu mulai tidak berarti kontrak pasti ditandatangani sebelum SPPBJ diterbitkan.
SPPBJ dapat saja diterbitkan pada awal rentang, lalu kontrak ditandatangani setelahnya.
Namun tampilan jadwal itu membingungkan.
Pokja perlu memastikan urutannya tetap jelas:
- masa sanggah selesai;
- SPPBJ diterbitkan;
- jaminan pelaksanaan diserahkan;
- baru kontrak ditandatangani.
Seluruh Jadwal Tender
| Tahap | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Pengumuman | 25 Juli | 30 Juli |
| Unduh dokumen | 25 Juli | 30 Juli |
| Penjelasan | 27 Juli 09.00 | 27 Juli 10.00 |
| Upload | 27 Juli | 30 Juli |
| Pembukaan | 30 Juli 10.01 | 30 Juli 23.59 |
| Evaluasi | 31 Juli | 6 Agustus |
| Pembuktian | 6 Agustus | 6 Agustus |
| Penetapan | 7 Agustus | 7 Agustus |
| Pengumuman | 7 Agustus | 7 Agustus |
| Masa sanggah | 8 Agustus | 13 Agustus |
| SPPBJ | 13 Agustus | 20 Agustus |
| Kontrak | 13 Agustus | 27 Agustus |
Tidak ada perubahan jadwal yang dicantumkan.
Tender Tidak Menggunakan Reverse Auction
Tender ini tidak memakai reverse auction.
Mekanisme tersebut memang tidak wajib dalam setiap pengadaan.
Namun konsekuensinya, penawaran harga awal peserta menjadi sangat menentukan.
Tidak ada putaran lanjutan yang memberi kesempatan peserta lulus untuk menurunkan harga secara elektronik.
Karena HPS hanya berjarak Rp5,22 juta dari pagu, kompetisi harga antarpenyedia menjadi penting untuk menghasilkan efisiensi.
Berapa besar penurunan dari HPS baru dapat diketahui setelah penawaran dibuka.
Mengapa Jembatan Ini Dibutuhkan?
Data yang diberikan belum menjelaskan kondisi jembatan lama dan kebutuhan masyarakat.
Dinas PUPR perlu membuka:
- kondisi jembatan pipa eks Pertamina;
- apakah saat ini digunakan warga;
- apakah kendaraan dapat melintas;
- berapa jumlah penduduk yang dilayani;
- apakah jembatan menghubungkan kebun, sekolah, pasar, atau pusat desa;
- serta manfaat ekonomi yang diperkirakan.
Jembatan baru dapat menjadi infrastruktur penting bagi Desa Kebon IX dan Dusun Air Hitam.
Namun urgensi harus dijelaskan dengan data.
Jangan hanya menyebut pembangunan sebagai kegiatan rutin.
Risiko Pekerjaan Dekat Utilitas
Proyek ini berhubungan dengan sedikitnya dua utilitas atau aset lain:
- jembatan pipa eks Pertamina;
- tiang Telkom.
Koordinasi yang tidak tuntas dapat mengakibatkan:
- pekerjaan tertunda;
- perubahan metode;
- penambahan biaya;
- gangguan jaringan;
- atau sengketa aset.
Karena itu, izin pembongkaran dan relokasi sebaiknya sudah selesai sebelum kontrak.
Jangan membebankan risiko administratif yang belum beres kepada penyedia setelah pekerjaan dimulai.
Warga Desa Kebon IX, Hendri meminta pemerintah membuka ukuran jembatan.
“Anggarannya Rp3,67 miliar. Masyarakat perlu tahu panjang, lebar, jumlah bentang, dan kapasitas kendaraan yang dapat melewatinya,” ujarnya.
Warga Dusun Air Hitam, Wani mempertanyakan kedekatan HPS dan pagu.
“Selisih pagu dan HPS hanya sekitar Rp5,2 juta. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana harga disusun dan berapa survei pembandingnya,” katanya.
Warga Kecamatan Sungai Gelam, Awan menyoroti pembongkaran aset eks Pertamina.
“Harus jelas siapa pemilik jembatan pipa lama, apakah ada izin membongkar, dan ke mana material hasil bongkarnya,” ujarnya.
Warga Kebon IX, Nur meminta persoalan tiang Telkom diselesaikan sebelum proyek dimulai.
“Jangan setelah kontrak baru mengurus pemindahan tiang. Itu bisa menghambat pekerjaan dan mengurangi waktu pembangunan,” katanya.
Warga Sungai Gelam, Rizal meminta mutu fondasi diawasi.
“Girder terlihat dari atas, tetapi kekuatan jembatan justru bergantung pada tiang pancang dan tanah di bawahnya,” ujarnya.
Warga Muaro Jambi, Fitri mempertanyakan jadwal tender.
“Pembuktian masih beririsan dengan evaluasi. SPPBJ dan kontrak juga mulai di waktu yang sama. Pokja perlu menjelaskan agar prosesnya mudah dipahami,” katanya.(*)