Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI banyak menemukan proyek-proyek bermasalah di Kabupaten Batang Hari. Hasil audit BPK RI tahun 2026 menemukan paket pekerjaan Rehab Gedung Eks MTQ Kabupaten Batang Hari mengalami masalah keterlambatan penyelesaian. Sialnya, saat audit BPK dilakukan, sanksi denda belum dikenakan.
Paket itu dikerjakan CV Bintang Perdana melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang Hari pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data tender yang dihimpun Jambi Link, proyek berkode RUP 59530244 tersebut memiliki pagu Rp3.722.644.530.
Harga Perkiraan Sendiri atau HPS ditetapkan sebesar Rp3.698.910.000.
CV Bintang Perdana mengajukan harga Rp3.688.362.545,89.
Harga terkoreksi dan harga negosiasinya tidak berubah.
Tetap yakni Rp3.688.362.545,89.
Pekerjaan itu akhirnya terlambat.
Denda muncul.
Namun denda tidak otomatis dipotong dari pembayaran dan belum disetorkan ke kas daerah.
Pertanyaannya menjadi sederhana:
Jika keterlambatan sudah diketahui, dendanya sudah dihitung, dan nilainya telah disepakati, mengapa pemerintah belum menerima uangnya?
Angka Utama Proyek
| Uraian | Nilai | Catatan |
|---|---|---|
| Pagu | Rp3.722.644.530 | APBD 2025 |
| HPS | Rp3.698.910.000 | Acuan harga |
| Penawaran | Rp3.688.362.545,89 | CV Bintang Perdana |
| Harga negosiasi | Rp3.688.362.545,89 | Tidak berubah |
| Denda | Rp7.682.513,74 | Belum masuk kas |
Paket tersebut merupakan pekerjaan konstruksi yang berlokasi di Kecamatan Muara Bulian.
Metode pengadaannya adalah tender pascakualifikasi satu file dengan harga terendah sistem gugur.
Tender tidak menggunakan mekanisme reverse auction.
CV Bintang Perdana tercatat beralamat di Jalan H. Jalal Mangku Umar, Perum Bumi Mayang Mangurai RT 42, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Penawaran Hanya 0,29 Persen di Bawah HPS
Selisih antara HPS dan harga penawaran pemenang hanya:
Rp10.547.454,11.
Persentasenya sekitar:
0,285 persen.
Dibandingkan pagu, harga pemenang lebih rendah Rp34.281.984,11 atau hanya sekitar 0,92 persen.
Jarak Harga
| Perbandingan | Selisih | Persentase |
|---|---|---|
| Pagu–HPS | Rp23.734.530 | 0,64% |
| HPS–penawaran | Rp10.547.454,11 | 0,29% |
| Pagu–penawaran | Rp34.281.984,11 | 0,92% |
Harga yang dekat dengan HPS tidak otomatis salah.
HPS dapat saja telah disusun secara akurat berdasarkan volume dan harga pasar.
Namun kedekatan tersebut membuat pengendalian waktu dan mutu menjadi semakin penting.
Pemerintah hanya memperoleh efisiensi kurang dari satu persen dibandingkan pagu.
Pada akhirnya, pekerjaan justru terlambat.
Negosiasinya Tidak Menurunkan Harga
Harga penawaran CV Bintang Perdana:
Rp3.688.362.545,89.
Harga terkoreksi:
Rp3.688.362.545,89.
Harga negosiasi:
Rp3.688.362.545,89.
Tidak ada perubahan satu rupiah pun.
Negosiasi tanpa penurunan harga tidak otomatis merupakan pelanggaran.
Bisa saja seluruh harga satuan dinilai wajar.
Bisa pula tahapan yang dilakukan bukan negosiasi untuk memangkas harga total.
Namun Dinas PUTR dan PPK perlu menjelaskan apa yang sebenarnya diperiksa atau dinegosiasikan.
Apakah harga satuannya diuji?
Apakah terdapat item timpang?
Apakah volume telah dipastikan?
Apakah jadwal pelaksanaan turut menjadi bagian pembahasan?
Tender ini juga tidak menggunakan reverse auction.
Artinya, tidak ada putaran elektronik tambahan untuk menurunkan harga melalui kompetisi antarpeserta.
Dendanya Kecil, Prinsipnya Besar
Denda Rp7.682.513,74 hanya sekitar 0,208 persen dari harga penawaran.
Dibanding kontrak Rp3,68 miliar, nilainya terlihat kecil.
Namun persoalannya bukan semata-mata nominal.
Denda keterlambatan merupakan konsekuensi kontraktual.
Ia membedakan penyedia yang menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dengan penyedia yang melewati tenggat.
Jika denda yang sudah dihitung tidak ditagih, pesan yang muncul justru berbahaya:
keterlambatan dapat terjadi;
pekerjaan dapat dibayar;
sementara sanksinya menyusul entah kapan.
Mengapa kontrak dibayar tanpa terlebih dahulu memotong kewajiban denda?
Pemerintah seharusnya berada pada posisi paling kuat sebelum pembayaran terakhir dilepas.
Setelah pembayaran selesai, pemerintah justru harus kembali mengejar penyedia untuk menyetorkan uang.
Penyedia juga perlu menjelaskan apakah pernah menyampaikan laporan tertulis kepada PPK mengenai hambatan pekerjaan.
Laporan harian, mingguan, dan bulanan seharusnya menunjukkan sejak kapan deviasi jadwal mulai terjadi.
Kurva progres juga dapat memperlihatkan:
- kapan pekerjaan mulai tertinggal;
- seberapa besar keterlambatannya;
- tindakan percepatan apa yang dilakukan;
- dan apakah PPK atau konsultan pengawas telah memberi teguran.
Jika keterlambatan sudah terlihat sejak jauh hari, mengapa tidak dilakukan percepatan lebih awal?
PHO dan FHO Harus Dibuka
Keterlambatan tidak dapat dipisahkan dari proses serah terima.
CV Bintang Perdana diminta menjelaskan kapan pekerjaan selesai secara fisik dan kapan pemeriksaan dilakukan.
Pertanyaan lainnya mencakup:
- apakah sudah dilakukan PHO;
- tanggal PHO;
- pihak yang menandatangani;
- catatan kekurangan saat PHO;
- tindak lanjut atas cacat atau kekurangan;
- masa pemeliharaan;
- dan status FHO.
Tahap Serah Terima
| Tahap | Data yang dibutuhkan | Status berkas |
|---|---|---|
| Selesai fisik | Tanggal penyelesaian | Belum terjawab |
| PHO | Berita acara | Belum tersedia |
| Pemeliharaan | Masa dan catatan | Belum jelas |
| FHO | Serah terima akhir | Belum diketahui |
Tanpa berita acara PHO dan FHO, publik belum dapat mengetahui apakah keterlambatan hanya menyangkut waktu atau turut disertai pekerjaan yang belum sempurna.
Data yang tersedia tidak menyebut adanya kekurangan volume atau cacat mutu.
Karena itu, tidak boleh disimpulkan bahwa mutu pekerjaan bermasalah tanpa pemeriksaan tambahan.
Namun dokumennya perlu dibuka.
Warga Muara Bulian, Sadad mempertanyakan mengapa denda tidak langsung dipotong.
“Kalau pekerjaan terlambat dan pemerintah masih punya kewajiban membayar kontraktor, seharusnya denda langsung diperhitungkan. Mengapa harus menunggu BPK?” ujarnya.
Warga Batang Hari, Siti menilai nilai denda bukan persoalan utama.
“Rp7,68 juta memang kecil dibanding kontrak Rp3,68 miliar. Tetapi kalau sanksi yang kecil saja tidak dipungut, bagaimana masyarakat percaya pengawasan proyek besar?” katanya.
Warga Bajubang, Kurniawan meminta Dinas PUTR membuka kronologi keterlambatan.
“Jelaskan berapa hari terlambat, apa penyebabnya, kapan PHO, dan apakah perusahaan pernah ditegur. Jangan hanya menyebut akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Warga Pemayung, Aini meminta CV Bintang Perdana memberikan jawaban tertulis.
“Kalau perusahaan punya alasan atau sudah membayar, buka buktinya. Hak jawab penting agar pemberitaan tidak sepihak,” katanya.
Warga Mersam, Rizal Fahmi meminta Inspektorat memeriksa pembayaran terakhir.
“Harus dilihat apakah kontrak sudah dibayar penuh. Kalau sudah, mengapa dendanya tidak dipotong ketika pembayaran masih berada di tangan pemerintah?” ujarnya.(*)