Audit BPK RI 2026 Endus Ketidaksesuaian Spesifikasi Proyek Rp 7 M di Batang Hari, Rekam Jejak CV Arka Jaya Konstruksi Disoal

WIB
IST

Batang Hari - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2025 mengungkap persoalan serius pada proyek infrastruktur jalan.

Proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Lopak Aur - Desa Lopak Aur bernilai fantastis Rp 7,03 miliar dari audit BPK RI terendus mengalami kekurangan volume hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

Tak hanya kelalaian pelaksana, BPK RI juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari serta Konsultan Pengawas yang terkesan 'meloloskan' pencairan anggaran tanpa pengujian fisik yang memadai.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Lopak Aur - Desa Lopak Aur ini dianggarkan melalui APBD Perubahan TA 2025 dengan kode RUP 60573029.

Proyek ini dilelang dengan metode tender pascakualifikasi satu file harga terendah sistem gugur dan dimenangkan oleh kontraktor CV Arka Jaya Konstruksi yang beralamat di Jalan Tarmizi Kadir Nomor 72, Pakuan Baru, Kota Jambi.

Berikut rincian nilai proyek yang disorot BPK:

  • Pagu Paket: Rp 7.049.999.998
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp 7.044.762.000
  • Nilai Penawaran/Kontrak CV Arka Jaya Konstruksi: Rp 7.035.248.000,64
  • Harga Terkoreksi / Negosiasi: Rp 7.035.248.000,64

Meski dimenangkan dengan nilai penawaran tipis di bawah HPS, hasil pemeriksaan fisik BPK RI TA 2026 justru menemukan fakta pahit, fisik pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan angka tagihan yang dibayarkan.

Bobrok Pengawasan: Bayar Dulu, Cek Fisik Belakangan?

Masalah utama dalam proyek ini bersumber dari dua lini, yakni pelaksanaan oleh penyedia dan pengawasan oleh pejabat daerah.

Dalam LHP BPK tercatat, pengawasan oleh Konsultan Pengawas hanya sebatas laporan progres mingguan dan cek lapangan formalitas, namun belum mencakup pengujian secara memadai terhadap seluruh volume pekerjaan yang terpasang.

Kondisi ini diperparah oleh sikap PPK Dinas PUTR Batang Hari. Verifikasi dan validasi tagihan termin dicairkan hanya berpatokan pada laporan kemajuan dan rekomendasi konsultan. Padahal, pemeriksaan fisik yang dilakukan pemerintah daerah terbukti belum menguji volume pekerjaan secara memadai sebelum uang daerah digelontorkan.

Padahal sesuai skema kontrak harga satuan, BPK menegaskan pembayaran wajib hukumnya didasarkan pada hasil pengukuran bersama (joint measurement) atas realisasi volume yang benar-benar terpasang di lapangan, bukan sekadar hitungan di atas kertas.

Atas temuan ini, BPK secara tegas merekomendasikan agar kelebihan pembayaran (overpayment) akibat kekurangan volume tersebut dihitung ulang dan dikembalikan/disetorkan secara penuh ke Kas Daerah Kabupaten Batang Hari.

Guna menjaga asas keberimbangan (cover both sides) dan transparansi informasi, media siber investigasi Jambi Link telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi bernomor 021/KONF-INV/JL/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026 yang ditujukan langsung kepada Pimpinan CV Arka Jaya Konstruksi.

Surat tersebut memuat 30 poin pertanyaan krusial. Redaksi meminta penjelasan rinci mengenai item mana saja yang mengalami kekurangan volume, bukti uji laboratorium/core drill, hingga kepastian apakah kelebihan bayar tersebut sudah disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen CV Arka Jaya Konstruksi tidak memberikan respons ataupun jawaban resmi terkait konfirmasi tertulis yang telah dilayangkan. Sikap bungkam dari pihak kontraktor pelaksana ini justru semakin menguatkan tanda tanya publik atas kualitas dan integritas pengerjaan proyek jalan miliaran rupiah tersebut.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Lopak Aur - Desa Lopak Aur senilai Rp 7,03 miliar menuai gelombang kekecewaan dari masyarakat. Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Kepolisian Resor (Polres) Batang Hari, untuk segera turun tangan mengusut tuntas indikasi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi proyek tersebut.

Masyarakat khawatir, pengawasan yang kendor dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batang Hari serta bungkamnya kontraktor pelaksana, CV Arka Jaya Konstruksi, hanya akan berujung pada kualitas jalan yang 'seumur jagung'.

Kekecewaan terpancar dari raut wajah warga Desa Lopak Aur yang sehari-hari melintasi jalan bernilai miliaran rupiah tersebut. Mereka merasa dirugikan karena jalan yang diharapkan bertahan hingga bertahun-tahun justru menunjukkan tanda-tanda penurunan kualitas sejak dini.

"Kami masyarakat kecil ini tidak paham hitungan teknis BPK, tapi kami tahu mana jalan yang bagus mana yang asal-asalan. Kalau BPK saja sudah turun dan bilang kurang volume atau spesifikasinya tidak sesuai, jangan heran nantinya jika belum setahun dikerjakan fisiknya sudah kelihatan tidak maksimal," ujar Rahman (42), salah seorang warga pengguna jalan harian di kawasan Lopak Aur.

Rahman menambahkan, praktik pemotongan volume atau penurunan kualitas pengerjaan jalan sangat berdampak langsung pada daya tahan infrastruktur desa.

"Jangan sampai uang rakyat Rp 7 miliar melayang begitu saja! Baru hitungan bulan sudah hancur dan berlubang lagi, ujung-ujungnya daerah yang dirugikan, masyarakat yang menderita. Kalau jalannya rusak lagi, yang kecelakaan ya warga sekitar," tegasnya.

Warga lainnya meminta penegak hukum tidak pasif.

"Kami minta Jaksa sama Polisi jangan tunggu viral dulu baru bergerak. BPK kan sudah kasih sinyal ada ketidaksesuaian volume dan spesifikasi. Panggil itu pelaksana proyek dari CV Arka Jaya Konstruksi, panggil juga PPK sama Konsultan Pengawasnya," kata Hasan (50), warga Batang Hari lainnya.

Hasan menilai sikap bungkam dari CV Arka Jaya Konstruksi saat diminta klarifikasi oleh media semakin memperkuat dugaan adanya masalah yang disembunyikan dalam pengerjaan proyek APBD Perubahan TA 2025 tersebut.

"Kalau memang kerjanya benar dan sesuai spesifikasi, kenapa harus takut menjelaskan ke publik? Bungkamnya kontraktor itu makin buat warga curiga ada yang tak beres di lapangan," cetus Hasan.

Masyarakat Batang Hari berkomitmen akan terus mengawal temuan audit BPK RI ini. Warga menuntut agar seluruh kelebihan pembayaran (overpayment) akibat kekurangan volume wajib disetorkan kembali secara penuh ke Kas Daerah. Tak hanya itu, jika ditemukan unsur kesengajaan atau indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, APH diminta tak ragu memproses hukum para pihak yang bertanggung jawab.

"Negara sudah menggelontorkan uang miliaran dari pajak kita. Jangan sampai ada oknum yang main mata atau mengambil keuntungan pribadi dengan mengorbankan mutu jalan desa kami," pungkas warga.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran APH Batang Hari dan Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari terus didorong publik untuk memberikan kepastian hukum dan langkah konkrit atas temuan LHP BPK TA 2026 tersebut.(*)

BeritaSatu Network