Jambi — Nama PT Serelo Lingga Oetama muncul dalam sejumlah pengadaan pemerintah di Provinsi Jambi. Jejaknya tersebar mulai dari pemeliharaan jaringan listrik di Kota Jambi, pengadaan lampu penerangan jalan umum di Kabupaten Tebo, penambahan daya listrik lembaga pemasyarakatan, hingga pemasangan lift Kantor Bupati Merangin.
Siapa sebenarnya PT Serelo Lingga Oetama? Bagaimana rekam jejak perusahaan tersebut dalam proyek pemerintah? Adakah pekerjaan bermasalah, temuan audit atau kritik publik?
Berikut hasil penelusuran tim Jambi Link.
Dalam Direktori Perusahaan Konstruksi Provinsi Jambi 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik, PT Serelo Lingga Oetama tercatat sebagai perusahaan konstruksi dengan skala usaha menengah.
Alamat resminya berada di Jalan Sersan Darpin, Lorong Kayat Nomor 18, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, dengan kode pos 36139. Penulisan Kecamatan Paal Merah tersebut mengikuti data resmi BPS.
Jejak digital perusahaan juga mengarah pada bidang kelistrikan. Sebuah direktori usaha menempatkan PT Serelo Lingga Oetama dalam kategori perusahaan listrik. Pada platform pengadaan barang dan jasa, perusahaan ini pernah menawarkan jasa instalasi listrik dan pengurusan Sertifikat Laik Operasi untuk daya 900 VA.
Salah satu jejak pengadaan PT Serelo Lingga Oetama ditemukan pada paket milik Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Paket tersebut bernama Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik-Jaringan Listrik Lainnya dengan pagu anggaran Rp54 juta. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme non-tender.
Dalam hasil pemilihan penyedia, PT Serelo Lingga Oetama tercatat sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp53.930.682. Alamat perusahaan yang dicantumkan dalam portal pengadaan sama dengan alamat dalam Direktori BPS.
PT Serelo Lingga Oetama juga mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Tebo.
Paketnya bernama Pengadaan LPJU Kecamatan Tebo Ilir pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tebo. Paket pekerjaan konstruksi tersebut memiliki pagu Rp364.650.000.
Portal pengadaan mencatat PT Serelo Lingga Oetama sebagai pemenang berkontrak. Nilai kontraknya sebesar Rp364.316.200.
Status pemenang berkontrak menunjukkan proses pemilihan telah dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak.
Jejak proyek lainnya ditemukan dalam pengadaan pemerintah pusat.
PT Serelo Lingga Oetama tercatat sebagai pemenang berkontrak untuk paket Pengadaan Belanja Penambah Nilai Gedung dan Bangunan, berupa penambahan daya dan instalasi listrik pada sebuah lembaga pemasyarakatan.
Nilai kontrak pekerjaan itu sebesar Rp338.076.831.
Nama PT Serelo Lingga Oetama kemudian muncul dalam tender Pemasangan Lift Kantor Bupati Merangin yang bersumber dari APBD Kabupaten Merangin tahun 2026.
Paket itu memiliki pagu Rp1.815.000.000. Harga Perkiraan Sendiri atau HPS ditetapkan sebesar Rp1.814.391.015.
PT Serelo Lingga Oetama ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp1.796.936.265. Saat data tersebut dipublikasikan, proses pengadaan tercatat telah memasuki tahapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa atau SPPBJ.
Sebanyak 10 perusahaan tercatat sebagai peserta tender. Namun, hanya tiga perusahaan yang memasukkan harga penawaran.
Dua peserta mengajukan harga lebih rendah daripada PT Serelo Lingga Oetama. Keduanya kemudian dinyatakan gugur dalam evaluasi.
CV Fat Jaya mengajukan penawaran Rp1.509.600.000, atau lebih rendah Rp287.336.265 dibandingkan penawaran perusahaan pemenang.
Berdasarkan data evaluasi yang diberitakan JambiLINK, CV Fat Jaya digugurkan karena dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi atau RKK dinilai tidak memenuhi persyaratan.
CV Cikarpak Darajat memasukkan penawaran Rp1.695.303.000. Nilainya lebih rendah Rp101.633.265 dibandingkan harga pemenang.
Perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena tidak melampirkan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri dan terdapat persoalan mengenai jangka waktu pelaksanaan dalam dokumen RKK.
Sementara itu, harga penawaran PT Serelo Lingga Oetama tidak berubah setelah tahapan negosiasi. Harga penawaran dan harga hasil negosiasi sama-sama tercatat Rp1.796.936.265.
Penetapan pemenang tender lift Kantor Bupati Merangin memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga. Sorotan terutama diarahkan pada transparansi evaluasi peserta yang menawarkan harga lebih rendah.
Ziko, warga Bangko, meminta dokumen evaluasi dibuka kepada masyarakat.
“Bisa saja penggugurannya benar, tetapi dokumennya harus dibuka agar masyarakat memahami.”
Nur, warga Tabir, juga mempertanyakan proses negosiasi karena nilai penawaran perusahaan pemenang tidak berubah.
“Publik berhak tahu item apa yang sebenarnya dinegosiasikan.”
Warga lainnya mempertanyakan penyusunan HPS, fungsi lift bagi pelayanan publik serta kesiapan anggaran pemeliharaan setelah lift selesai dipasang.
Kritik tersebut ditujukan pada transparansi proses tender dan perencanaan anggaran. Tidak ditemukan pernyataan narasumber dalam pemberitaan itu yang menyebut PT Serelo Lingga Oetama melakukan pelanggaran hukum.
Belum ditemukan pula tanggapan langsung PT Serelo Lingga Oetama terhadap pertanyaan publik tersebut dalam sumber pemberitaan yang ditelusuri.(*)