Pengawasan Cuma 'Sampling', BPK RI Temukan Mutu Beton dan Volume 10 Proyek Muaro Jambi Bermasalah

WIB
IST

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 10 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi di empat perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Nilai awal kelebihan pembayarannya mencapai Rp283.010.145,19.

Sebagian besar telah dikembalikan.

Namun sampai pemeriksaan BPK, masih terdapat Rp46.450.857,46 yang belum masuk ke Kas Daerah.

Empat perangkat daerah yang terseret dalam temuan tersebut ialah:

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  • Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  • Dinas Lingkungan Hidup;
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Persoalannya tidak hanya berada pada penyedia.

BPK secara terang menyebut kepala empat SKPD tersebut belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai.

PPK juga dinilai tidak mengendalikan kontrak secara memadai untuk memastikan pekerjaan sesuai sebelum pembayaran dilakukan.

Dengan kata lain, proyek tidak hanya bermasalah pada apa yang dipasang di lapangan.

Masalahnya juga terletak pada siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, dan siapa yang akhirnya membayar.

Anggaran Besar, Realisasi 92,28 Persen

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi atau JJI Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 memiliki anggaran:

Rp83.057.973.534,28.

Realisasinya:

Rp76.646.178.962.

Persentase realisasinya mencapai:

92,28 persen.

Belanja Modal JJI

KomponenAnggaranRealisasi
Total JJIRp83,05 miliarRp76,64 miliar
Jalan/jembatanRp71,79 miliarRp66,33 miliar
Bangunan airRp3,49 miliarRp2,58 miliar
InstalasiRp5,94 miliarRp5,91 miliar
JaringanRp1,64 miliarRp1,64 miliar
JJI BLUDRp175 jutaRp173,70 juta

Belanja jalan dan jembatan menjadi komponen terbesar.

Anggarannya Rp71.797.898.534,28.

Realisasinya Rp66.336.518.539 atau 92,39 persen.

Komponen tersebut menyumbang sekitar 86,55 persen dari seluruh realisasi Belanja Modal JJI.

Belanja Modal Bangunan Air hanya terealisasi 73,75 persen.

Sebaliknya, Belanja Modal Jaringan mencapai 99,70 persen.

Belanja Instalasi 99,57 persen.

Belanja JJI BLUD 99,26 persen.

Tingginya persentase realisasi tidak otomatis menunjukkan seluruh pekerjaan telah sesuai.

Temuan BPK justru membuktikan uang dapat terserap tinggi, sementara fisik yang dibayar masih menyimpan kekurangan.

Turun Rp54,62 Miliar dari Tahun Sebelumnya

Realisasi Belanja Modal JJI Tahun 2025 turun tajam dibanding 2024.

Realisasi 2024:

Rp131.275.955.373,05.

Realisasi 2025:

Rp76.646.178.962.

Penurunannya:

Rp54.629.776.411,05.

Persentasenya sekitar:

41,61 persen.

Pemkab Muaro Jambi menjelaskan penurunan tersebut terjadi karena efisiensi APBD 2025.

Namun efisiensi anggaran semestinya tidak mengurangi ketelitian pengawasan.

Justru ketika anggaran menyusut, setiap rupiah yang dibelanjakan harus lebih ketat diperiksa.

BPK Periksa Dokumen dan Fisik

BPK tidak hanya membaca laporan di meja.

Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap:

  • dokumen kontrak;
  • dokumen pelaksanaan;
  • dokumen pembayaran;
  • serta fisik pekerjaan di lapangan.

Pemeriksaan fisik dilakukan bersama:

  • PPTK;
  • penyedia;
  • konsultan pengawas;
  • dan staf Inspektorat.

Hasil pengujian dan perhitungan nilai kelebihan pembayaran juga disebut telah diterima oleh PPK, penyedia, dan konsultan pengawas.

Artinya, nilai temuan tersebut bukan sekadar perkiraan jurnalistik.

Ia merupakan hasil pemeriksaan fisik dan penghitungan bersama dalam proses audit.

Empat SKPD, Sepuluh Paket

SKPDPaketKelebihan bayar
Dinas PUPR6Rp229,97 juta
Dinas Perkim2Rp18,95 juta
DLH1Rp1,62 juta
BPBD1Rp32,45 juta
Total10Rp283,01 juta

Dinas PUPR memegang enam dari sepuluh paket.

Nilai kelebihan pembayarannya mencapai:

Rp229.977.157,37.

Jumlah itu terdiri atas:

  • kekurangan volume Rp3.500.000;
  • ketidaksesuaian spesifikasi Rp226.477.157,37.

Dinas PUPR telah mengembalikan Rp226.477.157,37.

Masih tersisa:

Rp3.500.000.

PUPR Dominasi Temuan Spek Tak Sesuai

Komponen ketidaksesuaian spesifikasi teknis seluruhnya berasal dari paket Dinas PUPR.

Nilainya:

Rp226.477.157,37.

Angka tersebut mencapai sekitar 80,02 persen dari keseluruhan nilai awal temuan Rp283,01 juta.

Komposisi Temuan

Jenis masalahNilaiPorsi
Spek tak sesuaiRp226,47 juta80,02%
Volume kurangRp56,53 juta19,98%
TotalRp283,01 juta100%

Temuan spesifikasi menjadi bagian paling sensitif.

Kekurangan volume berarti kuantitas pekerjaan yang terpasang lebih sedikit daripada yang dibayar.

Ketidaksesuaian spesifikasi berarti material atau hasil pekerjaan tidak sepenuhnya memenuhi standar yang disyaratkan dalam kontrak.

BPK belum menampilkan rincian jenis material dan paket pada teks yang tersedia.

Rinciannya disebut berada dalam Lampiran 21.

Karena itu, belum dapat disebut apakah persoalannya menyangkut:

  • mutu beton;
  • ketebalan;
  • kekuatan;
  • agregat;
  • konstruksi jalan;
  • atau item lainnya.

Namun nilai Rp226,47 juta menunjukkan masalah spesifikasi bukan persoalan kecil.

Sisa Terbesar Justru di BPBD

Walaupun Dinas PUPR memiliki temuan awal terbesar, sebagian besar telah dikembalikan.

Sisa terbesar yang belum disetor justru berasal dari BPBD.

Sisa Belum Disetor

SKPDSudah disetorMasih tersisa
PUPRRp226,47 jutaRp3,50 juta
PerkimRp10,08 jutaRp8,87 juta
DLHRp0Rp1,62 juta
BPBDRp0Rp32,45 juta
TotalRp236,55 jutaRp46,45 juta

BPBD memiliki satu paket dengan kekurangan volume:

Rp32.455.203,93.

Sampai pemeriksaan BPK, belum ada setoran yang dicatat.

Nilai itu mencapai sekitar 69,87 persen dari keseluruhan sisa yang belum dikembalikan.

Dinas Perkim menyisakan Rp8.872.575,23.

DLH menyisakan Rp1.623.078,30.

PUPR menyisakan Rp3.500.000.

Mengapa BPBD Belum Menyetor?

Satu paket BPBD menghasilkan sisa terbesar.

Namun data yang tersedia belum membuka:

  • nama paket;
  • lokasi pekerjaan;
  • nama penyedia;
  • item yang kurang;
  • nilai kontrak;
  • atau alasan belum disetor.

BPBD harus menjelaskan mengapa tidak ada pengembalian yang tercatat.

Apakah surat tagihan belum diterbitkan?

Apakah penyedia keberatan?

Apakah pembayaran telah lunas?

Apakah jaminan masih tersedia?

Atau penagihan belum dilakukan secara tegas?

Tanpa penjelasan, temuan akan terlihat seperti utang yang dibiarkan menggantung.

Perkim Masih Menyisakan Rp8,87 Juta

Dinas Perkim memiliki dua paket dengan nilai kekurangan volume:

Rp18.954.705,59.

Yang sudah dikembalikan:

Rp10.082.130,36.

Sisanya:

Rp8.872.575,23.

Secara persentase, baru sekitar 53,19 persen kewajiban Perkim yang telah disetor.

Sekitar 46,81 persen masih belum kembali.

Perkim harus membuka apakah sisa itu berasal dari satu penyedia atau dua penyedia berbeda.

DLH Belum Menyetor

Dinas Lingkungan Hidup memiliki satu paket dengan kekurangan volume:

Rp1.623.078,30.

Nilainya paling kecil.

Namun sampai pemeriksaan, belum ada setoran yang tercatat.

Kecilnya nominal tidak menghapus kewajiban.

Jika volume yang dibayar lebih besar daripada volume yang diterima, selisihnya tetap harus dikembalikan.

Pengawasan Hanya Sampling

Bagian paling menarik dalam temuan BPK bukan hanya angka.

BPK juga membongkar cara proyek-proyek tersebut diawasi.

Konsultan pengawas mengaku melakukan pengawasan berdasarkan:

  • laporan progres dari pelaksana;
  • dan pemeriksaan lapangan secara sampling.

Masalahnya, pengawasan itu belum mencakup pengujian memadai terhadap seluruh item pekerjaan yang telah dibayar.

Sampling memang dapat digunakan dalam pengawasan.

Namun sampel harus cukup mewakili risiko dan item yang dibayarkan.

Jika pembayaran dilakukan terhadap seluruh volume, sedangkan pemeriksaan hanya menyentuh sebagian kecil, maka celah perbedaan antara laporan dan fisik menjadi terbuka.

Laporan Ada, Fisik Belum Diuji Menyeluruh

PPK memverifikasi tagihan berdasarkan:

  • laporan kemajuan pekerjaan;
  • dan rekomendasi konsultan pengawas.

Namun BPK menilai verifikasi tersebut belum didukung pemeriksaan fisik yang memadai atas volume dan spesifikasi pekerjaan yang telah terpasang.

Inilah titik kontroversialnya.

Pemerintah membayar pekerjaan berdasarkan dokumen yang menyatakan progres telah tercapai.

Namun pemeriksaan fisik yang memastikan dokumen itu benar belum memadai.

Seolah-olah laporan lebih dipercaya daripada beton, panjang, lebar, dan volume yang benar-benar berada di lapangan.

APIP Lebih Fokus pada Administrasi

BPK juga mewawancarai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Hasilnya, proses reviu dan pengawasan belum sepenuhnya mendeteksi:

  • kekurangan volume;
  • ketidaksesuaian spesifikasi.

Penyebabnya, pengujian fisik di lapangan masih terbatas.

Pengawasan lebih berfokus pada kelengkapan administrasi pertanggungjawaban.

Administrasi versus Fisik

Yang diperiksaKondisiRisiko
Laporan progresTersediaBisa tak sama fisik
Dokumen tagihanDiverifikasiBergantung laporan
Pemeriksaan fisikTerbatasVolume luput
SpesifikasiBelum menyeluruhMutu tak terdeteksi

Dokumen memang penting.

Namun proyek jalan, jaringan, dan irigasi tidak dibangun dari kertas.

Ia dibangun dari material.

Jika pengawasan hanya memastikan laporan ditandatangani, kuitansi tersedia, dan rekomendasi konsultan ada, pemerintah dapat kehilangan kemampuan mengetahui apakah pekerjaan benar-benar sesuai.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

BPK menempatkan tanggung jawab pada beberapa pihak.

Pertama, kepala SKPD.

BPK menyebut Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Kepala DLH, dan Kepala BPBD belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai.

Kedua, PPK.

PPK dinilai tidak mengendalikan kontrak secara memadai untuk memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai sebelum pembayaran.

Ketiga, penyedia.

Penyedia bertanggung jawab atas:

  • pelaksanaan kontrak;
  • kualitas barang atau jasa;
  • serta ketepatan jumlah dan volume.

Keempat, konsultan pengawas.

Meskipun BPK tidak secara khusus menyebut konsultan sebagai penyebab utama dalam kesimpulan, konsultan ikut menerima hasil pengujian dan perhitungan.

Kontrak Harga Satuan Harus Berdasarkan Ukuran Nyata

BPK menegaskan untuk kontrak harga satuan, pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama terhadap realisasi volume pekerjaan.

Artinya, pembayaran seharusnya tidak hanya didasarkan pada persentase dalam laporan.

Volume aktual harus diukur.

Panjang harus dihitung.

Ketebalan harus diperiksa.

Jumlah item harus dipastikan.

Spek harus diuji.

Jika hasil pengukuran bersama tidak memadai, pemerintah dapat membayar lebih besar daripada pekerjaan yang diterima.

BPK Sorot Mutu Perkerasan Beton

BPK juga merujuk Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 mengenai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018.

Salah satu rujukan yang dikutip berkaitan dengan kuat lentur perkerasan beton.

Jika kuat lentur umur 28 hari berada pada kisaran 90 persen sampai kurang dari 100 persen dari kuat lentur minimum, pekerjaan dapat diterima dengan penyesuaian harga satuan.

Rujukan ini memperlihatkan mutu bukan hanya persoalan menerima atau menolak.

Pekerjaan yang mutunya di bawah persyaratan dapat berkonsekuensi pada pengurangan pembayaran.

Karena itu, hasil pengujian mutu harus menjadi bagian penting verifikasi.

Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

Mereka juga menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Bupati Muaro Jambi menyampaikan sikap yang sama.

Pernyataan sependapat berarti tidak ada penolakan resmi terhadap pokok temuan yang ditampilkan dalam data.

Namun kesepakatan belum sama dengan penyelesaian.

Kas daerah tetap harus menerima Rp46.450.857,46.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Bupati Muaro Jambi memerintahkan kepala SKPD terkait:

  1. memproses kelebihan pembayaran;
  2. menyetorkannya ke Kas Daerah;
  3. meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran;
  4. menginstruksikan PPK mengendalikan kontrak sesuai ketentuan;
  5. memastikan pembayaran sesuai prestasi pekerjaan yang diterima.

Rincian yang Harus Dikembalikan

SKPDKewajibanStatus
PUPRRp3.500.000Belum lunas
PerkimRp8.872.575,23Belum lunas
DLHRp1.623.078,30Belum disetor
BPBDRp32.455.203,93Belum disetor
TotalRp46.450.857,46Belum pulih

Nama Paket dan Penyedia Harus Dibuka

Dalam halaman LHP yang tersedia, BPK hanya menampilkan rekapitulasi per SKPD.

Rincian nama paket, lokasi, perusahaan penyedia, nilai kontrak, dan item temuan disebut berada dalam Lampiran 21.

Karena Lampiran 21 tidak terlihat dalam data ini, identitas perusahaan tidak dapat disebut tanpa dokumen tambahan.

Namun Pemkab Muaro Jambi tidak boleh berlindung di balik ringkasan tersebut.

Publik berhak mengetahui:

  • sepuluh nama paket;
  • sepuluh lokasi pekerjaan;
  • nama penyedia;
  • nama konsultan pengawas;
  • nama PPK;
  • nilai kontrak;
  • item yang kurang;
  • spesifikasi yang tidak sesuai;
  • nilai per paket;
  • dan status penyetoran.

Apakah Penyedia Masih Dapat Proyek Baru?

Pertanyaan lain juga patut diajukan.

Apakah penyedia yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran masih diperbolehkan mengikuti dan memenangkan proyek pemerintah?

Apakah catatan kinerja mereka telah diperbarui?

Apakah PPK telah memasukkan hasil evaluasi kinerja penyedia?

Apakah sisa kewajiban menjadi pertimbangan pada paket berikutnya?

Temuan BPK tidak otomatis membuat penyedia masuk daftar hitam.

Namun pemerintah harus memastikan perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban tidak diperlakukan seolah tidak pernah bermasalah.

Warga Kecamatan Sekernan, Putra mempertanyakan pengawasan konsultan.

“Kalau pekerjaan dibayar penuh, seharusnya yang diperiksa juga bukan hanya sampel kecil. Volume dan mutu harus dipastikan sebelum pembayaran,” ujarnya.

Warga Sungai Gelam, Wati meminta nama penyedia diumumkan.

“Masyarakat perlu tahu perusahaan mana yang menerima kelebihan pembayaran dan mana yang belum mengembalikan,” katanya.

Warga Kumpeh, Kurniawan menyoroti sisa BPBD.

“Nilai terbesar yang belum masuk justru berada di BPBD. Harus dijelaskan paket apa dan mengapa belum ada setoran,” ujarnya.

Warga Jambi Luar Kota, Aini menilai administrasi tidak boleh menggantikan pemeriksaan lapangan.

“Jalan tidak dibangun dari laporan progres. Harus diukur langsung panjang, ketebalan, dan mutunya,” katanya.

Warga Maro Sebo, Rizal meminta kepala dinas bertanggung jawab.

“BPK sudah menyebut kepala SKPD belum mengawasi memadai. Bupati perlu menjelaskan evaluasi apa yang dilakukan terhadap mereka,” ujarnya.

Warga Mestong, Handayani meminta uang segera dipulihkan.

“Nominalnya mungkin kecil dibanding anggaran puluhan miliar, tetapi itu tetap uang daerah. Jangan menunggu audit berikutnya baru disetor,” katanya.(*)

BeritaSatu Network