BANGKO — Sepuluh perusahaan mendaftar.
Hanya tiga yang benar-benar memasukkan harga.
Dua peserta menawarkan angka lebih murah daripada pemenang.
Keduanya gugur.
Peserta yang tersisa kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan harga Rp1.796.936.265.
Angka itu hanya Rp17.454.750, atau sekitar 0,96 persen, di bawah Harga Perkiraan Sendiri senilai Rp1.814.391.015.
Bahkan setelah negosiasi, harganya tidak berubah satu rupiah pun.
Begitulah gambaran tender Pemasangan Lift Kantor Bupati Merangin Tahun Anggaran 2026.
Paket senilai pagu Rp1.815.000.000 tersebut kini berada pada tahapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Pemenangnya adalah SERELO LINGGA OETAMA, perusahaan beralamat di Jalan Sersan Darpin–Ir Kayat RT 09 Nomor 18, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Harga penawaran, harga terkoreksi, dan harga negosiasinya sama persis:
Rp1.796.936.265.
Secara prosedural, penawar termurah tidak otomatis harus menjadi pemenang.
Dalam tender harga terendah sistem gugur, peserta dengan harga rendah tetap dapat tersingkir apabila dokumen teknis, keselamatan konstruksi, TKDN, personel, atau persyaratan lainnya tidak memenuhi ketentuan.
Namun ketika dua harga yang lebih murah gugur dan selisih antara pemenang dengan penawar terendah mencapai Rp287.336.265, alasan evaluasinya patut dibuka secara terang.
Bukan karena selisih tersebut otomatis menjadi kerugian daerah.
Tetapi karena setiap pengguguran akhirnya memiliki konsekuensi langsung terhadap jumlah uang yang akan dibayar pemerintah.
Data Utama Tender
| Uraian | Nilai/status | Catatan |
|---|---|---|
| Nama paket | Pemasangan Lift | Kantor Bupati |
| Kode RUP | 65402411 | APBD 2026 |
| Pagu | Rp1.815.000.000 | Pekerjaan konstruksi |
| HPS | Rp1.814.391.015 | Harga satuan |
| Pemenang | SERELO LINGGA OETAMA | Kota Jambi |
| Harga pemenang | Rp1.796.936.265 | Setelah negosiasi |
| Tahapan | SPPBJ | Menuju kontrak |
Tender dibuat pada 30 Juni 2026.
Satuan kerjanya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin.
Metode yang digunakan:
Tender—Pascakualifikasi Satu File—Harga Terendah Sistem Gugur.
Tender tidak menggunakan reverse auction.
Lokasi pekerjaan dicantumkan di Kabupaten Merangin.
Kualifikasi usaha yang dipersyaratkan adalah usaha kecil.
HPS Nyaris Sama dengan Pagu
Salah satu angka yang paling patut dicermati adalah jarak antara pagu dan HPS.
Pagu paket sebesar Rp1.815.000.000.
HPS ditetapkan Rp1.814.391.015.
Selisihnya hanya:
Rp608.985.
Persentasenya sekitar:
0,0336 persen dari HPS.
Pagu dan HPS
| Komponen | Nilai | Selisih |
|---|---|---|
| Pagu | Rp1.815.000.000 | - |
| HPS | Rp1.814.391.015 | Rp608.985 |
| Kedekatan | 99,97% | Nyaris sama |
HPS memang dapat berada dekat dengan pagu.
Kondisi itu tidak otomatis salah.
Namun publik berhak mengetahui bagaimana HPS disusun.
Apakah harga lift diperoleh dari survei beberapa distributor?
Apakah sudah termasuk pekerjaan struktur, kelistrikan, panel, pemasangan, pengujian, sertifikasi, dan pemeliharaan?
Berapa harga unit liftnya?
Berapa nilai pekerjaan sipilnya?
Berapa biaya instalasinya?
Berapa komponen pajak dan keuntungan penyedia?
Ketika HPS hanya berjarak Rp608 ribu dari pagu, kualitas survei dan perhitungan harga menjadi penting untuk diperlihatkan.
Jangan sampai pagu lebih dahulu ditetapkan, lalu HPS hanya disusun beberapa ratus ribu rupiah di bawahnya.
Itu belum terbukti terjadi.
Tetapi kedekatan dua angka tersebut cukup untuk meminta penjelasan.
Harga Pemenang Hanya Turun 0,96 Persen
SERELO LINGGA OETAMA mengajukan harga Rp1.796.936.265.
Dibanding HPS, selisihnya Rp17.454.750.
Persentase penurunannya sekitar 0,96 persen.
Dibanding pagu, penghematannya Rp18.063.735 atau sekitar 0,995 persen.
Efisiensi Harga
| Pembanding | Selisih | Persentase |
|---|---|---|
| Dari HPS | Rp17.454.750 | 0,96% |
| Dari pagu | Rp18.063.735 | 0,995% |
| Negosiasi | Rp0 | 0% |
Harga penawaran awal sama dengan harga terkoreksi.
Harga negosiasi juga sama.
Tidak ada penurunan dalam proses negosiasi.
Negosiasi yang tidak mengubah harga bukan otomatis pelanggaran.
Pokja atau pejabat terkait dapat menyimpulkan harga satuan sudah wajar dan tidak perlu diturunkan.
Namun publik patut mempertanyakan:
Apa yang dinegosiasikan?
Apakah seluruh harga satuan sudah dibandingkan dengan pasar?
Apakah biaya pemasangan dan keuntungan penyedia telah diuji?
Mengapa tidak ada penurunan satu rupiah pun?
Terlebih tender ini tidak menggunakan reverse auction, sehingga tidak ada kompetisi harga tambahan setelah evaluasi awal.
Sepuluh Peserta, Hanya Tiga Memasukkan Harga
Data tender mencatat sepuluh peserta.
Namun hanya tiga perusahaan yang memasukkan harga penawaran.
Tujuh peserta lainnya tercatat tanpa harga.
| Kondisi | Jumlah | Persentase |
|---|---|---|
| Peserta terdaftar | 10 | 100% |
| Memasukkan harga | 3 | 30% |
| Tidak menawar | 7 | 70% |
Secara administrasi, tender memiliki sepuluh peserta.
Secara kompetisi harga, hanya tiga.
Artinya, 70 persen peserta tidak melanjutkan sampai tahap penawaran harga.
Kondisi ini patut dievaluasi.
Apakah persyaratan teknisnya sulit?
Apakah pasar penyedia lift untuk kualifikasi usaha kecil memang terbatas?
Apakah klasifikasi SBU yang dipersyaratkan mengurangi peserta?
Apakah waktu penyusunan penawaran terlalu sempit?
Atau tujuh perusahaan hanya mendaftar untuk mengunduh dokumen?
Data yang diberikan belum menjelaskan penyebabnya.
Daftar Peserta
| No | Peserta | Harga |
|---|---|---|
| 1 | SERELO LINGGA OETAMA | Rp1,796 miliar |
| 2 | PT Multi Teknik Engineering | Tidak tampil |
| 3 | PT Karya Amanah Konstruksi | Tidak tampil |
| 4 | CV Fat Jaya | Rp1,509 miliar |
| 5 | CV Cikarpak Darajat | Rp1,695 miliar |
| 6 | CV Tamacho Building Construction | Tidak tampil |
| 7 | Hergi Indo Karya | Tidak tampil |
| 8 | CV Kharisma Prima Utama | Tidak tampil |
| 9 | PT Anugerah Sintas Bestari | Tidak tampil |
| 10 | CV Sekundang | Tidak tampil |
Dengan hanya tiga penawaran, kompetisi akhirnya berlangsung antara SERELO LINGGA OETAMA, CV Fat Jaya, dan CV Cikarpak Darajat.
Dua yang lebih murah gugur.
Satu yang paling tinggi bertahan.
Penawar Termurah Rp1,50 Miliar
CV Fat Jaya menjadi penawar terendah.
Nilainya:
Rp1.509.600.000.
Harga tersebut lebih rendah Rp304.791.015 dari HPS.
Diskonnya sekitar 16,80 persen.
Dibandingkan dengan harga pemenang, CV Fat Jaya lebih murah:
Rp287.336.265.
Harga pemenang sekitar 19,03 persen lebih tinggi daripada penawaran CV Fat Jaya.
Perbandingan Harga
| Peserta | Penawaran | Selisih dari pemenang |
|---|---|---|
| CV Fat Jaya | Rp1.509.600.000 | Lebih murah Rp287,33 juta |
| CV Cikarpak Darajat | Rp1.695.303.000 | Lebih murah Rp101,63 juta |
| SERELO LINGGA OETAMA | Rp1.796.936.265 | Pemenang |
Selisih Rp287,33 juta bukan otomatis kerugian.
CV Fat Jaya dinyatakan gugur karena dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi atau RKK tidak lengkap.
Namun karena selisihnya besar, rincian penggugurannya menjadi penting untuk diuji.
CV Fat Jaya Gugur karena Tiga Kekurangan RKK
Pokja mencatat sedikitnya tiga masalah dalam dokumen keselamatan CV Fat Jaya.
Pertama, perusahaan tidak menyampaikan Tabel B2 Rencana Tindakan, termasuk sasaran khusus dan program khusus.
Kedua, perusahaan tidak menyampaikan bagian dukungan keselamatan konstruksi.
Ketiga, perusahaan tidak menyampaikan tabel penjelasan salah satu subelemen dari elemen operasional keselamatan konstruksi.
Alasan Gugur Fat Jaya
| Kekurangan | Dokumen | Dampak |
|---|---|---|
| Tabel B2 tidak ada | Rencana tindakan | Gugur |
| Dukungan K3 tidak ada | Keselamatan | Gugur |
| Subelemen tak dijelaskan | Operasional K3 | Gugur |
Keselamatan konstruksi bukan formalitas.
Pemasangan lift berhubungan dengan pekerjaan di ketinggian, ruang vertikal, pengangkatan material, kelistrikan, serta risiko jatuh dan terjepit.
Dokumen keselamatan yang tidak lengkap dapat menjadi alasan pengguguran yang sah.
Namun ada sejumlah pertanyaan yang tetap harus dijawab.
Apakah bagian yang tidak disampaikan merupakan persyaratan wajib yang menyebabkan gugur?
Apakah ketentuan tersebut tertulis jelas dalam dokumen pemilihan?
Apakah peserta lain diperiksa menggunakan daftar elemen yang sama?
Apakah dokumen RKK milik pemenang benar-benar lengkap dan substantif, bukan hanya memenuhi bentuk tabel?
Karena yang harus dinilai bukan sekadar ada atau tidaknya halaman.
Isinya juga harus relevan dengan risiko pemasangan lift.
CV Cikarpak Lebih Murah Rp101,63 Juta
CV Cikarpak Darajat menawarkan:
Rp1.695.303.000.
Harga itu lebih rendah Rp119.088.015 dari HPS, atau sekitar 6,56 persen.
Dibanding harga pemenang, penawarannya lebih murah:
Rp101.633.265.
Harga pemenang sekitar 6 persen lebih tinggi daripada harga CV Cikarpak Darajat.
Namun perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena dua persoalan.
Pertama, tidak menyampaikan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.
Kedua, pada bagian dukungan keselamatan konstruksi, khususnya tabel tindakan pencegahan risiko kecelakaan kerja, perusahaan menyampaikan masa pelaksanaan kurang dari lima bulan.
Alasan Gugur Cikarpak
| Kekurangan | Bidang | Catatan |
|---|---|---|
| TKDN tidak disampaikan | Produk dalam negeri | Persyaratan tender |
| Waktu kurang 5 bulan | Keselamatan/RKK | Tidak sesuai |
Alasan kedua perlu dijelaskan lebih terang.
Data yang diberikan hanya menyebut:
“Dalam tabel tindakan pencegahan terhadap risiko kecelakaan kerja, kurang dari 5 bulan pelaksanaan.”
Publik belum dapat mengetahui apakah:
- dokumen pemilihan mensyaratkan durasi minimal lima bulan;
- jadwal peserta tidak sesuai waktu pelaksanaan resmi;
- atau terdapat kekeliruan memasukkan masa kegiatan dalam tabel RKK.
Pokja sebaiknya membuka bagian dokumen yang menjadi dasar pengguguran.
Jangan sampai satu kalimat singkat menutupi selisih harga Rp101,63 juta.
Dari Tiga Penawar Menjadi Satu
Secara efektif, alur tendernya seperti ini:
- sepuluh peserta mendaftar;
- tujuh tidak memasukkan harga;
- tiga memasukkan penawaran;
- dua penawar lebih rendah gugur;
- satu peserta tersisa;
- peserta tersisa ditetapkan sebagai pemenang.
Penyusutan Kompetisi
| Tahapan | Peserta | Catatan |
|---|---|---|
| Terdaftar | 10 | Awal tender |
| Menawar | 3 | Kompetisi harga |
| Lulus | 1 | Pemenang |
| Gugur | 2 | Keduanya lebih murah |
Situasi satu peserta tersisa tidak otomatis membuat tender tidak sah.
Namun ketika hasil akhirnya seperti itu, evaluasi harus sangat transparan.
Sebab tender bukan hanya harus benar.
Ia juga harus terlihat dapat diuji.
Persyaratan NIB dan SBU Tak Dirinci
Pada data publik yang diberikan, persyaratan NIB hanya ditulis:
“Sesuai dalam dokumen tender.”
Persyaratan SBU juga ditulis:
“Sesuai dalam dokumen tender.”
Tidak disebutkan secara terbuka dalam ringkasan:
- kode KBLI;
- klasifikasi;
- subklasifikasi;
- atau jenis kompetensi konstruksi yang wajib dimiliki.
Padahal paketnya adalah pemasangan lift.
Pekerjaan ini dapat mencakup unsur bangunan, mekanikal, elektrikal, dan pemasangan sistem transportasi vertikal.
Persyaratan yang Belum Terlihat
| Persyaratan | Ringkasan publik | Yang perlu dibuka |
|---|---|---|
| NIB | Sesuai dokumen | KBLI |
| SBU | Sesuai dokumen | Subklasifikasi |
| Pengalaman | Satu pekerjaan sama | Definisi “sama” |
Pokja dan Dinas PUPR perlu menjelaskan SBU apa yang dipersyaratkan.
Apakah konstruksi gedung?
Instalasi mekanikal?
Instalasi lift?
Atau gabungan pekerjaan tertentu?
Klasifikasi ini penting untuk memastikan pemenang memang memiliki kompetensi yang sesuai.
Pengalaman “Pekerjaan yang Sama”
Peserta diwajibkan memiliki paling kurang satu pengalaman pekerjaan konstruksi yang sama dalam empat tahun terakhir.
Pengalaman dapat berasal dari lingkungan pemerintah, swasta, atau pengalaman subkontrak.
Namun data ringkas tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “pekerjaan yang sama”.
Apakah harus pernah memasang lift?
Apakah cukup pernah membangun gedung?
Apakah pengalaman renovasi kantor dapat diterima?
Apakah subkontrak instalasi lift diperbolehkan sebagai pengalaman utama?
Pengertian “sama” harus ditetapkan secara objektif.
Apalagi pemasangan lift menyangkut teknologi dan keselamatan yang berbeda dari pekerjaan sipil biasa.
Siapa yang Menyediakan Unit Lift?
Data yang diberikan belum menyebut:
- merek lift;
- kapasitas angkut;
- jumlah penumpang;
- jumlah lantai;
- kecepatan;
- jenis penggerak;
- asal produk;
- masa garansi;
- layanan purnajual;
- serta perusahaan instalatirnya.
Padahal komponen-komponen itu menentukan kewajaran harga.
Lift dengan kapasitas enam orang tentu berbeda nilainya dengan lift berkapasitas 13 atau 15 orang.
Lift tiga lantai berbeda dengan lift enam lantai.
Produk dengan garansi satu tahun berbeda dengan garansi lima tahun.
Harga Rp1,79 miliar baru dapat dinilai wajar jika spesifikasinya dibuka.
Lift atau Sekadar Pekerjaan Sipil?
Nama paketnya adalah Pemasangan Lift Kantor Bupati Merangin.
Jenis pengadaannya dicatat sebagai pekerjaan konstruksi.
Kontraknya harga satuan.
Namun ruang lingkup rinci tidak disertakan dalam data.
Publik perlu mengetahui apakah paket tersebut meliputi:
- pembelian unit lift;
- pembangunan atau penyesuaian shaft;
- pekerjaan struktur;
- panel listrik;
- instalasi daya;
- pemasangan pintu tiap lantai;
- pekerjaan arsitektur;
- pengujian;
- sertifikasi;
- serta pemeliharaan.
Jika unit lift sudah tersedia dari paket lain, maka nilai Rp1,8 miliar untuk pemasangan harus dijelaskan.
Jika unit lift termasuk dalam paket, merek dan spesifikasinya harus jelas.
Urgensi Lift Kantor Bupati
Pemasangan lift di kantor pemerintahan dapat memiliki manfaat yang sah.
Lift dapat meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, lansia, tamu, dan pegawai yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Lift juga dapat mendukung pelayanan publik di gedung bertingkat.
Namun karena nilainya Rp1,8 miliar dan lokasinya di Kantor Bupati, pemerintah perlu menjelaskan urgensinya secara terbuka.
Berapa lantai kantor tersebut?
Apakah layanan publik berada di lantai atas?
Berapa orang yang diperkirakan menggunakan lift setiap hari?
Apakah sebelumnya pernah ada audit aksesibilitas?
Apakah lift digunakan untuk pelayanan masyarakat atau dominan untuk ruang pejabat?
Pertanyaan tersebut bukan penolakan terhadap pembangunan lift.
Pertanyaannya menyangkut prioritas APBD.
Biaya Tak Berhenti pada Kontrak
Harga pembangunan bukan satu-satunya beban.
Setelah lift terpasang, pemerintah harus menyiapkan:
- listrik;
- pemeliharaan berkala;
- pemeriksaan keselamatan;
- suku cadang;
- layanan darurat;
- sertifikasi;
- dan kontrak servis.
Dinas PUPR perlu menjelaskan proyeksi biaya operasi tahunan.
Jangan sampai lift selesai dibangun, tetapi beberapa tahun kemudian tidak dapat digunakan karena biaya pemeliharaan tidak tersedia atau suku cadangnya sulit diperoleh.
Penunjukan Sudah Terbit, Kontrak Belum Tentu Ditandatangani
Tahap tender yang dicantumkan adalah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Itu berarti pemenang sudah ditunjuk menuju proses kontrak.
Namun sebelum kontrak ditandatangani, PPK tetap harus memastikan:
- jaminan pelaksanaan tersedia;
- dokumen perusahaan masih berlaku;
- personel dan peralatan siap;
- harga satuan tidak timpang;
- spesifikasi jelas;
- serta penyedia mampu memenuhi jadwal.
Tahap SPPBJ bukan saat untuk menutup transparansi.
Justru ini kesempatan terakhir memastikan seluruh kejanggalan administrasi telah dijawab sebelum uang daerah terikat dalam kontrak.
Warga Bangko, Ziko meminta Pokja membuka alasan pengguguran dua penawar lebih murah.
“Selisih dengan penawar terendah mencapai Rp287 juta. Bisa saja penggugurannya benar, tetapi dokumennya harus dibuka agar masyarakat memahami,” ujarnya.
Warga Pamenang, Rendra mempertanyakan HPS yang sangat dekat dengan pagu.
“Pagu Rp1,815 miliar, HPS hanya turun sekitar Rp608 ribu. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana survei harga dilakukan,” katanya.
Aktivis sosial Merangin, Dedi meminta urgensi lift disampaikan secara terbuka.
“Kalau lift untuk akses penyandang disabilitas dan pelayanan publik, jelaskan. Jangan sampai masyarakat hanya melihatnya sebagai fasilitas pejabat,” ujarnya.
Warga Tabir, Nur menyoroti harga negosiasi yang tidak berubah.
“Namanya negosiasi, tetapi angkanya sama persis. Publik berhak tahu item apa yang sebenarnya dinegosiasikan,” katanya.
Warga Bangko Barat, Rizal mengingatkan soal biaya pemeliharaan.
“Jangan hanya menghitung biaya pasang. Lift harus dirawat setiap tahun. Jangan sampai setelah dibangun malah sering mati karena tak ada anggaran servis,” ujarnya.(*)