MUARO JAMBI — Namanya hibah. Tetapi di LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Muaro Jambi Tahun 2025, hibah ini tidak sepenuhnya selesai di meja penerima. BPK menemukan realisasi Belanja Hibah pada Dinas PUPR serta Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga tidak sesuai ketentuan.
Pemkab Muaro Jambi pada LRA TA 2025 menyajikan anggaran Belanja Hibah sebesar Rp33.236.398.572,00 dengan realisasi Rp32.598.054.175,00 atau 98,08 persen.
Dari realisasi itu, BPK mencatat terdapat Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sebesar Rp18.545.548.609,00.
Secara umum, Belanja Hibah Muaro Jambi TA 2025 turun jauh dibanding TA 2024, yakni dari Rp66.901.447.958,00 menjadi Rp32.598.054.175,00, atau turun Rp34.303.393.783,00 setara 51,27 persen.
Namun penurunan itu tidak otomatis membuat tata kelola hibah menjadi aman. Hasil uji petik BPK justru menemukan penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp304.427.515,78.
Temuan itu pecah menjadi dua, kelebihan pembayaran Belanja Hibah Barang pada Dinas PUPR sebesar Rp253.795.265,78 dan Belanja Hibah Uang kepada KONI pada kegiatan ASKAB PSSI di Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp50.632.250,00 yang tidak sesuai realisasi sebenarnya.
PUPR: 37 Paket Diuji, 32 Paket Bermasalah
BPK menguji Belanja Hibah Barang pada Dinas PUPR atas 37 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak Rp7.959.354.000,00.
Dari 37 paket itu, BPK menemukan 32 paket pekerjaan mengalami kelebihan pembayaran karena kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, dan kemahalan harga jasa geolistrik.
Total kelebihan pembayaran pada Belanja Hibah Barang Dinas PUPR mencapai Rp253.795.265,78.
BPK mencatat perhitungan kelebihan pembayaran itu telah disepakati bersama oleh penyedia, PPK, dan BPK.
Rinciannya begini: kekurangan volume Rp129.614.055,79, ketidaksesuaian spesifikasi Rp11.810.709,99, dan kemahalan harga atas jasa geolistrik Rp112.370.500,00.
| Hasil Pengujian BPK | Nilai Kelebihan Pembayaran |
|---|---|
| Kekurangan volume | Rp129.614.055,79 |
| Ketidaksesuaian spesifikasi | Rp11.810.709,99 |
| Kemahalan harga jasa geolistrik | Rp112.370.500,00 |
| Total | Rp253.795.265,78 |
Sumber: Tabel 1.6 LHP BPK RI Buku II halaman 32–33.
Dari Besi, Perpipaan, Sumur Bor, sampai Paving Blok
BPK menyebut kekurangan volume terjadi pada beberapa item pekerjaan. Item yang disebut antara lain besi, instalasi perpipaan, casing ijuk sumur bor, pemasangan paving blok, pemasangan keramik, pemasangan listplank, aksesori, dan pekerjaan lainnya.
BPK juga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada ukuran besi siku dan aksesori yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Bagian yang menarik ada pada jasa geolistrik. BPK menyebut kemahalan harga jasa geolistrik diketahui dari hasil konfirmasi kepada penyedia jasa geolistrik yang melaksanakan bagian pekerjaan dalam kontrak.
Hasil konfirmasi itu menunjukkan adanya selisih harga signifikan antara biaya riil pelaksanaan dengan nilai yang tercantum dalam kontrak.
Di titik ini, persoalannya tidak lagi sekadar semen, pipa, atau besi yang kurang. Ada juga soal harga yang disusun terlalu jauh dari harga riil di lapangan.
BPK mencatat hasil wawancara dengan PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR. Menurut BPK, PPK menjelaskan pengendalian pelaksanaan kontrak belum berjalan optimal karena keterbatasan sumber daya manusia, keterbatasan waktu, dan jangkauan pengawasan.
Alasan lain yang dicatat BPK, lokasi paket pekerjaan tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Kondisi itu membuat proses verifikasi dan validasi tagihan dari penyedia lebih banyak mengandalkan dokumen administrasi, seperti berita acara pemeriksaan barang dan berita acara serah terima atau BAST.
Dengan kata lain, dokumen tampak rapi. Tetapi fisik di lapangan tidak seluruhnya ikut bicara.
BPK juga mencatat penyusunan RAB untuk item jasa geolistrik tidak didasarkan pada survei harga kepada penyedia jasa sejenis.
RAB itu, menurut catatan BPK, menggunakan acuan harga yang selama ini lazim dipakai dalam kegiatan pemerintah daerah, sehingga harga yang dianggarkan kurang mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Pihak penyedia disebut BPK telah menyepakati dan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan belanja hibah tersebut.
Hibah PUPR untuk BUMD: Talang Duku, Nyogan, dan Booster Pump PDAM
Dalam rincian Catatan atas Laporan Keuangan, Belanja Hibah Barang kepada BUMD pada Dinas PUPR tercatat sebesar Rp3.152.282.000,00.
Rinciannya meliputi Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Unit Talang Duku DAK Rp1.596.275.000,00, Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Unit Nyogan DAK Rp1.137.031.000,00, serta Rehab Booster Pump PDAM Kontrak Bupati Muaro Jambi Rp418.976.000,00.
Data ini penting karena menunjukkan sebagian belanja hibah barang PUPR menyentuh layanan dasar: jaringan distribusi, sambungan rumah, dan fasilitas PDAM.
Maka ketika BPK menemukan kekurangan volume, spesifikasi tidak sesuai, dan kemahalan harga, urusannya bukan hanya angka audit. Urusannya bisa sampai ke kualitas layanan air bersih yang diterima masyarakat.
KONI–ASKAB PSSI Ikut Terseret
Temuan kedua berada di Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga. BPK menyorot Belanja Hibah Uang kepada KONI pada kegiatan ASKAB PSSI sebesar Rp50.632.250,00 yang tidak sesuai realisasi sebenarnya.
Dalam CaLK, Belanja Hibah Uang kepada badan dan lembaga pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga tercatat Rp3.975.000.000,00.
Rinciannya, National Paralympic Committee atau NPC Rp175.000.000,00, KONI Rp3.350.000.000,00, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Muaro Jambi Rp300.000.000,00, dan KORMI Rp150.000.000,00.
BPK secara khusus menguji dokumen pertanggungjawaban hibah KONI untuk kegiatan yang dilaksanakan ASKAB PSSI Muaro Jambi.
Kegiatan yang disebut BPK adalah Gubernur Cup Tahun 2025 serta Piala Soeratin U-13 dan U-15 Tahun 2025.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai realisasi sebenarnya sebesar Rp50.632.250,00.
BPK mengonfirmasi Ketua dan Sekretaris ASKAB PSSI Kabupaten Muaro Jambi. Dari konfirmasi itu, BPK mencatat pengeluaran kegiatan dilakukan secara tunai dan belum didukung penatausahaan administrasi yang memadai.
BPK juga menemukan beberapa dokumen pertanggungjawaban tidak diadministrasikan dengan baik.
Bahkan BPK mencatat ada dokumen pertanggungjawaban yang disusun dan disesuaikan dengan nilai anggaran untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban hibah.
Di sinilah aroma masalahnya kuat. Kegiatan olahraga berjalan. Dana hibah cair. Tetapi dokumen belakangan menyesuaikan angka anggaran.
BPK juga mewawancarai Kabid Pemuda dan Olahraga Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga. Dari wawancara itu, BPK mencatat proses verifikasi dokumen pertanggungjawaban hibah belum berjalan optimal.
Penyebabnya, penerima hibah terlambat menyampaikan dokumen pertanggungjawaban dan pengadministrasian dokumen pertanggungjawaban masih belum memadai.
Ketua ASKAB PSSI disebut BPK bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
Sudah Disetor Sebagian, Sisa Rp213,74 Juta
Dari total temuan awal Rp304.427.515,78, BPK mencatat sudah ada penyetoran sebagian ke kas daerah sebesar Rp90.679.182,89.
Dengan penyetoran sebagian itu, sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti masih sebesar Rp213.748.332,89.
Sisa itu terdiri dari Dinas PUPR Rp163.116.082,89 dan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Rp50.632.250,00.
| SKPD | Sisa Kelebihan Pembayaran |
|---|---|
| Dinas PUPR | Rp163.116.082,89 |
| Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga | Rp50.632.250,00 |
| Total | Rp213.748.332,89 |
Sumber: rekomendasi BPK pada LHP Buku II halaman 35.
BPK menyatakan persoalan ini tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. BPK merujuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
BPK mengutip ketentuan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
BPK juga mengutip ketentuan etika pengadaan, yakni semua pihak yang terlibat harus menghindari dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara.
Untuk penyedia, BPK merujuk ketentuan bahwa penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, serta ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
BPK juga menyorot ketentuan kontrak harga satuan yang pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Dalam aspek hibah, BPK merujuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menyatakan penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterima.
BPK juga merujuk Perbup Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur penerima hibah bertanggung jawab formal dan material atas penggunaan hibah.
Perbup itu juga mengatur pertanggungjawaban hibah harus meliputi bukti pengeluaran yang lengkap dan sah, termasuk kewajiban perpajakan bagi hibah uang atau berita acara serah terima barang bagi hibah barang.
Selain aturan umum, BPK juga menyatakan masalah ini tidak sesuai klausul masing-masing kontrak yang mengatur daftar kuantitas, volume pekerjaan, dan pembayaran prestasi pekerjaan.
BPK menyimpulkan masalah ini mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Hibah sebesar Rp213.748.332,89.
Menurut BPK, penyebabnya adalah Kepala Dinas PUPR serta Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga belum mengawasi pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara memadai.
BPK juga menyebut PPK tidak melakukan pengendalian kontrak secara memadai untuk memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.
Kepala Dinas PUPR serta Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Bupati Muaro Jambi juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Muaro Jambi memerintahkan Kepala Dinas PUPR serta Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp213.748.332,89.
BPK juga merekomendasikan agar kedua kepala dinas mengawasi pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara memadai dan menginstruksikan PPK mengendalikan kontrak sesuai ketentuan.
BPK menegaskan pembayaran harus dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang diterima.(*)