Audit BPK RI 2026 Temukan Masalah Pada Proyek Jambi City Center, Permudah Jaksa Tetapkan Tersangka!

WIB
IST

JAMBI — Jambi City Center, proyek yang dibangun di atas lahan bekas Terminal Simpang Kawat akhirnya menjadi temuan BPK RI. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2025 yang diaudit BPK RI tahun 2026, bangunan yang mestinya berdiri penuh itu, rupanya baru mencapai 67,78 persen.

BPK mencatat, dari rencana luasan bangunan 43.388 meter persegi, yang terbangun baru 30.764,3 meter persegi. Ada selisih kurang 12.653,7 meter persegi.

Dalam pos Aset Lainnya, BPK mencatat saldo Kemitraan dengan Pihak Ketiga milik Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp41.117.000.000 per 31 Desember 2025. Nilai itu sama dengan saldo per 31 Desember 2024. Tidak bertambah. Tidak berkurang. Diam.

Kemitraan itu merujuk pada kerja sama antara Pemerintah Kota Jambi dengan PT Bliss Properti Indonesia atau PT BPI. Perjanjian itu bernomor 510/424/BPM-PPT/2014 dan BPI/LGL-BOTJAMBI/010/IX/2014, diteken pada 15 September 2014. Objeknya: pembangunan dan pengelolaan pusat perbelanjaan dan hotel di lahan bekas Terminal Simpang Kawat milik Pemkot Jambi.

Skemanya adalah Bangun Guna Serah atau BGS. Dalam skema itu, PT BPI membangun dan mengelola pusat perbelanjaan serta hotel di atas tanah Pemkot Jambi. Jangka waktu kerja samanya 30 tahun.

Lahan yang menjadi objek kerja sama itu seluas 8.751 meter persegi. BPK menyebut lahan itu adalah milik Pemerintah Kota Jambi.

Target Selesai 24 Bulan, Tapi Realisasi Baru 67,78 Persen

Dalam perjanjian awal, pembangunan pusat perbelanjaan dan hotel beserta seluruh fasilitasnya dijadwalkan selesai 100 persen paling lambat 24 bulan sejak perjanjian ditandatangani.

Belakangan, lewat Addendum I, jangka waktu penyelesaian pembangunan fisik gedung diubah menjadi paling lambat 24 bulan sejak tanggal ground breaking, yaitu 10 Maret 2016.

Dengan dasar tanggal itu, proyek mestinya sudah bergerak jauh. Sangat jauh. Sebab 24 bulan sejak 10 Maret 2016 berarti jatuh pada 2018. Namun catatan LKPD Kota Jambi 2025 menunjukkan realisasi fisik bangunan masih 67,78 persen.

BPK mencatat penilaian prestasi fisik dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai tindak lanjut rekomendasi LHP BPK RI Nomor 24.B/LHP/XVIII.JMB/6/2020. Penilaian itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Jambi Nomor 800/1196/umum/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

Penilaian itu dilakukan melalui peninjauan lapangan dan pemeriksaan dokumen. Hasilnya, terdapat selisih luasan lantai fisik Gedung Pusat Perbelanjaan dan Hotel Jambi City Center bila dibandingkan dengan luasan IMB.

BPK mencatat rencana luasan bangunan seharusnya 43.388 meter persegi. Yang terbangun baru 30.764,3 meter persegi. Selisih kurangnya 12.653,7 meter persegi. Persentase fisik pelaksanaan bangunan dihitung 30.764,3 meter persegi dibagi 43.388 meter persegi, hasilnya 67,78 persen.

HGB Pernah Diminta Jadi Jaminan

Catatan lain yang tak kalah menarik muncul pada 2016. PT BPI pernah bersurat kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Jambi melalui Surat PT BPI Nomor 20/S/BSG-BPI/I/2016 tanggal 19 Januari 2016. Isinya, PT BPI meminta persetujuan agar dapat menjaminkan Sertifikat HGB Nomor 25 ke PT BS.

BPK mencatat Sertifikat HGB Nomor 25 itu merupakan HGB di atas Hak Pengelolaan milik Pemerintah Kota Jambi. Tanahnya adalah tanah eks Terminal Simpang Kawat yang menjadi objek kerja sama BGS.

Pada 22 Februari 2016, Wali Kota Jambi memberikan persetujuan untuk menjaminkan HGB atas tanah eks Terminal Simpang Kawat tersebut. Persetujuan itu diberikan melalui Surat Wali Kota Jambi Nomor 034.1/151/BPMPPT-1/2016.

Surat persetujuan itu menjawab surat PT BPI Nomor 49/S/BSG-BPI/II/2016 tanggal 16 Februari 2016 perihal persetujuan menjaminkan HGB atas tanah eks Terminal Simpang Kawat.

Dalam surat persetujuan tersebut, Wali Kota Jambi menyetujui HGB Nomor 25 digunakan sebagai jaminan sepanjang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan perjanjian kerja sama dan peraturan perundang-undangan.

Di sinilah pertanyaannya mengeras: aset tanah milik Pemkot Jambi masuk dalam skema kerja sama BGS, HGB-nya pernah disetujui untuk dijaminkan, tetapi realisasi fisik bangunan masih 67,78 persen.

Evaluasi 2021, Addendum Belum Beres

Pada 14 April 2021, Pemerintah Kota Jambi mengadakan rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah. Rapat itu dilakukan untuk mengevaluasi dan mengkaji kembali jangka waktu kerja sama dalam perjanjian.

Dari rapat itu, diperlukan addendum terhadap perjanjian kerja sama. Sebagai langkah awal, Pemkot Jambi membentuk Tim Addendum Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kota Jambi dengan PT BPI. Tim itu dibentuk melalui SK Wali Kota Jambi Nomor 163 Tahun 2021 tanggal 26 April 2021.

Dasar yang disebut dalam laporan adalah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Namun sampai LKPD Kota Jambi Tahun 2025 diterbitkan, addendum perjanjian belum dapat dilaksanakan. Penyebabnya, masih menunggu penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP.

Penilaian KJPP itu diperlukan untuk menentukan apakah ada perubahan terhadap nilai kontribusi yang diberikan PT BPI kepada Pemerintah Kota Jambi.

Addendum belum selesai. Penilaian masih ditunggu. Kontribusi pun masih menggantung.

Kontribusi Tahun ke-7 Belum Dibayar

Catatan paling panas ada di ujung halaman V.3-42. BPK mencatat, sampai LKPD Kota Jambi Tahun 2025 diterbitkan, PT BPI masih belum melakukan pembayaran kontribusi tahun ke-7 kepada Pemerintah Kota Jambi.

Kalimat itu pendek. Tapi bobotnya berat.

Karena di satu sisi, aset kemitraan masih tercatat Rp41,117 miliar. Di sisi lain, proyek Jambi City Center baru terealisasi 67,78 persen. Di sisi berikutnya, kontribusi tahun ke-7 belum dibayar.

Masalahnya bukan hanya bangunan yang belum penuh. Masalahnya juga menyangkut hak daerah yang belum masuk. Setidaknya begitu yang tercermin dari catatan BPK dalam LKPD Kota Jambi 2025.

Tabel Ringkas Data JCC dalam LHP BPK

PoinData UtamaSumber
Nilai kemitraan pihak ketigaRp41.117.000.000PDF 169 / V.3-40
Luas tanah objek BGS8.751 m²PDF 170 / V.3-41
Jangka waktu kerja sama30 tahunPDF 170 / V.3-41
Tanggal perjanjian15 September 2014PDF 169 / V.3-40
Ground breaking10 Maret 2016PDF 170 / V.3-41
Rencana luas bangunan43.388 m²PDF 171 / V.3-42
Luas terbangun30.764,3 m²PDF 171 / V.3-42
Selisih kurang12.653,7 m²PDF 171 / V.3-42
Realisasi fisik67,78 persenPDF 171 / V.3-42
Kontribusi tahun ke-7Belum dibayarPDF 171 / V.3-42
AddendumBelum terlaksana, menunggu KJPPPDF 171 / V.3-42

Selama ini, Kejari Jambi telah bergerak intensif mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis tersebut. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Jambi, pihak swasta, hingga unsur terkait telah dipanggil dan diperiksa penyidik.

Kini, dengan terbitnya LHP BPK RI yang menyatakan secara gamblang adanya wanprestasi dan potensi kerugian daerah, posisi hukum penyidik menjadi jauh lebih kuat. Jika sebelumnya penyidik harus bekerja keras membangun konstruksi kerugian negara, kini LHP BPK menjadi instrumen pro-justitia yang telah memetakan dengan jelas "lubang" anggaran yang hilang.

Deretan Pejabat yang Sudah Diperiksa atau Dimintai Keterangan

Penyelidikan Kejari Jambi tidak berjalan di ruang kosong. Sejumlah nama sudah muncul dalam pemberitaan sebagai pihak yang diperiksa atau dimintai keterangan.

Sekda Kota Jambi A/M Ridwan disebut sudah dipanggil dan diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan JCC. DetikSumbagsel menulis nama A Ridwan, sementara beberapa media lokal menulis M Ridwan.

Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi, juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait JCC. DetikSumbagsel mengutip Kasi Pidsus Kejari Jambi Soemarsono yang menyebut Gempa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kabag Hukum Kota Jambi.

Gempa mengaku baru menjabat Kabag Hukum pada 2023, sedangkan perjanjian JCC dibuat jauh sebelum ia menjabat.

Fahmi, Asisten I Setda Kota Jambi dan mantan Kepala BPMPPT/PTSP Kota Jambi, juga dimintai keterangan terkait PKS antara Pemkot Jambi dan PT Bliss. Fahmi mengakui dirinya menandatangani PKS tersebut.

Fahmi menyebut dirinya saat itu selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu ikut terlibat dalam perjanjian kerja sama pembangunan mall JCC.

Yon Heri, Kepala DPMPTSP Kota Jambi, disebut sebagai salah satu pejabat yang telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait pembangunan JCC oleh PT Bliss Properti Indonesia.

Husni, Kepala BPKAD Kota Jambi, juga sebagai salah satu pejabat yang dipanggil dan dimintai keterangan.

Asaad atau Asad Prawira, Kabid Aset Pemkot Jambi, juga disebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Jambi.

Kini bola ada di Kejari Jambi. Publik menunggu apakah pemeriksaan maraton itu akan naik ke tahap berikutnya, yakni penetapan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana?.(*)

BeritaSatu Network