Audit BPK RI 2026, Operasional Truk Sampah Merangin Terindikasi Manipulasi SPJ BBM, Uang Negara Harus Kembali

WIB
IST

MERANGIN — Belanja BBM Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin tahun 2025 menyisakan cerita tak sedap. Di SPJ, angkanya tampak penuh. Di data digital Pertamina, angkanya menyusut. Selisihnya bukan receh, Rp524.061.995.

Temuan itu diungkap BPK RI dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Merangin Tahun 2025, Buku II, Nomor 30.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026, tanggal 29 Mei 2026.

BPK menulis temuan itu dengan judul tegas “Pertanggungjawaban Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas pada DLH Tidak sesuai Kondisi Sebenarnya.”

Pada tahun 2025, belanja barang dan jasa Pemkab Merangin dianggarkan Rp332,39 miliar dan terealisasi Rp299,31 miliar atau 90,05 persen. Di dalamnya ada belanja BBM dan pelumas DLH senilai Rp2,24 miliar.

BBM itu diperuntukkan bagi operasional persampahan, truk sampah, kendaraan roda tiga pengangkut sampah, alat berat, dan mesin pencacah di TPA. Semua terdengar normal. Sampah harus diangkut. Mesin harus hidup. Truk harus jalan.

Secara administrasi, DLH Merangin memiliki PKS dengan PT BP selaku pengelola SPBU 24.373.** DP. Ada dua PKS: Nomor 900/02.1/DLH/2025 tanggal 2 Januari 2025 dan Nomor 900/252.1/DLH/2025 tanggal 1 Oktober 2025.

Masalah muncul ketika BPK memeriksa SPJ. Pertanggungjawaban BBM DLH hanya berupa struk manual dari SPBU dan tagihan pembelian BBM dari PT BP. BPK menemukan struk dan tagihan itu dibuat oleh DLH sendiri melalui PPTK, lalu dimintakan tanda tangan dan stempel kepada pihak SPBU.

Menurut BPK, bukti manual itu tidak didukung transaksi riil langsung di SPBU tersebut. Jumlah nominal atau liter dalam bukti itu mengacu pada rencana kebutuhan DLH yang dibuat pada awal tahun 2025.

Uangnya mengalir lewat mekanisme LS ke rekening PT BP. Sepanjang 2025, ada 23 transaksi SP2D LS dan tiga transaksi SP2D UP dari DLH kepada PT BP.

Setelah uang masuk ke PT BP, BPK mencatat dana itu ditarik tunai seluruhnya dan diserahkan kepada PPTK DLH. BPK menyebut adanya pemufakatan tidak tertulis terkait pencairan dana BBM tersebut.

Pembelian riil BBM ternyata dilakukan secara tunai di empat SPBU. BBM dibeli menggunakan drum, jeriken, atau langsung ke kendaraan. Jenis BBM yang dibeli adalah Dexlite dan Pertamax.

Empat SPBU itu adalah SPBU 24.373.** DP, SPBU 24.373.** TK, SPBU 24.373.** B, dan SPBU 24.373.** SM. Namun, tidak semua bukti pembelian riil tersedia dan diserahkan kepada BPK.

Keterangan Manajer SPBU 24.373.** DP ikut membuka pola tersebut. Ia menjelaskan DLH selama ini hanya menggunakan SPBU untuk membuat bukti pertanggungjawaban pembelian BBM karena terikat PKS.

Manajer SPBU 24.373.** DP juga menyebut pembelian BBM di SPBU tersebut hanya untuk kebutuhan TPA, sedangkan operasional truk sampah tidak dilakukan di sana.

BPK lalu menempuh jalan yang lebih terang: data digital Pertamina. Data itu merupakan rekaman elektronik asli dari sistem komputerisasi Pertamina yang terintegrasi di SPBU dan memuat riwayat BBM yang keluar dari mesin pompa.

Dari data digital itulah selisih muncul. Nilai SPJ BBM DLH tercatat Rp2.216.201.910, sedangkan pembelian riil berdasarkan data digital Pertamina hanya Rp1.692.139.915. Selisihnya Rp524.061.995.

Selisih terbesar terjadi pada BBM truk sampah. Nilai SPJ truk sampah Rp1.459.421.360, sementara pembelian riilnya Rp1.137.330.590, sehingga selisihnya Rp322.090.770.

Untuk alat berat, nilai SPJ tercatat Rp499.819.250, sedangkan pembelian riil Rp417.747.480, sehingga selisihnya Rp82.071.770.

Untuk motor roda tiga, nilai SPJ tercatat Rp233.839.800, sedangkan pembelian riil Rp117.535.978, sehingga selisihnya Rp116.303.822.

Untuk mesin pencacah, nilai SPJ tercatat Rp23.121.500, sedangkan pembelian riil Rp19.525.867, sehingga selisihnya Rp3.595.633.

PPTK BBM DLH untuk truk sampah dan motor sampah mengakui kepada BPK bahwa struk manual dan tagihan dari SPBU sengaja dibuat oleh DLH untuk laporan SPJ, dengan sepengetahuan SPBU 24.373.** DP melalui permintaan tanda tangan.

PPTK beralasan hal itu terjadi karena pada awal tahun anggaran pihak SPBU belum bersedia memfasilitasi pembelian dengan sistem pembayaran tertunda atau piutang/bon. Karena itu, dilakukan pendanaan talangan secara mandiri.

PPTK menjelaskan setiap SP2D yang cair ke SPBU 24.373.** DP kemudian diminta tunai dan uangnya disimpan untuk pembelian BBM DLH.

Kepala DLH selaku PPK belanja BBM mengaku tidak mengetahui secara pasti jika ada pembelanjaan BBM yang tidak sesuai kontrak. Ia hanya menyatakan pernah melakukan kontrol pada awal pembelanjaan BBM dengan peninjauan langsung pengisian BBM di SPBU 24.373.** DP.

BPK mencatat tidak ada kontrol rutin terhadap teknis pembelian BBM untuk operasional persampahan.

Uang selisih Rp524.061.995 memang sudah disetorkan seluruhnya ke kas daerah sesuai STS tanggal 19 Mei 2026. Tapi BPK tetap menilai pembayaran belanja BBM tahun 2025 itu tidak mencerminkan pengeluaran yang sebenarnya.

BPK menyebut persoalan ini terjadi karena Kepala DLH selaku PA dan PPK tidak memadai dalam mengendalikan serta mengawasi pembayaran BBM, dan belum menyusun SOP yang jelas terkait proses pembelian serta pertanggungjawaban BBM.

BPK juga menyebut PPTK belanja BBM DLH tidak memadai dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pembayaran belanja BBM.

Kepala DLH menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Bupati Merangin juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Merangin memerintahkan Kepala DLH memperbaiki pengendalian dan pengawasan pembayaran BBM, menyusun SOP pembelian dan pertanggungjawaban BBM, serta membuat kerja sama formal dengan SPBU yang mengatur teknis pengambilan BBM dan prosedur pembayaran yang dilampiri struk serta rincian pengisian.

Di sinilah titik krusialnya. Uang memang sudah balik. Tapi pola sudah terbuka: SPJ manual, data digital berbeda, uang masuk rekening SPBU lalu ditarik tunai, dan kontrol rutin tidak berjalan. Audit BPK tidak sedang bicara soal bensin semata. Ia sedang bicara soal satu hal yang lebih mahal dari BBM, kejujuran bukti pengeluaran APBD.(*)

BeritaSatu Network