Sarolangun — Pasar seharusnya menjadi mesin uang daerah. Di Sarolangun, mesinnya sudah ada. Bentuknya ruko. Bentuknya toko. Lokasinya di Pasar Sarolangun dan Pasar Singkut. Tapi, menurut BPK RI, mesin itu belum bekerja sebagaimana mestinya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun 2025, BPK memberi catatan khusus pada masalah “Pengelolaan Properti Investasi Belum Memadai”. Temuan itu tercantum dalam Buku II, halaman 42, atau halaman PDF 449.
BPK mencatat dua masalah utama. Pertama, aset hasil kerja sama Bangun Guna Serah atau BGS Pasar Singkut belum dilengkapi BAST penyerahan aset. Kedua, pengelolaan aset ruko/toko pada properti investasi belum dilakukan melalui skema sewa.
Angkanya tidak kecil. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, saldo Properti Investasi Pemkab Sarolangun per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp6.775.910.395,74. Angka itu turun Rp12.010.085.812,48 atau 63,93 persen dibandingkan saldo per 31 Desember 2024 sebesar Rp18.785.996.208,22.
Khusus Properti Investasi Gedung dan Bangunan, nilainya tercatat Rp11.349.815.000,00 per 31 Desember 2025. Pada tahun sebelumnya, saldo pos ini tercatat Rp25.869.347.787,00. Artinya, ada penurunan sebesar Rp14.519.532.787,00.
Dalam Tabel 5.3.35, properti investasi gedung dan bangunan itu berupa 113 unit ruko di Kelurahan Pasar Sarolangun yang berada pada OPD BPKAD dengan nilai perolehan Rp11.349.815.000,00.
Masalahnya dimulai dari Pasar Singkut. Dalam CaLK Pemkab Sarolangun, BPK mencatat ada 115 ruko/toko yang diperoleh dari hasil kerja sama pembangunan Ruko dan Toko Pasar Singkut dengan CV AK. Kerja sama itu dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor 02/S.PERJ/HK/2007 | Nomor 07/AN/2007 tanggal 5 Juni 2007, lalu diperpanjang melalui Surat Perjanjian Nomor 04/S.PERJ/HK/2010 | Nomor 02/AN/2010 tanggal 20 Mei 2010.
Dalam perjanjian itu, Pemkab Sarolangun menyediakan lahan seluas 1.870 meter persegi di Desa Sungai Benteng, Kecamatan Singkut. Lahan itu diberikan kepada CV AK untuk pembangunan 42 unit ruko dan 72 unit toko. Namun, BPK mencatat ruko/toko yang terbangun berjumlah 115 unit.
CV AK diberi hak sewa/kontrak selama 15 tahun sejak perjanjian ditandatangani. Setelah masa 15 tahun itu berakhir, bangunan ruko dan toko beserta fasilitasnya menjadi milik Pemkab Sarolangun dengan sendirinya.
Di atas kertas, klausulnya sederhana. Setelah 15 tahun, aset menjadi milik Pemkab. Tapi administrasinya tidak sesederhana itu. BPK menemukan belum ada dokumen penyerahan aset hasil kerja sama dari CV AK. Padahal, Pemkab Sarolangun melalui BPPRD sudah melakukan pengelolaan dengan retribusi atas 51 toko/ruko.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD menjelaskan kepada BPK bahwa BAST penyerahan aset belum ada karena terkendala komunikasi dengan CV AK. Penjelasan lain yang dicatat BPK adalah adanya klausul perjanjian bahwa setelah 15 tahun, bangunan ruko dan toko beserta fasilitasnya menjadi milik Pemkab dengan sendirinya.
BPK juga mencatat pembagian waktu pengakuan aset. Sebanyak 51 unit ruko/toko yang selesai dibangun sebelum perjanjian perpanjangan disebut otomatis menjadi milik Pemkab sesuai perjanjian awal dan diserahkan pada 15 Juni 2022. Sementara 64 unit ruko/toko yang belum selesai dibangun diakui kepemilikannya oleh Pemkab sejak 15 tahun setelah perjanjian perpanjangan, yakni 20 Mei 2025.
Direktur CV AK juga memberi keterangan kepada BPK. Ia menyebut 51 ruko/toko tahap pertama sudah diserahkan ke Pemda, tetapi tidak ada surat atau dokumen penyerahan. Untuk tahap kedua, menurut Direktur CV AK, sebagian besar ruko/toko telah selesai pada 2011, namun ada satu atau dua ruko/toko yang baru selesai pada 2012.
Di titik inilah aset daerah seperti berada di ruang abu-abu. Sudah dikelola. Sudah dipungut retribusinya. Tapi dokumen formal penyerahan aset belum lengkap. BPK menyebut kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Masalah berikutnya adalah cara pengelolaan ruko. BPK menemukan pengelolaan 113 unit ruko di Kelurahan Pasar Sarolangun dan 51 unit ruko/toko di Pasar Singkut dilaksanakan oleh BPPRD. Ruko/toko itu dimanfaatkan masyarakat perorangan berdasarkan perjanjian pemakaian BMD yang dibuat setiap tahun.
Atas pemanfaatan ruko/toko itu, Pemkab memungut retribusi berdasarkan Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rumus tarifnya adalah Rp600,00 x luas bangunan dalam meter persegi x jumlah lantai x 360 hari.
BPK menilai model tersebut belum tepat untuk properti investasi. Sebab, properti investasi secara akuntansi adalah aset yang dikuasai untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai, atau keduanya.
Jejak masalah ini bukan baru. Dalam LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2017 Nomor 17.B/LHP/XVIII.JMB/6/2018 tanggal 22 Juni 2018, BPK pernah mengungkap hilangnya potensi penerimaan pada retribusi pemakaian pertokoan milik daerah sebesar Rp460.000.000,00.
Saat itu, tarif retribusi dalam Perda Nomor 8 Tahun 2016 hanya Rp15.000.000,00 per tahun. BPK membandingkannya dengan tarif sewa ruko milik swasta yang berada di kisaran Rp25.000.000,00 hingga Rp35.000.000,00 per tahun.
BPK kemudian merekomendasikan Bupati Sarolangun menginstruksikan Kepala BPPRD menyusun konsep revisi perda terkait tarif sewa ruko. Kepala BPPRD menindaklanjutinya dengan menyusun konsep revisi perda, yang kemudian dibahas bersama DPRD dan ditetapkan menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2020.
Perda Nomor 12 Tahun 2020 mengatur tarif ruko kompleks Pasar Atas Sarolangun sebesar Rp30.240.000,00 per ruko per tahun. Tapi, menurut keterangan Kepala BPPRD kepada BPK, pemberlakuan tarif baru itu mendapat penolakan atau keberatan dari para penyewa ruko/toko.
Karena ada keberatan penyewa, digelar rapat bersama antara DPRD, BPPRD, dan perwakilan pasar. Rapat itu menghasilkan keputusan bahwa tarif menggunakan hitungan per meter dikalikan luas ruko/toko, dengan tarif satuan disepakati Rp600,00. Hasil rapat itu kemudian menjadi dasar tarif dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang PDRD.
BPK menilai tarif retribusi ruko/toko dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 tidak berdasarkan harga pasar. Dalam tabel perbandingan BPK, tarif berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 menghasilkan angka berbeda-beda: Ruko 3 Pintu Pinggir Lintas Rp20.736.000,00 per tahun, Ruko Abadi Rp20.736.000,00 per tahun, Ruko Bukit Jinam Rp26.265.600,00 per tahun, Ruko 49 Ex H. Ibrahim Rp13.824.000,00 per tahun, Ruko 21 Pintu Rp20.736.000,00 per tahun, dan Ruko/Toko Pasar Singkut Rp3.780.000,00 per tahun.
Di sini persoalannya menjadi terang. Pada 2020, tarif ruko kompleks Pasar Atas Sarolangun pernah ditetapkan Rp30.240.000,00 per ruko per tahun. Tapi setelah perubahan pendekatan tarif dalam Perda 2023, beberapa tarif tahunan justru berada di bawah angka itu, bahkan Ruko/Toko Pasar Singkut hanya Rp3.780.000,00 per tahun.
BPK menyebut pendapatan sewa adalah hasil yang diperoleh Pemda dari pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa. BPK juga mencatat bahwa ruko di Kelurahan Pasar Sarolangun dan ruko/toko di Kecamatan Singkut telah ditetapkan sebagai objek retribusi dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023, tetapi perubahan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 membuat ruko/toko tersebut dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan BMD.
Kepala BPPRD menyampaikan kepada BPK bahwa pihaknya sedang mengkaji pengelolaan aset properti investasi secara sewa. Pertimbangannya adalah menghemat biaya pemeliharaan, menghindari piutang, dan meningkatkan PAD.
BPK menyandarkan temuannya pada sejumlah ketentuan. Salah satunya PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang menyatakan Barang Milik Negara/Daerah dapat disewakan kepada pihak lain.
BPK juga merujuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam ketentuan itu, penyewaan BMD bertujuan mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah, memperoleh fasilitas yang diperlukan untuk menunjang tugas dan fungsi pengguna barang, serta mencegah penggunaan BMD oleh pihak lain secara tidak sah.
BPK turut merujuk Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 tentang Properti Investasi. Dalam standar itu, properti investasi dikuasai untuk menghasilkan pendapatan sewa atau memperoleh kenaikan nilai, atau keduanya.
Untuk Pasar Singkut, BPK juga merujuk Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMD. Pasal 56 ayat (7) mengatur mitra BGS BMD harus menyerahkan objek BGS kepada gubernur/bupati/wali kota pada akhir jangka waktu pengoperasian setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
Akibat dari masalah ini, menurut BPK, ruko hasil kerja sama BGS Pasar Singkut yang belum memiliki BAST penyerahan aset berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari. BPK juga menyatakan Pemkab Sarolangun belum dapat memperoleh hasil yang optimal dari aset properti investasi.
BPK menyebut penyebabnya ada pada dua titik. Pertama, Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola dan Pengguna Barang belum cermat dalam mengamankan BMD hasil kerja sama BGS Pasar Singkut. Kedua, Kepala BPKAD dan Kepala BPPRD belum mengelola ruko/toko di Pasar Sarolangun dan Pasar Singkut melalui skema sewa aset properti investasi.
Kepala BPKAD dan Kepala BPPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Bupati Sarolangun juga menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK kemudian merekomendasikan Bupati Sarolangun memerintahkan Kepala BPKAD memproses serah terima aset properti investasi hasil kerja sama BGS di Pasar Singkut sesuai ketentuan. BPK juga merekomendasikan Bupati memerintahkan Kepala BPKAD dan Kepala BPPRD mengoptimalkan pendapatan dari pemanfaatan aset ruko/toko di Pasar Sarolangun dan Pasar Singkut melalui skema sewa aset properti investasi.
Ringkasan Temuan
| Pokok Masalah | Data Kunci | Sumber |
|---|---|---|
| Properti Investasi Pemkab Sarolangun 2025 | Rp6.775.910.395,74 | CaLK h.153 / PDF h.183 |
| Properti Investasi Gedung dan Bangunan 2025 | Rp11.349.815.000,00 | CaLK h.153 / PDF h.183 |
| Ruko Properti Investasi Pasar Sarolangun | 113 unit | CaLK h.153 / PDF h.183 |
| Ruko/toko BGS Pasar Singkut | 115 unit | Buku II h.42 / PDF h.449 |
| Ruko/toko Singkut yang sudah dikelola BPPRD | 51 unit | Buku II h.42 / PDF h.449 |
| Ruko/toko Singkut yang diakui sejak 20 Mei 2025 | 64 unit | Buku II h.42 / PDF h.449 |
| Potensi penerimaan hilang pada temuan 2017 | Rp460.000.000,00 | Buku II h.43 / PDF h.450 |
| Tarif Perda 2020 | Rp30.240.000,00 per ruko per tahun | Buku II h.43 / PDF h.450 |
| Tarif Ruko/Toko Pasar Singkut dalam Perda 2023 | Rp3.780.000,00 per tahun | Buku II h.44 / PDF h.451 |