Hak Desa Rp13,6 Miliar di Batang Hari "Mandek", BPK Ungkap Bagi Hasil PDRD Tak Disalurkan 3 Tahun

WIB
IST

Muara Bulian — Bukan satu tahun. Bukan dua tahun. BPK menemukan Pemkab Batang Hari tidak merealisasikan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD kepada pemerintah desa sejak 2023 sampai 2025 dengan nilai total Rp13.633.436.783,34. Temuan ini tercantum dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Buku II atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Batang Hari Tahun 2025, Nomor 26.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026, tanggal 29 Mei 2026.

Di atas kertas, Belanja Transfer Pemkab Batang Hari Tahun 2025 dianggarkan Rp258.397.170.413,47 dan direalisasikan Rp221.912.099.933,47 atau 85,88 persen. Tapi di dalam realisasi itu, BPK mencatat tidak terdapat realisasi Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada pemerintah desa.

Yang ada hanya Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp221.912.099.933,47. Sedangkan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada pemerintahan kabupaten/kota dan desa yang dianggarkan Rp5 miliar realisasinya Rp0. Nol. Kosong. Seperti rekening yang ditunggu, tapi tak pernah bunyi.

Tiga Tahun Tak Tersalur

BPK merinci hak Bagi Hasil PDRD yang belum direalisasikan kepada pemerintah desa selama tiga tahun. Tahun 2023 sebesar Rp4.690.697.726,40. Tahun 2024 sebesar Rp3.225.223.376,84. Tahun 2025 sebesar Rp5.717.515.680,10. Totalnya Rp13.633.436.783,34.

TahunNilai Bagi Hasil PDRD
2023Rp4.690.697.726,40
2024Rp3.225.223.376,84
2025Rp5.717.515.680,10
TotalRp13.633.436.783,34

Sumber tabel: Tabel 1.24 BPK, Buku II halaman 51.

Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, Pemkab Batang Hari juga mengakui bahwa Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada pemerintah kabupaten/kota dan desa tidak disalurkan pada 2023, 2024, dan 2025 karena kondisi keuangan daerah disebut tidak tersedia atau tidak mencukupi untuk membayar kurang salur dana bagi hasil tersebut.

Bagi Hasil PDRD bukan bonus. BPK menjelaskan belanja ini harus dialokasikan kepada pemerintah desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten. Penyalurannya dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai hasil pendapatan pajak dan retribusi daerah.

Jika pada akhir tahun anggaran terdapat pelampauan realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang belum disalurkan kepada desa, kekurangan itu wajib dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Ketentuan ini juga menjadi dasar BPK menyatakan masalah Batang Hari tidak sesuai dengan PP 71 Tahun 2010, PP 43 Tahun 2014 jo. PP 11 Tahun 2019, dan Permendagri 15 Tahun 2024.

Masalahnya, hak itu tidak bergerak sampai ke desa. BPK menulis akibatnya jelas, Pemerintah Desa belum menerima hak atas Bagi Hasil PDRD sebesar Rp13.633.436.783,34.

Ada yang Dicatat, Ada yang Tidak

Pada 2023, Pemkab Batang Hari sudah menyajikan kurang salur Bagi Hasil PDRD Tahun 2023 sebagai Kewajiban Jangka Pendek dalam neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp4.690.697.726,40.

Pada 2024, BPK mencatat Pemkab Batang Hari tidak menyajikan kurang salur Bagi Hasil PDRD sebagai Kewajiban Jangka Pendek dalam neraca per 31 Desember 2024.

Pada 2025, Pemkab Batang Hari memang menganggarkan Bagi Hasil PDRD pada APBD Perubahan 2025, tetapi BPK menyebut anggaran itu tidak direalisasikan.

Atas Bagi Hasil PDRD yang belum disalurkan sebesar Rp13.633.436.783,34, BPK mencatat Pemkab Batang Hari tidak bersedia melakukan koreksi pencatatan Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp8.942.739.056,94 pada Neraca per 31 Desember 2025.

Angka Rp8.942.739.056,94 itu berasal dari kekurangan tahun 2024 sebesar Rp3.225.223.376,84 ditambah kekurangan tahun 2025 sebesar Rp5.717.515.680,10. BPK menyebut akibat akuntansinya sebagai kurang saji Kewajiban Jangka Pendek.

Lampiran 57 CaLK memuat rincian daftar besaran penyaluran DBH PDRD kepada pemerintah desa tahun 2023, 2024, dan 2025. Dalam lampiran itu, total kabupaten untuk 2023 tercatat Rp4.690.697.726,40, 2024 Rp3.225.223.376,84, dan 2025 Rp5.717.515.680,46; angka 2025 di lampiran berbeda 36 sen dari angka di batang tubuh temuan BPK yang mencatat Rp5.717.515.680,10.

KecamatanAkumulasi 2023-2025
Muara BulianRp2.457.614.195,22
PemayungRp2.050.190.427,82
MersamRp1.813.584.800,46
Maro Sebo UluRp1.753.057.412,74
BajubangRp1.726.845.948,73
Batin XXIVRp1.683.765.876,00
Muara TembesiRp1.381.607.536,62
Maro Sebo IlirRp766.770.586,13
Sumber tabel: olahan dari Lampiran 57 CaLK, halaman lampiran 1-3; Mersam, Maro Sebo Ulu dan Muara Tembesi tercantum pada halaman lampiran 1; Batin XXIV dan Muara Bulian pada halaman lampiran 2; Pemayung, Bajubang, dan Maro Sebo Ilir pada halaman lampiran 2-3.

Dari rincian itu, Muara Bulian menjadi kecamatan dengan akumulasi terbesar, yakni Rp2,45 miliar lebih selama tiga tahun. Pemayung menyusul dengan Rp2,05 miliar lebih. Mersam berada di posisi berikutnya dengan Rp1,81 miliar lebih.

Ada juga angka yang mencolok di tingkat desa. Dalam Lampiran 57, Desa Bungku di Kecamatan Bajubang tercatat mendapat nilai penyaluran Rp614.926.782,00 untuk 2023, Rp47.307.293,81 untuk 2024, dan Rp61.800.675,32 untuk 2025. Akumulasinya mencapai Rp724.034.751,13.

BPK menulis hasil wawancara dengan Kepala Bakeuda selaku BUD dan Wakil Ketua TAPD menunjukkan Belanja Bagi Hasil PDRD Tahun 2025 tidak direalisasikan karena tidak tersedianya dana di Kas Daerah pada akhir Tahun 2025.

BPK juga mencatat kekurangan Bagi Hasil PDRD tersebut akan dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2026.

Di sinilah ironi itu berdiri. Pajak dan retribusi daerah dipungut. Hak desa dihitung. Lampirannya ada. Tapi ketika waktunya disalurkan, kas daerah disebut tidak cukup.

BPK menyimpulkan masalah ini terjadi karena TAPD tidak menganggarkan kurang salur Bagi Hasil PDRD Tahun 2023 dan 2024 pada APBD Perubahan Tahun 2025.

BPK juga menyebut Kepala Bakeuda tidak mematuhi ketentuan penyaluran Belanja Bagi Hasil Tahun 2025.

Dalam tanggapan resmi di LHP, Sekretaris Daerah dan Kepala BKAD—sebelumnya Bakeuda—menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Bupati Batang Hari juga dicatat BPK menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari memerintahkan TAPD untuk menganggarkan dan merealisasikan kurang salur Bagi Hasil PDRD Tahun 2023, 2024, dan 2025 dalam APBD Perubahan Tahun 2026.

BPK juga merekomendasikan Bupati Batang Hari memerintahkan Kepala BKAD untuk mematuhi ketentuan penyaluran Belanja Bagi Hasil.

Temuan ini bukan sekadar soal angka di neraca. Ini soal uang yang seharusnya mengalir ke desa. Untuk jalan lingkungan. Untuk pelayanan warga. Untuk kerja-kerja kecil yang sering kali paling terasa di kampung. BPK sudah menulis angkanya, Rp13,63 miliar belum diterima pemerintah desa. BPK juga sudah menulis sebabnya: penganggaran kurang salur tidak dibereskan dan penyaluran tahun 2025 tidak dipatuhi.

Kini bola ada di APBD Perubahan 2026. Apakah hak desa itu benar-benar dibayar, atau kembali menjadi catatan kaki dalam laporan keuangan tahun berikutnya.(*)

BeritaSatu Network