Kementerian Perumahan Siapkan Rp48 Miliar untuk Rumah Swadaya Jambi, Warga Tunggu Bukti di Desa

WIB
IST

Jambi – Anggaran besar mengalir ke Provinsi Jambi tahun 2026.

Nilainya tidak kecil, Rp48.000.000.000.

Anggaran itu berasal dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui satuan kerja 04 Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jambi.

Nama paketnya Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Perdesaan.

Paket ini tercatat sebagai kegiatan swakelola. Tipe swakelolanya tertulis Tipe 1. Penyelenggara swakelola disebut dengan kelompok masyarakat.

Secara gagasan, program ini sangat penting. Rumah swadaya di perdesaan adalah urusan nyata. Banyak warga desa masih tinggal di rumah yang belum layak. Ada yang lantainya tanah. Dindingnya papan lapuk. Atap bocor. Sanitasi buruk. Kamar tidak sehat. Anak-anak tumbuh di ruang yang jauh dari standar hidup layak.

Jika tepat sasaran, anggaran Rp48 miliar ini bisa menjadi napas baru bagi ribuan keluarga.

Tapi karena nilainya besar dan dilaksanakan dengan pola swakelola berbasis kelompok masyarakat, publik wajar meminta transparansi sejak awal.

Siapa penerimanya? Desa mana saja? Berapa unit rumah? Berapa nilai bantuan per rumah? Bagaimana verifikasi warga penerima? Siapa kelompok masyarakat pelaksana? Bagaimana pengawasan material, kualitas bangunan, dan pertanggungjawaban dana?

Berdasarkan data, paket ini memiliki Kode RUP 42879073.

Volume pekerjaannya tercatat 1 paket.

Uraian pekerjaannya adalah Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah.

Total pagunya Rp48.000.000.000.

Jadwal pelaksanaan kontrak dimulai Maret 2026 dan berakhir Desember 2026.

Rincian Paket

NoUraianDetail
1Kode RUP42879073
2Nama PaketStimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Perdesaan
3KLPDKementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
4Satuan Kerja04 Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jambi
5Tipe Swakelola1
6PenyelenggaraDengan Kelompok Masyarakat
7Tahun Anggaran2026
8Volume1 paket
9Uraian PekerjaanBelanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah
10Total PaguRp48.000.000.000
11Mulai PelaksanaanMaret 2026
12Akhir PelaksanaanDesember 2026
13Tanggal Umumkan23 Februari 2026, pukul 11.56 WIB

Program rumah swadaya selalu menarik.

Di satu sisi, ia sangat dibutuhkan. Bantuan perbaikan rumah adalah program yang langsung menyentuh masyarakat bawah. Tidak banyak teori. Tidak banyak seremoni. Jika berjalan baik, hasilnya bisa dilihat: rumah warga menjadi lebih layak.

Tapi di sisi lain, program seperti ini juga rawan.

Rawan data penerima tidak transparan. Rawan penerima tidak tepat sasaran. Rawan intervensi politik. Rawan kelompok masyarakat hanya menjadi nama di dokumen. Rawan bahan bangunan tidak sesuai kualitas. Rawan volume pekerjaan tidak sebanding dengan nilai bantuan. Rawan pungutan. Rawan pemotongan. Rawan bantuan jatuh ke warga yang dekat dengan aparat, bukan yang paling membutuhkan.

Karena itu, program Rp48 miliar ini harus dikawal dari hulu.

Bukan nanti setelah rumah selesai.

Bukan setelah warga mengeluh.

Bukan setelah muncul foto rumah yang tak layak diperbaiki seadanya.

Pengawasan harus dimulai dari data.

Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah berapa unit rumah yang akan menerima bantuan?

Dengan pagu Rp48 miliar, publik perlu mengetahui skema pembagian bantuan.

Jika nilai bantuan per unit berbeda-beda, harus dijelaskan kategorinya. Apakah untuk rusak ringan, sedang, berat, atau peningkatan kualitas tertentu.

Jika nilainya seragam, harus disebutkan berapa rumah yang menjadi target.

Apakah program ini menyasar seluruh kabupaten/kota di Jambi? Apakah hanya desa tertentu? Apakah fokus pada kantong kemiskinan? Apakah berbasis data rumah tidak layak huni? Apakah menggunakan data desa, data kementerian, data pemda, atau hasil verifikasi lapangan terbaru?

Tanpa daftar penerima, angka Rp48 miliar hanya menjadi angka besar.

Bukan jaminan manfaat.

Data menyebut penyelenggara swakelola dilakukan dengan kelompok masyarakat.

Ini bisa menjadi kekuatan.

Karena warga setempat lebih tahu kondisi rumah. Lebih tahu siapa yang benar-benar miskin. Lebih tahu kualitas pekerjaan di lapangan. Lebih mudah mengawasi material. Lebih cepat melihat jika ada penyimpangan.

Namun pola kelompok masyarakat juga bisa menjadi titik rawan jika hanya dipakai sebagai formalitas.

Kelompok masyarakat harus jelas. Siapa pengurusnya? Bagaimana dibentuk? Siapa yang menetapkan? Apa tugasnya? Apakah memiliki kapasitas mengelola bantuan? Bagaimana mekanisme belanja material? Apakah ada pendamping teknis? Apakah ada laporan terbuka?

Jangan sampai kelompok masyarakat hanya menjadi stempel.

Nama masyarakat dipakai, tetapi keputusan tetap dikendalikan pihak lain.

Ada satu hal yang patut diperjelas dalam data.

Tipe swakelola tertulis 1. Namun penyelenggara swakelola disebut dengan kelompok masyarakat.

Secara pembacaan awam, kombinasi ini perlu dijelaskan lebih terang agar tidak menimbulkan salah tafsir. Apakah yang dimaksud tipe 1 itu sesuai dengan konstruksi pelaksanaan dalam sistem? Bagaimana posisi kelompok masyarakat dalam paket ini? Apakah kelompok masyarakat menjadi pelaksana utama, penerima bantuan, atau bagian dari mekanisme distribusi bantuan?

Penjelasan ini penting.

Karena ketika nilai paket mencapai Rp48 miliar, detail administratif tidak boleh kabur.

Dalam program bantuan pemerintah, satu kolom yang tidak jelas bisa memicu seribu tafsir.

Sejumlah warga Jambi berharap program stimulan rumah swadaya ini benar-benar menyentuh warga miskin di desa.

Salah seorang warga, Rian, mengatakan bantuan rumah adalah program yang paling mudah dinilai masyarakat.

“Kalau memang untuk rumah warga miskin, buka saja datanya. Desa mana, siapa penerimanya, berapa bantuannya. Jangan sampai bantuan rumah jadi bancakan atau jatuh ke orang yang tidak layak,” ujarnya.

Warga lainnya, Mulyadi, meminta pemerintah memastikan kualitas pekerjaan di lapangan.

“Kadang bantuan rumah itu ada, tapi hasilnya asal jadi. Material dikurangi, kualitas rendah, warga tidak bisa protes. Kalau anggarannya Rp48 miliar, pengawasannya harus ketat,” katanya.

Seorang warga desa lain menilai program ini bisa sangat membantu jika tepat sasaran.

“Banyak rumah di desa yang memang butuh diperbaiki. Kalau bantuan ini benar-benar sampai, masyarakat pasti senang. Tapi jangan pakai kedekatan. Jangan karena keluarga aparat lalu dapat. Yang miskin betul harus didahulukan,” ujarnya.

Agar program ini tidak menimbulkan kecurigaan, ada beberapa hal yang sebaiknya diumumkan secara terbuka.

NoData yang Perlu DibukaAlasan
1Daftar desa penerimaAgar sebaran wilayah jelas
2Jumlah rumah penerimaAgar target program terukur
3Nama/inisial penerima sesuai aturan privasiAgar publik bisa ikut mengawasi
4Nilai bantuan per rumahAgar tidak ada pemotongan
5Kriteria penerimaAgar tepat sasaran
6Kelompok masyarakat pelaksanaAgar tidak menjadi formalitas
7Pendamping teknisAgar kualitas bangunan terjaga
8Jenis pekerjaan per rumahAgar tidak asal tempel bantuan
9Mekanisme belanja materialAgar harga dan volume bisa diuji
10Laporan progresAgar publik tahu perkembangan Maret-Desember 2026

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah atau membangun rumah secara swadaya dengan semangat gotong royong.

Menteri PKP RI Maruarar Sirait menegaskan bahwa pelaksanaan program BSPS harus dilakukan secara transparan dan diawasi langsung oleh masyarakat agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Jadi yang untung siapa? Rakyat. Selisih harganya buat siapa? Rakyat. Berarti perlu nggak diawasi? Perlu,” ujar Maruarar.

Ia juga meminta agar penentuan penerima bantuan dilakukan melalui musyawarah masyarakat dengan mengutamakan warga yang paling membutuhkan.

“Nanti musyawarah, ini untuk siapa, cari yang mungkin paling membutuhkan, yang sudah sakit-sakitan, yang sudah tua,” katanya.

Menurut Maruarar, semangat gotong royong dan keterlibatan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam menyukseskan program perbaikan rumah rakyat tersebut.

“Jangan rumah orang kaya dibedah, rumah orang miskin tidak dibedah. Harus tepat sasaran,” tegasnya.

Diketahui, pada tahun 2026 Kementerian PKP menargetkan pelaksanaan bedah rumah sebanyak 60 ribu unit di 10 provinsi di Pulau Sumatera.(*)

BeritaSatu Network