Sarolangun - Aksi demonstrasi menolak operasional pabrik sawit PT SMM di Kabupaten Sarolangun, Jambi, diwarnai ketegangan. Massa dari Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, yang didominasi kaum emak-emak nekat menggeruduk kantor Bupati Sarolangun sambil membawa anak-anak mereka.
Aksi unjuk rasa yang digelar pada Rabu (13/5/2026) siang ini sempat memanas. Para pendemo berusaha merangsek masuk ke halaman kantor bupati untuk menemui Bupati Sarolangun secara langsung. Akibatnya, aksi saling dorong antara massa dan aparat kepolisian pun tak terhindarkan.
Suasana riuh saat emak-emak berdesakan dengan tameng petugas kepolisian. Terdengar pula teriakan massa yang panik meminta aparat mundur lantaran ada ibu-ibu yang terjepit di tengah kericuhan. Di pagar kantor bupati, massa tampak membentangkan baliho berisi tuntutan mereka agar pemerintah daerah segera menutup pabrik yang hingga kini masih beraktivitas.
Meski sempat ricuh, kondisi perlahan berhasil dikendalikan oleh aparat kepolisian di lokasi. Namun, rentetan ketegangan tak berhenti sampai di situ.
Di tengah guyuran hujan deras yang melanda kawasan kantor bupati, massa menolak bubar dan tetap bertahan menyampaikan tuntutannya. Suasana bahkan sempat kembali mencekam ketika salah seorang emak-emak peserta aksi dilaporkan mendadak mengalami kesurupan.

Koordinator Aksi, Zuber, membeberkan alasan warga mendesak penutupan pabrik sawit PT SMM. Ia menyebut perusahaan tersebut telah beroperasi secara sepihak, tanpa sosialisasi, dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
"Sebelum PT itu diresmikan, dan PT ini berdiri, tidak ada sosialisasi. Konsolidasi pun itu dilakukan ketika PT sudah berjalan, beroperasi tapi belum memiliki surat resmi dari pemerintah," tegas Zuber.
Diketahui, unjuk rasa ini merupakan aksi lanjutan. Tepat sepekan sebelumnya, warga telah mendatangi gedung DPRD Sarolangun untuk menyampaikan aspirasi serupa.
Kritik paling tajam diarahkan kepada DPRD Sarolangun. Sebab sebagian anggota Komisi II berasal dari Dapil Pelawan–Singkut, daerah yang kini justru menjadi episentrum konflik. Warga mempertanyakan keberadaan wakil rakyat yang dipilih dari suara masyarakat, tetapi dinilai kehilangan keberanian ketika harus berhadapan dengan kepentingan perusahaan.
“Kalau rakyat terus dibiarkan berteriak sendiri, lalu sebenarnya siapa yang sedang diwakili DPRD?” menjadi pertanyaan yang berulang kali terdengar di tengah massa aksi.
Di tengah demonstrasi, seorang warga Uus secara terbuka menyebut audiensi bersama DPRD tidak menghasilkan apa-apa selain kekecewaan. Pernyataan itu menggambarkan betapa jalur dialog yang selama ini ditempuh warga perlahan kehilangan makna karena tidak pernah melahirkan tindakan nyata.
Situasi makin memprihatinkan ketika anak-anak terlihat ikut berdiri membawa poster tuntutan. Pemandangan itu menjadi simbol keras bahwa konflik ini bukan lagi sekadar urusan izin usaha atau aktivitas industri, melainkan soal hak hidup dan masa depan generasi berikutnya.
Warga menilai pemerintah daerah telah gagal menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi yang seharusnya menjadi tameng perlindungan masyarakat justru terasa lumpuh ketika berhadapan dengan kepentingan perusahaan.
Suasana unjuk rasa akhirnya mulai melunak setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun turun langsung menemui warga di tengah guyuran hujan. Meski Sekda telah mencoba berdialog dan menenangkan massa, para pendemo bersikukuh bertahan dan meminta untuk bertemu langsung dengan Bupati Sarolangun guna memastikan pabrik ditutup secara permanen.
Setelah negosiasi panjang hingga malam hari, pemerintah daerah akhirnya menyepakati tiga poin tuntutan warga dalam pertemuan di Aula Bappeda Sarolangun.
Kesepakatan itu ditandatangani Sekda Sarolangun, Arief, bersama Kepala Kesbangpol, Hudri, di atas materai dan disaksikan langsung massa aksi.
Isi kesepakatan tersebut meliputi:
- Pembatasan jam operasional PT SMM.
- Pertemuan resmi warga dengan Bupati Sarolangun pada 19 Mei 2026.
- Jaminan keamanan bagi massa aksi dari intimidasi dan ancaman pihak luar.
Namun bagi warga, kesepakatan itu belum cukup untuk menghapus ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah. Sebab selama ini masyarakat sudah terlalu sering mendengar janji tanpa penyelesaian.(*)