Muaro Jambi - Para kontraktor lokal dan "pemburu rente" di Kabupaten Muaro Jambi, silakan siap-siap merapatkan barisan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi tengah bersiap menggelar lelang proyek fisik bernilai miliaran rupiah pada Tahun Anggaran 2026 ini.
Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas PUPR Muaro Jambi telah mendaftarkan sebuah paket proyek konstruksi bersandi 64660560 dengan nomenklatur Pembangunan Gedung Workshop Kumpeh.
Tak main-main, untuk membangun fasilitas gedung workshop ini, Pemkab Muaro Jambi telah mengalokasikan total pagu anggaran mencapai Rp 1.850.000.000 (Rp 1,85 Miliar).
Berikut adalah rincian detail dari proyek miliaran rupiah yang siap jadi rebutan tersebut.
Proyek senilai Rp 1,85 Miliar ini dipastikan akan dieksekusi melalui metode Tender (lelang terbuka). Menariknya, dokumen tersebut memberikan angin segar karena mensyaratkan lelang ini terbuka bagi pelaku Usaha Kecil/Koperasi dan wajib menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN).
Meski menelan dana nyaris dua miliar, uraian dan spesifikasi pekerjaan di dalam dokumen RUP hanya ditulis sangat singkat, yakni sekadar kalimat "sesuai spek" tanpa ada penjabaran detail teknis bangunan.
Di balik besarnya angka proyek ini, ada satu temuan fatal pada linimasa eksekusi yang sukses bikin dahi berkerut. Jadwal yang diinput oleh Dinas PUPR Muaro Jambi ke dalam sistem RUP terkesan asal-asalan, tidak masuk akal, atau bak kisah legenda Sangkuriang yang membangun candi dalam semalam.
Mari kita bedah kejanggalan jadwalnya. Proses pemilihan penyedia (Tender) dijadwalkan mulai dan berakhir di bulan yang sama, yakni April 2026.
Begitu juga dengan jadwal pelaksanaan kontrak (pembangunan fisik). Dokumen mencatat kontrak dimulai dan berakhir di bulan April 2026. Membangun gedung Rp 1,85 miliar hanya dalam waktu kurang dari sebulan? Tentu sangat mustahil secara teknis konstruksi.
Yang paling menggelitik, jadwal pemanfaatan barang/jasa justru ditulis mulai Januari hingga April 2026. Bagaimana mungkin sebuah gedung sudah mulai dimanfaatkan berbulan-bulan sebelum proses tendernya saja dilakukan?
Input data yang terkesan asal itu tentu memantik tanda tanya besar terkait profesionalitas perencanaan di tubuh Dinas PUPR Muaro Jambi. Jangan sampai, kejanggalan jadwal ini merupakan indikasi bahwa proyek Tender ini sebenarnya sudah ada "pengantinnya" (pemenang yang sudah dikondisikan sejak awal), sehingga dokumen RUP hanya diisi sekadar formalitas untuk menggugurkan kewajiban administratif.(*)