Sungai Penuh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menyita uang pengganti senilai Rp 1,432 miliar dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Selain uang tunai, aset lain berupa mobil, motor, dan belasan bidang tanah milik para tersangka turut diamankan.
Penyitaan ini dilakukan saat proses pelimpahan tahap II perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (13/10/2025). Uang tersebut merupakan sebagian dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
"Kami telah menyita dan menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp 1,432 miliar dari tujuh tersangka. Mereka terdiri dari lima pihak swasta serta dua pejabat di Dinas Perhubungan Kerinci, yakni Kadis dan Kabid," kata Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers hari ini.
Didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, Kajari menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga tersangka dengan pendampingan penasihat hukum. Dana itu kini dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan sebagai barang bukti.
Selain uang miliaran, penyidik juga bergerak cepat membekukan aset para tersangka untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
"Satu unit mobil, satu unit sepeda motor, dan 16 bidang tanah milik para tersangka juga telah kami blokir. Semua aset ini akan menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ungkap Kasi Pidsus, Yogi.
Saat ditanya mengenai potensi keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur legislatif, Kejari menegaskan proses penyidikan tidak berhenti di sini. Pihaknya membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup kuat.
"Jika nanti di persidangan muncul fakta baru yang mengarah ke pihak lain, termasuk anggota DPRD, dan alat buktinya cukup, maka akan kami tindaklanjuti," tegas Yogi.
Hingga saat ini, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan total 10 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek PJU yang menyedot perhatian publik di Kerinci ini.(*)
Add new comment