Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Muaro Jambi Kucurkan Fulus Miliaran untuk Pertanian: Lewat Penunjukan Langsung, Satu Perusahaan Dominasi Proyek

WIB
IST

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Muaro Jambi menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk sejumlah paket pengadaan barang pertanian tahun 2025. Menariknya, seluruh pengadaan tersebut tidak melalui proses tender terbuka, melainkan dilakukan lewat pengadaan langsung, alias penunjukan langsung.

Berdasarkan data yang dihimpun, total pagu dari seluruh paket pengadaan mencapai Rp1.197.000.000, terdiri dari pengadaan benih padi, pupuk NPK, pestisida, alat tanam jagung, power thresher, mulsa plastik, hingga POC (pupuk organik cair).

Namun yang paling mencolok bukan sekadar total nilainya. Seluruh paket ini dipecah ke dalam proyek kecil-kecil, dengan nilai masing-masing di bawah Rp200 juta, yakni batas maksimal untuk pengadaan langsung sesuai ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Praktik memecah proyek ke dalam sejumlah paket kecil ini kerap disebut sebagai "split anggaran", sebuah metode yang secara administratif sah. Namun dalam praktiknya berpotensi menyimpang dari prinsip persaingan sehat. Tujuannya jelas: menghindari proses tender terbuka yang mensyaratkan seleksi lebih ketat, partisipasi lebih luas, serta transparansi yang lebih tinggi.

Misalnya:

  • Pengadaan Benih Padi senilai Rp199,89 juta
  • Pengadaan Pupuk NPK dilakukan dalam dua paket berbeda senilai Rp132,6 juta dan Rp150,5 juta
  • Pengadaan Pestisida dipecah ke dalam beberapa item: Fungisida, Sidabas, Rodentisida, masing-masing senilai sekitar Rp51 juta
  • Pengadaan alat pertanian (alat tanam jagung ukuran besar dan kecil serta power thresher) dibuat dalam satu paket senilai Rp168 juta
  • POC Hantu dan MUSI 100 Gram juga berdiri sebagai paket tersendiri, masing-masing senilai Rp168 juta dan Rp139 juta

Semua paket itu berdiri sendiri, tetapi kesamaan jenis pekerjaan, kesamaan satuan kerja, hingga periode waktu yang nyaris bersamaan menimbulkan pertanyaan dan apa alasan teknis pemisahan itu.

Sorotan lain tertuju pada pola pemenang pengadaan yang berulang. CV AZHOFIROH, misalnya, menang dalam setidaknya 4 paket: Pengadaan Benih Padi Sawah Varietas Nasional, Pengadaan Pupuk NPK,Pengadaan POC Nasa,Pengadaan Cabai Keriting CMK TAVI,Pengadaan Mulsa Plastik, Pengadaan Fungisida,Pengadaan SIDABAS 500 EC 400 ML,Pengadaan Rodentisida Kresnakum 100 Gram, Pengadaan Pupuk NPK.

Sementara CV RIMBO TANI meraih tiga kontrak bernilai besar: Pengadaan MUSI 100 Gram, Pengadaan Mulsa Plastik, Pengadaan POC Hantu.

CV TRI KARYA BERSAUDARA juga masuk daftar pemenang untuk proyek pengadaan alat tanam jagung dan power thresher senilai Rp167 juta lebih.

Praktik seperti ini memang tidak secara otomatis melanggar hukum, tetapi bisa menjadi celah rawan jika tidak dikontrol ketat. Apalagi, menurut aturan, pemecahan paket secara sengaja untuk menghindari proses tender adalah bentuk pelanggaran etika pengadaan dan bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi.

Dengan total anggaran lebih dari Rp1 miliar, masyarakat tentu berhak menuntut penjelasan: apakah pengadaan ini betul-betul untuk mendukung ketahanan pangan, atau justru menjadi ladang subur bagi permainan proyek skala kecil dengan pengawasan minim?(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
CAPTCHA
1 + 2 =
Solve this simple math problem and enter the result. E.g. for 1+3, enter 4.
This question is for testing whether or not you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.