Kemenkum Jambi Bedah Ranperda CSR Tanjab Barat, Forum TJSL Mulai

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bertempat di Ruang Rapat Harmon (1) Lantai 1 Kanwil Kemenkum Jambi, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Rapat diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi, serta perwakilan Bapperida Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, yang disampaikan oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita. Dalam sambutannya, Dina menekankan pentingnya forum pembahasan ini sebagai sarana koordinasi dan penguatan kapasitas profesional perancang peraturan perundang-undangan dalam menghadapi perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks.

Pembahasan difokuskan pada penyusunan Naskah Akademik Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR). Penyusunan regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, sekaligus mendorong kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sesi pembahasan, M. Japar selaku perwakilan Bidang Ekonomi Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan sejumlah catatan terhadap substansi rancangan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlunya penyesuaian nomenklatur dan definisi terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, diperlukan penyempurnaan sistematika penyusunan pasal dan ayat serta penegasan empat tujuan sosial ekonomi yang tercantum dalam Pasal 3 Ranperda.

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga mengusulkan agar program atau kegiatan di bidang keolahragaan dapat diakomodasi sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. Pengaturan tersebut dapat dimuat secara langsung dalam Ranperda atau dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Selain itu, turut dibahas masukan dari DPRD mengenai penguatan kelembagaan pelaksana TJSL, khususnya melalui pelibatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai perangkat daerah yang berperan dalam koordinasi pelaksanaannya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik harus berorientasi pada pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, setiap rumusan kebijakan perlu didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat serta memperhatikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Perancang juga memberikan masukan terkait penyesuaian judul Ranperda agar memiliki cakupan pengaturan yang lebih luas, khususnya terhadap berbagai bentuk badan usaha. Selain itu, pengakomodasian program keolahragaan dinilai dapat dimasukkan secara eksplisit dalam Pasal 3, dengan tetap memperhatikan keselarasan substansi dan tujuan pengaturan. Aspek partisipasi masyarakat dan prioritas pemenuhan hak-hak masyarakat setempat turut menjadi perhatian penting dalam penyempurnaan rancangan.

Dalam pembahasan lebih lanjut, Bapperida Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat substansi Ranperda. Salah satu kesepakatan yang dihasilkan adalah penyesuaian nomenklatur menjadi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha, sehingga ruang lingkup pengaturannya dapat mencakup badan usaha secara lebih luas.

Selain penyesuaian nomenklatur, rapat juga membahas pengaturan kelembagaan pelaksana TJSL yang dapat dikoordinasikan melalui perangkat daerah yang membidangi perizinan dan penanaman modal, yakni DPMPTSP. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Bapperida turut mengusulkan pencantuman ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan program yang telah berjalan. Mengacu pada praktik penyelenggaraan TJSL di daerah lain, termasuk Kabupaten Muaro Jambi, pembahasan juga mengarah pada kemungkinan pembentukan Tim Koordinasi dan Fasilitasi TJSL serta Forum TJSL sebagai wadah koordinasi, komunikasi, dan sinergi antara pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat.

Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Jambi bersama Bapperida Kabupaten Tanjung Jabung Barat berupaya memastikan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda TJSL Badan Usaha memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Berbagai masukan dan rekomendasi yang dihasilkan menjadi bahan penyempurnaan agar regulasi yang disusun dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam mendukung pemerintah daerah melalui pendampingan penyusunan produk hukum yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pengaturan yang tepat, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*)

BeritaSatu Network