Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Webinar Intellectual Property Talks (IP TALKS) bertajuk “Rahasia di Balik Kesuksesan Bisnis: Strategi Pelindungan Rahasia Dagang sebagai Aset Kompetitif” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual.
Webinar tersebut menjadi sarana peningkatan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan rahasia dagang sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis dalam menjaga keberlangsungan usaha dan meningkatkan daya saing bisnis. Di tengah persaingan usaha yang semakin dinamis, pengelolaan informasi bisnis yang bersifat rahasia menjadi faktor penting dalam mempertahankan keunggulan kompetitif sekaligus melindungi kepentingan ekonomi pelaku usaha.
Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa rahasia dagang mencakup informasi di bidang teknologi maupun bisnis yang tidak diketahui oleh umum, memiliki nilai ekonomi, serta dijaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi. Informasi tersebut dapat berupa metode produksi, formula produk, proses pengolahan, strategi pemasaran, hingga daftar pelanggan yang memiliki nilai strategis bagi perusahaan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami pentingnya pengelolaan dan pelindungan informasi bisnis agar tidak dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak lain.
Selain membahas aspek hukum, webinar ini juga menyoroti berbagai langkah praktis dalam menjaga kerahasiaan informasi usaha. Upaya tersebut meliputi pembatasan akses terhadap informasi penting, penerapan kebijakan internal perusahaan, serta penyusunan perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement (NDA) dengan karyawan, mitra usaha, maupun pihak terkait. Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko kebocoran informasi sekaligus memastikan aset intelektual perusahaan tetap terlindungi.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa pelindungan rahasia dagang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan bentuk kekayaan intelektual lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pelindungan diberikan terhadap informasi yang bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Dengan demikian, pelindungan rahasia dagang tidak mensyaratkan proses pendaftaran, melainkan menitikberatkan pada langkah nyata pemilik usaha dalam menjaga kerahasiaan informasi tersebut.
Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam webinar ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran dalam memberikan pelayanan di bidang kekayaan intelektual. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan edukasi, konsultasi, dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM di Provinsi Jambi, agar semakin memahami pentingnya pelindungan aset intelektual dalam pengembangan bisnis.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual, termasuk rahasia dagang yang berperan penting dalam menjaga inovasi dan keberlanjutan usaha. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Provinsi Jambi yang produktif, kompetitif, dan berkelanjutan. (*)