Antren Truk Isi BBM Ganggu Lalu Lintas, Ini Respon Dirlantas Polda Jambi

WIB
Ist

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi merespons antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang kerap memicu kemacetan di Kota Jambi. Antrean kendaraan besar yang parkir di bahu jalan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny, mengatakan pihaknya telah memetakan sejumlah SPBU yang kerap menimbulkan antrean panjang dan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami telah melakukan pemetaan SPBU mana saja yang kerap menyebabkan antrean dan menimbulkan keresahan di masyarakat, serta berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujar Adi Benny.

Sebagai langkah penertiban, Ditlantas Polda Jambi juga mendorong Pemerintah Kota Jambi menerbitkan surat imbauan kepada pemilik SPBU agar mengatur antrean kendaraan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.

Dari hasil rapat antara Ditlantas Polda Jambi, pengelola SPBU, dan Pertamina, disepakati bahwa kendaraan roda enam atau truk hanya diperbolehkan mengantre untuk mengisi BBM pada malam hingga dini hari.

“Kendaraan roda enam atau truk hanya dapat mengantre BBM mulai pukul 21.00 sampai 05.00 WIB,” jelasnya.

Selain pembatasan waktu, Surat Edaran Wali Kota Jambi juga mengatur lokasi pengisian BBM bagi kendaraan roda enam. Truk hanya diperbolehkan mengisi BBM di tujuh SPBU yang telah ditentukan.

Ketujuh SPBU tersebut yakni SPBU Paal X, Talang Bakung, Simpang Gado-Gado, Lingkar Selatan, Bagan Pete, Aur Duri, dan Pal VII.
Pengelola SPBU yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin operasional.

Ditlantas Polda Jambi berharap pengaturan antrean BBM tersebut dapat diterapkan selama Operasi Patuh Siginjai dan tetap berlanjut setelah operasi berakhir.

“Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan selama Operasi Patuh dan berlanjut hingga setelahnya. Kalau kendaraan ini melanggar, maka akan dilakukan penindakan tilang secara manual,” tegas Adi Benny.

Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi antrean kendaraan besar di bahu jalan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta meminimalkan risiko kecelakaan di sejumlah ruas jalan Kota Jambi. (*)

BeritaSatu Network