Kriminal

Komplotan Pemeras Truk Sawit di Jambi Timur Diciduk Polisi, Dalih Langgar Perda

Aksi pemerasan bermodus pelanggaran Perda di kawasan Payo Selincah, Kota Jambi, akhirnya berhasil diungkap aparat Polsek Jambi Timur. Empat pelaku diamankan setelah terbukti memeras dua sopir truk pengangkut sawit di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus menuding truk korban melanggar peraturan daerah karena tak memasang jaring penutup muatan, lalu menuntut uang damai di tempat.

Didin Divonis 18 Tahun Penjara Dan Denda Rp 2 Miliar

Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Diding alias Didin bin Tamber dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan dua terdakwa lainnya, yakni Helen Dian Krisnawati dan Arifani alias Ari bin Ambok. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Polisi Tetapkan Eks Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang dan Marketing Tersangka Korupsi KUR Rp 4,8 M

Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang tahun 2021. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,8 miliar. Dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka adalah EW, yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1, dan MT, staf pemasaran mikro. Keduanya diduga melakukan penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah.

Gagal Mencuri: Pemuda di Jambi Timur Tertidur di Rumah Korban saat Beraksi

Jajaran Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan seorang tersangka kasus dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Selasa (29/7) pagi.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo menjelaskan tersangka bernama M. Pajri (19), warga Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap setelah mencoba masuk ke dalam rumah korban di Jalan Orang Kayo Hitam RT03.

Polda Jambi Musnahkan 5,5 Kg Sabu, Disita dari Tiga Tersangka Jaringan Riau–Jambi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,5 kilogram, Kamis (31/7/2025). Barang bukti tersebut telah melalui proses pengecekan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokes) serta uji laboratorium sebelum dimusnahkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna menyampaikan, sabu-sabu ini disita dari tiga tersangka, yakni AR, B, dan AF, yang berperan sebagai bandar, kurir, dan penjual narkoba.

Jual Motor via Facebook, Warga Jambi Tertipu Pembeli Gadungan

Jajaran Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus COD dan test drive sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Pelaku berinisial Feri Arisan alias Feri alias Ardi, warga Perumahan Sinar Kencana 3, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil diamankan petugas pada Selasa (29/7/2025) sore.

Kapolsek Jelutung, Iptu Chairil Umam, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama M Suham Trisatiyo Halimi, yang menjadi korban penipuan saat akan menjual sepeda motornya melalui media sosial.

Polda Jambi Ringkus Pemodal Tambang Minyak Ilegal di Sarolangun

Polda Jambi kembali mengamankan salah satu bos minyak ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Penangkapan dilakukan pada 24 Juni 2025 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan berkas perkara tersangka kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. “Pas pergantian direktur, jadi belum sempat kita rilis. Pada 24 Juni kemarin, kita mengamankan orang yang diduga pemilik sekaligus pemodal, atas nama Kadir,” ujarnya.

Pembunuhan di Rimbo Bujang Terungkap! Pelaku Tikam Korban karena Tak Punya Ongkos Pulang

Satreskrim Polres Tebo dibanu Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Rimbo Bujang, Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto, dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Tebo.

Kapolres menjelaskan pelaku berinisial R bersama rekannya ES merencanakan aksi perampasan motor karena tidak memiliki ongkos pulang kampung. Melalui aplikasi pertemanan, R menjebak korban untuk bertemu pada Kamis malam (17/7/2025).

Kadispora Sungai Penuh Dituntut 3 Tahun, Drama Korupsi Stadion Mini

Jaksa menuntut eks Kadispora Sungai Penuh Don Fitri Jaya dengan hukuman 3 tahun penjara. Sebelumnya, empat pelaku lain sudah divonis dalam skandal mangkraknya proyek Stadion Mini yang merugikan negara.

***

Sidang kasus korupsi Stadion Mini Kota Sungai Penuh memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Don Fitri Jaya, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penikaman Siang Bolong di Kuala Tungkal! Polisi Tangkap Pelaku di Kapal Troll Mini

Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjab Barat) berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman yang menghebohkan warga pada Minggu siang (27/7/2025) di kawasan Parit 4, Kuala Tungkal.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Frans membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres,” ujarnya.