Kriminal
Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto, Terbukti Suap Eks Komisioner KPU
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Modus WeChatdi Jelutung, Satu Pelaku di Bawah Umur
Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung meringkus Dua pelaku pemerasan dengan modus aplikasi pertemanan WeChat . Salah satu pelaku masih di bawah umur.
Kedua pelaku yakni laki-laki berinisial BJ (21) dan seorang perempuan pelaku anak berinisial A (17), keduanya merupakan warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.
Sedangkan korban berinisial EF (25) warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Meninggal Dunia
Setelah dua hari pencarian, Tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban tenggelam di Sungai Batanghari, Kabupaten Tebo, Jambi. Korban yang diketahui bernama Muhammad Fatih ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 10.20 WIB.
“Korban ditemukan dalam keadaan mengapung sekitar 50 meter dari lokasi kejadian awal. Informasi awal kami terima dari warga sekitar, dan tim langsung bergerak cepat ke lokasi,” ujar Lutfi, Humas Basarnas Jambi, saat dikonfirmasi.
Helen Dituntut Hukuman Mati!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana mati terhadap Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025). Tuntutan itu dibacakan setelah terdakwa dinilai sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba di Kota Jambi.
"Iya benar, hari ini JPU menuntut pidana mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati. Terdakwa dianggap sebagai aktor utama dalam jaringan narkotika bersama dua terdakwa lain," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis sore.
Tim Tipidter Polda Jambi Grebek Tambang Ilegal di Bangko Barat, 1 Orang Diamankan
Tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dusun 4, Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. Dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat (18/7/2025) sore itu, satu orang pekerja tambang berhasil diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Tertangkap Basah Bakar Lahan, Dua Pria Asal Batanghari Ditangkap Tim Tipidter Polda Jambi
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, mengamankan dua orang tersangka kasus pembakaran lahan di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, dibantu oleh Unit Reskrim Polsek setempat.
Kedua tersangka berinisial Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45) ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar kayu-kayu yang telah dikumpulkan.
Polresta Jambi Tangkap Pengedar Narkoba di Telanaipura, 40 Paket Sabu Disita
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menangkap seorang pria berinisial A (34), warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi pada Senin (21/7) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Komisaris Utama PT PAL Ditahan Kejati Jambi, Diduga Terlibat Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan tersangka berinisial BK, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018–2019.