Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial AR alias R (37), yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan modus mengabarkan ayah korban dalam kondisi kritis.
Terduga pelaku diamankan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.10 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan uang tunai dan sejumlah telepon genggam dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp18 juta.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim GUNJO memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Benar, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo telah mengamankan seorang pria berinisial AR alias R yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Bambang JM.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban menerima telepon dari terduga pelaku yang mengabarkan bahwa ayah korban sedang sakit.
Sekitar 30 menit kemudian, terduga pelaku kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa kondisi ayahnya semakin kritis hingga harus dilarikan ke RSUD.
Mendapat kabar tersebut, korban yang panik segera bergegas menuju rumah sakit. Namun, setibanya di lokasi, korban menyadari bahwa sejumlah barang miliknya telah hilang setelah memeriksa tas yang dibawanya.
Barang yang hilang berupa uang tunai Rp13 juta, satu unit HP Realme, dan satu unit HP Itel. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AR alias R tanpa perlawanan dan membawanya ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Realme C13 warna biru, satu unit HP Realme C15 warna biru, serta satu unit HP Itel S23 warna biru.
Polres Bungo memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)