BNNP Jambi Bongkar Jaringan Narkoba, 9 Orang Ditangkap dan 766 Ekstasi Disita

WIB
Ist

Pemutusan rantai pasokan dan pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika di tingkat regional memerlukan respons cepat serta koordinasi taktis yang solid antar-aparat penegak hukum. Sinergi intelijen yang dipadukan dengan kepedulian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terbukti menjadi kunci utama dalam meredam ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba di tingkat tapak.

Komitmen tegas dalam memerangi narkoba tersebut ditunjukkan melalui operasi terpadu skala daerah. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi bekerja sama dengan Bea Cukai Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Operasi gabungan maraton yang digelar pada 27 hingga 28 Juli 2026 ini berhasil meringkus 9 orang tersangka di tiga lokasi berbeda.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Asep Saepudin, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan buah manis dari sinergi antarinstitusi yang ditopang oleh partisipasi aktif masyarakat.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 146,59 gram, 766 butir pil ekstasi berbagai jenis, uang tunai hasil transaksi sebesar Rp7.520.000, serta deretan telepon genggam, kendaraan bermotor, timbangan digital, dan plastik klip pembungkus.

"Kami menyampaikan apresiasi tertinggi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi awal, sehingga pengungkapan jaringan kasus ini dapat dilakukan secara cepat, presisi, dan efektif," ungkap Asep Saepudin.

Operasi perdana dipicu oleh laporan warga mengenai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jambi bersama Bea Cukai Jambi langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tiga tersangka awal yang diduga berperan sebagai pengedar, yakni R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35). Di lokasi ini, petugas menyita 11,54 gram sabu, 1 butir ekstasi, serta uang tunai Rp7.100.000.

Berdasarkan nyanyian dan pemeriksaan awal ketiga pelaku, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kedua yang berada di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Di tempat ini, petugas menangkap dua tersangka berinisial RIF (39) dan I (40). Dari tangan keduanya, tim mengamankan puluhan paket siap edar seberat 89,46 gram sabu, uang tunai Rp420.000, serta satu unit kendaraan roda dua.

Menariknya, hasil interogasi mendalam di lokasi kedua mengindikasikan adanya komunikasi aktif yang dikendalikan oleh seseorang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Informasi krusial tersebut menjadi fondasi utama bagi petugas untuk mengejar jaringan terstruktur yang lebih luas.

Tidak berhenti di situ, tim gabungan langsung memburu target ke lokasi ketiga yang berada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menciduk empat tersangka tambahan berinisial AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21).

Di lokasi terakhir ini, petugas menemukan pasokan narkoba dalam jumlah besar, yakni 765 butir pil ekstasi berbagai jenis, sabu seberat 45,59 gram, beberapa unit timbangan digital, telepon genggam, serta kendaraan roda dua yang digunakan untuk melancarkan mobilitas peredaran gelap.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka beserta tumpukan barang bukti kini telah digelandang ke Kantor BNNP Jambi untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.

Menatap ke depan, Brigjen Pol Asep Saepudin menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperkuat fungsi deteksi intelijen, mempertajam tindakan pemberantasan, serta memperluas kolaborasi lintas instansi guna menekan habis angka peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Provinsi Jambi. (*)

BeritaSatu Network