LKPP

Blacklist Dua Kali, Tapi Masih Menang Proyek, Ada Apa di Tebo?

Bayangkan ini terjadi di kota Anda. Kontraktor yang sudah dua kali diblacklist dalam setahun. Gagal bangun gedung. Gagal bangun rumah pompa. Dilaporkan ke polisi. Diselidiki kejaksaan. Tapi… malah diberi proyek Rp 20 miliar di Tebo, Jambi. Ini bukan cerita fiksi. Ini kenyataan yang sedang terjadi di Kabupaten Tebo. Dan rakyat siap-siap akan jadi korbannya.

PT Pulau Bintan Bestari, perusahaan yang beralamat di Jalan Merpati No. 35 Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, kini resmi dua kali diblacklist LKPP hanya dalam kurun waktu beberapa minggu.

BPBD Tebo Teken Proyek dengan Rekanan Bermasalah, PT Pulau Bintan Bestari Menang Proyek Rp 20,5 Miliar tapi Masuk Daftar Hitam

Di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, proyek ambisius senilai Rp 20,5 miliar sedang diluncurkan. Niatnya sih baik, untuk merekonstruksi jalan dan membangun tanggul sungai sebagai proteksi banjir. Tapi, niat baik itu kini tercoreng.

Fakta yang ditemukan tim Jambi Link di lapangan, perusahaan pelaksana proyek ini—PT Pulau Bintan Bestari—telah masuk daftar hitam nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Laporan PT Bryan Bimantara Lestari ke LKPP Menguak Dugaan Kecurangan Tender Proyek Bandara Depati Parbo

Polemik proyek pengembangan Bandara Depati Parbo di Kabupaten Kerinci senilai Rp 24 Miliar terus memanas. Terbaru, kasus ini rupanya telah dilaporkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia oleh PT Bryan Bimantara Lestari. Laporan tersebut dilayangkan ke LKPP pada Maret 2024 melalui SP4N-LAPOR. Dalam laporannya, PT Bryan Bimantara Lestari membawa tuduhan serius mengenai dugaan kecurangan dalam proses tender.