Polemik proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Paket II yang rungkad di Kabupaten Bungo kian terang benderang. Proyek senilai Rp 1,34 miliar yang berlokasi di Desa Sungai Lilin dan Jalan Payo Gedang itu tak rampung. Namun uang daerah tetap mengalir.
Kini, Dinas PUPR akhirnya angkat suara. Mereka memberikan klarifikasi terkait proyek yang menjadi temuan BPK RI dan telah berujung pada blacklist LKPP terhadap kontraktor CV Grand Indo Mandiri.
Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Bungo Dwi Herwindo Sudarmanto kepada Jambi Link menjelaskan proyek ini awalnya sudah mencapai tahap perkerasan. Karena sudah ada progres dan atas asas manfaat, penyedia diberikan kesempatan pertama selama 50 hari untuk menyelesaikan sisa pekerjaan berupa pengaspalan.
Namun, hingga batas waktu habis, pekerjaan aspal tak kunjung dimulai. Menurutnya, CV Grand Indo Mandiri lantas mengajukan pemberian kesempatan kedua. Alasannya, alat berat seperti finisher dan tandem roller (TR) sudah berada di lokasi.
"Setelah kami beri pemberian kesempatan kedua, memang alatnya sudah ada di lapangan. Tapi aspalnya yang belum tersedia," jelas Kabid.
Di tengah pemberian kesempatan kedua, audit BPK RI berlangsung. Hasil audit merekomendasikan agar kontrak segera diputus. Menurut PU, dokumen pemutusan kontrak sudah dibuat dan ditandatangani oleh PPK dan CV Grand Indo Mandiri, bahkan saat tim audit BPK masih berada di Bungo.
"Kalau tanggal pastinya nanti kami cek di dokumen, Bang," ujarnya.
Menanggapi soal kerugian negara yang mencapai Rp 474 juta, Kabid menjelaskan bahwa denda keterlambatan sudah dimasukkan dalam berita acara pemberian kesempatan dan telah ditagih ke penyedia. Selain itu, klaim asuransi (jaminan pelaksanaan) juga sudah disampaikan.
Publik sempat dihebohkan oleh isu bahwa CV Grand Indo Mandiri gagal membeli aspal karena dana dari "oknum penguasa" tak kunjung turun. Kabid PU menjawab hati-hati.
"Kalau soal dugaan intervensi atau aliran dana dari pihak luar, kami tidak menelusurinya sampai sejauh itu. Kami hanya tahu penyedia kesulitan dana dan sedang berusaha mengadakan aspal," jelasnya.
Ia juga menyebut pembayaran termin proyek mencapai 43% dan memang sempat terjadi tunda bayar. Namun informasi terakhir menyebutkan tunda bayar tersebut sudah dilunasi.
Pasca audit BPK dan kegagalan proyek, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi menjatuhkan sanksi blacklist kepada CV Grand Indo Mandiri, berlaku mulai 24 Juli 2025 hingga 23 Juli 2026.
Jenis pelanggaran yang dicatat. "Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan dan kontrak diputus sepihak oleh PPK akibat kesalahan penyedia." Sanksi ini merujuk pada Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g.
Menanggapi perkembangan ini, Lembaga Pengawas Independen Tipikor (LPI Tipikor) melalui juru bicaranya Aidil Fitri mendesak Kejati Jambi turun tangan.
"Masalah ini sudah lengkap. Ada temuan BPK, kontraktor diblacklist, jaminan tidak cair, denda tidak tertagih. Apa lagi yang kurang? Ini potensi pidana. Jangan dibiarkan," tegasnya.
Aidil juga menyoroti lemahnya pengawasan teknis dari Dinas PUPR. "Kalau pengawas lapangan bekerja maksimal, tak mungkin proyek mangkrak bisa lolos dua kali pemberian kesempatan," katanya.
Proyek gagal ini menyisakan banyak pertanyaan. Bagaimana mungkin kontrak tak diputus secara formal hingga BPK turun tangan? Bagaimana sistem pengawasan bisa memberi dua kali perpanjangan kepada kontraktor yang bahkan belum membeli aspal?(*)
Add new comment