9 Kontraktor Daftar Cuma 1 yang Menawar! CV Raga Jaya Nusa Sabet Proyek Jalan Rp1,85 Miliar Muaro Jambi, Nego Turun Cuma Rp 1,2 Juta

WIB
ist

MUARO JAMBI - Satu lagi tender jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi menarik perhatian.

Paketnya bernama Pembangunan Jalan Simp. III Desa Kedemangan-Desa Setiris-Simpang Desa Mudung Darat (lanjutan).

Nilai pagunya Rp1,85 miliar.

HPS-nya Rp1.845.820.000.

Tender tercatat diikuti 9 peserta.

Namun dalam data hasil evaluasi yang diperoleh, hanya satu perusahaan yang menampilkan harga penawaran.

Perusahaan itu adalah CV Raga Jaya Nusa.

Dan perusahaan yang sama kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

Yang menarik bukan hanya minimnya kompetisi harga.

Harga penawaran perusahaan tersebut juga sangat dekat dengan HPS.

CV Raga Jaya Nusa menawar Rp1.845.384.407,07 atau sekitar 99,98 persen dari HPS.

Setelah negosiasi, angkanya turun menjadi Rp1.844.163.407,08.

Penurunan dari harga penawaran awal hanya sekitar Rp1,221 juta.

HPS Juga Dekat Sekali dengan Pagu

Angka-angka tender ini menarik jika dibedah lebih jauh.

Pagu:

Rp1.850.000.000

HPS:

Rp1.845.820.000

Selisih keduanya hanya:

Rp4.180.000

Artinya HPS berada pada kisaran 99,77 persen dari pagu.

Kemudian penawaran CV Raga Jaya Nusa hanya sekitar Rp435 ribu di bawah HPS.

Setelah proses negosiasi, nilai akhirnya menjadi Rp1,844 miliar atau masih sekitar 99,91 persen dari HPS dan sekitar 99,68 persen dari pagu.

Tidak ada ketentuan yang menyatakan HPS yang dekat dengan pagu otomatis melanggar hukum.

Begitu juga penawaran yang mendekati HPS tidak otomatis menunjukkan pengaturan tender.

Namun kombinasi HPS nyaris menyentuh pagu, hanya satu harga yang muncul dalam evaluasi, dan negosiasi yang hanya mengurangi sekitar Rp1,2 juta membuat dokumen penyusunan HPS dan proses kompetisi tender layak dibuka secara lebih terang.

Pertanyaannya sederhana, seberapa kompetitif harga yang akhirnya diperoleh pemerintah?

9 Peserta, 8 Tak Tampilkan Harga

Data tender mencatat sembilan peserta.

Mereka adalah:

  1. CV Raga Jaya Nusa
  2. CV Mega Pilar Utama
  3. CV Dita Kontraktor
  4. CV Remaja Gemilang Konstruksi
  5. CV Gurun Sahara
  6. CV Mitra Prima Utama
  7. CV Sukses Bersama
  8. Agra Pana Konstruksi
  9. CV Paal Limo

Namun pada data hasil evaluasi yang tersedia, hanya CV Raga Jaya Nusa yang memiliki angka pada kolom harga.

Delapan perusahaan lainnya tidak menampilkan harga penawaran.

Karena itu, dari data yang tersedia belum dapat dipastikan apakah delapan perusahaan tersebut hanya mendaftar, mengunduh dokumen, tidak memasukkan penawaran, atau terdapat kondisi lain dalam tahapan tender.

Detail tersebut seharusnya dapat ditelusuri melalui Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), log SPSE dan dokumen evaluasi Pokja.

Raga Jaya Nusa Menang

CV Raga Jaya Nusa tercatat beralamat di Jalan Tidore Nomor 31, Kota Jambi.

Harga penawarannya:

Rp1.845.384.407,07

Harga terkoreksi:

Rp1.845.384.407,07

Setelah negosiasi:

Rp1.844.163.407,08

Perusahaan itu kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

Tahap tender berdasarkan data yang disampaikan sudah berada pada Penandatanganan Kontrak.

Tender dibuat pada 2 Juli 2026 dan menggunakan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026.

Metodenya Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur.

Tender ini juga tercatat tidak menggunakan Reverse Auction.

Satu Penawaran Bukan Otomatis Tender Ilegal

Di titik ini penting memberi batas yang jelas.

Tender biasa yang pada akhirnya hanya menyisakan satu peserta yang memenuhi persyaratan tidak otomatis harus gagal.

Pedoman LKPP mengatur bahwa dalam hal hanya satu peserta memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga, proses dapat dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta harga.

Ketentuan itu berbeda dengan Tender Cepat, yang secara eksplisit dapat dinyatakan gagal apabila setelah perpanjangan hanya satu peserta menyampaikan dokumen penawaran.

Jadi persoalan utama dalam paket Kedemangan-Setiris bukan sekadar “satu peserta”.

Yang perlu dilihat adalah mengapa kompetisi harga praktis tidak terbentuk meski sembilan perusahaan tercatat sebagai peserta, sekaligus apakah tahapan klarifikasi dan negosiasi telah menghasilkan harga yang benar-benar optimal bagi pemerintah.

Negosiasi Cuma Turun Rp1,2 Juta

Bagian ini cukup mencolok.

Harga awal CV Raga Jaya Nusa:

Rp1.845.384.407,07

Harga negosiasi:

Rp1.844.163.407,08

Selisihnya sekitar:

Rp1.220.999,99

Atau sekitar 0,066 persen dari harga penawaran awal.

Dengan kata lain, setelah negosiasi, nilai pekerjaan hanya turun sangat tipis.

Apakah angka itu wajar?

Belum bisa dijawab hanya dari tabel tender.

Untuk menilainya dibutuhkan dokumen analisis harga satuan, rincian HPS, harga bahan, ongkos angkut, peralatan, tenaga kerja serta hasil klarifikasi dan negosiasi Pokja dengan penyedia.

Tetapi karena negosiasi menjadi instrumen penting ketika kompetisi hanya menyisakan satu peserta, hasil negosiasi yang sangat tipis tentu menjadi bagian yang layak dicermati.

Jalan 761 Meter, Aspal Dua Lapis

Dokumen uraian pekerjaan yang diperoleh memberikan gambaran proyek yang akan dikerjakan.

Jalan tersebut memiliki panjang 761,1 meter dengan lebar 5 meter.

Konstruksinya menggunakan perkerasan aspal dua lapis, yakni Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Laston Lapis Antara (AC-BC).

Pekerjaan juga meliputi mobilisasi material, penyiapan badan jalan, Lapis Pondasi Agregat Kelas A, lapis resap pengikat, lapis perekat hingga pekerjaan utama aspal AC-WC dan AC-BC.

Jika hanya dibagi secara matematis terhadap luas jalan sekitar 3.805,5 meter persegi, nilai kontrak setara sekitar Rp484 ribu per meter persegi.

Namun angka itu tidak boleh diperlakukan sebagai harga satuan aspal, karena nilai paket juga mencakup berbagai komponen pekerjaan lain seperti mobilisasi, persiapan badan jalan, agregat serta lapisan pendukung.

Pembanding yang valid tetap harus menggunakan RAB dan analisa harga satuan pekerjaan.

Ada Syarat “Kinerja Minimal Baik”

Ada satu bagian lain dalam persyaratan tender yang juga layak diperhatikan.

Selain pengalaman pekerjaan konstruksi empat tahun terakhir dan perhitungan Sisa Kemampuan Paket atau SKP, terdapat Syarat Kualifikasi Teknis Lain, yakni:

“Menyampaikan hasil penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal Baik.”

Di sisi lain, paket senilai Rp1,85 miliar tersebut berada dalam kualifikasi usaha kecil.

Dokumen tender juga menyebut usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun dan belum memiliki pengalaman mendapatkan pengecualian persyaratan pengalaman untuk paket sampai Rp2,5 miliar.

Karena itu, keberadaan syarat kinerja minimal Baik menarik untuk diuji terhadap Dokumen Pemilihan lengkap.

Apakah syarat tersebut mempunyai dasar regulasi dan justifikasi yang berlaku untuk paket ini?

Bagaimana perlakuannya terhadap penyedia baru yang secara aturan diberi ruang mengikuti pekerjaan sampai Rp2,5 miliar tetapi belum mempunyai rekam penilaian kinerja?

Pertanyaan itu belum dapat dijawab hanya dari data halaman tender.

LKPP sendiri pernah menerbitkan SE Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang secara khusus menegaskan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan pemerintah.

Karena itu yang perlu diperiksa bukan semata ada atau tidaknya syarat tambahan, tetapi dasar regulasi, kebutuhan objektif dan justifikasi pencantumannya.

Belum ada dasar dari data yang tersedia untuk menyatakan syarat tersebut melanggar aturan.

Prinsip Persaingan Jadi Titik Penting

Pengadaan pemerintah saat ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Prinsip dasarnya tetap:

efisien,

efektif,

transparan,

terbuka,

bersaing,

adil,

dan akuntabel.

Prinsip bersaing berarti pengadaan seharusnya mendorong persaingan sehat di antara sebanyak mungkin penyedia yang setara sehingga diperoleh penawaran yang kompetitif.

Itulah sebabnya data paket ini menarik.

Sembilan nama masuk sebagai peserta.

Tetapi hanya satu harga yang muncul.

Harga itu hanya sekitar Rp435 ribu di bawah HPS.

Setelah negosiasi pun penghematannya dari penawaran awal sekitar Rp1,2 juta.

Sekali lagi, situasi itu bukan bukti korupsi, kolusi ataupun persekongkolan.

Namun dari sudut tata kelola, pemerintah perlu bisa menjelaskan mengapa kompetisi harga sangat tipis dan bagaimana Pokja memastikan nilai kontrak yang dipilih tetap memberikan value for money bagi APBD.

HPS Juga Perlu Dibuka

HPS Rp1,845 miliar atau 99,77 persen dari pagu juga tidak bisa dinilai hanya berdasarkan persentase.

HPS seharusnya dilihat dari cara pembentukannya.

Berapa harga aspal?

Berapa volume AC-WC?

Berapa AC-BC?

Berapa kebutuhan agregat?

Berapa ongkos angkut dari AMP ke lokasi?

Berapa mobilisasi?

Berapa harga peralatan dan tenaga kerja?

Dan survei harga dilakukan kapan serta kepada siapa?

Kalau seluruh komponen itu terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, kedekatan HPS dengan pagu bukan masalah.

Tetapi jika dasar penyusunannya tidak kuat, barulah muncul persoalan.

Empat Dokumen yang Penting Dibuka

Untuk membaca tender ini secara lebih utuh, setidaknya ada empat kelompok dokumen yang perlu ditelusuri.

Pertama, RAB dan rincian penyusunan HPS.

Kedua, BAHP dan hasil evaluasi sembilan peserta, terutama untuk mengetahui mengapa hanya satu harga tercatat dalam tabel yang tersedia.

Ketiga, berita acara klarifikasi dan negosiasi, mengingat proses negosiasi hanya menurunkan harga sekitar Rp1,2 juta.

Keempat, Dokumen Pemilihan lengkap, terutama dasar pencantuman syarat penilaian kinerja penyedia minimal Baik.

Tanpa dokumen-dokumen itu, belum ada dasar untuk menyebut tender tersebut bermasalah secara hukum.

Tetapi angka yang muncul sudah cukup untuk memunculkan pertanyaan publik.

Pagu Rp1,85 miliar.

HPS Rp1,845 miliar.

Sembilan peserta.

Satu harga tercatat.

Penawaran Rp1,845 miliar.

Negosiasi turun hanya Rp1,2 juta.

Kini kontrak bergerak menuju penandatanganan.

Pertanyaan yang perlu dijawab PUPR Muaro Jambi dan Pokja bukan sekadar siapa pemenangnya.

Tetapi seberapa sehat kompetisinya dan seberapa optimal harga yang akhirnya dibayar APBD? (*)

BeritaSatu Network