Merangin - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin siap tancap gas menggeber kualitas pendidikan pada Tahun Anggaran 2026. Tak main-main, total dana segar senilai Rp 75,6 miliar telah disiapkan untuk membiayai deretan program dan proyek pendidikan.
Namun, ada yang menarik dari postur anggaran jumbo tersebut. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemkab Merangin, lebih dari separuh total anggaran Disdikbud ternyata 'disedot' oleh satu pos pengeluaran utama, yakni Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD).
Berdasarkan penelusuran dokumen dengan Kode RUP 66424120, Pemkab Merangin mematok pagu anggaran sebesar Rp 40.013.400.000 (Rp 40,01 Miliar) khusus untuk paket pengelolaan BOS SD se-Kabupaten Merangin tersebut.
Uang puluhan miliar rupiah ini nantinya tidak hanya habis untuk biaya operasional sekolah biasa. Berdasarkan uraian pekerjaan yang dirilis, dana BOS SD ini akan dipecah ke dalam beberapa keranjang belanja krusial, di antaranya:
- Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler
- Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Kinerja
- Belanja Hibah Dana BOSP-BOS
- Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOS Reguler
- Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOS Reguler
Mengingat sifatnya yang berupa penyaluran dan belanja operasional rutin, paket senilai Rp 40 miliar ini dieksekusi melalui metode Pengadaan Langsung, bukan lewat mekanisme tender umum. Proyek ini juga diwajibkan menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) dan memberdayakan Usaha Kecil/Koperasi.
Untuk jadwal pelaksanaannya, tahapan pemilihan penyedia sudah akan digulirkan sejak Januari hingga Maret 2026. Jika berjalan mulus, penandatanganan dan pelaksanaan kontrak akan langsung dikebut mulai Maret 2026 hingga batas akhir Desember 2026.
Kucuran dana BOS yang sangat fantastis ini tentu diharapkan mampu mendongkrak kualitas infrastruktur dan kegiatan belajar mengajar di tingkat pendidikan dasar.
Publik dan instansi pengawas dituntut untuk ikut memelototi distribusinya agar dana Rp 40 miliar ini mendarat mulus di tiap sekolah tanpa ada potongan atau mark-up yang merugikan siswa!(*)