Tender Jalan Baru Pusat Jalo-Rantau Pandan Rp 4,77 M Diulang, PT Sekanthi Kembali Masuk Setelah Sebelumnya Gugur RKK

WIB
IST

Bungo – Ada yang menarik dari tender proyek Rekonstruksi Jalan Ds. Baru Pusat Jalo - Rantau Pandan di Kabupaten Bungo.

Tender ini awalnya hanya benar-benar ditawar oleh satu kontraktor. Namanya PT. SEKANTHI.

Perusahaan itu memasukkan penawaran sebesar Rp4.777.288.644,33. Harga terkoreksinya juga sama, Rp4.777.288.644,33.

Tapi jalan menuju kemenangan tidak selalu lurus.

PT. SEKANTHI justru digugurkan oleh Pokja. Alasannya menyangkut dokumen keselamatan konstruksi. Dalam hasil evaluasi, perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak memenuhi ketentuan dan Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi pada RKK tidak memenuhi ketentuan.

RKK adalah Rencana Keselamatan Konstruksi.

Dalam tender pekerjaan konstruksi, dokumen ini bukan tempelan. Bukan sekadar formalitas. Ia menjadi bagian penting untuk memastikan pekerjaan berjalan dengan standar keselamatan, mitigasi risiko, dan tanggung jawab pelaksana di lapangan.

Karena tidak ada peserta lain yang memasukkan penawaran, tender akhirnya dibatalkan.

Alasannya tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

Menariknya, seminggu kemudian tender proyek ini kembali dibuka. PT. SEKANTHI kembali masuk. Lebih menarik lagi, nilai penawarannya sama persis, Rp4.777.288.644,33.

Dalam tender pertama, tercatat ada 9 peserta yang masuk dalam daftar. Namun dari seluruh nama itu, hanya PT. SEKANTHI yang mencantumkan harga penawaran dan harga terkoreksi.

Peserta lain tercatat hadir dalam daftar, tetapi tidak memasukkan harga penawaran.

Berikut daftar peserta pada tender awal:

NoNama PesertaNPWPHarga PenawaranHarga TerkoreksiAlasan Gugur
1PT. SEKANTHI100**0*460Rp4.777.288.644,33Rp4.777.288.644,33Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak memenuhi ketentuan; Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi pada RKK tidak memenuhi ketentuan
2cv. GENNiYO Technik006**8*030---
3cv nasoramaridi 14006**0*220---
4CV. Dita Kontraktor000**9*310---
5PT. KARYA PUTRA BATANGHARI047**3*320---
6CV. SUTAN PASISIE098**2*050---
7CV. BUMI GADA KONSTRUKSI097**7*310---
8CV. TEKAD MAJU BERSAMA096**4*350---
9Jatim Logam008**3*430---

Dari tabel itu terlihat pola yang cukup mencolok.

Ada banyak nama. Tapi hanya satu yang benar-benar bertanding.

Ibarat pertandingan, stadion ramai oleh nama peserta. Tapi yang masuk lapangan cuma satu pemain.

Lalu satu pemain itu pun dinyatakan gugur.

Setelah PT. SEKANTHI dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dokumen keselamatan konstruksi, tidak ada lagi peserta lain yang bisa dievaluasi sebagai penawar.

Tender pun batal.

Alasan pembatalannya jelas, tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

Secara administrasi, ini bisa terjadi. Sistem tender mengenal evaluasi dokumen. Peserta yang tidak memenuhi syarat bisa digugurkan. Bila tidak ada peserta lain yang lulus, tender dapat dibatalkan dan diulang.

Namun secara publik, pola ini tetap menarik untuk dibaca.

Sebab yang gugur adalah satu-satunya penawar. Lalu tender dibuka ulang. Dan perusahaan yang sama kembali masuk dengan nilai penawaran yang sama.

Di titik inilah sorotan muncul.

Bukan karena perusahaan dilarang ikut lagi. Dalam tender ulang, peserta memang dapat kembali mengikuti proses sepanjang memenuhi ketentuan.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah, apa yang berubah?

Apakah dokumen RKK dan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi sudah diperbaiki? Apakah Pokja memberi penjelasan teknis terkait pembatalan dan pembukaan ulang? Apakah evaluasi ulang akan lebih ketat?

Pertanyaan itu belum terjawab.

Seminggu setelah tender pertama dibatalkan, proyek Rekonstruksi Jalan Ds. Baru Pusat Jalo - Rantau Pandan kembali dibuka.

Pada tender ulang ini, tercatat ada 6 peserta.

Lagi-lagi, PT. SEKANTHI masuk dalam daftar. Perusahaan ini kembali memasukkan harga penawaran sebesar Rp4.777.288.644,33. Harga terkoreksi juga sama, Rp4.777.288.644,33.

Berikut daftar peserta pada tender ulang:

NoNama PesertaNPWPHarga PenawaranHarga Terkoreksi
1PT. SEKANTHI100**0*460Rp4.777.288.644,33Rp4.777.288.644,33
2CV. Dita Kontraktor000**9*310--
3PT. KARYA PUTRA BATANGHARI047**3*320--
4SAYNA ARISYA PERSADA078**4*320--
5CV. DAENG SIGINJAI 9006**3*310--
6CV. LUMBUNG AGROENDO073**0*310--

Dari daftar tender ulang itu, PT. SEKANTHI kembali menjadi satu-satunya peserta yang mencantumkan harga penawaran dalam data yang tersedia.

Angkanya pun sama persis dengan tender sebelumnya.

Rp4.777.288.644,33.

Tidak kurang seribu. Tidak lebih seribu.

Sama sampai dua angka di belakang koma.

Ketua LPI Tipikor, Aidil Fitri, menyoroti pola tender proyek ini.

Menurut Aidil, tender yang semula hanya memiliki satu penawar, lalu batal karena dokumen keselamatan konstruksi tidak memenuhi ketentuan, kemudian dibuka ulang dan diikuti kembali oleh perusahaan yang sama, layak mendapat perhatian publik.

“Ini perlu dijelaskan secara terang oleh Pokja. Kalau sebelumnya PT Sekanthi gugur karena Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi dan elemen perencanaan keselamatan konstruksi pada RKK tidak memenuhi ketentuan, maka pada tender ulang publik perlu tahu apakah dokumen itu sudah diperbaiki dan bagaimana mekanisme evaluasinya,” ujar Aidil.

Aidil menilai, Pokja harus memastikan tender ulang tidak hanya menjadi jalan administratif untuk mengulang proses tanpa menjawab masalah utama pada tender pertama.

“Jangan sampai tender ulang hanya mengganti halaman, tapi substansi persoalan tidak dijelaskan. Kalau penyebab gugur adalah RKK, maka aspek keselamatan konstruksi harus menjadi perhatian serius. Ini proyek jalan. Ada pekerjaan lapangan. Ada risiko kerja. Ada keselamatan pekerja dan masyarakat,” katanya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa pada tender pertama hanya satu peserta yang memasukkan penawaran. Pada tender ulang, PT Sekanthi kembali masuk dengan harga yang sama persis.

“Secara aturan, peserta boleh saja ikut lagi sepanjang memenuhi syarat. Tapi secara tata kelola, pola seperti ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kecurigaan. Apalagi kalau penawarannya sama persis. Publik berhak tahu apakah prosesnya benar-benar kompetitif atau tidak,” ujarnya.

Aidil mendorong Pokja membuka penjelasan kepada publik, terutama mengenai evaluasi RKK, alasan pembatalan, serta dasar tender ulang.

“Kami minta Pokja transparan. Jelaskan saja. Kalau memang semua sesuai aturan, buka penjelasannya. Transparansi itu penting supaya tender tidak menjadi ruang gelap,” kata Aidil.

Hingga berita ini ditulis, Pokja belum memberikan penjelasan terkait persoalan tender Rekonstruksi Jalan Ds. Baru Pusat Jalo - Rantau Pandan tersebut.

Belum ada penjelasan mengenai alasan teknis lebih rinci terkait gugurnya PT. SEKANTHI pada tender pertama, selain catatan bahwa Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak memenuhi ketentuan dan Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi pada RKK tidak memenuhi ketentuan.

Pokja juga belum menjelaskan apakah dalam tender ulang terdapat perubahan dokumen, perbaikan syarat, atau perbaikan dokumen penawaran dari peserta yang sebelumnya gugur.(*)

BeritaSatu Network