TANJAB TIMUR — Kasus operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, menyentak dunia pendidikan daerah. Bukan hanya soal proyek. KPK juga membuka dugaan gratifikasi yang menyeret urusan pengangkatan kepala sekolah hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Jauh dari Langkat, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, aroma persoalan seragam sekolah juga tercium dari meja audit BPK RI.
Bedanya, di Langkat kasusnya sudah masuk ranah pidana KPK. Di Tanjab Timur, pintunya baru terbuka dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas LKPD Pemkab Tanjab Timur Tahun 2025. Tapi pola awalnya patut membuat aparat penegak hukum menoleh.
BPK memberi judul tegas atas temuan itu: “Realisasi Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat atas Pekerjaan Bantuan Seragam Sekolah pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan.”
Nilainya Rp2.744.614.629. Uangnya dipakai untuk bantuan seragam sekolah beserta atribut sebanyak 9.974 set. Pekerjaan itu dilaksanakan melalui tiga kontrak dengan metode Katalog Elektronik dan negosiasi harga. Seluruhnya dikerjakan oleh satu penyedia, CV GUM, telah dinyatakan selesai 100 persen, dan telah dibayar lunas.
Tiga kontrak itu menyasar siswa baru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs sederajat. Untuk TK/RA nilainya Rp644.614.740. Untuk SD/MI nilainya Rp1.159.604.901. Untuk SMP/MTs nilainya Rp940.394.988. Totalnya Rp2,74 miliar.
Barangnya sederhana. Seragam sekolah. Tapi dari sanalah audit BPK menemukan soal yang tidak sederhana.
BPK mencatat proses negosiasi harga tidak didukung referensi harga dan metode perhitungan yang memadai. Dalam pengadaan skala besar dengan volume 9.974 set, PPK diketahui belum melakukan pembandingan harga kepada pihak konveksi maupun produsen. Akibatnya, PPK tidak memiliki dasar kuat untuk memastikan kewajaran harga dan memperoleh harga terbaik.
Temuan berikutnya lebih tajam.
BPK menemukan adanya kemahalan harga sebesar Rp186.480.726. Hasil wawancara BPK dengan penyedia mengungkap penyedia tidak memiliki peralatan dan tenaga kerja untuk membuat seragam sekolah. Pembuatan seragam itu justru dilaksanakan oleh CV RRTE dan PT PKB. CV RRTE mengerjakan 1.000 set, sedangkan PT PKB mengerjakan 8.974 set.
BPK juga mencatat penyedia dan PPK telah beberapa kali berkunjung ke PT PKB sejak September sampai Oktober 2025. Padahal proses pengadaan secara resmi baru dimulai dengan penandatanganan kontrak pada Oktober 2025. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan yang dilakukan penyedia hanya pengepakan dan distribusi bantuan seragam dari konveksi ke 380 lokasi sekolah di wilayah Tanjung Jabung Timur.
Hitung-hitungan BPK telanjang.
Nilai kontrak riil yang dibandingkan BPK sebesar Rp2.472.625.791. Sementara biaya riil pengadaan, termasuk pengepakan dan distribusi, sebesar Rp2.286.145.065 sebelum PPN. Selisihnya Rp186.480.726. Itulah yang disebut BPK sebagai kemahalan harga.
BPK menyebut kondisi itu mengakibatkan Pemkab Tanjung Jabung Timur kehilangan kesempatan mendapatkan harga terbaik dalam proses pengadaan barang/jasa. Selain itu, terjadi kelebihan pembayaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp186.480.726.
Penyebabnya juga disebut jelas. Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran dinilai belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai. PPK pada tiga pekerjaan juga disebut tidak mengendalikan kontrak dan tidak menyusun referensi harga secara memadai guna memperoleh harga terbaik.
Atas temuan itu, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi. Bupati Tanjung Jabung Timur juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK kemudian merekomendasikan Bupati Tanjung Jabung Timur memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan memproses kelebihan pembayaran Rp186.480.726 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah. BPK juga meminta pengawasan anggaran diperbaiki dan PPK diinstruksikan mengendalikan kontrak serta memastikan kewajaran harga satuan barang.
Kasus ini menjadi makin relevan setelah KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta sekaligus mantan tim sukses Syah, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Penetapan tersangka dilakukan setelah OTT KPK di Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi oleh Syah Afandin sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Dugaan itu disebut berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, jabatan camat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD.
Pernyataan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein keras. “Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujarnya. Soal seragam, Taufik juga menyebut ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, pengadaannya justru tidak luput menjadi ceruk korupsi.
Di titik itulah Tanjab Timur harus membaca alarm Langkat.
Temuan BPK di Tanjab Timur memang belum otomatis berarti tindak pidana korupsi. Audit BPK adalah pintu administrasi dan pemulihan kerugian/kelebihan pembayaran. Tapi setelah kasus Langkat, aparat penegak hukum di Jambi layak menelusuri lebih dalam: apakah kemahalan harga Rp186 juta itu murni kelemahan tata kelola, atau ada motif lain di balik pemilihan penyedia, penyusunan harga, dan alur pekerjaan yang ternyata tidak diproduksi langsung oleh penyedia pemenang.
Ada beberapa titik yang patut dibuka.
Pertama, proses penyusunan referensi harga oleh PPK. Mengapa pembanding harga tidak dilakukan langsung kepada konveksi atau produsen, padahal volume pengadaan mencapai 9.974 set?
Kedua, hubungan CV GUM dengan CV RRTE dan PT PKB. BPK menyebut kemitraan penyedia dengan dua pihak konveksi itu baru dilakukan dalam pelaksanaan pengadaan seragam. Pertanyaannya, sejak kapan komunikasi sebenarnya dimulai, siapa yang mempertemukan, dan siapa yang mengendalikan harga?
Ketiga, kunjungan PPK dan penyedia ke PT PKB sebelum dan saat proses resmi pengadaan. BPK mencatat kunjungan dilakukan sejak September sampai Oktober 2025, sedangkan kontrak baru diteken pada Oktober 2025. Ini perlu dibuka terang: apakah kunjungan itu bagian dari survei kewajaran harga, atau justru menunjukkan calon pelaksana produksi sudah diketahui sebelum kontrak berjalan?
Keempat, alur pembayaran dan margin. Bila penyedia hanya melakukan pengepakan dan distribusi ke 380 sekolah, sementara produksi dilakukan pihak lain, aparat perlu memastikan apakah selisih harga yang muncul hanya keuntungan wajar atau ada aliran fee ke pihak tertentu.
Kelima, tindak lanjut pengembalian Rp186.480.726 ke kas daerah. Bila belum dikembalikan, temuan ini tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif. Bila sudah dikembalikan, pengembalian tidak otomatis menghapus kemungkinan penelusuran pidana apabila ditemukan unsur niat jahat, persekongkolan, atau gratifikasi.
Sejumlah warga juga berharap aparat penegak hukum tidak menunggu kasus ini membesar seperti Langkat. Audit BPK sudah memberi peta awal. Ada pengadaan bernilai miliaran, ada penyedia yang tidak memproduksi sendiri, ada referensi harga yang lemah, ada kemahalan harga, dan ada kelebihan pembayaran.
Bagi publik, itu cukup menjadi alasan bagi jaksa, polisi, maupun inspektorat untuk membuka penelusuran lebih dalam. Jangan sampai seragam sekolah yang mestinya menjadi simbol pendidikan justru berubah menjadi simbol baru buruknya tata kelola anggaran daerah.
“Ini kan seragam sekolah untuk anak-anak. Kalau BPK sudah menemukan ada kemahalan harga, ya harus ditelusuri. Jangan sampai bantuan untuk siswa justru jadi ruang mencari keuntungan. Kami sebagai orang tua tentu ingin bantuan itu benar-benar sampai manfaatnya ke anak-anak,” kata seorang wali murid yang meminta namanya tidak ditulis.
Komentar senada disampaikan warga lainnya. Ia menilai kasus OTT Bupati Langkat oleh KPK harus menjadi pelajaran bagi daerah lain, termasuk Tanjung Jabung Timur, agar proyek pendidikan tidak berubah menjadi ladang permainan anggaran.
“Kasus Langkat itu harus jadi alarm. Kalau di sana urusan seragam sekolah bisa masuk pusaran korupsi, maka di Tanjab Timur temuan BPK ini jangan dianggap biasa. Jaksa, polisi, dan inspektorat harus berani buka. Siapa penyedianya, siapa yang atur harga, siapa yang menerima manfaat. Jangan tunggu heboh dulu baru bergerak,” ujar Ari, seorang warga Muara Sabak.
Langkat sudah menjadi contoh buruk. Seragam sekolah bukan lagi sekadar kain putih, merah, biru, atau atribut siswa. Di tangan pejabat dan rekanan nakal, seragam bisa berubah menjadi celah rente.(*)