Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi 3 Ranperda Inisiatif DPRD Kerinci

WIB
ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Kerinci pada Senin (22/6/2026) bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Irwandri, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Boy Edwar dan Surmila April Yulisa, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kerinci Irwandi, Wakil Ketua Bapemperda Zakaria, anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kerinci, serta Tim Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Dalam sambutannya, Jonson Siagian menegaskan bahwa pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui proses harmonisasi, setiap rancangan peraturan dapat dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memiliki substansi yang efektif dan implementatif.

Pada rapat tersebut dibahas tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kerinci, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Tata Kelola Zakat, Infaq, dan Sadaqah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

Terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Tata Kelola Zakat, Infaq, dan Sadaqah, Kakanwil menekankan pentingnya keselarasan pengaturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan zakat secara nasional. Hal ini diperlukan agar pengaturan di daerah tetap berada dalam koridor kewenangan serta mendukung optimalisasi pengelolaan zakat yang akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, disampaikan bahwa substansi yang diatur harus benar-benar memberikan perlindungan kepada petani dari berbagai risiko usaha pertanian, sekaligus memperkuat upaya pemberdayaan guna meningkatkan kesejahteraan petani sebagai salah satu sektor strategis di daerah.

Adapun terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Kakanwil menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas mengenai mekanisme kerja sama, tata kelola pelaksanaan, pembagian kewenangan antar pihak, serta aspek akuntabilitas agar pelaksanaan kerja sama daerah dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah.

Selain itu, seluruh peserta rapat sepakat bahwa pengkajian secara mendalam terhadap kesesuaian materi muatan menjadi hal yang sangat penting guna memastikan setiap ketentuan yang diatur memiliki landasan hukum yang kuat, tidak menimbulkan multitafsir, serta dapat dilaksanakan secara efektif.

Melalui diskusi dan pembahasan yang konstruktif, disepakati bahwa hasil pengharmonisasian akan menjadi dasar penyempurnaan redaksional maupun substansi terhadap ketiga rancangan peraturan daerah tersebut sebelum disampaikan kepada Bupati Kerinci untuk proses lebih lanjut sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan berkeadilan. (*)

BeritaSatu Network