Tim Advokasi Pemprov Jambi Sebut Iskandar Bangun Narasi Playing Victim dalam Sengketa Aset Daerah

WIB
ist

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi angkat bicara terkait sengketa lahan yang menyeret nama seorang warga bernama Iskandar.

Melalui Tim Advokasi Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah daerah menegaskan bahwa objek lahan yang selama ini diklaim Iskandar merupakan aset milik daerah.

Bukan tanah pribadi.

Ketua Tim Advokasi Pemprov Jambi, Dr. Sarbaini, S.H., M.H., menyebut Pemprov Jambi memiliki alas hak yang sah atas objek tanah tersebut.

Menurut Sarbaini, kepemilikan tanah itu dibuktikan dengan sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Provinsi Jambi.

Aset tersebut disebut diperoleh secara sah melalui proses jual beli pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Abdurrahman Sayoeti.

Sejak saat itu, objek tanah tersebut tercatat sebagai kekayaan daerah dan diperuntukkan bagi kepentingan publik.

Karena itu, Pemprov Jambi menolak narasi yang menyebut sengketa tersebut seolah-olah hanya persoalan warga dengan pemerintah.

Menurut Sarbaini, inti perkara berada pada dugaan penguasaan, pengalihan, atau penjualan aset daerah tanpa hak.

“Secara yuridis, Pemprov Jambi memiliki alas hak berupa sertifikat asli. Sementara tindakan mengalihkan, mengklaim, atau menjual aset daerah kepada pihak lain hanya dengan dasar surat sporadik tidak memiliki kekuatan hukum dan jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Sarbaini.

Sarbaini menegaskan, surat sporadik tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk mengalihkan atau menjual tanah yang sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Apalagi jika objek tanah tersebut telah memiliki sertifikat atas nama pemerintah.

Dalam pandangan Pemprov Jambi, persoalan ini bukan sekadar perbedaan klaim kepemilikan.

Lebih dari itu, perkara tersebut menyangkut penyelamatan aset daerah yang menjadi bagian dari kekayaan negara.

Pemprov Jambi menyebut laporan terkait persoalan tersebut telah diproses aparat penegak hukum.

Dalam proses itu, Kejaksaan dan Kepolisian disebut menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana.

Karena objek sengketa merupakan aset atau kekayaan daerah, Tim Advokasi Pemprov Jambi menilai perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Dasarnya, menurut Tim Advokasi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perspektif hukum keuangan negara, penguasaan atau pengalihan aset pemerintah daerah tanpa hak untuk kepentingan pribadi tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi biasa.

Perbuatan seperti itu dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Karena itu, Pemprov Jambi menilai proses hukum harus berjalan sampai tuntas.

Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Sarbaini menyayangkan munculnya narasi di media sosial yang dinilai menggiring opini publik.

Iskandar disebut membangun narasi bahwa dirinya menjadi korban tindakan penganiayaan dan kesewenang-wenangan yang dikaitkan dengan Gubernur Jambi Al Haris.

Sarbaini menilai narasi tersebut tidak menggambarkan posisi perkara secara utuh.

Menurutnya, narasi yang dibangun Iskandar justru mengaburkan substansi utama sengketa, yakni dugaan pengalihan atau penjualan aset daerah menggunakan dasar surat sporadik.

Tim Advokasi Pemprov Jambi menyebut pola tersebut sebagai bentuk playing victim atau victim playing.

Istilah itu digunakan untuk menggambarkan sikap seseorang yang memosisikan diri seolah-olah sebagai korban, padahal menurut Tim Advokasi, yang bersangkutan masih berhadapan dengan proses hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap aset daerah.

“Pihak yang diduga mengalihkan aset Pemprov Jambi, kini justru membangun narasi seolah-olah dizalimi. Ini adalah pembalikan fakta yang tidak sesuai dengan bukti kepemilikan dan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Sarbaini.

Meski demikian, Sarbaini menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan.

Pemprov Jambi menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kejaksaan dan Kepolisian diminta menilai seluruh bukti, dokumen, keterangan, serta fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemprov Jambi juga menegaskan bahwa upaya hukum ini tidak ditujukan untuk menekan warga.

Menurut Sarbaini, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan publik tidak dikuasai, dialihkan, atau diperjualbelikan tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam perkara aset daerah, kata Sarbaini, pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengamanan.

Aset pemerintah tidak boleh dibiarkan hilang.

Tidak boleh dikuasai tanpa hak.

Dan tidak boleh dialihkan hanya karena muncul klaim sepihak.

Apalagi jika aset tersebut telah tercatat sebagai kekayaan daerah dan memiliki sertifikat atas nama pemerintah.

Sarbaini menyebut penyelamatan aset daerah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepentingan masyarakat.

Karena itu, Pemprov Jambi memastikan akan terus mengawal proses hukum yang saat ini berjalan di Kejaksaan dan Kepolisian.

Pemprov juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak di media sosial.

Menurut Sarbaini, opini yang dibangun di ruang digital tidak boleh menggantikan proses hukum.

Sengketa aset harus diselesaikan berdasarkan bukti hukum, dokumen kepemilikan, proses pemeriksaan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pemprov Jambi akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas demi penyelamatan aset daerah. Masyarakat kami imbau tidak mudah terprovokasi dan tetap menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Sarbaini.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari Iskandar terkait pernyataan Tim Advokasi Pemprov Jambi tersebut.

Pemprov Jambi menegaskan, ruang pembelaan tetap terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, pemerintah meminta publik melihat perkara ini secara proporsional.

Bukan hanya dari narasi di media sosial.

Tetapi dari dokumen kepemilikan, status aset, proses hukum, dan kepentingan daerah yang harus dilindungi.

Sengketa ini kini bukan sekadar perkara klaim lahan.

Ia telah berkembang menjadi persoalan penyelamatan aset pemerintah daerah.

Di satu sisi, ada klaim warga yang menyeret opini publik.

Di sisi lain, Pemprov Jambi menyatakan memiliki sertifikat asli atas objek tanah tersebut.

Pada akhirnya, proses hukum yang akan menguji seluruh klaim itu.

Namun bagi Pemprov Jambi, satu hal ditegaskan sejak awal: aset daerah harus dijaga, tidak boleh dialihkan tanpa hak, dan tidak boleh hilang hanya karena narasi sepihak yang dibangun di ruang publik. (*)

BeritaSatu Network