Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Membangun Kesadaran Hukum Hak Cipta dan Royalti untuk Perlindungan Karya dan Kesejahteraan Pencipta” yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (22/6/2026) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti. Hadir pula Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Rikson Sitorus, S.H., C.N., M.H., Wakil Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta Dedy Kurniadi, S.H., M.H., perwakilan pemerintah daerah, pelaku usaha, pengelola tempat usaha, pelaku industri kreatif, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Jonson Siagian menegaskan bahwa hak cipta merupakan bentuk penghargaan negara terhadap hasil kreativitas dan karya intelektual para pencipta. Menurutnya, perlindungan hak cipta tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta serta pemenuhan hak ekonomi pencipta melalui mekanisme pembayaran royalti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jonson menjelaskan bahwa royalti bukanlah beban bagi pelaku usaha maupun pengguna karya cipta. Sebaliknya, royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta yang telah menghasilkan karya bernilai dan memberikan manfaat ekonomi bagi pihak lain. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan komitmen bersama dalam membangun ekosistem yang menghargai karya intelektual sekaligus mendukung kesejahteraan para pencipta.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dengan Universitas Graha Karya Muara Bulian terkait penguatan pengelolaan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pemahaman, pendampingan, serta perlindungan hasil karya dan inovasi sivitas akademika.
Memasuki sesi pemaparan materi, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Rikson Sitorus, menjelaskan pentingnya perlindungan hak cipta sebagai dasar kepatuhan terhadap pembayaran royalti. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang menggunakan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial wajib memperoleh lisensi dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua LMKN Pencipta, Dedy Kurniadi, memaparkan mengenai tata kelola royalti lagu dan/atau musik di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa LMKN merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.
Dalam pemaparannya juga dijelaskan tata cara pengajuan lisensi secara elektronik, kewajiban pembayaran royalti bagi pengguna komersial, serta berbagai ruang publik yang termasuk objek pemanfaatan lagu dan/atau musik yang wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi berharap semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Selain itu, diharapkan terwujud kepatuhan dalam pengurusan lisensi dan pembayaran royalti sehingga mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat, adil, dan berkelanjutan guna mendukung kesejahteraan para pencipta serta pertumbuhan ekonomi daerah. (*)