Kanwil Ditjenpas Jambi dan Parto.id Teken MoU Digitalisasi dan Pemberdayaan Produk Karya Warga Binaan

WIB
ist

Kolaborasi mencakup digitalisasi produk, penguatan kapasitas petugas, akses marketplace, serta perluasan pemasaran produk warga binaan dan pelaku usaha klien pemasyarakatan

Jambi, 22 Juni 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi dan PT Affan Technology Indonesia melalui platform Parto.id menandatangani Nota Kesepahaman tentang Digitalisasi dan Pemberdayaan Produk Karya Warga Binaan Pemasyarakatan di Provinsi Jambi, Senin, 22 Juni 2026, di Aula Saharjo Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.

Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, bersama Direktur Utama PT Affan Technology Indonesia sekaligus CEO Parto.id, Ikhsan Setia Budi.

Penandatanganan tersebut menjadi langkah awal kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem digital bagi produk karya warga binaan pemasyarakatan dan pelaku usaha klien pemasyarakatan di wilayah Jambi.

Kerja sama ini diarahkan untuk mendukung program pembinaan kemandirian melalui pendataan dan kurasi produk, digitalisasi katalog, peningkatan kualitas branding dan kemasan, pelatihan pemasaran digital, pengelolaan marketplace, serta perluasan akses pasar melalui platform Parto.id.

Selain penandatanganan Nota Kesepahaman, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Balai Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Peserta kegiatan terdiri atas pejabat yang membidangi kegiatan kerja dan operator dari masing-masing satuan kerja. Setiap satuan kerja juga membawa produk unggulannya untuk mulai didata dan didaftarkan dalam marketplace Parto.id.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pembinaan kemandirian yang produktif dan relevan dengan perkembangan ekonomi digital.

“Produk karya warga binaan dan pelaku usaha klien pemasyarakatan memiliki potensi ekonomi yang perlu terus dikembangkan. Melalui kolaborasi ini, kami berharap produk-produk tersebut dapat dikelola dengan lebih baik, memperoleh visibilitas yang lebih luas, dan memiliki akses pemasaran yang lebih berkelanjutan.” ujar Irwan Rahmat Gumilar.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital diharapkan tidak hanya meningkatkan pemasaran produk, tetapi juga memperkuat kapasitas petugas dalam mendampingi kegiatan produksi, administrasi produk, pengelolaan pesanan, dan pengembangan usaha.

Direktur Utama PT Affan Technology Indonesia sekaligus CEO Parto.id, Ikhsan Setia Budi, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar penandatanganan dokumen, melainkan awal dari proses implementasi yang harus menghasilkan dampak terukur.

“Bagi kami, penandatanganan Nota Kesepahaman ini bukan hanya kegiatan seremonial. Ini merupakan langkah awal untuk membangun sistem pemberdayaan yang menghubungkan proses pembinaan, penguatan kualitas produk, digitalisasi, dan akses pasar.” ujar Ikhsan Setia Budi.

“Kami ingin membantu agar produk karya warga binaan tidak berhenti pada tahap produksi atau pameran. Produk yang telah memenuhi persyaratan diharapkan dapat memperoleh pasar yang nyata, baik melalui ritel daring, jaringan usaha, korporasi, komunitas, maupun peluang pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.” ujar Ikhsan Setia Budi.

Digitalisasi Produk dan Penguatan Akses Pasar

Ruang lingkup kolaborasi meliputi pendataan potensi produk, kurasi produk unggulan, digitalisasi katalog, peningkatan kualitas foto dan deskripsi produk, branding, pengemasan, pengelolaan pesanan, pelatihan pemasaran digital, serta fasilitasi akses pasar melalui ekosistem Parto.id.

Melalui platform multi-vendor Parto.id, Lapas, Rutan, dan Bapas diharapkan memiliki ruang digital untuk memperkenalkan dan memasarkan produk unggulan dari masing-masing satuan kerja.

Produk-produk yang telah memenuhi kesiapan administratif, kualitas, kapasitas produksi, legalitas, dan persyaratan lain yang diperlukan juga berpeluang diarahkan ke pasar yang lebih luas, termasuk pasar B2C, B2B, dan e-purchasing pengadaan barang/jasa pemerintah pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Implementasi transaksi melalui kanal pengadaan pemerintah akan tetap mengikuti ketentuan administrasi, perpajakan, legalitas pelaku usaha, spesifikasi produk, serta peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Pelaksanaan Secara Bertahap dan Terukur

Sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman, kedua pihak akan menyusun rencana kerja teknis, menetapkan penanggung jawab program, memetakan produk dari masing-masing satuan kerja, serta menentukan tahapan implementasi.

Pelaksanaan awal dapat difokuskan pada produk-produk yang telah memiliki kesiapan produksi dan potensi pasar. Hasil tahap awal akan menjadi dasar evaluasi untuk perluasan program ke seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Jambi.

Indikator program akan mencakup jumlah produk yang berhasil didata dan dikurasi, jumlah produk yang masuk ke katalog digital, jumlah petugas yang mendapatkan pendampingan, peningkatan kualitas kemasan dan informasi produk, perluasan mitra pasar, serta perkembangan transaksi.

Seluruh pelaksanaan program akan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, perlindungan data, keamanan lingkungan pemasyarakatan, tata kelola keuangan, dan penghormatan terhadap martabat warga binaan.

Mendukung Pembinaan dan Reintegrasi Sosial

Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi proses pembinaan. Keterampilan produksi yang diperoleh warga binaan perlu dilengkapi dengan pemahaman mengenai kualitas produk, pengemasan, pemasaran, pelayanan pelanggan, dan pengelolaan usaha.

Kemampuan tersebut diharapkan menjadi salah satu bekal ekonomi ketika warga binaan kembali ke masyarakat. Bagi klien pemasyarakatan, program ini juga dapat membuka kesempatan untuk memperkuat usaha, memperluas jaringan pasar, dan meningkatkan kemandirian ekonomi.

Program ini turut membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah daerah, perbankan, BUMN, BUMD, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas UMKM, dan mitra tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendukung legalitas produk, peningkatan kapasitas produksi, perbaikan kemasan, promosi, serta perluasan akses pasar.

Melalui kolaborasi ini, Kanwil Ditjenpas Jambi dan Parto.id berharap dapat membangun model pemberdayaan berbasis digital yang produktif, inklusif, terukur, dan berkelanjutan, serta dapat menjadi praktik baik yang dikembangkan di wilayah lainnya.

Tentang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan di wilayah Provinsi Jambi.

Tentang Parto.id

Parto.id merupakan platform teknologi dan marketplace yang dikembangkan oleh PT Affan Technology Indonesia. Parto.id berfokus pada pengembangan ekosistem digital untuk mendukung UMKM, koperasi, BUMDes, pelaku usaha lokal, serta transaksi B2B dan B2G. Parto.id berkomitmen memperluas akses pasar, memperkuat kapasitas pelaku usaha, dan mendorong digitalisasi ekonomi lokal melalui kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, lembaga keuangan, dan komunitas.

Informasi Media

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Alamat: Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36128
Pos-el: [email protected]
Kontak Humas: [diisi oleh Kanwil Ditjenpas Jambi]
PT Affan Technology Indonesia / Parto.id Alamat: Grand Slipi Tower, Lantai 6, Kav. 22–24, Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta Nomor telepon: 0851-1707-5171 Pos-el: [email protected] Laman perusahaan: corporate.parto.id Marketplace: parto.id Jam layanan: Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB

BeritaSatu Network